Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Bupati Ipuk Ajak Warga Ikawangi Perkuat Solidaritas Bangun Banyuwangi

    Bupati Ipuk Ajak Warga Ikawangi Perkuat Solidaritas Bangun Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri kegiatan Halal Bihalal Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) Pusat di Gedung Djuang 45, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ipuk mengajak seluruh anggota Ikawangi untuk memperkuat soliditas dalam membangun kampung halaman.

    Halal bihalal Ikawangi Pusat merupakan acara tahunan yang selalu berlangsung meriah. Sejumlah tokoh nasional berdarah Banyuwangi juga hadir, seperti Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022-2024 Abdullah Azwar Anas, Menteri Pariwisata 2014-2019 Arief Yahya, sesepuh Ikawangi Bambang Sugiyono, Komjen Pol Susno Duadji (Kabareskrim RI 2008-2009), dan beberapa tokoh lainnya.

    Kemeriahan acara semakin terasa dengan berbagai tampilan seni tradisi Banyuwangi seperti tari gandrung, jaran goyang, jaranan butho, hingga kuntulan. Aneka kuliner khas Banyuwangi seperti rujak soto, pecel rawon, dan berbagai kudapan juga disajikan kepada para pengunjung.

    Ipuk menyampaikan pentingnya kebersamaan seluruh komponen dalam membangun daerah di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. “Mungkin ini rezeki saya. Di periode pertama ada Covid 19, di periode kedua ini ada efisiensi anggaran dan ekonomi global yang tidak menentu. Untuk bisa mengatasi ini semua, tidak lain harus jalin solidaritas,” ujarnya.

    Menurut Ipuk, solidaritas dengan kampung halaman dapat diwujudkan dengan berbagai cara, termasuk mempromosikan Banyuwangi di daerah perantauan. “Terima kasih telah menjadi influencer untuk mempromosikan Banyuwangi dengan penuh kebanggaan,” ungkap Ipuk di hadapan ratusan warga Banyuwangi yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

    Ipuk juga menegaskan bahwa dengan filosofi Ikawangi “seduluran selawase”, warga Banyuwangi mampu membawa nama harum daerahnya di seluruh Indonesia. “DNA masyarakat Banyuwangi ini adalah kreativitas. Jadi, saat tinggal dimanapun, pasti mereka bisa hidup dan mengambil peran,” ungkapnya.

    Perwakilan sesepuh Ikawangi, Arief Yahya, menambahkan bahwa solidaritas dan kekompakan antara warga Banyuwangi di perantauan dengan pemerintah daerah akan membawa dampak positif. “Jika Banyuwangi semakin maju dan keren, kami yang di sini akan semakin bangga. Berbagai capaian dan prestasi yang diraih Banyuwangi adalah kebanggaan bagi warga Banyuwangi dimanapun,” ungkap Arief Yahya.

    Arief juga menambahkan bahwa Pemkab Banyuwangi menjadi daerah dengan kinerja terbaik berdasarkan penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri. [alr/beq]

  • Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas Nasional 28 April 2025

    Pimpinan MPR Dukung Usulan Mendagri Revisi UU Ormas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    MPR
    (Majelis Permusyawaratan Rakyat), Eddy Soeparno, mendukung usulan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian untuk merevisi UU
    Ormas
    (Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan).
    “Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi
    UU Ormas
    , meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi
    premanisme
    sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu mengubah legislasinya,” kata Eddy dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
    Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap
    ormas
    yang kerap mengganggu dunia usaha.
    Menurut Eddy, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
    “Dengan kata lain, jika ada pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di Indonesia, itu sama saja dengan mengganggu target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata politikus PAN ini.
    Dia pun mengingatkan bahwa keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang paling dipertimbangkan investor untuk menanamkan modalnya.
    “Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” jelas Eddy.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khamenei Serukan Penyelidikan Menyeluruh atas Ledakan di Pelabuhan Iran yang Tewaskan 40 Orang – Halaman all

    Khamenei Serukan Penyelidikan Menyeluruh atas Ledakan di Pelabuhan Iran yang Tewaskan 40 Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, telah menyerukan penyelidikan menyeluruh terkait ledakan yang mengguncang Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas, sebuah kota di selatan Iran. 

    Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (27/4/2025),  Khamenei menggambarkan insiden tersebut sebagai ‘memilukan’.

    Ia menegaskan bahwa ledakan itu telah menimbulkan ‘kesedihan dan kekhawatiran yang mendalam’ bagi seluruh negara.

    Khamenei juga mendesak pihak keamanan dan peradilan untuk mengungkap penyebab dari ledakan tersebut.

    “Semua pejabat harus menganggap diri mereka bertanggung jawab untuk mencegah insiden tragis dan merusak seperti itu,” bunyi pernyataan itu, dikutip dari Anadolu Ajansi.

    Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab ledakan dan kebakaran masih berlangsung, dengan beberapa pihak berwenang, termasuk Menteri Dalam Negeri Iran.

    Mendagri Iran telah diperintahkan untuk memimpin penyelidikan di lokasi kejadian.

    Pemerintah Iran juga mengutuk permainan saling menyalahkan yang terjadi di antara sejumlah pihak, sembari menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kelalaian atau tindakan yang disengaja.

    Jumlah korban tewas akibat ledakan besar yang terjadi pada hari Sabtu (26/4/2025) di Pelabuhan Shahid Rajaee meningkat menjadi 40 orang.

    Ledakan ini juga menyebabkan sekitar 900 orang lainnya terluka.

    Gubernur provinsi Hormozgan, Mohammad Ashouri menyampaikan bahwa sebagian besar korban yang terluka telah mendapat perawatan medis awal.

    Sementara 700 korban luka lainnya telah dipulangkan dari rumah sakit.

    Namun, beberapa korban mengalami luka bakar parah dan upaya sedang dilakukan untuk mengidentifikasi identitas mereka. 

    Meskipun laporan awal menyebutkan lebih dari 1.000 orang terluka, jumlah tersebut masih terus diperbarui seiring berjalannya waktu.

    Api Belum Padam hingga Hari Minggu

    Kebakaran besar yang disebabkan oleh ledakan masih berkobar pada hari Minggu (27/4/2025).

    Awan hitam pekat yang mengandung bahan kimia beracun menyelimuti area sekitarnya.

    Ini menjadikan ancaman kesehatan yang serius bagi warga.

    Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat di sekitar Bandar Abbas untuk tetap berada di dalam rumah dan mengenakan pakaian pelindung.

    Sejumlah kota di sekitarnya, termasuk Bandar Abbas, telah menutup sekolah-sekolah dan kantor-kantor pada hari Minggu untuk memberikan fokus penuh pada upaya penyelamatan dan penanggulangan bencana, dikutip dari BBC.

    Pelabuhan Shahid Rajaee merupakan salah satu pelabuhan penting yang terletak di provinsi Hormozgan, sekitar 15 kilometer dari Bandar Abbas. 

    Pelabuhan ini memiliki peran vital dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan Iran, terutama di wilayah selatan negara tersebut, yang terhubung langsung dengan Selat Hormuz.

    Pihak berwenang Iran mengatakan bahwa ledakan tersebut mungkin disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di depot penyimpanan bahan berbahaya dan kimia.

    Namun, Kementerian Pertahanan Iran mengklarifikasi bahwa tidak ada bahan bakar militer atau kargo impor-ekspor yang terlibat dalam insiden ini.

    Pemerintah Iran telah mengumumkan hari berkabung nasional pada hari Senin (28/4/2025), dengan tambahan dua hari berkabung di provinsi Hormozgan. 

    Pesan solidaritas dan tawaran bantuan dari berbagai negara telah mengalir kepada pemerintah Iran setelah ledakan tragis ini. 

    Perhatian kini terfokus kepada upaya penyelamatan dan penyelidikan yang sedang berlangsung untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Ayatollah Ali Khamenei

  • Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

    Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) di Subang, Jawa Barat.

    Soedeson menegaskan ketegasan hukum penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

    “Jadi kami meminta agar pihak berwajib teristimewa kepolisian untuk menindak tegas. Jangan nangkap mereka sudah minta-minta ampun dilepas, jangan. Penjarakan mereka untuk waktu yang lama menjadi satu pelajaran agar hukum yang keras itu dapat membuat masyarakat itu jadi tertib,” kata Soedeson kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Politikus Partai Golkar itu menegaskan ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan jika iklim investasinya kondusif. 

    Untuk itu, menurut dia, seluruh komponen bangsa perlu bersatu mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi asing.

    “Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran begitu, jangan setelah dikasih pembinaan suruh pulang, tangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar hukum,” ujar Soedeson.

    Soedeson menjelaskan bahwa Ormas sejauh ini di bawah pembinaan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

    “Nah, yang jadi problem itu begini, ormas itu kan di bawah pembinaan dari Depdagri. Kalau kepolisian itu baru menindak itu kalau ada gangguan, ada pelanggaran hukum, kan begitu kan. Jadi kami juga meminta pihak Depdagri untuk proaktif ya,” ucapnya.

    Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mendorong pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam konteks itu, Soedeson juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Ormas. 

    Menurutnya, selama ini Ormas hanya bisa dibubarkan dengan syarat dua hal; menolak Pancasila sebagai asas tunggal dan membuat makar.

    Karenanya, Soedeson menambahkan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban ormas yang mengganggu ketertiban.

    “Jadi kami mendukung revisi UU Ormas. Kami siap untuk menampung ide dari Menteri Dalam Negeri itu untuk merevisi UU untuk menertibkan ormas. Ini kan berulang terus dan itu mengganggu investasi,” tegas Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) tersebut.

     

     

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Muncul Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, PDIP Anggap Wajar

    Jakarta

    PDIP menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. PDIP menilai aspirasi tersebut wajar.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

    Deddy menganggap tuntutan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan. Sebab, menurut dia, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” lanjut dia.

    Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
    2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
    3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
    5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
    6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (fca/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    Ihwal Usulan Ganti Wapres! Hendropriyono dengan Ganjar Beda Pandangan

    GELORA.CO – Mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, menuai pro dan kontra. Bahkan, mantan Kepala BIN, Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono beda pandangan dengan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. 

    Menyikapi wacana itu, Hendropriyono menilai, bahwa para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

    “Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi,” beber Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).​

    “Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” kata Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu.

    Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

    “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” ucapnya.

    Berbeda dengan pandangan Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran.

    Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

    “Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Ganjar mempertanyakan dasar dari wacana pemakzulan tersebut.

    Ia mengingatkan bahwa setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas, bukan sekadar wacana politik.

    “Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” bebernya.

    Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

    “Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

    Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah Nasional 28 April 2025

    Sikap PBNU dan Muhammadiyah Soal Ormas yang Bikin Resah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat (ormas) kembali meresahkan dengan bertindak kebablasan, mulai dari aksi
    premanisme
    hingga
    pembakaran mobil polisi
    .
    Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
    Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    “Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana produksi BYD. Pemerintah perlu tegas untuk kemudian menangani permasalahan ini,” kata Eddy dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu (20/4/2025).
    “Jangan sampai investor yang datang ke Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan. Jaminan keamanan adalah hal yang paling mendasar,” lanjut Eddy.
    Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipicu oleh penangkapan TS, Ketua GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti.
    Empat orang masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut.
    “Masih dalam pengejaran, akan terus dicari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (23/4/2025).
    PBNU
    Menanggapi banyaknya ormas yang berbuat onar, Ketua Pengurus Besar
    Nahdlatul Ulama
    (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, sepakat apabila ormas yang melakukan kekerasan sipil dibubarkan.
    Menurutnya, pembubaran ormas bisa dilakukan jika memang mereka sudah tidak lagi bisa dibina.
    “Jika sudah melakukan kekerasan sipil dan mengambil alih fungsi tugas keamanan negara, saya sepakat untuk dibubarkan saja,” kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Gus Fahrur mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang tentang Ormas.
    Produk hukum itu mengatur ormas dengan kriteria tertentu yang diizinkan beroperasi dan tidak.
    Semua pihak harus tunduk dan mematuhi aturan perundang-undangan.
    Maka dari itu, Fahrur sepakat premanisme harus dihentikan.
    “Kami sepakat bahwa premanisme harus dihentikan, negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujarnya.
    Pihak
    Muhammadiyah
    juga berkomentar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyebut bahwa ormas yang membuat resah karena anggotanya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
    Anwar mengatakan, semua pihak tentu tidak membenarkan perbuatan ormas yang membuat resah.
    Pemerintah harus mencari akar penyebab tindakan mereka.
    “Di antara penyebabnya karena mereka tidak atau belum memiliki pekerjaan yang layak yang bisa memberi mereka penghidupan yang layak,” ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ia pun yakin, jika anggota ormas memiliki pekerjaan dan hidup yang layak, mereka tidak akan meresahkan kelompok masyarakat lain.
    Sebab itu, Anwar menilai revisi Undang-Undang Ormas, sebagaimana diwacanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak mendesak dilakukan.
    “Karena sebagus apapun sebuah undang-undang dibuat, lalu mereka tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak, maka tentu mereka tidak mustahil akan tetap menimbulkan masalah,” tutur Anwar.
    Revisi UU Ormas
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
    Menurut Tito, satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ormas
    merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Sikap Komisi II DPR Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).

    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Bima Arya Minta Pemda Supaya Bersinergi dengan Pusat

    Alasan Bima Arya Minta Pemda Supaya Bersinergi dengan Pusat

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah bersinergi dengan pemerintah pusat untuk percepat kesejahteraan masyarakat.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan peran pemerintah pusat tidak hanya sebagai pengawas saja, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah. 

    Bima mengemukakan sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem kesatuan yang menitikberatkan pada kerja sama dan sinergi antar pemerintah.

    “Sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi adalah fokus utama Kementerian Dalam Negeri hari ini,” tuturnya dikutip, Minggu (27/4/2025).

    Bima membeberkan banyak daerah yang menunjukkan capaian membanggakan, namun masih ada daerah yang memerlukan pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat.

    Maka dari itu, Bima menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif, kolaboratif, mampu membangun ekosistem ekonomi kreatif sekaligus menciptakan kemudahan berusaha.

    “Kepemimpinan dengan cara pandang yang sekarang harus jauh lebih inovatif, lebih kolaboratif dengan membangun kerja sama dengan semua stakeholders,” katanya.

    Dia menjelaskan otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan. 

    Bima juga mengingatkan, setelah 29 tahun pelaksanaan otonomi daerah, momen ini perlu menjadi ajang refleksi dan evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Kita jangan pernah lupa, untuk apa itu otonomi daerah itu ada. Otonomi daerah adalah untuk kesejahteraan dan pemerataan,” ujarnya.

  • Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan Nasional 27 April 2025

    Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Komisi II DPR Tunggu Usulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi II DPR
    RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (
    Ormas
    ).
    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan posisi DPR menunggu usulan karena wacana itu dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Rifqi menilai, jika pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait
    UU Ormas
    .
    “Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    menilai banyak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang telah bertindak kebablasan.
    Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu hal penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan.
    Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
    Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
    Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
    Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.