Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak kelima jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pernyataan sikap mendesak Gibran diganti ini? Berikut informasi lengkapnya.

    Rekam jejak 5 jenderal purnawirawan TNI penandatangan surat usulan Gibran diganti
    1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Selain itu, Fachrul juga sempat menjadi Menteri Agama dalam kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Tyasno Sudarto juga merupakan tokoh militer Indonesia yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang saat masih aktif sebagai Pati TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 hingga 2000.

    Selain itu, Tyasno juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

    Tak sampai di situ, Tyasno Sudarto juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tahun 2005 hingga 2007.

    Ia merupakan jenderal bintang empat yang berasa dari institusi TNI AL.

    Slamet menjadi KSAL pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Alumnus Akabri 1973 tersebut juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di TNI AL.

    Slamet tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wagub Lemhannas pada 2003 hingga 2005.

    Jauh sebelum itu, ia juga sempat menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI hingga Pangarmatim.

    Hanafie Asnan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai KSAU pada tahun 1998 hingga 2002.

    Jenderal bintang 4 ini merupakan lulusan Akabri tahun 1969.

    Try Sutrisno adalah tokoh militer di Indonesia.

    Ia pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988 hingga 1993.

    Kariernya di TNI pun terbilang cemerlang.

    Jenderal bintang 4 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai KSAD pada 1986 hingga 1988.

    Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya hingga Pangdam IV/Sriwijaya.

    Dalam awal-awal kariernya, Try Sutrisno juga sempat menjadi ajudan pribadi Presiden Soeharto.

    Setelah pensiun dari TNI, Try Sutrisno dipercaya menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru.

    Kala itu ia mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1993-1998.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak, akademisi bisa ikut berperan aktif dalam mengevaluasi sistem Pemilu di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada. Tito mencatat, meski penyelenggaraan Pilkada telah berjalan secara serentak 27 November 2024, namun sebagian daerah saat ini masih mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Meski PSU adalah mekanisme yang berjalan sesuai koridor tata penyelenggaraan Pemilu, namun munculnya PSU diakui Tito mengganggu kelancaran tata kelola pemerintahan daerah. Karenanya Tito mengajak para akademisi menyusun kajian perbaikan sistem Pilkada di masa depan.

    “UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang Pilkada,” ujar Tito seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).

    Tito menyatakan, Pilkada langsung yang dilangsungkan tahun lalu memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Melalui Pilkada, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin, dan Pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih.

    “Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, selama masa kampanye, calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas. Ini membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta.

    “Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan,” ungkapnya.

     

  • Sinergi dengan Pusat, Kota Tangerang Masuk 10 Besar Terbaik

    Sinergi dengan Pusat, Kota Tangerang Masuk 10 Besar Terbaik

    Balikpapan: Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai penting. Otonomi daerah menjadi sarana untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa secara keseluruhan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya evaluasi bersama terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama 29 tahun. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya makna otonomi daerah sebagai sarana pemerataan pembangunan dan lahirnya pemimpin daerah yang inspiratif.

    “Evaluasi ini tidak bisa hanya satu pihak, tapi harus dari banyak pihak, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja tapi butuh kerjasama semua stakeholder, untuk bermitra memajukan daerah,” kata Bima Arya dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Balikpapan, Jumat, 25 April 2025.

    Dia mengatakan, kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional, memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Pada kesempatan itu Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang terus berinovasi dalam menjalankan pemerintahan.

    “Selamat kepada seluruh kepala daerah yang telah berhasil meraih penghargaan, teriring dengan doa terbaik agar tetap tidak berhenti  melakukan inovasi dan terus menginspirasi,” kata Bima Arya.

    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukurnya atas hasil evaluasi kinerja Kota Tangerang Selatan dengan nilai 3,5480 yang masuk dalam kategori tinggi ini.

    “Hari ini kami mendapatkan penghargaan dalam informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan nilai yang tinggi. Mudah-mudahan tahun depan kita akan mendapatkan penilaian yang terus meningkat,” ujarnya.

    Benyamin menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara komprehensif.

    “Bagi saya ini merupakan pemicu semangat, saya terima kasih teman-teman yang telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga kita mendapatkan penilaian yang memadai dari pemerintah pusat,” tambahnya.

    Seperti doketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan masuk dalam jajaran 10 besar kota berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2024. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025.

    Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja tersebut, Kota Tangerang Selatan menerima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI kepada kepala daerah atas usulan Menteri Dalam negeri, dan rekomendasi pemberian intensif daerah oleh kementerian yang menangani bidang keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Balikpapan: Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai penting. Otonomi daerah menjadi sarana untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa secara keseluruhan.
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya evaluasi bersama terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama 29 tahun. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya makna otonomi daerah sebagai sarana pemerataan pembangunan dan lahirnya pemimpin daerah yang inspiratif.
     
    “Evaluasi ini tidak bisa hanya satu pihak, tapi harus dari banyak pihak, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja tapi butuh kerjasama semua stakeholder, untuk bermitra memajukan daerah,” kata Bima Arya dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Balikpapan, Jumat, 25 April 2025.

    Dia mengatakan, kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional, memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
     
    Pada kesempatan itu Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang terus berinovasi dalam menjalankan pemerintahan.
     
    “Selamat kepada seluruh kepala daerah yang telah berhasil meraih penghargaan, teriring dengan doa terbaik agar tetap tidak berhenti  melakukan inovasi dan terus menginspirasi,” kata Bima Arya.
     
    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukurnya atas hasil evaluasi kinerja Kota Tangerang Selatan dengan nilai 3,5480 yang masuk dalam kategori tinggi ini.
     
    “Hari ini kami mendapatkan penghargaan dalam informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan nilai yang tinggi. Mudah-mudahan tahun depan kita akan mendapatkan penilaian yang terus meningkat,” ujarnya.
     
    Benyamin menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara komprehensif.
     
    “Bagi saya ini merupakan pemicu semangat, saya terima kasih teman-teman yang telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga kita mendapatkan penilaian yang memadai dari pemerintah pusat,” tambahnya.
     
    Seperti doketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan masuk dalam jajaran 10 besar kota berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2024. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025.
     
    Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja tersebut, Kota Tangerang Selatan menerima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI kepada kepala daerah atas usulan Menteri Dalam negeri, dan rekomendasi pemberian intensif daerah oleh kementerian yang menangani bidang keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Janji Bereskan Permasalahan Kampung Baru – Page 3

    Wali Kota Depok Janji Bereskan Permasalahan Kampung Baru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota Depok akan berusaha menyelesaikan permasalahan kependudukan di Kampung Baru, Cimanggis, Depok. Belum lama ini, Kampung Baru menjadi sorotan usai sejumlah oknum ormas melakukan perusakan dan pembakaran mobil anggota Polres Metro Depok.

    Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok pada pekan depan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu membahas terkait status kependudukan masyarakat yang tinggal di Kampung Baru, Cimanggis.

    “Insya Allah, dalam Selasa besok (29/4/2025) akan kembali berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Adminduk terkait dengan kependudukannya,” ujar Supian kepada Liputan6.com, Jumat (25/4/2025).

    Supian menjelaskan, penanganan Kampung Baru tidak hanya terkait permasalahan kependudukan. Pemerintah Kota Depok berencana akan berkoordinasi dengan para pemilik aset di lokasi tersebut.

    “Dalam hal ini aset Setneg (sekretariat negara) itu ada 3,5 hektar, kemudian ada aset PP, properti, dan aset perorangan lainnya,” jelas Supian.

    Sejumlah aset milik negara, swasta, maupun perorangan berada di Kampung Baru. Namun di lokasi tersebut ditemukan sejumlah masyarakat tidak memiliki identitas khususnya Kota Depok.

    “Tetapi dihuni oleh masyarakat yang memang belum punya identitas, dalam arti tinggal di Depok, ini juga akan kita diskusikan,” ucap Supian.

    Pemerintah Kota Depok yang dipimpin Supian saat ini, memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di Kampung Baru. Pada penyelesaian tersebut, diperlukan sejumlah langkah yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu.

    “Jangan sampai langkah yang kita ambil menyalahi ketentuan yang ada gitu ya,” terang Supian.

    Begitupun pada penanganan aset negara di Kampung Baru diperlukan koordinasi terlebih dahulu. Hal itu menghasilkan keputusan terbaik hasil koordinasi dengan seluruh instansi yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan pertanahan dan permasalahan kependudukan.

    “Prinsipnya kita ingin warga Depok semuanya terdata, yang tinggal di Depok terdata, sehingga bisa memonitor kondisi masyarakat kita, termasuk di Kampung Baru,” ungkap Supian.

     

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas Buntut Marak Aksi Premanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) seiring maraknya aksi premanisme ormas di Tanah Air.

    Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

    Dia menyebut, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

    Dia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” kata Tito.

    Tito pun menekankan pentingnya revisi UU Ormas agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Tito mengatakan, langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

    Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

    Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.

    “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.

    Premanisme berkedok ormas belakangan ini menjadi sorotan. Dua kasus yang ramai diberitakan, yakni aksi premanisme berkedok ormas yang menganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat dan pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pembangunan pabrik mobil listrik asal China, BYD, di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat sempat diusik oleh aksi premansime berkedok ormas.

    Menurutnya, aksi premanisme berkedok ormas ini mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, hal itu berpotensi membuat investor kabur lantaran tidak mendapatkan jaminan keamanan untuk berinvestasi di Tanah Air.

    “Jangan sampai kemudian investor datang ke Indonesia dan merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan. Itu adalah hal yang paling mendasar bagi investasi untuk masuk ke Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, sejatinya, aksi premanisme berkedok ormas di kawasan industri sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak era reformasi 1998.

    “Itu sudah kami sampaikan, itu hal yang terjadi cukup lama, dari semenjak tahun 1998 itu sudah ada kejadian begini, dan kami sedang dalam proses untuk mengatasinya,” ujar Kukuh saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

    Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya dan para anggota Gaikindo sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengatasi hal tersebut.

    “Itu sudah ditangani. Kami sudah sampaikan ke pemerintah dan mereka [anggota Gaikindo] juga menyampaikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Kukuh mengatakan, para agen pemegang merek (APM) yang membangun pabrik di kawasan industri perlu melibatkan masyarakat di wilayah sekitar pabrik untuk meminimalisir adanya tindakan premanisme.

    “Mereka sudah tahu. Sudah pasti otomatis melibatkan warga lokal. Karena misalnya pabriknya di Cikarang kan tidak mungkin mengambil tenaga kerja dari Tangerang,” pungkasnya.

  • Sinergi dengan Pusat, Kota Tangerang Masuk 10 Besar Terbaik

    Sinergi Pusat dan Daerah Dinilai Efektif Membangun Nusantara

    Balikpapan: Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai penting. Otonomi daerah menjadi sarana untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa secara keseluruhan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya evaluasi bersama terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama 29 tahun. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya makna otonomi daerah sebagai sarana pemerataan pembangunan dan lahirnya pemimpin daerah yang inspiratif.

    “Evaluasi ini tidak bisa hanya satu pihak, tapi harus dari banyak pihak, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja tapi butuh kerjasama semua stakeholder, untuk bermitra memajukan daerah,” kata Bima Arya dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Balikpapan, Jumat, 25 April 2025.

    Dia mengatakan, kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional, memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Pada kesempatan itu Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang terus berinovasi dalam menjalankan pemerintahan.

    “Selamat kepada seluruh kepala daerah yang telah berhasil meraih penghargaan, teriring dengan doa terbaik agar tetap tidak berhenti  melakukan inovasi dan terus menginspirasi,” kata Bima Arya.

    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukurnya atas hasil evaluasi kinerja Kota Tangerang Selatan dengan nilai 3,5480 yang masuk dalam kategori tinggi ini.

    “Hari ini kami mendapatkan penghargaan dalam informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan nilai yang tinggi. Mudah-mudahan tahun depan kita akan mendapatkan penilaian yang terus meningkat,” ujarnya.

    Benyamin menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara komprehensif.

    “Bagi saya ini merupakan pemicu semangat, saya terima kasih teman-teman yang telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga kita mendapatkan penilaian yang memadai dari pemerintah pusat,” tambahnya.

    Seperti doketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan masuk dalam jajaran 10 besar kota berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2024. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025.

    Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja tersebut, Kota Tangerang Selatan menerima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI kepada kepala daerah atas usulan Menteri Dalam negeri, dan rekomendasi pemberian intensif daerah oleh kementerian yang menangani bidang keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Balikpapan: Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinilai penting. Otonomi daerah menjadi sarana untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa secara keseluruhan.
     
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya evaluasi bersama terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama 29 tahun. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya makna otonomi daerah sebagai sarana pemerataan pembangunan dan lahirnya pemimpin daerah yang inspiratif.
     
    “Evaluasi ini tidak bisa hanya satu pihak, tapi harus dari banyak pihak, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja tapi butuh kerjasama semua stakeholder, untuk bermitra memajukan daerah,” kata Bima Arya dalam rangka Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Balikpapan, Jumat, 25 April 2025.

    Dia mengatakan, kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional, memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
     
    Pada kesempatan itu Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah yang terus berinovasi dalam menjalankan pemerintahan.
     
    “Selamat kepada seluruh kepala daerah yang telah berhasil meraih penghargaan, teriring dengan doa terbaik agar tetap tidak berhenti  melakukan inovasi dan terus menginspirasi,” kata Bima Arya.
     
    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukurnya atas hasil evaluasi kinerja Kota Tangerang Selatan dengan nilai 3,5480 yang masuk dalam kategori tinggi ini.
     
    “Hari ini kami mendapatkan penghargaan dalam informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan nilai yang tinggi. Mudah-mudahan tahun depan kita akan mendapatkan penilaian yang terus meningkat,” ujarnya.
     
    Benyamin menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara komprehensif.
     
    “Bagi saya ini merupakan pemicu semangat, saya terima kasih teman-teman yang telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga kita mendapatkan penilaian yang memadai dari pemerintah pusat,” tambahnya.
     
    Seperti doketahui Pemerintah Kota Tangerang Selatan masuk dalam jajaran 10 besar kota berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2024. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 April 2025.
     
    Sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja tersebut, Kota Tangerang Selatan menerima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI kepada kepala daerah atas usulan Menteri Dalam negeri, dan rekomendasi pemberian intensif daerah oleh kementerian yang menangani bidang keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Pemkab Mojokerto Angkat 432 ASN Formasi 2024

    Pemkab Mojokerto Angkat 432 ASN Formasi 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi menyerahkan petikan keputusan Bupati terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Petikan SK Bupati Mojokerto tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-29.

    Dalam upacara tersebut, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara simbolis di hadapan 85 peserta upacara di halaman Pemkab Mojokerto. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan atas percepatan pengadaan CASN oleh Kepala Kantor Regional II BKN kepada Bupati Mojokerto.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) mengatakan, jika pada tahun 2024 ini, Kabupaten Mojokerto mengangkat sebanyak 85 orang CPNS dan 347 orang PPPK. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan ASN di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).

    Yakni tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) Apartur Sipil Negara (ASN) yang unggul menjadi salah satu kebutuhan penting dalam melaksanakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Gus Barra juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan manajemen ASN yang sesuai dengan regulasi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kami sampaikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan ASN tidak dipungut biaya atau gratis, semua proses dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

    Masih dalam rangkaian peringatan Hari Otoda ke-29, Gus Barra juga menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tema besar yang diangkat dalam peringatan tahun ini adalah “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”

    Sambutan tersebut menyoroti pentingnya penyelarasan visi serta kebijakan antara pemerintah di semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, agar pembangunan berjalan efektif dan merata. Hal ini ditekankan kembali oleh Gus Barra di hadapan jajaran Forkopimda dan ASN yang hadir.

    “Penting bagi Pemerintah Daerah untuk tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar Indonesia dapat berkembang secara adil dan merata,” tegasnya.

    Dengan pengangkatan ASN dan semangat kolaborasi yang digaungkan, Kabupaten Mojokerto terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintahan yang efektif serta mendukung agenda besar Indonesia Emas 2045. [tin/ian]

  • Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    Video

    Video: Mendagri Dorong Kajian Untung Rugi Pilkada Dipilih DPRD

    News

    3 jam yang lalu

  • Video: Ormas Buat Gaduh, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

    Video: Ormas Buat Gaduh, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

    Video

    Video: Ormas Buat Gaduh, Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

    News

    3 jam yang lalu