Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

    Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

    Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.

    Berikut ini rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji:

    1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

    2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

    3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

    (maa/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

    Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

    Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.

    Berikut ini rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji:

    1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

    2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

    3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

    (maa/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mati Listrik Massal di Spanyol dan Portugal Picu Kepanikan, Ada Kaitannya dengan Prancis?

    Mati Listrik Massal di Spanyol dan Portugal Picu Kepanikan, Ada Kaitannya dengan Prancis?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemadaman listrik besar-besaran melanda hampir seluruh Semenanjung Iberia pada Senin 28 April 2025, menyebabkan kepanikan di Spanyol dan Portugal. Insiden ini berdampak pada berbagai sektor, mulai dari transportasi umum, rumah sakit, hingga layanan perbankan.

    Pemadaman tersebut terjadi akibat hilangnya pasokan listrik secara tiba-tiba dan besar, yang menyebabkan interkoneksi jaringan listrik antara Spanyol dan Prancis terputus, menurut operator jaringan Spanyol REE (Red Eléctrica de España).

    Kementerian Energi Spanyol menjelaskan bahwa jaringan listrik kehilangan 15 gigawatt daya dalam waktu hanya lima detik sekitar pukul 10.33 GMT.

    “Sebagai akibat dari pemutusan ini dan ketidakseimbangan serius pembangkitan pita yang ada di sistem kelistrikan kita, sistem kelistrikan runtuh,” ucap Eduardo Prieto, Kepala Operasi Sistem REE, dalam konferensi pers.

    Namun, hingga Senin malam, penyebab utama hilangnya pasokan listrik tersebut belum dapat diidentifikasi. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menegaskan bahwa “tidak ada hipotesis yang dikesampingkan” dalam penyelidikan awal.

    “Ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ucapnya dalam pidato nasional.

    Portugal sendiri mengindikasikan bahwa masalah berawal dari jaringan listrik di Spanyol, sedangkan Spanyol menunjuk pada gangguan hubungan dengan Prancis. Operator jaringan Prancis, RTE, mencatat adanya pemadaman singkat di beberapa wilayah Prancis utara dan kemudian membantu memasok listrik ke Spanyol.

    Dampak Luas ke Berbagai Sektor

    Pemadaman ini membuat Spanyol dan Portugal nyaris lumpuh. Kementerian Dalam Negeri Spanyol mengumumkan keadaan darurat nasional dan mengerahkan 30.000 polisi untuk menjaga ketertiban. Listrik padam di berbagai kota besar seperti Madrid, Barcelona, hingga Lisbon.

    Bandara, rumah sakit, dan transportasi umum terkena dampak besar. Rumah sakit di Madrid dan Catalonia menunda semua operasi rutin dan hanya menangani pasien kritis dengan menggunakan generator darurat. Beberapa kilang minyak serta jaringan supermarket seperti Lidl dan IKEA juga harus menghentikan operasionalnya.

    Di sektor transportasi, metro di Lisbon dan Porto ditutup, kereta api dibatalkan, dan lalu lintas kacau akibat matinya lampu lalu lintas. Gambar dari Madrid menunjukkan kemacetan panjang dan warga yang mengambil inisiatif mengatur lalu lintas secara manual.

    “Saya hanya tidak tahu harus berpaling kepada siapa. Putri saya di Barcelona sedang melahirkan. Kami akan kehilangan koneksi untuk sampai ke sana,” kata seorang warga, Angeles Alvarez, yang terdampar di luar stasiun kereta Atocha.

    Di dunia maya, lalu lintas internet anjlok hingga 90% di Portugal dan 80% di Spanyol, menurut data Cloudflare Radar.

    Pemulihan Bertahap

    Meski sempat lumpuh total, listrik mulai dipulihkan bertahap sejak Senin sore. Daerah Basque dan Barcelona menjadi wilayah pertama di Spanyol yang mendapatkan kembali listrik, diikuti sebagian Madrid pada malam harinya.

    Operator jaringan Spanyol REE melaporkan sekitar 61% listrik telah kembali pada malam hari, sedangkan di Portugal, 85 dari 89 gardu listrik sudah berfungsi normal, menurut operator REN.

    Enagas, operator energi Spanyol, juga mengaktifkan sistem darurat untuk memenuhi permintaan pasokan energi selama masa pemulihan. Eduardo Prieto mengatakan bahwa mengembalikan sistem kelistrikan sepenuhnya ke kondisi normal akan memakan waktu “beberapa jam”.

    Di tengah situasi tersebut, Walikota Madrid Jose Luis Martinez-Almeida mengimbau warga untuk tetap tinggal di rumah.

    “Penerangan jalan kota belum sepenuhnya pulih, sangat penting bahwa layanan darurat dapat bersirkulasi,” ujarnya dalam video yang diunggah di media sosial.

    Dugaan Awal dan Antisipasi Serangan Siber

    Meski belum ada bukti jelas penyebab utamanya, beredar spekulasi mengenai kemungkinan sabotase atau serangan siber.

    “Tidak ada indikasi bahwa ini adalah serangan siber,” ucap Perdana Menteri Portugal Luis Montenegro.

    Meski begitu, dia tetap membuka peluang investigasi lebih lanjut.

    Sementara itu, Pedro Sanchez mengaku sudah berbicara dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte untuk mendiskusikan situasi ini dalam konteks keamanan regional.

    “Teknisi sedang bekerja untuk mencari tahu mengapa penurunan tiba-tiba itu terjadi,” ujar Sanchez.

    Catatan Sejarah Pemadaman Listrik di Eropa

    Insiden mati listrik massal di Spanyol dan Portugal ini mengingatkan pada kejadian serupa di masa lalu. Pada 2003, gangguan pembangkit listrik tenaga air antara Italia dan Swiss menyebabkan pemadaman besar di Italia selama sekitar 12 jam.

    Pada 2006, jaringan listrik yang kelebihan beban di Jerman menyebabkan pemadaman lintas negara hingga ke Maroko.

    Dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada energi terbarukan — sekitar 43% dari tenaga angin dan surya serta 20% dari nuklir — sistem listrik Spanyol dinilai cukup rentan terhadap ketidakseimbangan pasokan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MPR: Indonesia Tidak Toleransi Premanisme Berkedok Ormas

    MPR: Indonesia Tidak Toleransi Premanisme Berkedok Ormas

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno menegaskan Indonesia harus segera menindak aksi-aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), yang mengganggu pelaku usaha dan industri akhir-akhir ini.

    Menurut dia, dalam dunia investasi, masalah keamanan dan penegakan hukum adalah hal yang paling utama. Jika ini sudah terpenuhi, investor akan siap berinvestasi meski infrastrukturnya belum terbangun.

    Sebab itu, Eddy memandang investasi di Indonesia tentunya harus diproteksi dengan baik, terutama dalam aspek keamanannya, sehingga aksi premanisme harus segera diberantas.

    “Agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, kepada pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan menoleransi dalam tanda kutip aksi-aksi koboi, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini turut merasa lega dan bahagia karena Menteri Dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian siap melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang tentang Ormas guna memperkuat aspek pengawasannya.

    “Saya menyambut gembira meskipun saya rasa jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu,” ungkap Eddy.

    Lebih jauh, dia mencontohkan proyek pabrik BYD di Subang yang diganggu preman berkedok ormas. Menurutnya, secara operasional sebenarnya pabrik belum berfungsi, karena masih dalam tahap pembangunan.

    “Tetapi kan lalu lintas dari kendaraan untuk mengangkut material, alat-alat untuk dibangun dan lain-lain itu kan juga konon kabarnya mendapatkan gangguan,” ucapnya.

    Dengan demikian, dia khawatir bilamana kegiatan premanisme berkedok ormas ini dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia mendorong adanya tindakan cepat untuk mengatasi hal tersebut.

    “Jangan sampai kita ini punya target investasi yang tinggi, tetapi terhalang oleh aksi-aksi yang sesungguhnya bisa kita cepat atasi, asal penegakan hukumnya itu bisa dilaksanakan secara kuat,” tutup Eddy.

  • Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti telah sampai terdengar ke telinga Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.

    Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Kaesang Pangarep, Ketum PSI sekaligus adik Gibran, sempat pasang badan membela kakaknya.

    Kaesang berujar bahwa Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    Namun, respons berbeda datang dari Bobby Nasution, adik ipar Gibran.

    Ia lebih memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

    Bobby berujar bahwa perihal usulan Gibran diganti telah ditanggapi oleh banyak pihak.

    Oleh karena itu, ia enggan untuk menanggapi hal tersebut.

    Itu Bobby sampaikan setelah dirinya mendatangi Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Kan sudah ditanggapi ya, jadi saya rasa, saya enggak usah menanggapi,” kata Bobby, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Kaesang pasang badan bela Gibran

    Kaesang Pangarep menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti menyalahi konstitusi.

    Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

    “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat,” kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.

    Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.

    “Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.

    Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.

    Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

    2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

    3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

    4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

    5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

    6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

    (Tribunnews.com/Rakli) (Surya.co.id/ Bobby Constantine) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

  • Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, ‘Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal’

    Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, ‘Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal’

    GELORA.CO –  Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, yang meminta pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, harus ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komaruddin Watubun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 28 April 2025.

    “Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam. Tapi kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal,” kata Komaruddin. 

    Apalagi, lanjut dia, figur-figur yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI itu merupakan figur yang mempunyai rekam jejak yang tidak abal-abal. 

    “Itu kelas yang, yang oke, termasuk Pak Tri Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satu ya,” tuturnya. 

    “Jadi kalau mereka mengusulkan, itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” demikian Komaruddin. 

    Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

    “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

    Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

    “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

    Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

    Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

    “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

    “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

  • DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    DPR: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Berasal dari Masyarakat, Bukan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, menegaskan bahwa usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta bukan berasal dari Pemerintah Kota Solo, melainkan dari masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

    “Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tetapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata Rifqi, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin menindaklanjuti usulan tersebut melalui kajian lebih mendalam.

    Namun, ia menekankan bahwa saat ini usulan itu belum dapat dikategorikan sebagai usulan resmi, mengingat pemerintah belum menyusun dua peraturan pemerintah (PP) penting terkait pemekaran dan penataan daerah.

    Rifqi menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyusun dua PP berikut:

    PP Desain Besar Otonomi Daerah,
    yang akan menjadi cetak biru otonomi daerah Indonesia dalam jangka panjang, termasuk mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota, serta daerah khusus atau istimewa seperti yang diusulkan untuk Surakarta.

    PP Penataan Pemerintahan Daerah,
    yang memuat daftar daerah-daerah yang diusulkan untuk dimekarkan atau digabungkan.

    “Kalau PP ini selesai, 100 sampai 200 tahun ke depan kita bisa tahu berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia,” lanjut Rifqi.

    Rifqi menegaskan pentingnya membangun formula dasar sebelum membahas satu per satu usulan pemekaran. Saat ini, menurutnya, sudah terdapat 341 daerah yang mengajukan pemekaran.

    “Kita tidak mau bicara case by case dahulu. Kita bicara desainnya dahulu, rumusnya dahulu, formulanya dahulu. Kalau formulanya sudah dapat, nanti kasus per kasus akan lebih mudah dilihat secara objektif,” pungkas Rifqi.

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah Nasional 28 April 2025

    Komisi II: Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengeklaim bahwa usulan menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    bukan berasal dari pemerintah.
    Politikus Nasdem itu mengaku mendapatkan kabar bahwa
    Pemerintah Kota Surakarta
    sudah menyatakan belum pernah menyampaikan usulan tersebut.
    “Yang jelas, Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” ujar Rifqinizamy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (28/4/2025).
    Selain itu, lanjut Rifqinizamy, DPRD Solo juga belum pernah menggelar rapat pembahasan apapun terkait usulan Daerah Istimewa Surakarta.
    Dia menduga usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta berasal dari aspirasi masyarakat.
    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” kata dia.
    Meski begitu, ia mengaku tak mempersoalkan jika
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
    “Ya silakan aja, kalau bagi kami jangan bicara
    case by case
    dulu. Kita bicara PP (peraturan pemerintah), desain besar otonominya dulu,” pungkas dia.
    Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan.
    Dari data yang diterima Kompas.com, Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.
    Daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya, yaitu Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Selain Solo, Jawa Tengah, terdapat enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Bicara Revisi UU Ormas: Bukan Pembatasan, tapi Demokrasi

    Natalius Pigai Bicara Revisi UU Ormas: Bukan Pembatasan, tapi Demokrasi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menurut Pigai, rencana revisi tersebut perlu disikapi secara positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

    “Menurut saya adanya revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya,” kata Pigai dalam keterangan yang diterima, Senin, 28 April 2025.

    Pigai juga menanggapi soal adanya aktivitas sejumlah ormas yang meresahkan masyarakat. Ia menilai pendekatan yang dibutuhkan adalah pengaturan, bukan pembatasan.

    “Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” ucapnya.

    Ia menekankan pentingnya pendekatan pengaturan, mengingat Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebelumnya dinilai subjektif dalam membubarkan beberapa ormas, sehingga menghambat demokrasi.

    “Kita bicara mengenai indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu Nomor 2. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU ormas direvisi khususnya Perpu Nomor 2 tahun 2017,” jelasnya.

    “Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” tambah Pigai.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan membuka peluang revisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya penyimpangan yang dilakukan sejumlah ormas.

    Menurut Tito, revisi diperlukan agar pengawasan terhadap ormas bisa lebih ketat dan akuntabel.

    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, Jumat, 25 April 2025, dikutip dari Antara.

    Ia menilai transparansi keuangan ormas perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

    Tito menegaskan ormas adalah bagian penting dari demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat, namun kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan.

    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” jelasnya.

    Tito menyebut UU Ormas pascareformasi memang berfokus pada kebebasan sipil, tetapi dalam perkembangannya, ada ormas yang menyalahgunakan status tersebut.

    “Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

    Namun, Tito menegaskan bahwa revisi harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI.

    “Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” katanya.

    Tito juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, baik oleh individu maupun organisasi, untuk menjaga stabilitas keamanan.

    “Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News