Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Parah! Harga Beras di Indonesia Ada yang Tembus Rp 54 Ribu/Kg

    Parah! Harga Beras di Indonesia Ada yang Tembus Rp 54 Ribu/Kg

    Jakarta

    Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap sejumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras. Harga beras tertinggi bahkan mencapai Rp 54.000/kilogram (kg).

    Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan untuk zona 1, telah terjadi kenaikan harga beras pada minggu pertama Juni 2025 sebesar 0,72%. Kenaikan ini dibandingkan minggu keempat Mei 2025.

    “Harga beras di zona 1 masih berada di dalam rentang HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu di antara medium dan premium dan kemudian di sini harga beras di zona 1 terlihat mengalami kenaikan sebesar 0,72% dibandingkan Mei 2025,” kata dia dalam rapat inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Selasa (10/6/2025).

    Saat ini rata-rata harga beras di zona 1 Rp 14.126/kg. Meski begitu, menurut BPS harga itu masih dalam rentan Harga Eceran Tertinggi (HET) baik medium dan premium.

    BPS mengungkap 10 daerah yang mengalami kenaikan beras, yakni Kabupaten Wakatobi Rp 17.455/kg, Kabupaten Buton Utara Rp 16.863/kg, Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 16.492/kg, Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro Rp 16.492/kg, Kabupaten Dompu Rp 16.432/kg.

    Kemudian Kabupaten Empat Lawang Rp 16.000/kg, Jakarta Timur Rp 15.843/kg, Jakarta Utara Rp 15.755/kg, Lampung Rp 15.748/kg, dan Surabaya Rp 15.729/kg.

    BPS juga mencatat harga rata-rata beras di zona 2 masih dalam rentang HET. Pada minggu pertama Juni 2025 naik sebesar 0,29%. Harga beras tertinggi terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu yakni mencapai Rp 18.082/kg.

    Lebih lanjut rata-rata harga beras di zona 3 naik 0,29% dibandingkan dengan Mei 2025. Kabupaten kota yang mengalami kenaikan harga beras tertinggi yakni Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah Rp 54.772/kg.

    “Kemudian diikuti oleh Kabupaten Puncak (Rp 45.000/kg), Kabupaten Pegunungan Bintang (Rp 40.000/kg) dan seterusnya,” jelasnya.

    Sebagai catatan, BPS menghitung rata-rata harga beras mencakup dua harga baik dari kualitas medium dan premium.

    Sebagai informasi, harga beras dikatakan mengalami kenaikan jika berada di atas HET. Untuk zona 1, HET beras medium Rp 12.500/kg dan premium Rp 14.900/kg. Zona 1 terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

    Kemudian zona 2 HET beras medium Rp 13.100/kg dan premium Rp 15.400/kg. Zona 2 terdiri dari Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

    Harga beras medium di zona 3 Rp 13.500/kg dan premium Rp 15.800/kg. Zona 3 meliputi Maluku, Papua, dan sekitarnya.

    (acd/acd)

  • Mendagri Izinkan Bupati Jember ke Amerika 8-15 Juni dengan Tiga Syarat

    Mendagri Izinkan Bupati Jember ke Amerika 8-15 Juni dengan Tiga Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Fawait, Bupati Jember, Jawa Timur, saat ini berada di Amerika Serikat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Bupati Fawait untuk pergi ke Amerika Serikat dengan tiga syarat.

    Dalam surat tertanggal 22 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Mendagri menyetujui permohonan izin Fawait untuk mempresentasikan research paper dalam kegiatan North American Productivity Workshop (NAPW) XII, di Arlington, Negara Bagian Virginia, 8-15 Juni 2025.

    Namun menetapkan tiga syarat ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Kedua, selama Bupati Jember melaksanakan kegiatan dimaksud, pelaksanaan tugas dan wewenang sehari-hari didelegasikan kepada pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pejabat dimaksud tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

    Ketiga, setelah selesau melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

    Muhammad Fawait sendiri tidak menjelaskan rinci agenda kunjungannya ke Amerika Serikat. Saat dihubungi Beritajatim.com via WhatsApp, Selasa (10/6/2025) pagi, dia mengatakan sedang mempersiapkan materi presentasi. “Soalnya yang dengerin penemu rumus-rumus ekonometrika dan lain-lain, agak dredeg (berdebar-debar). Ha ha ha ha,” katanya.

    Fawait berjanji akan memaparkan hal-ihwal kehadirannya di Amerika Serikat besok. “Besok ya, setelah jadi pembicara. Kayaknya saya bupati Jember pertama yang dapat undangan dan bicara dalam forum ini deh,” katanya.

    Sementara itu berdasarkan keterangan dalam situs Internasional Society for Efficiency and Productivity Analysis (ISEAPA), NAPW sejak lama ditetapkan sebagai konferensi dua tahunan yang membahas produktivitas, efisiensi, dan analisis kinerja.

    NAPW XII diselenggarakan di Virginia Tech Research Center di Arlington, Virginia. Konferensi ini bertujuan menampilkan semua teknik dan metodologi populer dalam bidang tersebut, termasuk analisis batas stokastik dan analisis selubung data.

    Selain itu, NAPW XII juga menyambut isu yang lebih luas terkait dengan pengukuran, pemahaman, pemberian insentif, dan peningkatan produktivitas dan kinerja perusahaan, layanan publik, dan industri.

    ISEAPA sendiri adalah organisasi masyarakat internasional yang mempromosikan dan menyebarluaskan studi penelitian teoritis dan terapan yang membahas pengukuran, analisis, dan peningkatan produktivitas dan komponen-komponennya, khususnya inovasi dan efisiensi.

    Organisasi ini mendukung dan membina penelitian yang menggunakan teori dan teknik empiris untuk pengukuran produktivitas dan mengemukakan implikasi bagi strategi manajerial dan kebijakan publik untuk meningkatkan produktivitas. Cakupannya meliputi ekonomi, ilmu manajemen, penelitian operasi, serta administrasi bisnis dan publik. [wir]

  • Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara dalam menanggapi isu yang berkembang terkait rencana pemekaran wilayah Provinsi Banten untuk membentuk calon provinsi baru bernama Provinsi Tangerang Raya.

    Isu tersebut mencuat seiring dengan wacana beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan, yang dikabarkan berencana “pamit” dari Provinsi Banten dan bergabung bersama sejumlah wilayah lain membentuk provinsi baru.

    Namun, Bima Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

    “Belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran,” ujar Bima singkat saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Senin (9/6/2025).

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah wilayah yang disebut akan bergabung dalam Provinsi Tangerang Raya berdasarkan wacana yang berkembang. Mulai dari kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, dan kabupaten Tangerang.

    Ketiga daerah ini saat ini berada di bawah naungan Provinsi Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul dorongan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat lokal agar ketiganya membentuk provinsi tersendiri dengan nama Tangerang Raya, mengingat pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang pesat.

    Meski begitu, wacana ini masih berada pada tahap usulan dan belum masuk ke proses legislasi formal. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga belum memberikan sinyal persetujuan atas pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Tangerang Raya.

  • Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Legislator: Pemda rapat di hotel harus ada pedomannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Relaksasi efisiensi anggaran bagi Pemda ini dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, DPR mengingatkan agar kebutuhan paramater jelas soal relaksasi ini.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung kebijakan relaksasi atas efisiensi anggaran yang berlaku di Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya dalam penggunaan hotel dan restoran. “Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah. Namun, harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” ingat Khozin di sela-sela kegiatan reses di  Jember, Jawa Timur, Minggu (08/06).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) ini mengatakan panduan yang jelas bagi Pemda  dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. “Pada 23 Februari 2025 lalu, Mendagri menerbitkan SE  Nomor 900/833/SJ sebagai tindaklanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ingat Khozin. 

    Surat Edaran baru tersebut, menurut Khozin penting bagi Pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan Pemda khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

    “Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” ingat Khozin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (9/6). 

    Dia mengingatkan ke depan, Kemendagri dalam membuat kebijakan harus dilakukan kajian secara matang agar setiap kebijakan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik khususnya bagi masyarakat daerah. “Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin plan,” ingat Khozin. 

    Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini tidak menampik soal industri perhotelan yang terdampak langsung atas kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah. Namun, kata dia, daerah-daerah yang obyek wisatanya optimal, industri perhotelan tak banyak terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran ini.

    “Di sini pentingnya Pemda untuk mengeksplorasi obyek wisata dan potensi daerahnya, karena efek dominonya dirasakan oleh sektor lainnya seperti UMKM termasuk perhotelan,” tandas Khozin.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kementrans targetkan bagi 2.895 SHM transmigrasi pada Juli

    Kementrans targetkan bagi 2.895 SHM transmigrasi pada Juli

    Sisanya akan dikerjakan serta dibagikan secara bertahap per bulan sampai dengan bulan Desember 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan pembagian sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi bagi 2.895 bidang tanah pada Juli 2025 dari 13.751 yang menjadi target penerbitan sertifikat tahun ini.

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menerbitkan SHM transmigrasi bagi total 33.340 bidang lahan pada 2025.

    “Berdasarkan hasil monev (monitoring dan evaluasi), dari 33.340 bidang tersebut, terdapat sebanyak 13.751 (bidang lahan) yang menjadi target penerbitan SHM tahun 2025,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Iftitah menyampaikan sebanyak 19.589 bidang lahan belum dapat diterbitkan sertifikatnya karena masih menghadapi sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih maupun sengketa lahan kepemilikan.

    Ia juga menuturkan terdapat tanah transmigran yang diklaim sebagai wilayah hutan, sengketa dengan tanah adat atau klaim masyarakat lokal, maupun diserobot pelaku usaha dengan menyertakan lahan tersebut dalam wilayah hak guna usaha (HGU) mereka.

    Ada pula lahan yang ditelantarkan oleh para transmigran sehingga dimanfaatkan oleh pihak lain dan kemudian ingin dimiliki kembali oleh warga transmigran penerima bantuan lahan tersebut.

    Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, Iftitah mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mencari solusi terbaik.

    Ia pun menyatakan permasalahan lahan transmigrasi sangat bervariatif, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara bertahap.

    “Dari target penerbitan 13.751 bidang sebanyak 2.895 bidang sudah terbit dan akan dibagikan secara simbolis pada bulan Juli 2025 dan sisanya akan dikerjakan serta dibagikan secara bertahap per bulan sampai dengan bulan Desember 2025,” katanya.

    Wilayah yang menjadi fokus penyerahan SHM pada tahun ini antara lain di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah, mengingat daerah-daerah tersebut memiliki beban penerbitan sertipikat yang masih banyak.

    “Fokus penyerahan SHM juga berdasarkan kelengkapan berkas usulan penerbitannya dan (status) lahan sudah clean and clear,” imbuh Iftitah.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • PHRI Senang Akhirnya pemda Boleh Rapat Lagi di Hotel

    PHRI Senang Akhirnya pemda Boleh Rapat Lagi di Hotel

    Jakarta, Beritasatu.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melonggarkan aturan rapat pemerintah daerah (pemda) di hotel. Hal ini dilakukan guna menjaga roda perekonomian lokal terus berputar.

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menyambut baik kebijakan Mendagri yang mengizinkan menggelar pemda kembali rapat di hotel. Kebijakan itu pun dinilai dapat memulihkan sektor perhotelan dan restoran yang sempat terguncang.

    “Kita sambut baik rencana itu, semoga pemerintah daerah bisa membuka anggaran APBD untuk melaksanakan acara di hotel. Apalagi hotel di Jambi selama ini bertumpu pada kegiatan pemerintah,” kata Ketua PHRI Jambi Yudhi Irwanda Gani seperti dilansir dari Antara, Senin (9/6/2025).

    Menurutnya, kebijakan larangan yang diterapkan pemerintah pada semester I-2025 membuat guncangan hebat bagi industri perhotelan di Provinsi Jambi. Rata-rata, terjadi penurunan pendapatan hingga 40% dibandingkan semester yang sama di 2024.

    Pasalnya, industri perhotelan di Jambi hampir 60% bergantung pada kegiatan pemerintah, mengingat daerah ini bukan daerah tujuan wisata. Artinya, okupansi tidak bisa diharapkan dari kunjungan tamu dari luar daerah maupun masyarakat lokal.

    Dia pun pernah mendatangi Dinas-dinas di pemerintahan untuk mempertanyakan. Hanya saja, anggaran yang biasanya digunakan untuk kegiatan di hotel dan restoran dialihkan ke kegiatan lain.

    PHRI dalam waktu dekat berencana mendatangi Gubernur Al Haris untuk memperjuangkan perkembangan industri akomodasi di Provinsi Jambi. Saat ini manajemen perhotelan hanya bisa bertahan terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dengan harapan kebijakan tersebut tidak berlaku lama.

    “Kita lihat komitmen pemerintah, semoga di semester II kebijakan tersebut sudah bisa berjalan. Pengurus PHRI dalam waktu dekat akan membuat jadwal pertemuan dengan Gubernur Al Haris,” katanya.

  • Delapan Kursi Kepala Dinas di Blitar Masih Kosong, Ini Langkah BKPSDM

    Delapan Kursi Kepala Dinas di Blitar Masih Kosong, Ini Langkah BKPSDM

    Blitar (beritajatim.com) – Hingga pertengahan tahun 2025 ini, sebanyak delapan kursi kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih kosong. Hingga saat ini jabatan kepala dinas yang kosong tersebut diisi dengan pejabat sementara.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Budi Hartawan, mengatakan nama-nama calon pejabat sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga kini BKPSDM Kabupaten Blitar masih menunggu keputusan dari Kemendagri dan BKN.

    “Pemerintah Kabupaten Blitar sudah mengajukan beberapa nama ke Kemendagri dan juga BKN Pusat,” kata Budi, Senin (9/6/2025).

    Delapan kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong tersebut diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Inspektorat, hingga Satpol PP. Kini nama-nama calon kepala dinas tersebut sudah diajukan namun masih menunggu persetujuan dari BKN.

    “Namanya sudah disetujui Kemendagri, namun kita masih menunggu dari BKN,” tambahnya.

    Jika mendapat lampu hijau, tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi untuk memastikan para calon memiliki kapasitas memimpin OPD. Uji kompetensi ini berlaku bagi pejabat eselon II. Bila hasilnya belum memenuhi syarat, Pemkab Blitar membuka opsi seleksi terbuka ulang.

    “Tahapan selanjutnya ada tes kompetensi. Apakah kompeten atau tidak. Kalau belum terpenuhi, maka akan dilakukan seleksi ulang secara terbuka. Eselon II ini adalah setingkat kepala dinas atau kepala badan,” ujar Budi. [owi/beq]

  • Belanja Negara Belum Capai Target, Kemendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel

    Belanja Negara Belum Capai Target, Kemendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait dengan lampu hijau bagi pemerintah daerah (pemda) menyelenggarakan kegiatan atau rapat di hotel.

    Keputusan ini, menurut Mantan Wali Kota Bogor itu merupakan bentuk relaksasi yang bertujuan mendorong perputaran roda ekonomi di daerah, terutama sektor perhotelan yang sempat terpukul.

    Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengizinkan kembali langkah itu dengan mempertimbangkan dua data utama sebelum melonggarkan aturan tersebut.

    “Pertama adalah data belanja pemerintahan daerah yang kami pelajari di sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Angka belanja masih belum sesuai dengan target,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (9/6/2025). 

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengindikasikan penurunan signifikan pada tingkat hunian hotel dan aktivitas terkait, yang berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perhotelan dan ekosistem penunjangnya seperti katering dan transportasi.

    “Oleh karena itu, pak mendagri memutuskan untuk mengizinkan pemerintha daerah kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel untuk mendorong perputaran roda ekonomi di daerah, memaksimalkan belanja pemerintahan daerah meningkatkan pertunbuhan ekonomi,” ujar Bima Arya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa relaksasi ini harus dilakukan secara selektif. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan kegiatan yang memiliki substansi penting dan dengan frekuensi yang rasional.

    Apalagi, kata Bima, dalam menanggapi efisiensi anggaran dan fasilitas hotel yang digunakan, Bima Arya menyebut bahwa kebijakan teknis diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.

    “Kepala daerah tentu punya hitungan sendiri soal mana yang perlu diprioritaskan,” ujarnya.

    Saat ditanya soal kapan kebijakan ini mulai berlaku, Bima Arya mengamini bahwa mulai hari ini pun pemda sudah diperbolehkan menggelar acara resmi di hotel sesuai pedoman dan aturan yang berlaku.

    “Sudah bisa kok,” pungkas Bima.

  • Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel Nasional 9 Juni 2025

    Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
    Herman Nurcahyadi Suparman
    mempertanyakan
    kebijakan efisiensi
    yang diteken di awal tahun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
    “Ini menggarisbawahi bahwa proses pengambilan
    kebijakan efisiensi
    atau perpres efisiensi kemarin itu benar-benar tidak dipertimbangkan berdasarkan sebuah kajian yang matang,” kata Arman, sapaan Herman, kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/6/2025).
    Hal itu ditanyakan pria yang akrab disapa Arman tersebut menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) berkegiatan di hotel.
    Akibatnya, kebijakan efisiensi yang diteken menimbulkan masalah baru terkait dengan okupansi hotel dan restoran yang secara langsung berdampak juga terhadap pendapatan pemerintah daerah.
    “Karena itu menurut kami Inpres itu tidak berdasarkan
    evidence based policy making
    , tidak mempertimbangkan apa dampaknya terhadap belanja pelayanan publik,” tuturnya.
    Selain itu, Arman menyebut pernyataan Tito Karnavian menjadi cerminan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri.
    Selain itu, frasa “tidak berlebihan” dalam izin berkegiatan di hotel yang diucapkan Tito Karnavian tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
    “Dan kalau lihat apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri, kalau melihat pemberitaan
    Kompas.com
    tadi, itu kan indikator bahwa tidak boleh berlebihan, boleh di hotel asalkan tidak berlebihan. Pakai perasaan, itu indikatornya seperti apa ya?” tutupnya.
    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asal tidak berlebihan.
    Hal tersebut dikatakan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).
    “Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran,” kata Tito, Rabu (4/6/2025).
    Tito mengatakan, pemerintah melakukan efisiensi untuk kepentingan rakyat, tetapi tidak berarti dilarang untuk kegiatan di hotel dan restoran.
    “Silakan asal jangan berlebihan,” kata Tito.
    Tito mengatakan, Pemda harus selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan okupansi untuk melaksanakan kegiatan di sana.
    “Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps-kolaps, buatlah kegiatan di sana, supaya mereka bisa hidup,” kata Tito.
    Terkait hal ini, Tito mengatakan, sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tito mengatakan, pemotongan anggaran di daerah untuk penghematan sekitar Rp 50 triliun bagi 552 daerah.
    Menurut Tito, potongan ini tidak terlalu signifikan dan tidak mengganggu program lain di daerah.
    “Jadi daerah biarkan saja, pendapat saya, untuk ke hotel restoran perjalanan dinas fine. Tapi tolong juga pakai perasaan. Kalau seandainya rapatnya 3 kali cukup, 4 kali cukup, jangan dibikin 10 kali lah gitu aja. Tapi bukan berarti tidak boleh, boleh saya tegaskan di sini,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi birokrasi: Pangkas lemak, bukan produktivitas

    Reformasi birokrasi: Pangkas lemak, bukan produktivitas

    Jakarta (ANTARA) – Dalam debat kebijakan publik, efisiensi anggaran sering kali dianggap sebagai pemangkasan belanja secara membabi buta. Padahal, pelajaran dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa efisiensi yang dirancang dengan baik justru bisa meningkatkan produktivitas, tanpa mengorbankan pelayanan publik atau pertumbuhan ekonomi.

    Indonesia, dengan birokrasi pemerintahan yang masih gemuk dan boros, dapat belajar banyak dari pengalaman ini, asalkan pendekatannya adaptif, bertahap, dan berbasis data.

    Amerika Serikat pada era 1950-an hingga 1980-an berhasil mengembangkan birokrasi yang lincah dalam mendukung inovasi dan pelayanan publik. Lembaga seperti Centers for Disease Control (CDC) dan NASA menjadi contoh efisiensi kelembagaan dengan jumlah pegawai yang ramping namun hasil kerja luar biasa.

    Salah satu prinsip utamanya adalah pembatasan jumlah manajer dan pejabat administratif, serta penekanan pada akuntabilitas kinerja, penggunaan teknologi, dan keberanian untuk bereksperimen. Pemerintah AS juga menerapkan alat evaluasi kinerja seperti Program Assessment Rating Tool (PART), yang mirip SAKIP di Indonesia, namun lebih konsisten dalam implementasi.

    Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Saat ini, birokrasi kita masih dihantui oleh masalah klasik yaitu struktur kelembagaan yang berlapis-lapis, alokasi anggaran yang tidak berbasis output, serta resistensi terhadap perubahan digital.

    Menurut Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2023, potensi penghematan belanja negara bisa mencapai Rp121,9 triliun per tahun jika birokrasi dikelola dengan efisien. Bahkan, dalam laporan Kemenkeu terbaru, efisiensi belanja di tahun 2024 sudah mencapai Rp128,5 triliun.

    Namun penghematan ini baru permukaan. Masih banyak ruang untuk memperkuat fondasi kebijakan fiskal Indonesia melalui reformasi birokrasi yang lebih dalam dan terstruktur.

    Salah satu strategi yang perlu dipertimbangkan adalah delayering alias pengurangan lapisan manajerial yang tidak produktif. Banyak kementerian dan lembaga memiliki struktur hirarkis yang terlalu kompleks, yang tidak sejalan dengan prinsip kerja efektif. Di AS, jumlah manajer dalam satu lembaga dibatasi agar tidak lebih dari 20 persen dari total pegawai.

    Indonesia belum memiliki rasio resmi, tetapi data BKN menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian memiliki rasio struktural yang tidak proporsional, sehingga memperlambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

    Namun efisiensi yang tidak didasarkan pada kajian dampak bisa menjadi bumerang. Salah satu contohnya adalah kebijakan Kementerian Dalam Negeri beberapa tahun lalu yang melarang seluruh instansi pemerintah, termasuk pemda, mengadakan rapat di hotel. Tujuannya adalah penghematan anggaran negara dan mendorong penggunaan fasilitas internal. Namun, dampaknya sangat besar terhadap sektor perhotelan, khususnya di kota-kota kedua seperti Padang, Manado, Balikpapan, dan Yogyakarta yang sangat mengandalkan kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Convention, and Exhibition).

    Menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), setelah larangan itu diterapkan, tingkat hunian hotel di beberapa daerah turun drastis hingga 40–60 persen dalam satu kuartal. Di Sumatera Barat misalnya, asosiasi hotel melaporkan bahwa lebih dari 700 karyawan hotel dirumahkan hanya dalam waktu tiga bulan pertama kebijakan berjalan. Rapat kementerian dan pelatihan aparatur sipil negara yang biasanya menghidupkan sektor jasa lokal tiba-tiba lenyap. Di Bali, yang biasanya mengandalkan tamu pemerintah di luar musim liburan, okupansi hotel sempat anjlok ke angka 20 persen.

    Kebijakan tersebut memang akhirnya direvisi beberapa tahun kemudian, namun pelajaran pentingnya tetap relevan yaitu efisiensi yang tidak memperhitungkan efek turunan ke sektor riil bisa memukul perekonomian lokal dan menyebabkan pengangguran. Ini bukan efisiensi, tetapi pemindahan beban dari negara ke masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan semestinya mempertimbangkan multiplier effect, bukan sekadar penghematan nominal.

    Langkah berikutnya dalam membenahi birokrasi adalah digitalisasi proses layanan dan administrasi yang benar-benar berdampak. Indonesia sudah memulai melalui GovTech INA Digital, tetapi penerapannya belum merata.

    Laporan Kominfo menunjukkan bahwa hanya sekitar 35 persen lembaga pemerintah yang memiliki SDM TI yang memadai. Padahal, transformasi digital tidak hanya soal teknologi, melainkan juga soal cara kerja, kultur organisasi, dan kemauan untuk mengubah paradigma birokrasi.

    Kementerian/lembaga perlu difokuskan pada proyek strategis berdampak tinggi, seperti digitalisasi rumah sakit, pelayanan sosial daring, dan proyek padat karya. Untuk itu, pemerintah bisa membentuk program “Ministry Strategic Projects” (ModSP), meniru model “Operation Warp Speed” di AS saat pandemi. Proyek-proyek ini harus memiliki timeline, indikator kinerja, dan audit independen agar tidak menjadi sekadar jargon.

    Efisiensi juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pengurangan anggaran kementerian sebesar Rp306,7 triliun dalam RAPBN 2025, seperti dilansir berbagai media, harus dikaji dengan seksama agar tidak memukul kementerian yang sedang menjalankan reformasi penting.

    Jika efisiensi tidak disertai dengan prioritas dan data dampak, maka justru bisa menurunkan PDB. Dalam proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi tahun depan berada di kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Pemangkasan anggaran secara membabi buta bisa menghambat pemulihan ekonomi, terutama jika menyasar sektor produktif

    Yang juga penting adalah mengukur ulang efisiensi birokrasi bukan hanya dari jumlah pengeluaran, tetapi dari kualitas layanan dan dampaknya terhadap masyarakat.

    Pemerintah Australia mengevaluasi ribuan program setiap tahun dan hanya menyetujui sekitar 80–90 program yang benar-benar berdampak. Indonesia dapat mencontoh ini dengan memperkuat evaluasi lintas kementerian yang melibatkan Bappenas, Kemenkeu, dan Kantor Staf Presiden.

    Dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menata ulang struktur anggaran pegawai. Saat ini, belanja pegawai mencapai 14,62 persen dari APBN (data 2022), padahal produktivitasnya belum sebanding. Dengan mengurangi posisi manajerial tidak produktif dan menggantinya dengan SDM digital dan profesional, efisiensi bisa tercapai tanpa PHK besar-besaran.

    Rekomendasi kebijakan

    Agar efisiensi birokrasi Indonesia tidak menurunkan produktivitas dan pendapatan domestik bruto, maka setidaknya ada lima rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, evaluasi dampak kebijakan secara holistik. Seperti kasus larangan rapat di hotel, setiap kebijakan efisiensi harus dievaluasi dengan mempertimbangkan dampak ke sektor riil dan lapangan kerja.

    Kedua, penyederhanaan struktur birokrasi. Tetapkan rasio struktural maksimum dan lakukan delayering bertahap berbasis kinerja.

    Ketiga, digitalisasi yang terpadu dan terukur. Bangun SDM digital di seluruh K/L dan percepat sistem layanan satu pintu daring.

    Keempat, prioritaskan proyek strategis nasional. Terapkan model impact-based budgeting, bukan across-the-board cuts. Impact-based budgeting adalah metode penganggaran yang memprioritaskan pendanaan berdasarkan kontribusi nyata suatu program atau proyek terhadap tujuan pembangunan nasional, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, atau pencapaian target SDGs. Pendekatan ini menilai secara empiris dan kuantitatif apakah suatu proyek menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang tinggi dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.

    Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai program prioritas untuk mendukung pertumbuhan jangka menengah-panjang. Hingga 2023, tercatat 200 PSN dengan nilai investasi mencapai Rp5.746 triliun, yang mencakup sektor infrastruktur, energi, teknologi, hingga ketahanan pangan.

    Proyek-proyek ini dirancang untuk memperluas konektivitas wilayah (jalan tol, pelabuhan, bandara), meningkatkan akses listrik dan energi bersih, meningkatkan produksi pangan dan ketahanan air, dan mendorong transformasi digital dan industri 4.0.

    Namun, jika pemotongan anggaran dilakukan tanpa melihat dampak proyek, maka proyek-proyek yang seharusnya menjadi mesin pertumbuhan justru bisa terhambat, dan akhirnya akan berdampak pada menurunnya PDB, meningkatnya pengangguran, serta hilangnya efek multiplier ke sektor swasta.

    Kelima, perkuat evaluasi program dan transparansi. Libatkan pihak ketiga dan audit independen untuk mengevaluasi efektivitas anggaran secara berkala.

    Indonesia perlu mengadopsi semangat reformasi ala Amerika Serikat bukan hanya dari sisi pemangkasan anggaran, tetapi dari cara berpikir yang mendasarinya yaitu hasil lebih penting dari prosedur, inovasi lebih penting dari formalitas.

    Efisiensi anggaran bukan sekadar menghemat, tapi tentang mengarahkan belanja ke hal yang benar, untuk hasil yang benar. Efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi menata ulang pengeluaran agar menghasilkan dampak terbesar bagi rakyat dan perekonomian.

    Pendekatan impact-based budgeting, jika diterapkan dengan baik, bisa menjadi jawaban untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lapangan kerja dan kesejahteraan sosial.

    Pemerintah Indonesia harus belajar dari kelemahan kebijakan pemotongan seragam dan mulai mengarahkan belanja negara ke program-program yang benar-benar strategis dan berdampak langsung Ini adalah momen langka untuk membenahi birokrasi dari akarnya dengan memangkas lemak, tapi menjaga otot ekonomi tetap kuat dan tumbuh.

    Jangan sampai niat baik efisiensi justru menekan sektor produktif dan memperbesar pengangguran, seperti yang sudah pernah terjadi. Mari kita belajar, bukan mengulang.

    *) Dr. Aswin Rivai, SE., MM adalah Pemerhati Ekonomi dan Dosen FEB-UPN Veteran, Jakarta

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.