Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor Nasional 30 Mei 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Digelar di IPDN Jatinangor
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya Sugiarto
    mengungkapkan, retreat
    kepala daerah
    gelombang kedua akan digelar pada bulan Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
    “Insyaallah retret gelombang kedua ini akan diikuti kepala daerah yang kemarin tidak mengikuti retret di Magelang maupun yang sudah melewati pemungutan suara ulang dan telah dilantik Kemendagri,” kata Bima Arya di Padang, Kamis (29/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Bima menyebutkan, ada sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) 2024 yang bakal mengikuti retreat gelombang kedua.
    Eks wali kota Bogor ini juga memastikan bahwa retreat tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.
    Sebelumnya, Bima Arya menyebutkan bahwa, konsep retreat sudah selesai dibahas dan menunggu persetujuan pimpinan, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
    “Tinggal kita finalisasi terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis, sebetulnya jadwalnya kapan, yang mana yang kira-kira sesuai dengan jadwal kepala daerah,” ucap dia.
    Adapun retreat gelombang pertama telah digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Februari 2025 lalu.
    Selama mengikuti retreat, para kepala daerah mendapatkan materi pembekalan seputar tugas pokok kepala daerah, geopolitik, hingga visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Dukung Kepala Daerah untuk Proses Pidana ke Ormas yang Meresahkan – Page 3

    Wamendagri Dukung Kepala Daerah untuk Proses Pidana ke Ormas yang Meresahkan – Page 3

    Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

    “Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

    Pada kesempatan itu, Bima menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

    “Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” jelas dia.

  • Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mendampingi pembentukan koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kata dia, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) kopdeskel di daerah yang melibatkan kepala daerah maupun sekretaris daerah (sekda).

    Bima menegaskan bahwa satgas kopdeskel di daerah tidak hanya bertugas memastikan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk biaya pencatatan akta notaris, tetapi juga berperan mengawal hingga koperasi tersebut benar-benar terdaftar, serta membantu memberikan pemahaman kepada pengurus terkait dengan pengelolaan koperasi.

    “Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham,” kata Bima saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis.

    Wamendagri mengapresiasi pemda di Provinsi Sumbar yang telah menuntaskan pembentukan kopdeskel melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.

    Menurut dia, pembentukan koperasi tersebut menyangkut kinerja masing-masing kepala daerah, termasuk peran mereka dalam mendampingi pengurus koperasi agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

    Bima menuturkan Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pengurus, salah satunya melalui balai pemerintahan desa di sejumlah daerah.

    Selain Kemendagri, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki instrumen untuk mendukung pendampingan tersebut.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengelolaan kopdeskel akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa unit usaha BUMN seperti Pos Indonesia dan Bulog akan turut dilibatkan dalam kolaborasi tersebut.

    Ia juga menekankan kepada pemda maupun pengurus koperasi pentingnya memilih unit usaha yang tepat, sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

    “Kita akan pikirkan sama-sama semuanya agar bisa pastikan unit usahanya tepat karena tidak semua bisa sama, di desa-desa tentu sektor tani dan laut itu bisa. Akan tetapi, di perkotaan, di kelurahan mungkin sembako dan sebagainya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Bima mengungkapkan pembentukan kopdeskel merupakan upaya Presiden RI Prabowo untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke desa. Hal ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

    “Supaya melompat ke atas dan menetes ke bawah pertumbuhan ekonominya tadi, pijakannya adalah koperasi,” ujar Bima.

    Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah se-Provinsi Sumbar, serta pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bima Arya: Puluhan kepala daerah terpilih retret di IPDN

    Bima Arya: Puluhan kepala daerah terpilih retret di IPDN

    Padang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengikuti retret gelombang kedua pada bulan Juni 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.

    “Insyaallah retret gelombang kedua ini akan diikuti kepala daerah yang kemarin tidak mengikuti retret di Magelang maupun yang sudah melewati pemungutan suara ulang dan telah dilantik Kemendagri,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Kamis.

    Eks Wali Kota Bogor tersebut mengatakan bahwa retret gelombang dua di IPDN Jatinangor tersebut akan diikuti oleh bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota yang sudah dilantik Kemendagri.

    Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Mursalim mengatakan bahwa Gubernur Mahyeldi akan melantik pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery dan Parulian pada hari Jumat (29/5).

    “Jumat (30/5) besok Gubernur akan melantik Welly Suhery dan Parulian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Auditorium Gubernur pukul 09.00 WIB,” kata Mursalim.

    Pelantikan tersebut merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri bernomor: 100.2.1.3/3160/OTDA tertanggal 27 Mei 2025.

    Bersamaan dengan SK pengangkatan tersebut Mahyeldi juga menerima SK pengesahan pemberhentian Bupati Pasaman yang lama dari Mendagri tertanggal 27 Mei 2025 bernomor: 100.2.1.3-2321.

    “Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Biro Pemerintahan sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman mengenai pelantikan besok,” ujarnya.

    Pasangan Welly Suhery dan Parulian terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, setelah memenangi pemungutan suara ulang pada tanggal 19 April 2025.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri siap gelar bimtek bagi pengurus Kopdeskel Merah Putih Kamis, 29 Mei 2025 – 11:35 WIB

    Kemendagri siap gelar bimtek bagi pengurus Kopdeskel Merah Putih
    Kamis, 29 Mei 2025 – 11:35 WIB

  • Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Tak Perlu ke Dukcapil, Ini 5 Cara Mudah Cek NIK KTP Online

    Jakarta, CNBC Indonesia — Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dan kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pembukaan rekening, pendaftaran BPJS, seleksi CPNS, hingga ikut pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode yang penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

    Namun tidak jarang NIK belum tercatat atau belum tersinkronisasi dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nasional. Hal ini bisa menyulitkan proses administrasi. Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan NIK secara mandiri.

    Kini, cek NIK tidak harus ke kantor Dukcapil. Ada lima cara mudah yang bisa dilakukan secara online, dikutip Kamis (29/5/2025):

    1. Via Situs Dukcapil Daerah

    Cek NIK bisa dilakukan lewat laman resmi Disdukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili kamu. Cari situs resmi Dukcapil daerah, lalu masukkan NIK dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk di laman tersebut.

    Anda juga bisa mengakses situs pengaduan publik milik Kemendagri di:
    – https://kemendagri.lapor.go.id
    – Lalu klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
    – Setelah itu, klik “Permintaan Informasi”
    – Tuliskan pengajuan informasi pada kolom “Permintaan Informasi”
    – Ketik kota dan domisili asal
    – Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik “Kependudukan”
    – Langkah selanjutnya adalah klik “Lapor”.

    2. Via Media Sosial Resmi Dukcapil

    Dukcapil memiliki akun resmi di media sosial yang bisa dihubungi untuk cek NIK:

    X (Twitter): @ccdukcapil

    Facebook: facebook.com/cc.dukcapil

    Gunakan format:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Kirim melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi.

    3. Via Call Center Halo Dukcapil

    Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

    Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar

    Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

    4. Via WhatsApp atau SMS

    WhatsApp: Kirim pesan ke 0813-2691-2479 dengan format:
    Nama/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kota

    Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

    SMS: Kirim ke 0815-3636-9999 dengan format:
    Cek#KTP#NIK

    Pastikan pulsa cukup jika menggunakan SMS.

    5. Via Email

    Kirim email ke [email protected]
    Format email:
    #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan
    Balasan umumnya akan diterima dalam waktu 1×24 jam.

    Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK dan data pribadi ke akun tidak resmi guna menghindari penyalahgunaan. Semua pengecekan sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi milik pemerintah atau instansi Dukcapil daerah.

    (mkh/mkh)

  • Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Namun, kata dia, sejauh ini P3C masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Komisi II maupun dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Ia mengatakan, P3C juga akan mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah baru di wilayah Cirebon Raya.

    “Banyak sekali gedung-gedung yang kemudian tidak terpakai kan bisa untuk sementara bisa jadi fasilitas, kaya gedung negara krucuk, ada gedung wanita terus korpri,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pada perjalanannya, rencana pembentukan provinsi Cirebon Raya ini cukup panjang. Namun, kata dia, pada prosesnya beberapa daerah sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan siap bergabung dan menyatu dalam provinsi baru Cirebon Raya.

    Ia menyebutkan, P3C sudah mengantongi SK rekomendasi wali kota dan bupati di Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Cirebon sendiri. Jazuli mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

    “Kalau Kabupaten Kuningan legislatifnya sudah tinggal Bupati nya. Undang-undang 23 tahun 2014 itu syarat nya dan rekomendasi yang kami dapat itu dari DPRD Kota Kabupaten se Cirebon Raya. Kami juga pengajuan ke Komisi II DPR RI hingga Mendagri hanya terbentur moratorium dan anggaran jadi tidak diproses. Sekarang kami akan daftar lagi ke Kemendagri,” ujar Jazuli.

    P3C meyakni hingga saat ini rekomendasi dan SK yang didapat sebagai syarat pembentukan provinsi baru tidak berubah. Ia mengklaim, hingga saat ini SK mengenai provinsi Cirebon Raya masih berlaku.

    Ia mengatakan, keinginan membentuk Provinsi Cirebon diharapkan bisa mandiri dan sejahtera. Selain itu, memudahkan pelayanan hingga aktivitas yang lebih terjangkau khususnya warga Ciayumajakuning.

    “Apalagi Jawa Barat itu terlalu luas, kita tidak anti pemerintahan segala macam, artinya justru ikhtiar kita ingin Cirebon menjadi provinsi adalah untuk bisa mempercepat aksesbilitas dan layanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, ia menyebutkan daerah yang masuk provinsi Cirebon hingga saat ini sudah memiliki jumlah penduduk hampir 7 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023.

    “Kita bicara hulu ke hilir ada laut, pegunungan, kita juga memiliki kekayaan itu. Terus kemudian kebudayaan yang sangat luhur di Cirebon masih lestari begitu juga kebudayaan yang modern semua warisan budaya di Cirebon Raya masih terjaga,” ujarnya.

  • Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul sejumlah masalah yang melibatkan anggotanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menginstruksikan kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai telah melampaui batas.

    “Kemendagri sudah minta agar kepala daerah tegas tindak ormas yang melampaui batas,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/5/2025).

    Politikus PAN itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani kasus pendudukan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan oleh Grib Jaya.

    “Di Tangsel dilakukan pembongkaran, apresiasi, sinergi dengan kepolisian,” ucapnya.

    Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Grib Jaya karena hal tersebut berada di luar ranah kementeriannya.

    “Pembubaran itu ranah Kemenkum [Kementerian Hukum],” ungkap dia.

    Bima juga menyampaikan bahwa Grib Jaya merupakan ormas yang terdaftar secara resmi sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Kasus Ormas Grib Jaya

    Perlu diketahui, saat ini masalah teranyar adalah soal kasus pendudukan lahan milik negara, tepatnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya.

    Adapun kini Polda Metro Jaya telah menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Selain kasus anyar itu, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

    Selain itu pula, Grib Jaya di Bandung bentrok dengan ormas lainnya yakni Pemuda Pancasila (PP). Pada Senin, 15 Januari 2025 Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka yang merupakan anggota Grib Jaya.

    Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.

  • Jumlah Anak-anak di Jepang Mengkhawatirkan, Terendah dalam 44 Tahun!

    Jumlah Anak-anak di Jepang Mengkhawatirkan, Terendah dalam 44 Tahun!

    Jakarta – Jepang merilis angka populasi anak terbaru, yang menunjukkan rekor terendah dalam 44 tahun. Data ini dipublikasikan tepat di perayaan Hari Anak 5 Mei.

    Dikutip dari NHK, jumlah populasi anak di Jepang kurang dari 14 juta orang. Kementerian Dalam Negeri memperkirakan ada 13,66 juta anak berusia 14 tahun atau lebih muda per 1 April, turun 350.000 dari tahun sebelumnya.

    Anak laki-laki mencapai 6,99 juta dari total tersebut dibandingkan dengan 6,66 juta anak perempuan.

    “Sementara itu tercatat 3,14 juta anak berusia antara 12 dan 14 tahun, tetapi hanya 2,22 juta yang berada dalam kelompok usia 0-2 tahun, karena semakin sedikit anak yang memasuki setiap kelompok usia tersebut,” tulis laporan tersebut.

    Anak-anak kini mencapai 11,1 persen dari total populasi Jepang, turun 0,2 poin persentase dari tahun sebelumnya dalam 51 tahun berturut-turut penurunan.

    Berdasarkan prefektur, Okinawa di Jepang barat daya memiliki proporsi anak-anak tertinggi secara keseluruhan yaitu 15,8 persen per 1 Oktober tahun lalu, diikuti oleh Shiga dan Saga sebesar 12,7 persen.

    Prefektur utara Akita memiliki rasio terendah sebesar 8,8 persen, diikuti oleh negara tetangga Aomori sebesar 9,8 persen dan Hokkaido sebesar 9,9 persen.

    (kna/kna)

  • Trump Perintahkan Konsulat dan Kedubes Tunda Proses Visa Pelajar ke AS

    Trump Perintahkan Konsulat dan Kedubes Tunda Proses Visa Pelajar ke AS

    Jakarta

    Menteri Luas Negeri AS Marco Rubio memerintahkan kedutaan dan kantor konsulat untuk tidak mengeluarkan izin visa pelajar atau pertukaran mahasiswa tambahan. Hal itu sebagai dampak kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mencabut izin Harvard menerima mahasiswa asing.

    Dilansir AFP, Selasa (28/5/2025), kebijakan penangguhan pemrosesan visa pelajar itu ditandatangani oleh Marco Rubio. Kebijakan itu memerintahkan kedutaan dan konsulat untuk tidak mengizinkan “visa pelajar atau pertukaran tambahan… kapasitas penunjukan hingga panduan lebih lanjut dikeluarkan.”

    Selain itu Departemen Luar Negeri juga “berencana untuk mengeluarkan panduan tentang pemeriksaan media sosial yang diperluas untuk semua aplikasi tersebut.”

    Kebijakan tersebut mengisyaratkan bahwa penangguhan tersebut dapat berlangsung singkat, memerintahkan kedutaan untuk menerima panduan baru dalam “beberapa hari mendatang,” meskipun misi AS sudah sering melihat penundaan besar dalam pemrosesan aplikasi.

    Juru bicara Departemen Luar Negeri Tammy Bruce tidak mengomentari secara langsung kebijakan tersebut. Namun ia mengatakan “kami menganggap serius proses pemeriksaan siapa saja yang masuk ke negara ini.”

    “Tujuannya, seperti yang dinyatakan oleh presiden dan Menteri Rubio, adalah memastikan bahwa orang-orang yang ada di sini memahami hukum yang berlaku, bahwa mereka tidak memiliki niat kriminal, bahwa mereka akan berkontribusi terhadap pengalaman di sini, betapa pun singkat atau lamanya status mereka,” kata Bruce.

    Saat ditanya apakah mahasiswa yang ingin belajar di kampus AS harus bersiap untuk mendapatkan visa sebelum semester dimulai pada musim gugur, Bruce hanya meminta calon mahasiswa mengikuti proses yang normal.

    Pada Minggu lalu, Rubio mengatakan telah mencabut ribuan visa sejak Trump menjabat pada tanggal 20 Januari. Rubio telah menggunakan undang-undang yang tidak jelas yang memungkinkan menteri luar negeri untuk mengusir orang asing karena kegiatan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan kebijakan luar negeri AS. Sasaran yang paling terlihat adalah para mahasiswa yang terlibat dalam aktivisme terkait Gaza.

    Pejabat pemerintahan Trump menuduh para mahasiswa bersikap anti-Semitisme, tuduhan yang dibantah keras oleh sejumlah orang yang menjadi sasaran.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Amerika Serikat mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) yang dimiliki Harvard pada Kamis (22/5). Program itu diketahui menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di Amerika.

    Pihak Harvard mengecam keras kebijakan Trump itu. Sebagai respons, Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).

    (yld/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini