Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Menkopolkam Budi Gunawan Monitoring May Day, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman – Page 3

    Menkopolkam Budi Gunawan Monitoring May Day, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan melangsungkan rapat dengan Kepala BIN, Panglima TNI dan Kepala BSSN, bersama unsur dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan TNI mengadakan rapat koordinasi di Subden Mabes TNI Jakarta, Kamis (1/5).

    Dalam rapat tersebut, Budi bersama stake holder terkait melakukan monitoring dan memastikan rangkaian perayaan May Day tahun di seluruh Indonesia berjalan dengan aman dan lancar.

    “Pemerintah akan memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal agar teman-teman yang merayakan hari buruh dapat merayakan dengan aman dan tertib,” kata Budi melalui keterangan diterima.

    Budi mengungkap, dari hasil monitoring, perayaan di berbagai daerah sejauh ini berjalan dengan aman dan lancar. Atas hal tersebut, Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada teman-teman buruh yang telah bersinergi dengan baik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

    “Pemerintah mengucapkan selamat hari buruh, semoga pemerintah, pengusaha, dan rekan-rekan buruh dapat terus bersinergi secara positif sehingga daya saing Indonesia di level global terus meningkat,” Budi menandasi.

     

  • Maruarar Akui Belum Ada Investasi Program 3 Juta Rumah yang Terealisasi

    Maruarar Akui Belum Ada Investasi Program 3 Juta Rumah yang Terealisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka-bukaan menyebut belum ada investasi pada Program 3 Juta Rumah yang terealisasi hingga saat ini.

    Dia mengaku, meskipun telah mengantongi komitmen investasi dari sejumlah negara, belum ada satupun investasi yang konkret bakal mendukung pembangunan Program 3 Juta Rumah.

    “Kami harus bekerja juga, mencari investasi. Kalau [ditanya] belum ada yang berhasil Pak? Saya akui, belum ada yang berhasil. Jadi belum ada yang berhasil, konkret belum, itu kalau mau jujur apa adanya,” tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Namun demikian, Maruarar berkomitmen untuk mendorong realisasi investasi dalam waktu dekat.

    Dia juga menegaskan bakal terus mencari peluang investasi dari sejumlah negara. Terakhir, dia mengaku bakal terus melobi Qatar untuk dapat merealisasikan komitmen investasinya dalam waktu dekat.

    “Kita berusaha Pak. Tapi maaf, mungkin belum sesuai. Saya mau menyampaikan bahwa kami tetap optimistis sebagai anak buahnya presiden,” tambahnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah juga sempat mengaku bahwa Program 3 Juta Rumah belum akan bisa terealisasi optimal pada tahun pertama Presiden Prabowo Subianto menjabat.

    Fahri menjelaskan, anggaran menjadi faktor utama yang masih mengganjal. Pasalnya, pagu anggaran Kementerian PKP saat ini masih dibentuk oleh masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 adalah APBN yang disusun pada masa Pak Jokowi. APBN 2026 nanti pidato Nota Keuangannya baru 16 Agustus 2025 itu baru akan mencakup [anggaran untuk program perumahan] secara komprehensif,” kata Fahri saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Karena keterbatasan anggaran itu, Fahri menyebut pada tahun ini pihaknya masih menjalankan program perumahan existing seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

  • Menyelisik Urgensi Kota Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa

    Menyelisik Urgensi Kota Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa

    JAKARTA – Kota Solo sedang menjadi sorotan. Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa disebut berkaitan dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Selain sebagai kota pensiunnya Jokowi yang membuat rumahnya sering dikunjungi masyarakat, bahkan belakangan sederet menteri juga datang menyambangi. Publik juga menyoroti karena kota ini masuk daftar daerah otonomi baru sebagai daerah istimewa.

    Menurut informasi, Kementerian Dalam Negeri mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan. Ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.

    Sejauh ini daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya: Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.

    Selain Solo di Jawa Tengah, ada enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yaitu Jawa Barat, Sumatra Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.

    Suasana Keraton Surakarta Hadiningrat, Jalan Kamandungan, Baluwarti, Surakarta. (Unsplash/fala.syam)

    Usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Menurut politikus PDIP tersebut, Kota Solo termasuk satu dari enam daerah yang meminta status istimewa.

    “Seperti daerah saya, Solo meminta pemekaran dari Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa Surakarta,” kata Bima usai rapat kerja komisi bidang pemerintahan DPR dengan Kementerian Dalam Negeri.

    Namun usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa menuai polemik. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah bahkan menilai gagasan tersebut berkaitan erat dengan kepentingan Jokowi.

    Sudah Tidak Relevan

    Pasal 18B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, negara mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang berstatus istimewa dan khusus. Pasal tersebut menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

    Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi yang bersifat istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Di antara bentuk keistimewaan kota ini adalah terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Berbeda dengan daerah lain yang gubernurnya dipilih lewat pemilihan kepala daerah, untuk Yogyakarta diusulkan kesultanan atau kadipaten.

    Yogyakarta juga memiliki keistimewaan dalam hal kewenangan kelembagaan, tata ruang, pertanahan, dan kebudayaan.

    Selain Yogyakarta, ada Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang memiliki status istimewa. Kekhususannya diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, 5 Maret 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    UU tersebut menyatakan Aceh bersifat istimewah dan memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Bentuk keistimewaan Aceh ada pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau Qanun Aceh.

    Direktur IPO Dedi Kurnia Syah memandang usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa tidak relevan, karena sebagai negara kesatuan sudah waktunya Indonesia kembali pada konsep tunggal.

    Menurutnya, seharusnya daerah yang sekarang berstatus istimewa perlu dievaluasi. Karena secara politik yang dibutuhkan sekarang adalah otonomi daerah secara total atau desentralisasi.

    “Jika ada hal krusial seperti sejarah kultural, maka cukup budaya saja yang diistimewakan, bukan daerahnya secara politik dan pemerintah,” kata Dedi kepada VOI.

    Kegagalan Otonomi Daerah

    Dedi menambahkan, usulan status istimewa bagi Surakarta berlebihan dan potensial tidak produktif. Ia menganggap usulan ini hanya wacana kekuasaan, bukan soal pemerataan pembangunan.

    “Bahkan wacana semacam ini bisa menimbulkan sikap sparatisme di daerah lain atau wilayah bekas kerajaan di masa silam,” ujarnya.

    Patut dicurigai usulan ini demi kepentingan sedikit pihak, terlebih itu daerah keluarga Jokowi, bisa ditafsir sebagai bagian dari upaya peluang kekuasaan keluarga Jokowi secara politik,” Dedi menambahkan.

    Intinya, kata Dedi, usulan itu tidak diperlukan bagi negara ini, justru bisa menjadi beban dan ketimpangan sosial.

    Penari mengenakan kostum berhias daun pada Festival Solo Menari 2025 di Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona memiliki pandangan lain. Gagasan pembentukan daerah istimewa baru, menurut Yance adalah akibat kegagalan otonomi daerah.

    Sekarang ini pemerintah pusat cenderung sentralistis, padahal semua daerah seharusnya memiliki keleluasaan mengatur diri sendiri.

    “Gagasan daerah istimewa muncul sebagai perlawanan terhadap sentralisasi pemerintah pusat karena regulasi yang ada tidak mampu memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur diri sendiri,” tuturnya.

    Menurut Yance, otonomi daerah belum mampu menampung kekhususan dan kekhasan setiap daerah sehingga sejumlah daerah mengajukan status istimewa.

    Karena dengan menjadi istimewa, wilayah tersebut punya payung hukum yang bisa mengakomodasi kekhasan daerahnya. Dengan demikian, mereka memiliki keleluasaan berbeda dari daerah lain.

    Keuntungan menjadi daerah istimewa dan khusus akan bergantung pada kebutuhan masing-masing. Contohnya, kata Yance, jika Bali berstatus istimewa ada kemungkinan muncul regulasi keimigrasian berbeda yang diterapkan di sana karena Bali memiliki banyak destinasi wisata yang dikunjungi turis mancanegara.

    “Jadi banyak argumen yang dibuat di daerah sesuai dengan kebutuhan, termasuk Solo nantinya,” kata Yance lagi.

  • Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng Regional 1 Mei 2025

    Anak SD Bisa Akses Situs Porno, Ini Respons Pemkab Buleleng
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com –
    Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) pada tahun 2025.
    Kepala Dinas P2KBP3A,
    Nyoman Riang Pustaka
    , mengungkapkan bahwa akses mudah ke situs pornografi di era digital saat ini menjadi perhatian serius, terutama karena anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) juga terpapar.
    Ia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Buleleng sebagian besar dipicu oleh tayangan pornografi.
    “Melihat fenomena di lapangan banyak anak-anak yang mengkonsumsi situs pornografi, akan menjadi konsentrasi kami sebagai GTP3,” kata Riang, Kamis (1/5/2025) di Buleleng.
    GTP3 dibentuk atas instruksi
    Kementerian Dalam Negeri
    dan melibatkan berbagai instansi, antara lain P2KBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
    Selain itu, sejumlah instansi vertikal seperti Polres Buleleng, Kejaksaan, dan Kantor Agama Kabupaten Buleleng juga terlibat dalam gugus tugas ini.
    Tugas GTP3 mencakup upaya
    pencegahan pornografi
    di masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.
    Beberapa langkah yang akan diambil termasuk memutus jaringan penyebaran produk atau jasa pornografi, melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi, serta mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi untuk pencegahan pornografi di Buleleng.
    Setelah dikukuhkan, GTP3 akan melakukan aksi nyata dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng serta di sekolah-sekolah.
    Dalam sidak tersebut, GTP3 akan memeriksa historis penggunaan ponsel dan laptop para ASN dan siswa untuk memastikan tidak ada akses ke situs pornografi.
    “Untuk sanksi belum kami rumuskan. Namun untuk sementara kami kedepankan upaya pembinaan terlebih dahulu, termasuk pemblokiran situs-situs pornografi,” tandas Riang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kendalikan Inflasi Daerah, Kemendagri dan Gubernur Bakal Rapat Tiap Minggu

    Kendalikan Inflasi Daerah, Kemendagri dan Gubernur Bakal Rapat Tiap Minggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah setiap minggu untuk rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah.

    Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, Ribka Haluk mengatakan bahwa rapat pengendalian inflasi itu merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.

    Tidak hanya itu, menurutnya, Kemendagri juga akan bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menjadi fasilitator percepatan eksekusi program pemerintah pusat di daerah. Dia berharap dengan adanya rapat setiap minggu bisa menjaga stabilitas perekonomian di tingkat daerah maupun nasional.

    “Misalnya terkait dengan pengentasan kemiskinan ekstrem. Beberapa waktu lalu Menteri Sosial sudah langsung hadir di Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan sosialisasi kepada para gubernur,” tuturnya di Jakarta, Rabu (30/4)

    Dia membeberkan bentuk pelaksanaan Binwas lainnya adalah digelarnya Retret Kepala Daerah Tahun 2025 di Magelang beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, tujuan pelaksanaan retret itu adalah untuk meningkatkan pemahaman teknis dan strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, serta memperkuat hubungan pemerintah daerah (Pemda) dengan pemerintah pusat. 

    Selain itu, kegiatan retret juga bertujuan membangun hubungan emosional antar kepala daerah dan mendukung kelancaran implementasi kerja di tingkat daerah.

    “Sehingga mampu membangun chemistry dalam menyelaraskan pelaksanaan program pemerintahan pusat dan daerah,” katanya.

    Ribka memastikan bahwa Kemendagri telah berkomitmen mendorong para Pemda agar mendukung berbagai program pemerintah pusat. 

    Program-program tersebut di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis lainnya yang menjadi satu kesatuan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami berharap berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri dapat terus didukung oleh DPR RI dan Pemda, sehingga tujuan otonomi daerah dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

  • Wabup Blora Sri Setyorini Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Dukung Program Tiga Juta Rumah

    Wabup Blora Sri Setyorini Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Dukung Program Tiga Juta Rumah

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan. 

    Kegiatan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).

    Rakortek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. 

    Acara dibuka oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Dirjen Perumahan Pedesaan, para pejabat eselon I dari berbagai kementerian terkait, serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari seluruh Indonesia. Wakil Bupati Blora turut hadir bersama Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Blora, Pitoyo.

    Agenda Rakortek difokuskan pada pengarahan dan sinkronisasi kebijakan sektor perumahan dan kawasan permukiman, dengan penekanan pada percepatan penyediaan hunian layak, khususnya di wilayah perdesaan.

    “Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung program nasional penyediaan perumahan, terutama di wilayah perdesaan yang masih membutuhkan hunian layak,” kata Wakil Bupati Sri Setyorini, dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat agar program pembangunan perumahan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di daerah.

    Dalam sambutannya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung program ini. 

    Ia menegaskan bahwa Program Tiga Juta Rumah merupakan inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat kebijakan perumahan nasional.

    “Di sini saya ingin menyampaikan tiga hal: skala persoalan yang kita hadapi, cara penyelesaiannya, dan tugas masing-masing pihak dalam mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.

    Fahri Hamzah juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang telah menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembangunan perumahan.

    Melalui Rakortek ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan strategis nasional guna mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya di kawasan perdesaan.(Iqs)

  • Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Menteri PANRB Buka-bukaan Kinerja PNS Usai Evaluasi Birokrasi

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka-bukaan tentang kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK).

    Kinerja ini berdasarkan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024 di instansi pemerintahan.

    Rini mengatakan, secara nasional yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait masalah pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak instansi pemerintah yang mempunyai indeks pelayanan publik yang rendah, begitu pula dengan tata kelolanya.

    Adapun implementasi RB sendiri saat ini juga dikaitkan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selaras dengan itu, Kementerian PANRB juga menemukan banyak masalah terkait konflik kepentingan (conflict of interest).

    “Jadi semua program-program RB kita kaitkan dengan itu. Bahkan, kami melihat bahwa masih ada banyak masalah kaitannya dengan conflict of interest,” kata Rini, ditemui usai acara Rapat Koordinasi Kebijakan PANRB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Rini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini menjadi dasar bagi para pejabat pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan. Harapannya, perbaikan bisa dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.

    Usut Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal

    Rini juga menyampaikan respons tentang sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang ketahuan melakukan aksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi⁠ Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.

    Rini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan terhadap para pegawai non-ASN atau honorer ini. Sebab, seharusnya pemda memasukan daftar orang tersebut ke dalam data BKN untuk mengangkatnya ke PPPK.

    “Seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

    Di samping itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan pada Undang-Undang (UU).

    Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.

    Selamatkan Potensi Kebocoran Rp 128,5 Triliun

    Di sisi lain, Rini turut melaporkan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024. Hal ini tidak terlepas dari program RB yang sudah terkonsolidasi dalam kegiatan Stranas PK.

    “Indeks RB dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP kita sudah berhasil mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD mencapai Rp 128,5 triliun,” kata Rini, dalam paparannya di acara Rakor tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, ada manajemen kinerja dari mulai perencanaan dan pemantauan secara lebih terarah, hingga evaluasi yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Kementerian PANRB juga mencatat, total ada sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk pada sektor penegakan hukum.

    Rini menambahkan, integrasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP digital. Kementerian PANRB juga melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah mencapai 91% di kementerian.

    Kementerian/Lembaga (KL) memiliki rata-rata indeks RB sebesar 82,98 atau naik 6,17 poin. Lalu pemerintah Provinsi memiliki rata-rata indeks RB 74,63 atau naik 4,92 poin, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rata-rata 69,46 di tahun 2024 atau naik 10,14 poin dari tahun sebelumnya.

    Kementerian PANRB juga akan segera memulai proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. GDRBN 2025-2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif.

    (shc/hns)

  • Menteri PANRB Bakal Usut Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

    Menteri PANRB Bakal Usut Pemda yang Angkat PPPK Tak Sesuai Jadwal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku akan mengusut temuan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, yang menemukan adanya pemerintah daerah mengangkat tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tak sesuai jadwal.

    Sebagaimana diketahui, temuan ini Ribka sampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan Pemerintah Daerah di seluruh provinsi di Indonesia yang sebanyak 38, dengan total Kabupaten 416, Kota 98, Kecamatan 7.277, Kelurahan 8.498, dan Desa 75.265.

    Dalam temuannya itu, ada sejumlah pemda yang enggan ia sebutkan secara spesifik mengangkat PPPK. Padahal, proses seleksi untuk formasi PPPK bagi tenaga honorer K1 dan K2 telah selesai dilakukan pemerintah pada awal tahun ini.

    Rini sendiri mengaku belum mengetahui lebih detail temuan tersebut. Ia memastikan akan meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk melakukan pengecekan karena tenaga honorer K1 dan K2 yang bisa diangkat menjadi PPPK sudah masuk ke dalam database BKN.

    “Saya enggak bisa spekulasi, harus cek dulu, nanti saya akan minta Kepala BKN untuk dicek ini yang masuk K1 dan K2,” kata Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/2/2025).

    Rini pun menegaskan, telah mengeluarkan empat Peraturan Menteri PANRB untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 sebagai PPPK. Tujuannya untuk mengakomodir penataan tenaga non ASN yang tak lagi boleh ada pada tahun ini.

    Maka, proses seleksi untuk menjadi PPPK pada 2024 telah digelar untuk fokus seluruhnya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN itu dan proses pengkatannya telah diputuskan maksimal pada Oktober 2025.

    “Dengan adanya Permenpan itu seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.

    Ia pun menegaskan, sebetulnya telah ada ancaman sanksi bagi pemda yang kedapatan masih mengangkat tenaga honorer di luar batas waktu yang ditetapkan dalam UU ASN terbaru. Namun, menurutnya pemberlakuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi nanti saya akan bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya yang beri sanksi Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada yang kena berapa KL coba nanti tanya ke Mendagri,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi penting dicatat para gubernur atau pemimpin pemda lainnya karena masih ada yang kedapatan menyalahgunakan wewenangnya terkait itu.

    “Karena ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga. PPPK per hari ini sudah selesai K1, K2, itu sudah selesai, tapi ada juga yang mengangkat, dan bahkan ada juga yang belum mengusulkan,” tutur Ribka.

    “Sehingga pada kesempatan ini komisi II bisa didalami pengangkatan di luar PPPK dan K2 untuk provinsi lainnya,” tegasnya.

    (arj/mij)

  • Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Komisi II DPR komitmen pastikan pemerintah daerah mampu mandiri fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu mandiri secara fiskal dengan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    “Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhirnya bisa memberdayakan daerah itu sendiri dengan cara pendekatan pendapatan asli daerah, termasuk di dalamnya optimalisasi peran BUMD dan BLUD,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya ketika ditemui usai berakhirnya rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk guna membahas soal dana transfer pusat ke daerah, yang merupakan rapat lanjutan dengan gubernur-gubernur lainnya sejak Senin (28/4).

    “Tiga hari berturut-turut kami undang dan semuanya datang, kendati tidak semua gubernur, ada yang beberapa mewakilkan kepada wakil gubernur, tentu ini sejarah baru untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Adapun hal-hal teknis yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan otonomi selama ini, kami akan lakukan secepat mungkin bersama Kementerian Dalam Negeri dan mitra kerja yang lain.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut rapat sejak Senin hingga Rabu (28-30 April 2025) memberikan gambaran utuh tentang semangat desentralisasi fiskal melalui otonomi daerah guna memberdayakan masyarakat di daerah tersebut.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami perbaiki regulasinya, mungkin barangkali ada yang belum mewadahi dengan desentralisasi tersebut,” kata Ribka.

    Ihwal kemandirian fiskal oleh pemerintah daerah menjadi salah satu butir kesimpulan dari keseluruhan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri dan 38 gubernur/wakil gubernur seluruh Indonesia.

    “Mendorong kemandirian fiskal daerah yang kuat kepada seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan menggali lagi seluruh potensi di berbagai sektor untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi sehingga dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rifqinizamy di akhir rapat saat membacakan butir demi butir kesimpulan.

    Dia kemudian melanjutkan, mendorong kepala daerah yang ada di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola BLUD berbasis prinsip kemandirian keuangan dan optimalisasi layanan BLUD di bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya melalui inovasi manajerial dan pelayanan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    PIKIRAN RAKYAT – Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim, menjuluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten, simak harta kekayaan pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Hal itu disampaikan Rudi di Rapat Komisi II DPR pada Selasa, 29 April 2025.

    Diketahui Rudi baru menjabat gubernur sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia menjadi Anggota DPR periode 2019-2024 dapil Kalimantan Timur. Saat itu, ia menjadi anggota dewan Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi.

    Gubernur Kaltim sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Gubernur Kaltim Rudi Masud menyampaikan julukannya untuk Gubernur Jabar saat dipersilakan bicara oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rudi mengucapkan hal itu setelah mengucapkan salam kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, pejabat eselon I Kemendagri, dan kepala daerah lain.

    “Terima kasih banyak Bu Wamen dan seluruh gubernur yang hadir hari ini. Kang Dedi, Gubernur Konten, mantap nih Kang Dedi. Dan seluruh pejabat eselon I Kemendagri yang hadir, bupati, wali kota via Zoom,” ujarnya sambil tersenyum.

    Julukan itu ditanggapi Dedi Mulyadi dengan menyebut belanja iklan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi menurun. Konten yang dibuatnya membuat pemprov hemat anggaran dari yang sebelumnya Rp50 miliar. Salah satu konten yang sedang disorot adalah dialog dengan remaja yang kecewa rumahnya dibongkar, remaja itu juga menuntut kegiatan perpisahan di sekolah tetap digelar meski dinilai memberatkan orang tua siswa.

    “Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan. Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp 50 miliar. Sekarang cukup Rp 3 miliar tetapi viral terus,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut disambut tepuk tangan.

    Harta kekayaan Gubernur Kaltim

    Rudi Masud yang merupakan Gubernur Kaltim terakhir kali lapor harta kekayaan pada 29 Maret 2023. Berikut rinciannya menurut laman e-LHKPN KPK:

    Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Samarinda seluas 170 m2/170 m2, hasil sendiri Rp3.000.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 200 m2/50 m2, hasil sendiri Rp250.500.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 685 m2/590 m2, hasil sendiri Rp6.200.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 720 m2/590 m2, hasil sendiri Rp15.000.000.000
    Tanah di Kab/Kota Kota Penajam Paser Utara seluas 100000 m2, lainnya Rp2.050.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp26.500.500.000

    Daftar kendaraan milik Gubernur Kaltim Mobil Honda Freed keluaran tahun 2008, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Honda CRV keluaran 2010, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Suzuki X-Over keluaran 2007, hasil sendiri Rp75 juta

    Total kendaraan: Rp325.000.000

    Daftar harta lainnya milik Gubernur Kaltim Harta Bergerak Lainnya: Rp450.000.000 Kas dan Setara Kas: Rp28.723.263.772 Harta Lainnya: Rp265.000.000.000 Utang: Rp137.694.480.000

    Total harta kekayaan: Rp183.304.283.772

    Demikian harta kekayaan Gubernur Kaltim Rudi Masud. Pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News