Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Bertambah Jadi 14 Orang

    Korban Tewas Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Bertambah Jadi 14 Orang

    Jakarta

    Korban meninggal akibat ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee, Iran, terus bertambah. Saat ini total korban mencapai 14 orang.

    “Setidaknya 14 orang tewas dan 750 orang terluka dalam ledakan besar di pelabuhan Bandar Abbas di Iran barat daya,” kata media resmi Iran dilansir CNN, Minggu (27/4/2025).

    Kementerian Dalam Negeri Iran awalnya menyebutkan delapan orang meninggal usai ledakan terjadi di Pelabuhan Rajaee. Ledakan itu mengeluarkan gumpalan asap tebal berwarna abu-abu dari bagian Shahid Rajaee di kompleks Pelabuhan. Pemerintah Iran mengatakan ledakan itu kemungkinan terkait dengan bahan kimia yang disimpan.

    Menteri Dalam Negeri Iran Eskandar Momeni mengatakan enam orang masih hilang sementara petugas pemadam kebakaran terus berupaya memadamkan api. Belum ada informasi pasti terkait ada penyebab ledakan dahsyat tersebut.

    Pelabuhan Shahid Rajaee berada di kota Bandar Abbas. Otoritas Iran saat ini juga telah mengumumkan keadaan darurat di kota Bandar Abbas untuk melindungi warga di tengah “peningkatan polusi udara yang signifikan.”

    Kementerian Kesehatan telah mengerahkan tim kesehatan dan menerapkan langkah-langkah darurat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Warga diimbau untuk tetap berada di dalam rumah, menghindari aktivitas di luar ruangan, dan menutup jendela.

    “Puing-puing tersebar di area yang luas dan banyak bangunan di kompleks pelabuhan rusak parah,” menurut media pemerintah.

    “Jendela dalam radius beberapa kilometer pecah,” kata mereka.

    Shahid Rajaee adalah fasilitas besar untuk pengiriman peti kemas, yang meliputi lahan seluas 2.400 hektar. Fasilitas ini menangani 70 juta ton kargo setiap tahunnya, termasuk minyak dan pengiriman umum. Fasilitas ini memiliki gudang seluas hampir 500.000 meter persegi dan 35 tempat berlabuh pengiriman.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran

    Jawa Barat Raih Peringkat 2 LPPD, Erwan Setiawan Tekankan Pentingnya Pemekaran

    Liputan6.com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025, Jawa Barat sukses meraih peringkat kedua nasional, naik dua tingkat dari posisi sebelumnya. Prestasi ini diumumkan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 yang digelar di Lapangan Dome BSCC Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025).

    Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-24 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penghargaan tersebut merupakan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Erwan Setiawan hadir langsung untuk menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Dalam kesempatan itu, Erwan mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.

    “Alhamdulillah, pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan tahun ini, Jawa Barat meraih peringkat kedua dari sebelumnya peringkat keempat. Ini menunjukkan kinerja kami semakin baik. Prestasi ini menjadi penghargaan bagi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat,” ujar Erwan saat ditemui usai menerima penghargaan.

    Namun demikian, Erwan menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Ia menargetkan kinerja pemerintahan di Jawa Barat akan semakin transparan, akuntabel, dan inovatif di masa kepemimpinannya bersama Gubernur Dedi Mulyadi.

    “Mengacu pada Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kami ingin terus berprestasi. Ini akan berdampak pada bertambahnya Dana Insentif Daerah, yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.

    Erwan juga menyoroti pentingnya percepatan pemekaran daerah di Jawa Barat, mengingat tingginya jumlah penduduk yang sudah mencapai lebih dari 50 juta jiwa.

    “Yang urgent untuk dimekarkan adalah Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kecamatan di daerah ini sudah di atas 30, jadi sudah saatnya segera dimekarkan agar pembangunan lebih merata,” jelas Erwan.

    Ia juga menambahkan, selain pemekaran kabupaten/kota, pemekaran desa juga menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, sumber daya manusia di Jawa Barat sudah sangat siap untuk mengelola daerah baru tersebut.

    Di sisi lain, Erwan sedikit menyayangkan karena tidak ada satu pun kota atau kabupaten di Jawa Barat yang berhasil masuk 10 besar daerah terbaik tahun ini, berbeda dengan tahun lalu ketika Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu mencatatkan prestasi gemilang.

    “Ini menjadi catatan penting kami. Kinerja provinsi harus diikuti dengan kinerja kota dan kabupaten, agar prestasi Jawa Barat lebih lengkap,” tuturnya.

  • Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis

    Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis

    Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

    Gubernur NTB bantah penundaan mutasi pejabat karena alasan politis
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 26 April 2025 – 22:47 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal membantah bahwa penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (25/4) karena ada alasan politis.

    “Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya gubernur. Jadi sepenuhnya penundaan itu alasan administratif aja,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Sabtu.

    Ia menjelaskan penundaan mutasi itu murni untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karenanya, dirinya tidak ingin memaksakan sesuatu yang nantinya menimbulkan masalah.

    “Sebelum kita melantik saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari,” terang Miq Iqbal sapaan akrabnya.

    Miq Iqbal mengatakan sebagai gubernur dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Belajar dari pengalaman-pengalaman pemerintahan sebelumnya, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) selalu mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi.

    “Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru,” tegasnya.

    Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan aturan, dirinya berkomitmen bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

    “Jadi komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah,” ucapnya.

    Disinggung terkait surat mutasi yang sudah tersebar dan diterima oleh pejabat yang di mutasi. Miq Iqbal membenarkan adanya surat tersebut. Namun, dirinya mengatakan bahwa sebenarnya surat tersebut belum beredar dan dirinya menduga bahwa surat yang beredar tidak resmi.

    “Surat undangan belum beredar secara resmi, kalau yang tidak resmi mungkin tapi yang surat undangan resmi belum beredar karena itu kita tahan jangan keluarkan dulu sebelum ada kepastian. Nah begitu sore harinya kita langsung sampaikan bahwa kita tunda meskipun malam harinya itu persyaratan yang kita tunggu itu sudah keluar. Jadi nggak ada undangan palsu,” ucapnya.

    Miq Iqbal memastikan mutasi atau rotasi pejabat tinggi pratama ini kemungkinan akan dilakukan pekan depan setelah seluruh persyaratan administrasi sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Jadi saya tegas sekali lagi teman-teman bahwa penundaan itu tidak ada kaitannya dengan ada orang menghambat tidak ada kaitannya dengan intervensi enggak ada kaitannya, semua sulit solid. Itu rotasi bukan mutasi juga ya. Jadi ini hanya perputaran tempat supaya orang yang tepat di tempat yang tepat,” katanya.

    Sebelumnya tersiar kabar ada mutasi pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Jumat siang. Hal ini dibenarkan Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi.

    “Benar untuk hari ini pertama kali pak gubernur akan melakukan mutasi, setelah mendapatkan izin dari Mendagri,” kata Yusron Hadi.

    Yusron menegaskan, mutasi kali ini hanya bersifat rotasi atau pergeseran jabatan, tidak ada pengangkatan pejabat baru atau non-job.

    Di mana, kata Yusron, hampir setengah dari yang mengikuti job fit mendapatkan undangan untuk mengikuti mutasi hari ini.

    “Jumlah eselon II secara keseluruhan 53 orang, namun 13 di antaranya masih kosong lantaran beberapa hal. Seperti sudah pensiun, mundur karena mengikuti pilkada dan alih fungsi,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri sebut sukarelawan kebakaran garda depan cegah karhutla

    Kemendagri sebut sukarelawan kebakaran garda depan cegah karhutla

    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. ANTARA/HO-Kemendagri

    Kemendagri sebut sukarelawan kebakaran garda depan cegah karhutla
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 26 April 2025 – 20:19 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa program Relawan Kebakaran (Redkar) menjadi garda depan untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah-daerah rawan.

    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan bahwa Pemerintah mendukung penuh upaya pencegahan karhutla dengan terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

    “Redkar menjadi ujung tombak pencegahan di tingkat lokal, dan kami akan terus memperkuat kapasitas mereka melalui pelatihan dan fasilitasi peralatan,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Untuk itu, Pemerintah juga mendorong penguatan program Redkar sebagai bagian dari pendekatan community-based fire management (manajemen kebakaran berbasis masyarakat).

    Saat ini tengah digelar Jambore Karhutla 2025 yang dimulai pada hari Jumat (25/4) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau.

    Jambore nasional dalam rangka penanganan karhutla ini, kata dia, merupakan kali pertama digelar di Indonesia.

    Jambore Karhutla Riau 2025 selama 3 hari ini, mulai 25 hingga 27 April 2025, diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta dari organisasi Pramuka, OSIS, Sispala, PMI, karang taruna, dan para pemuda Riau.

    Kegiatan itu juga berisi talkshow tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dengan mendatangkan 10 narasumber tingkat nasional maupun daerah.

    Sebelumnya, Jambore Karhutla 2024 dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada hari Jumat (25/4).

    Dalam sambutannya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan ilegal dan perusakan hutan, baik individu maupun korporasi.

    “Kita harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta menerapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata Kapolri.

    Sumber : Antara

  • Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA Beri Komando Langsung ke Tim Damkar Tangani Kebakaran di Pekanbaru – Halaman all

    Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA Beri Komando Langsung ke Tim Damkar Tangani Kebakaran di Pekanbaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, turun langsung ke lokasi kebakaran yang melanda sebuah hotel Aquatel di Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (25/4/2025). 

    Dengan sigap, Safrizal membantu memberikan komando kepada petugas pemadam kebakaran dan memastikan seluruh proses evakuasi berjalan lancar.

    Dalam kejadian tersebut, Safrizal dengan sigap memberikan komando kepada petugas pemadam kebakaran serta memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman dan tertib. 

    Ia memantau langsung seluruh proses penanganan, memastikan unit pemadam kebakaran daerah bekerja secara optimal.

    “Situasi darurat membutuhkan kecepatan dan kekompakan. Petugas DAMKAR bergerak selama 7 menit dan berhasil memadamkan api sebelum apinya melahap dan membesar,” ujar Safrizal di lokasi kejadian.

    Dengan koordinasi yang solid, kebakaran yang diindikasikan terjadi akibat gangguan arus pendek atau korsleting listrik berhasil dikendalikan tanpa adanya korban jiwa. 

    Safrizal mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga dorongan agar daerah semakin siap dan sigap dalam menghadapi bencana. 

    “Ini jadi pengingat, bahwa kesiapsiagaan adalah kunci dalam mencegah korban dan kerugian lebih besar,” tegasnya.

    Aksi tanggap ini mencerminkan komitmen Kemendagri dalam penanggulangan darurat bencana secara nyata di daerah, serta menjadi contoh nyata penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif. 

  • 2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti – Halaman all

    2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, membela sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, di tengah usulan Wakil Presiden (Wapres) diganti.

    Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wapres, diganti.

    Menurut Kaesang, usulan tersebut menyalahi konstitusi.

    Sebab, kata dia, Gibran terpilih sebagai Wapres mendampingi Prabowo Subianto, sudah melalui proses yang diatur oleh konstitusi.

    “Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang setelah bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dilansir Surya.co.id.

    Ia pun menegaskan, karena Gibran terpilih sebagai Wapres secara konstitusi, maka sang kakak wajib menyelesaikan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat rakyat.

    “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tegas dia.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Prabowo Subianto Pilih Tak Merespons

    Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.

    Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

    “Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu.”

    “Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga.”

    “Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Prabowo paham akan selalu ada pro-kontra dari masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk soal Gibran.

    Namun, ujar Wiranto, Prabowo menganggapnya sebagai hal wajar.

    “Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul.”

    “Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Taufik Ismail, Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

  • Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Wamendagri Bima Arya dukung meritokrasi dijalankan Gubernur NTB

    Mataram (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendukung kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam memimpin daerahnya, termasuk yang kini digaungkan Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal di lingkungan pemerintah provinsi.

    “Kami mengapresiasi kepala daerah yang menjunjung tinggi meritokrasi dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bima di Mataram, Sabtu.

    Hal itu ditegaskan Bima Arya saat dikonfirmasi wartawan menanggapi sikap kepala daerah dalam memutasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk yang terjadi di Pemerintah Provinsi NTB.

    Ia menegaskan bahwa otonomi daerah tidak akan berjalan tanpa meritokrasi. Oleh sebab itu, dalam memutasi pimpinan OPD, dirinya sangat mendukung jika ada kepala daerah yang melihat kemampuan dan prestasi aparaturnya, bukan berdasarkan latar belakang sosial, kekayaan, atau koneksi.

    “Jadi, jangan karena kedekatan saja tanpa melihat kapasitas dan prestasinya,” ujarnya.

    Menurut Bima, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan konsolidasi, terutama dalam mengatur formasi OPD, agar bisa mendukung program-program prioritas nasional dan kepala daerah.

    Oleh karena itu, jika ada permintaan dari kepala daerah untuk mutasi, Kemendagri akan mempercepat permintaan tersebut agar bisa menyesuaikan dengan formasi baru yang telah ditentukan.

    “Karena kepala daerah adalah user yang menggunakan aparatur ini untuk digerakkan melakukan program-program percepatan,” ucap Bima.

    Disinggung adanya keharusan proses mutasi tersebut boleh dilakukan kepala daerah setelah enam bulan dilantik. Bima menegaskan tidak perlu harus menunggu enam bulan baru boleh mutasi atau merotasi jabatan ASN.

    “Langsung saja, nggak perlu harus nunggu enam bulan, silakan mengajukan nanti di proses oleh Mendagri karena ini harus cepat bekerja,” katanya.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah membantah adanya alasan politis di balik penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (25/4).

    “Intinya begini tidak ada alasan politis dan sebagainya di balik penundaan itu. Ini semata-mata masalah administratif dan itu adalah keputusan saya sebagai gubernur. Jadi, sepenuhnya penundaan itu alasan administratif saja,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB.

    Ia menjelaskan penundaan mutasi itu murni untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin memaksakan sesuatu yang nantinya menimbulkan masalah.

    “Sebelum melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur, nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari,” terang Miq Iqbal, sapaan akrabnya.

    Ia mengatakan sebagai gubernur, dirinya tidak ingin gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Belajar dari pengalaman-pengalaman pemerintahan sebelumnya, saat Pemerintah Provinsi NTB selalu mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena mutasi.

    “Kita banyak dapat teguran dari KASN sebelumnya dalam tata cara mutasi, demosi dan sebagainya. Nah, kita nggak mau memperbaiki kesalahan dengan membuat kesalahan baru,” tegasnya.

    Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan aturan, gubernur berkomitmen bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

    “Jadi, komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri sebut relawan kebakaran garda depan cegah karhutla

    Kemendagri sebut relawan kebakaran garda depan cegah karhutla

    Redkar menjadi ujung tombak pencegahan di tingkat lokal.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa program Relawan Kebakaran (Redkar) menjadi garda depan untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah-daerah rawan.

    Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan bahwa Pemerintah mendukung penuh upaya pencegahan karhutla dengan terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

    “Redkar menjadi ujung tombak pencegahan di tingkat lokal, dan kami akan terus memperkuat kapasitas mereka melalui pelatihan dan fasilitasi peralatan,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Untuk itu, Pemerintah juga mendorong penguatan program Redkar sebagai bagian dari pendekatan community-based fire management (manajemen kebakaran berbasis masyarakat).

    Saat ini tengah digelar Jambore Karhutla 2025 yang dimulai pada hari Jumat (25/4) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak, Riau.

    Jambore nasional dalam rangka penanganan karhutla ini, kata dia, merupakan kali pertama digelar di Indonesia.

    Jambore Karhutla Riau 2025 selama 3 hari ini, mulai 25 hingga 27 April 2025, diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta dari organisasi Pramuka, OSIS, Sispala, PMI, karang taruna, dan para pemuda Riau.

    Kegiatan itu juga berisi talkshow tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dengan mendatangkan 10 narasumber tingkat nasional maupun daerah.

    Sebelumnya, Jambore Karhutla 2024 dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada hari Jumat (25/4).

    Dalam sambutannya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan ilegal dan perusakan hutan, baik individu maupun korporasi.

    “Kita harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta menerapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata Kapolri.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    Apa Saja yang Bisa Bikin Wapres Diberhentikan? Menyorot Ramai Usulan Gibran Dicopot dari Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali ramai menjadi sorotan, terbaru usai diusulkan untuk dicopot dari jabatan.

    Usulan pencopotan tersebut merupakan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pergantian wapres dalam masa jabatan.

    Adanya hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi adanya tuntutan tersebut.

     Muzani menegaskan Prabowo Subianto dan Gibran adalah Presiden dan Wapres RI yang sah.

    Lantas apa sebenarnya yang bisa membuat wapres diberhentikan dari jabatannya?

    Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.

    Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.

    Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:

    Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B

    (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

    (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

    (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

    (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Usulan Purnawirawan

    Sebelumnya, Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wapres saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Ada delapan sikap yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo saat mereka berkumpul itu.

    Berikut selengkapnya delapan sikap forum Purnawirawan TNI tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah)

  • Tata Kelola Pemerintahan Banyuwangi Raih Predikat “Kinerja Tinggi” dari Kemendagri – Page 3

    Tata Kelola Pemerintahan Banyuwangi Raih Predikat “Kinerja Tinggi” dari Kemendagri – Page 3

    Liputan6.com, Banyuwangi Berkat kinerja yang terukur dan tata kelola pemerintah yang baik, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meraih penghargaan dengan status “Kinerja Tinggi” dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). 

    Penilaian LPPD merupakan mekanisme tahunan dari Kemendagri untuk mengukur akuntabilitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah. Cakupan evaluasi mencakup beragam aspek, mulai dari pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, layanan pendidikan dan kesehatan, transparansi keuangan, pelestarian lingkungan hidup, hingga inovasi daerah yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam penyerahan hasil evaluasi LPPD di Balikpapan Sports and Convention Centre (BSCC), Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025).

    “Hasil penilaian ini menjadi motivasi kami untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Terima kasih kepada pemerintah pusat, Kemendagri, dan Pemprov Jatim, yang terus memberikan bimbingan kepada Banyuwangi dalam menjalankan program-program pembangunan,” ujar Bupati Ipuk.

    Menurut Ipuk program pembangunan di Banyuwangi dirancang agar selaras dengan agenda nasional dan kebijakan pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan program kerja berdampak pada masyarakat, serta berkesinambungan dalam pembangunan jangka panjang.

    “Seperti pengentasan kemiskinan yang menjadi prioritas utama Banyuwangi, dan juga menjadi prioritas Bapak Presiden Prabowo,” kata Ipuk.

    Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, baik jangka panjang maupun jangka pendek, sehingga kemiskinan di Banyuwangi bisa terus ditekan. 

    Seperti program “Kanggo Riko” bantuan modal usaha rumah tangga miskin terutama untuk perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Ada juga bantuan alat usaha, perbaikan warung rakyat, bedah rumah, beasiswa untuk anak dari keluarga tidak mampu, dan berbagai program lainnya. 

    Hasilnya persentase penduduk miskin di Banyuwangi turun dari 7,34 persen pada 2023 menjadi 6,54 persen pada 2024. Bahkan, angka kemiskinan ekstrem berhasil ditekan dari 0,43 persen menjadi 0,29 persen dalam kurun waktu yang sama.

    Tak hanya itu, sejumlah indikator makro pembangunan lainnya juga menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banyuwangi pada 2024 tercatat sebesar 74,30, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 73,79.

    “Kita juga mencatat penurunan Indeks Gini sebagai indikator ketimpangan, dari 0,351 pada 2023 menjadi 0,312 pada 2024,” kata Ipuk.

     

    (*)