Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Istana Jawab Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

    Istana Jawab Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan angkat bicara tentang usulan menjadikan kembali Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke Sekretariat Negara maupun Istana Kepresidenan terkait status keistimewaan wilayah tersebut.

    “Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” ujar Prasetyo lewat pesan teks, Jumat (25/4/2025).

    Prasetyo menjelaskan bahwa kewenangan awal atas usulan semacam ini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, banyak usulan serupa juga telah diajukan sebelumnya, baik yang berkaitan dengan pemekaran wilayah maupun perubahan status administratif suatu daerah.

    “Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” jelasnya.

    Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menyikapi isu tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa setiap usulan akan dikaji secara hati-hati dan komprehensif karena menyangkut banyak aspek, baik politik, administratif, maupun anggaran.

    Prasetyo mencontohkan, jika suatu wilayah disetujui menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka otomatis perangkat dan kelengkapan pemerintahan baru juga harus disiapkan secara menyeluruh.

    “Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” pungkas Prasetyo.

  • 6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya Nasional 25 April 2025

    6 Daerah Minta Jadi Daerah Istimewa, Solo Salah Satunya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi
    daerah istimewa
    .
    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama
    Komisi II
    DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.
    Namun, Akmal tidak mengungkap daerah mana saja yang mengusulkan diri untuk dimekarkan atau dijadikan DOB.
    Ia mengatakan, usulan
    pemekaran wilayah
    kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR sebagai pemilik kewenangan.
    “Ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” kata Akmal.
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Terdapat usul agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru bernama
    Daerah Istimewa
    Surakarta.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab ia tak menampik, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Untuk syarat administratif diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 78/2007, di mana terdapat lima hal yang harus terpenuhi, meliputi:
    Selanjutnya untuk syarat teknis diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP 78/2007, meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Terakhir memekarkan atau membentuk provinsi baru terdapat syarat fisik kewilayahan yang diatur dalam Pasal 8 PP 78/2007, di mana provinsi harus minimal memiliki lima kabupaten/kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 April 2025

    Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres Bandung 25 April 2025

    Disdukcapil Kabupaten Bandung: Program IKD Perlu Diperkuat Kepres
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (
    Disdukcapil
    ) Kabupaten Bandung, Yadi Abdurahman, menyatakan bahwa program
    Identitas Kependudukan Digital
    (
    IKD
    ) perlu diperkuat melalui Keputusan Presiden (Kepres) agar penerapannya lebih optimal dan diikuti oleh seluruh institusi.
    “Kenapa perlu? Agar institusi yang lain itu mengikuti kebijakannya, paling tidak fungsi dari IKD juga,” kata Yadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).
    Program IKD yang mulai disosialisasikan sejak 2022 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini masih belum menjangkau seluruh elemen masyarakat, terutama di wilayah yang kesadaran digitalnya belum merata.
    Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Bandung telah melakukan sosialisasi aktif dengan mendatangi berbagai lokasi, termasuk pabrik, kampus, dan sekolah.
    “Jadi untuk mendukung itu ada kegiatan Dukcapil datang ke pabrik, ke kampus, untuk melakukan perekaman, aktivasi IKD di sana, termasuk di sekolah. Karena ada pelajar yang mendekati usia 17 tahun disebut PRR, jadi dia bisa dapat KTP fisik dan digital,” ujarnya.
    Yadi menjelaskan bahwa pemanfaatan IKD sejauh ini masih terbatas, di antaranya untuk layanan perbankan yang baru diterapkan di beberapa bank seperti BRI dan BSI. Pihaknya berharap lebih banyak lembaga mengikuti langkah tersebut.
    “Jadi kalau pihak banknya mau nasabah baru, seharusnya jangan ditanya KTP fisiknya, tapi cukup KTP digital saja. Jadi artinya masyarakat dipaksa untuk berganti dari KTP fisik ke digital. Kalau yang baru pihak BNI, yang lainnya perlu didorong juga,” katanya.
    Ia juga menambahkan bahwa warga yang sudah mengaktifkan IKD tidak perlu khawatir jika KTP fisik mereka hilang.
    “Misalnya KTP fisik nggak perlu lagi khawatir, maka cukup dengan KTP digital saja,” ujarnya.
    Yadi berharap penguatan kebijakan melalui Kepres bisa memperluas adopsi IKD di seluruh sektor pelayanan publik maupun swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti, tapi Tak Bisa Beri Tanggapan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan poin, termasuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

    Respons Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

    “Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit,” ungkap Wiranto.

    Meski begitu, Wiranto menyebut Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

    “Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental.”

    “Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
    pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga,” ungkapnya.

    Wiranto kemudian menyebut Indonesia menganut trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    “Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.

    WIRANTO – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Ia merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang minta Wapres diganti. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Tak Berarti Mengacuhkan

    Wiranto mengungkapkan, sebuah kebijakan, keputusan, atau arahan presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber.

    “Presiden mendengarkan tapi tidak hanya satu sumber.  Kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan juga,” ungkapnya.

    Menurut Wiranto, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. 

    “Nah, dengan demikian maka kalau ada anggapan bahwa Presiden tidak merespons, bukan seperti itu. Presiden telah menjelaskan seperti itu. Oleh karena itu, beliau berpesan tadi kepada saya agar disampaikan kepada masyarakat ya agar tidak ikut berpolemik masalah ini,” ujar Wiranto.

    Prabowo meminta publik tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.

    “Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. “

    “Sehingga dengan demikian maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana,” ungkap Wiranto.

    Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Legislator PDIP: Apakah Masih Relevan?

    Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Legislator PDIP: Apakah Masih Relevan?

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan ada masukan jika Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dia mengatakan, salah satu alasannya karena Solo memiliki sejarah perlawanan terhadap pemerintah kolonial Belanda.

    Akan tetapi, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melihat Solo sudah tidak ada relevansinya.

    “Ya, mulai ada keinginan, tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri,” kata Aria Bima di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    “Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ucapnya menambahkan.

    Lebih lanjut, Aria Bima menyatakan bahwa sebetulnya Komisi II dengan dirinya sendiri tidak tertarik untuk membahas daerah istimewa ini.

    “Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent ” ujarnya.

    Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 6 daerah yang mengajukan status jadi daerah khusus

    “Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II di DPR RI, Senayan, Jakarta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Mendagri Tito: 77% Pemda Masih Bergantung ke Pemerintah Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah Maluku Utara tidak mengandalkan dana dari pemerintah pusat.

    Tito menyarankan agar pemerintah daerah Maluku Utara menghidupkan sektor swasta guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Tito, pertumbuhan sektor swasta di daerah Maluku Utara diyakini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

    Tito membeberkan berdasarkan data milik Kementerian Dalam Negeri per 24 Maret 2025, PAD Provinsi Malut hanya berada pada angka 22,80 persen. 

    “Sebanyak 77% sisanya ya bahasa saya itu, menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat dan bergantung pada pemerintah pusat,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/4).

    Tito menjelaskan Kemendagri kini membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah. 

    Menurutnya, daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat bisa dilihat dari jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat. 

    Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang. 

    “Adapun, daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat,” katanya.

    Padahal, menurut Tito, ketergantungan dana pemerintah pusat bisa berdampak negatif terhadap daerah, apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai. 

    Hal ini berbeda dengan daerah yang punya fiskal kuat dan tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat. Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.

    “Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” ujarnya.

  • Kyiv Dibombardir Serangan Rudal dan Drone Mematikan Rusia, 8 Tewas 80 Lain Terluka – Halaman all

    Kyiv Dibombardir Serangan Rudal dan Drone Mematikan Rusia, 8 Tewas 80 Lain Terluka – Halaman all

    Kyiv Dibombardir Serangan Rudal dan Drone Mematikan Rusia, 8 Tewas 80 Lain Terluka

    TRIBUNNEWS.COM- Setidaknya delapan orang tewas dan lebih dari 80 lainnya terluka, termasuk anak-anak, dalam serangan rudal dan pesawat tak berawak Rusia semalam di ibu kota Ukraina, Kyiv, kata pejabat setempat.

    Wali Kota Kyiv Vitali Klitschko mengatakan jatuhnya puing-puing pesawat tak berawak memicu sejumlah kebakaran, dan dikhawatirkan orang-orang terjebak di bawah reruntuhan bangunan tempat tinggal.

    Ledakan juga dilaporkan di kota Kharkiv di timur laut, melukai sedikitnya dua orang, kata wali kota.

    Setelah serangan tersebut, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengumumkan akan mempersingkat kunjungan diplomatiknya ke Afrika Selatan.

    Layanan darurat negara Ukraina DSNS dan kementerian dalam negeri awalnya mengatakan sembilan orang tewas di Kyiv dalam serangan Rusia semalam, yang melibatkan sekitar 70 rudal dan hingga 150 pesawat tak berawak.

    Menteri Dalam Negeri Ukraina kemudian merevisi jumlah korban tewas awal menjadi delapan, dan menjelaskan bahwa kematian kesembilan diduga merupakan bagian tubuh korban lainnya.

    Dalam sebuah posting di media sosial, Wali Kota Klitschko menulis bahwa enam anak dan seorang wanita hamil termasuk di antara mereka yang terluka.

    Menteri Dalam Negeri Ihor Klymenko mengatakan “panggilan telepon dapat terdengar dari reruntuhan pesawat”.

    Dua anak dilaporkan hilang, katanya.

    Sebuah blok apartemen hancur total selama serangan itu dan jendela-jendela bangunan di sekitarnya pecah dan balkon-balkon dirobohkan.

    Layanan darurat terus melakukan pencarian di antara puing-puing dan tim penyelamat dengan anjing pelacak terlihat menyisir reruntuhan.

    Daerah yang paling parah terkena dampak serangan semalam adalah distrik Svyatoshynskyi bagian barat, kata Klitschko.

    Pejabat Kyiv mengatakan lima distrik lainnya terkena dampak, termasuk Holosiivskyi di selatan, distrik Solomyanskyi di barat daya, dan distrik Shevchenkivskyi di barat.

    Rekaman di media sosial memperlihatkan rudal menghantam kota, yang menimbulkan kebakaran besar.

    Serangan itu terjadi beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menuduh Zelensky merusak perundingan perdamaian.

    Zelensky telah mengesampingkan pengakuan kendali Rusia atas Krimea, semenanjung selatan Ukraina yang dianeksasi secara ilegal oleh Rusia pada tahun 2014.

    Presiden Rusia Vladimir Putin melanjutkan dengan melancarkan invasi skala penuh ke Ukraina pada tahun 2022, dan Moskow saat ini menguasai hampir 20 persen wilayah Ukraina.

    Trump mengatakan pada hari Rabu bahwa Krimea “telah hilang bertahun-tahun lalu”, tetapi Zelensky merujuk pada “deklarasi Krimea” tahun 2018 oleh menteri luar negeri Trump saat itu, Mike Pompeo, yang mengatakan AS “menolak upaya aneksasi Rusia”.

    Seorang wanita yang apartemennya rusak parah dalam serangan terbaru di Kyiv mengatakan kepada BBC bahwa dia melarikan diri dua kali dari kampung halamannya di timur Ukraina, wilayah yang sekarang diduduki oleh Rusia.

    Ketika ditanya apakah Zelensky harus menyerahkan wilayah-wilayah tersebut untuk mencapai kesepakatan damai, ia berkata tidak, karena hal itu akan “bertentangan dengan konstitusi kami”.

    Serangan hari Kamis adalah salah satu yang paling mematikan di Kyiv sejak 8 Juli tahun lalu, ketika 34 orang dipastikan tewas dan 121 terluka setelah serangan Rusia menghantam infrastruktur sipil termasuk rumah sakit anak-anak Okhmatdyt.

    Di Kharkiv, sekitar 40 km (25 mil) dari perbatasan Rusia, dua orang terluka, kata Wali Kota Ihor Terekhov.

    Ia mengatakan “rumah-rumah pribadi” rusak akibat serangan rudal dan pesawat tak berawak Rusia semalam.

    Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha mengatakan serangan semalam menunjukkan bahwa Rusia dan bukan Ukraina adalah “penghalang perdamaian”, dan bahwa Putin tidak menghormati upaya perdamaian “dan hanya ingin melanjutkan perang”.

    Utusan Trump, Steve Witkoff, dijadwalkan mengunjungi Moskow minggu ini, setelah presiden AS mengatakan kesepakatan damai “sangat dekat”.

    Wakil Presiden AS JD Vance mengatakan rencana Washington mencakup seruan agar garis depan konflik dibekukan “pada tingkat tertentu yang mendekati keadaannya saat ini”.

    Kyiv telah memperingatkan bahwa mereka tidak dapat menerima “konflik yang membeku”. Wakil Perdana Menteri Yulia Svyrydenko mengatakan gencatan senjata penuh merupakan “langkah awal yang diperlukan”.

    Angkatan udara Ukraina memperingatkan bahwa hampir semua wilayah negara itu berada di bawah ancaman serangan udara.

    Militer Rusia belum mengomentari serangan yang dilaporkan tersebut.

    Dalam sebuah posting di media sosial, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan bahwa 87 pesawat tak berawak Ukraina telah dihancurkan atau dicegat semalam di beberapa wilayah Rusia.

    SUMBER: BBC

  • Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang – Halaman all

    Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa, termasuk Kota Surakarta (Solo).

    Selain itu, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ujar Akmal.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari berbagai pihak agar Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

    “Usulan agar Solo menjadi daerah istimewa memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelas Aria.

    Ia menegaskan bahwa pemberian status istimewa harus memiliki dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat, tanpa menimbulkan kecemburuan antardaerah.

    “Solo memang punya rekam jejak historis, mulai dari masa perjuangan melawan penjajah hingga kekayaan budayanya. Tapi kita harus bertanya, apa relevansinya untuk saat ini? Solo sekarang adalah kota dagang, kota industri, dan kota pendidikan. Sama saja seperti Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria menyampaikan bahwa saat ini Komisi II belum melihat urgensi untuk menjadikan status istimewa sebagai prioritas pembahasan legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status Daerah Istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

     

  • Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap  adanya keinginan atau usul dari sejumlah pihak untuk kembali menjadikan wilayah eks Karesidenan Surakarta sebagai daerah istimewa terpisah dari Provinsi Jawa Tengah.

    Kendati demikian, dia mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyebut ada 42 usulan pembentukan provinsi hingga 6 wilayah untuk dijadikan daerah istimewa.

    “Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Sekadar catatan, Daerah Istimewa Surakarta atau DIS pernah eksis pada awal kemerdekaan. Namun usia DIS tidak lama, munculnya gerakan anti-swapraja dan kecamuk revolusi sosial di wilayah eks Mataram Islam, itu memicu pemerintah untuk menghapus status tersebut. 

  • Presiden Hormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Presiden Hormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Jakarta

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto bertemu Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah hal salah satunya terkait 8 tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Wiranto mengatakan Prabowo menghargai dan memahami isi surat tersebut sebagai sesama purnawirawan.

    “Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Meski begitu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa serta merta langsung menjawab atau merespons surat tersebut dengan beberapa alasan. Pertama, Prabowo akan lebih dulu mempelajari hal-hal yang menjadi tuntutan.

    “Namun tentunya presiden, sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa, karena apa? Beberapa alasan, ya. Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujarnya.

    Dia mengatakan Prabowo memiliki kekuasaan yang terbatas sebagai eksekutif. Wiranto menjelaskan dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga tidak bisa saling mencampuri urusan satu sama lain.

    “Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” ucapnya.

    “Lalu yang ketiga, kebijakan presiden, atau keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan,” katanya.

    “Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. Nah dengan demikian, maka kalau ada anggapan bahwa presiden tidak merespon, bukan seperti itu. Presiden ya telah menjelaskan seperti itu,” imbuhnya.

    “Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini. Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” ucapnya.

    “Kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmoniskan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara. Itu saya kira-kira sampaikan,” lanjut Wiranto.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (eva/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini