Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Terus Bertambah, 68 Orang Tewas Digempur AS di Yaman

    Terus Bertambah, 68 Orang Tewas Digempur AS di Yaman

    Sanaa

    Korban tewas akibat gempuran militer Amerika Serikat (AS) yang menghantam pusat tahanan migran di Saada, Yaman, bertambah menjadi sedikitnya 68 orang. Sekitar 47 orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan udara Washington tersebut.

    Saada merupakan wilayah yang menjadi markas kuat Houthi, dan wilayah itu sebelumnya pernah menjadi target rentetan serangan udara AS.

    Kementerian Dalam Negeri Yaman, seperti dilansir Reuters, Senin (28/4/2025), mengatakan bahwa pusat tahanan migran yang dihantam serangan udara AS itu menampung sekitar 115 migran Afrika.

    Belum ada pernyataan resmi dari militer AS terkait serangan mematikan di Yaman itu.

    Laporan media lokal Al-Masirah TV, yang dikelola Houthi, menyebut puluhan orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat serangan udara yang menghantam wilayah Saada tersebut.

    “Tim pertahanan sipil dan Bulan Sabit Merah terus melanjutkan upaya mereka di lokasi kejahatan Amerika tersebut,” demikian dilaporkan Al-Masirah TV.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Houthi secara rutin meluncurkan rudal dan mengerahkan drone tempur ke wilayah Israel, juga menyerang kapal-kapal kargo yang melintasi rute perdagangan utama di perairan Laut Merah dan sekitarnya. Serangan-serangan itu diklaim Houthi sebagai bentuk solidaritas untuk warga Palestina di Jalur Gaza.

    Dalam upaya menghentikan rentetan serangan Houthi, militer AS melancarkan operasi militer terhadap kelompok yang didukung Iran itu sejak Januari 2024 lalu.

    Presiden Donald Trump, sejak kembali menjabat pada Januari tahun ini, semakin meningkatkan serangan-serangan militer AS, dengan serangan dilancarkan hampir setiap hari selama sebulan terakhir terhadap posisi-posisi Houthi di wilayah Yaman.

    Media afiliasi Houthi dalam laporannya pada Minggu (27/4) menyebut serangan udara AS menghantam area ibu kota Sanaa pada malam hari, hingga menewaskan sedikitnya dua orang dan melukai beberapa orang lainnya, termasuk wanita dan anak-anak.

    Serangan AS paling mematikan terjadi pada 18 April lalu, dengan laporan Houthi menyebut 74 orang tewas dan lebih dari 170 orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan udara yang menghantam area pelabuhan bahan bakar Ras Issa di wilayah Hodeidah bagian barat.

    Washington bersumpah untuk melanjutkan serangan terhadap Houthi hingga kelompok itu menghentikan serangan mereka terhadap kapal-kapal di Laut Merah.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wamendagri pastikan pengisian DPRP melalui mekanisme transparan dan adil

    Wamendagri pastikan pengisian DPRP melalui mekanisme transparan dan adil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil.

    Ribka memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

    Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

    “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

    Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja panitia seleksi.

    Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

    “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” tambah Ribka.

    Wamendagri mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini.

    Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan.

    Menurut Ribka, penyelesaian ini sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

    Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Papua.

    Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

    “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelas Ribka.

    Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.

    Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

    “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” ujarnya.

    Pemerintah berharap dengan selesainya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri HAM: Revisi UU Ormas positif demi kemajuan demokrasi

    Menteri HAM: Revisi UU Ormas positif demi kemajuan demokrasi

    Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

    “Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

    Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat.

    Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu.

    “Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” kata dia.

    Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia.

    “Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah. Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini,” katanya.

    Oleh karena itu, Menteri HAM mendukung wacana revisi UU Ormas demi memajukan demokrasi tanah air. Bahkan, pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan.

    “Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” imbuh Pigai.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air.

    Mendagri saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4), mengatakan bahwa revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas makin ketat dan akuntabel.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito.

    Mendagri menyebutkan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi ialah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

    “Ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput,” ujarnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Kaltara: “Dokter Terbang” tingkatkan layanan kesehatan di 3T

    Gubernur Kaltara: “Dokter Terbang” tingkatkan layanan kesehatan di 3T

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), melalui program “dokter terbang”.

    Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menjelaskan Pemprov Kaltara telah menyiapkan beberapa dokter spesialis yang akan terbang ke kecamatan-kecamatan untuk memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat.

    “Kami biayai semua dari APBD dan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan masyarakat Kaltara, terutama yang berada di daerah 3T, mendapat layanan kesehatan yang layak,” kata Zainal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menambahkan program ini akan dilaksanakan secara berkala dengan rencana penerbangan dua bulan sekali untuk memberikan pemeriksaan kesehatan serta pengobatan kepada masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan.

    Salah satu tantangan besar dalam pemenuhan tenaga kesehatan di Provinsi Kaltara adalah kekurangan dokter spesialis.

    Zainal mengatakan bahwa meskipun telah memprioritaskan pendidikan, seperti melalui Fakultas Kedokteran di Universitas Borneo yang baru berjalan semester ketiga, Kaltara masih membutuhkan lebih banyak tenaga medis profesional, terutama dokter spesialis.

    “Harapan kami adalah putra-putri lokal Kaltara bisa menjadi dokter karena mereka sudah lebih memahami kondisi alam dan tantangan di sini. Kami juga berharap dukungan dari Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan tenaga kesehatan untuk wilayah perbatasan ini,” ujarnya.

    Selain itu, Zainal juga menyoroti permasalahan yang dihadapi dengan beberapa dokter spesialis yang telah mendapat biaya pelatihan melalui APBD, tetapi tidak tahan dengan kondisi di Kaltara dan memilih untuk kembali ke kota besar.

    Ia berharap ke depannya lebih banyak tenaga medis yang benar-benar berkomitmen untuk mengabdi di wilayah perbatasan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh

    GELORA.CO – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menanggapi adanya usulan terkait pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI yang diusulkan dalam salah satu poin pada pernyataan sikapnya. Menurut Deddy usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

    Menurut Deddy, jika membengkokan aturan di Mahkamah Konstitusi saja dapat dilakukan, maka jika hanya bersuara seharusnya boleh-boleh saja, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah suatu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum.

    “Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy Sitorus, Minggu (27/4/2025).

    Deddy mengatakan bahwa sisi positif yang dapat dilihat dari tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI adalah adanya keinginan perbaikan dan koreksi terhadap pemerintah dalam poin-poin tuntutan tersebut.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa ada penyimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, yang mana kontestasi politik 5 tahunan tersebut terjadi pada periode kedua Jokowi.

    “Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” jelasnya.

    “Hari-hari ini kita disuguhkan tontotan banyaknya persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan yang telah ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jendral, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.

    Penyataan sikap tersebut diketahui melalaui unggahan video pada kanal youtube Refly Harun dengan judul: Live! Ngeri! Ratusan Jendral Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

    Melansir dari unggahan video tersebut, poin pertama pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    Kedua, Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

    Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    Keenam, melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo

    Ketujuh, mengembalikan polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terakhir atau Poin kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Yang bertanda tangan pada delapan poin dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut adalah, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

  • Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    Gubernur Kaltara: Perkuat infrastruktur perbatasan demi kedaulatan 

    saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya?

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk memperkuat kemandirian dan menjaga kedaulatan bangsa.

    Dengan luas wilayah mencapai 75 ribu kilometer persegi, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berbatasan langsung sepanjang 1.038 kilometer dengan negara bagian Malaysia, yakni Sabah dan Sarawak.

    “Kami memiliki lebih dari satu juta hektare hutan lindung yang dijaga oleh masyarakat adat dan ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai,” kata Zainal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Gubernur menyatakan Jawatan Kuasa Kerja/Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (JKK/KK Sosek Malindo) penting untuk mempererat hubungan kedua negara, akan tetapi tetap harus diimbangi dengan penguatan pembangunan di dalam negeri.

    Zainal memaparkan masih banyak desa di perbatasan yang terisolasi. Kondisi jalan yang rusak parah membuat perjalanan sejauh 60 kilometer bisa memakan waktu hingga enam jam. Bahkan beberapa wilayah hanya bisa dijangkau dengan pesawat kecil atau melalui sungai deras.

    Ia mengungkap kesulitan juga turut dirasakan saat mengunjungi langsung daerahnya di perbatasan. Mereka harus menempuh jalur hutan belantara selama tiga hari.

    “Saya sangat sedih pimpinan, saya tiga hari dua malam itu makan nasi basi di tengah hutan, bagaimana masyarakat saya? Kalau saya putarkan video-videonya mungkin pimpinan akan bisa menangis melihat suasana masyarakat kita di Kalimantan Utara,” ujarnya.

    Sulitnya alur distribusi bahan sembako ini membuat harga bahan pokok dan bahan bangunan melonjak tajam.

    Gubernur mencontohkan harga satu sak semen dapat mencapai Rp900 ribu dan masyarakat harus bergantung pada pasokan dari Malaysia. “Untung mereka masih NKRI, tetapi perutnya Malaysia pimpinan,” tambah Zainal.

    Zainal menegaskan hal ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan perbatasan adalah wujud nyata dari keadilan sosial.

    Pemerintah Provinsi Kaltara, tambah gubernur, telah mengalokasikan subsidi angkutan orang dan barang sebesar Rp15 miliar per tahun untuk membantu masyarakat perbatasan.

    Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, Zainal khawatir besaran anggaran juga akan menyusut.

    “Subsidi angkutan orang dan barang kepada masyarakat kami yang ada di perbatasan setiap tahun kami anggarkan Rp15 miliar, tetapi mungkin tahun ini akan menyusut dengan adanya efisiensi,” jelasnya.

    Selain itu, Zainal juga mendorong agar kendaraan masyarakat Krayan yang berpelat nomor Malaysia mendapat status khusus, seperti pola perlakuan di Batam dan Sabang, sehingga tetap dalam pengawasan NKRI.

    Ia pun mengaku sedang mendiskusikan rencana pembangunan jalur penghubung antara Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur untuk kemudahan distribusi sembako.

    “Insyaallah kami akan bekerja keras sehingga sembako itu bukan datang dari Sarawak. Mudah-mudahan sembako sudah bisa bawa dari Samarinda,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas

    MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas.

    “Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Eddy menekankan bahwa pemerintah mengantongi kewenangan untuk membubarkan ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.

    “Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan,” ujarnya.

    Untuk itu, ia menyatakan dukungannya terhadap wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.

    “Saya kira itu kan kewenangannya pemerintah dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan,” ucapnya.

    Eddy mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    “Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya,” katanya.

    Di sisi lain, ia mengatakan UU Ormas pun tidak apa-apa jika tak direvisi asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme oleh ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen.

    “Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu,” tegasnya.

    Menurut Eddy, hal penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan secara konsekuen.

    Sebelumnya, pada Jumat (25/4), Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di tanah air.

    Menurut Tito, revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta.

    Mendagri mengatakan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Serangan AS Hantam Pusat Tahanan Migran di Yaman, 30 Orang Tewas

    Serangan AS Hantam Pusat Tahanan Migran di Yaman, 30 Orang Tewas

    Sanaa

    Kelompok Houthi yang bermarkas di Yaman menyebut serangan udara Amerika Serikat (AS) menghantam sebuah pusat penahanan migran yang ada di wilayah Saada, yang dikuasai kelompok tersebut. Diklaim oleh Houthi bahwa sedikitnya 30 orang tewas akibat gempuran militer Washington tersebut.

    “Sebanyak 30 jenazah telah dikeluarkan dari reruntuhan pusat penahanan bagi para migran Afrika,” sebut Kementerian Dalam Negeri Houthi dalam pernyataannya, seperti dilaporkan Al-Masirah TV yang dikelola oleh Houthi, dan dilansir AFP, Senin (28/4/2025).

    Disebutkan dalam pernyataan itu bahwa puluhan orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat serangan udara yang menghantam area Saada.

    “Tim pertahanan sipil dan Bulan Sabit Merah terus melanjutkan upaya mereka di lokasi kejahatan Amerika tersebut,” demikian dilaporkan Al-Masirah TV.

    Houthi yang merupakan bagian dari “poros perlawanan” Iran terhadap AS dan sekutunya, Israel, menggambarkan diri mereka sebagai pembela Gaza selama perang berkecamuk antara Tel Aviv dan Hamas sejak Oktober 2023 lalu.

    Houthi secara rutin meluncurkan rudal dan mengerahkan drone tempur ke wilayah Israel, juga menyerang kapal-kapal kargo yang melintasi rute perdagangan utama di perairan Laut Merah dan sekitarnya.

    Militer AS melancarkan operasi militer terhadap Houthi sejak Januari 2024 dalam upaya menghentikan serangan kelompok tersebut.

    Sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat pada Januari tahun ini, serangan-serangan militer Washington semakin intensif, dengan serangan dilancarkan hampir setiap hari selama sebulan terakhir terhadap posisi-posisi Houthi di wilayah Yaman.

    Media afiliasi Houthi dalam laporannya pada Minggu (27/4) menyebut serangan udara AS menghantam area ibu kota Sanaa pada malam hari, hingga menewaskan sedikitnya dua orang dan melukai beberapa orang lainnya, termasuk wanita dan anak-anak.

    Serangan AS paling mematikan terjadi sepekan lalu, dengan laporan Houthi menyebut 80 orang tewas akibat serangan udara yang menghantam area pelabuhan bahan bakar Ras Issa di wilayah Hodeidah bagian barat.

    Lihat juga Video ‘Trump Serukan Pertemuan Tingkat Tinggi Rusia-Ukraina’:

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran Nasional 28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
    Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    . Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
    Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
    Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
    Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
    Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
    Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
    Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
    Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
    Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
    Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Preman Berkedok Ormas Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Investor Bisa Kabur

    Preman Berkedok Ormas Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Investor Bisa Kabur

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan ini mengganggu pelaku usaha dan industri harus segera ditertibkan.

    “Syarat utama investor mau menanamkan modalnya adalah keamanan dan kepastian hukum. Jika investor yakin bahwa keduanya dijamin negara, mereka tidak akan ragu untuk berusaha di Indonesia,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

    Ilustrasi kekerasan.

    Menurut Eddy, investor bahkan siap berinvestasi di daerah yang infrastrukturnya belum lengkap, seperti jalan atau listrik perumahan, asalkan keamanan terjamin dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten.

    Eddy menyebut sektor investasi sebagai kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju target 8 persen. Ia mengingatkan, jika ada pihak yang mengganggu iklim investasi, maka itu sama saja dengan menghambat upaya pemerintah mencapai target ekonomi.

    “Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekspor akibat penurunan harga komoditas serta penerapan tarif oleh Amerika Serikat, masuknya investasi bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Belajar dari Negara Tetangga

    Eddy juga membandingkan situasi Indonesia dengan negara tetangga yang menjadi tujuan investasi asing. Menurutnya, di negara-negara tersebut, premanisme dan gangguan terhadap investasi tidak ditemukan.

    Ia menilai, jika investor dihadapkan pada pilihan berinvestasi di Indonesia yang berisiko atau di negara lain yang lebih aman, mereka pasti memilih opsi kedua.

    “Tahun 2025 saja, target investasi kita dari dalam dan luar negeri mencapai Rp 1.900 triliun. Ini bukan angka kecil. Jika kepercayaan investor hilang, akan sulit bagi kita untuk mencapai target tersebut,” tegasnya.

    Karena itu, Eddy mendorong agar penanganan premanisme dilakukan sedini mungkin. Ia yakin, dengan langkah cepat dan tegas, Indonesia bisa menunjukkan kepada dunia usaha bahwa pemerintah tidak mentoleransi aksi-aksi premanisme.

    “Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi UU Ormas, meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu merubah legislasinya,” tambah Eddy.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News