Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

     

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf belakangan sering disebut-sebut dalam pemberitaan nasional usai muncul polemik 4 pulau Aceh yang ‘masuk’ ke wilayah Sumatera Utara. Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau itu disebut-sebut punya cadangan minyak dan gas bumi.

    Lalu siapa sebenarnya Muzakir Manaf? Pria yang dikenal dengan panggilan Mualem itu lahir pada 3 April 1964, dan pernah menjadi panglima tertinggi militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelag gugurnya Abdullah Syafi’i. Ia diangkat menjadi panglima komando pusat GAM pada 2002 dan kemudian pada tahun 2007 mendirikan Partai Aceh, serta menjadi ketua umum pertama partai tersebut.

    Setelah Kesepakatan Helsinki, GAM membubarkan Tentara Negara Aceh pada 27 Desember 2005 dan Muzakir tidak lagi menjadi panglima. Kemudian, pada 28 Desember 2005, Muzakir Manaf kemudian menjabat sebagai ketua Komite Peralihan Aceh. Lalu menjadi salah satu pendiri Partai Gerakan Aceh Mandiri dan berganti nama menjadi Partai Aceh karena keluhan dari pemerintah pusat sekaligus ketua umum pertama.

    Pada Pilgub 2012, Muzakir Manaf mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur bersama Zaini Abdullah. Pasangan ini memenangkan pemilihan tersebut dan dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 4 Juni 2012. Dirinya kemudian mencalonkan diri lagi pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017 sebagai calon gubernur. Namun kalah dari Irwandi Yusuf.

    Pada Pemilu 2024, dirinya lantas terpilih sebagai Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Fadhlullah, untuk periode 2025-2030.

     

  • 53% Kopdes Merah Putih Belum Berbadan Hukum Juni 2025

    53% Kopdes Merah Putih Belum Berbadan Hukum Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengungkap, sebanyak 37.300 dari total 79.882 Koperasi Desa Merah Putih telah berbadan hukum. Jumlah tersebut setara dengan 47% dari total koperasi. Sisanya 53% belum berbadan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan, per 13 Juni 2025 sudah ada sekitar 37.300 Kopdes/Kelurahan Merah Putih telah mendapatkan legalitas Badan Hukum Koperasi.

    “Dari 79.882 [Kopdes] itu, hari ini 37.300 legalitasnya sudah memenuhi persyaratan. Berarti sudah hampir 47% [berbadan hukum],” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. 

    Rencananya, seremoni peluncuran Kopdes/Kelurahan Merah Putih akan dilaksanakan di empat wilayah di Indonesia. Kendati begitu, Zulhas belum dapat mengungkap empat daerah tersebut lantaran hal itu akan dibahas dalam rapat pekan depan.

    Dia juga mengungkap, sejauh ini sudah ada sekitar 140 unit yang mengajukan sebagai mock up Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menetapkan 80 mock up Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi percontohan secara nasional.

    Percontohan ini meliputi bangunan fisik koperasi, ekosistem koperasi, hingga skema bisnis yang dijalankan. 

    “Jadi sudah banyak sekali yang mengajukan mock up, sudah 140. Nanti kita akan tampung semua,” ujarnya. 

    Pemerintah sebelumnya menargetkan pengesahan badan hukum koperasi di seluruh wilayah dapat diselesaikan pada akhir Juni 2025. 

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Fery Juliantono mengatakan, salah satu solusi percepatan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk posko khusus guna memfasilitasi segala permasalahan di tingkat desa/kelurahan yang dimoderasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Dalam mengakselerasi itu, saya kira butuh dukungan dari Kemendagri untuk menginstruksikan perangkat di wilayah untuk membentuk posko,” kata Ferry dalam rapat koordinasi pekan lalu. 

  • Kata Gubernur Muzakir Manaf soal 4 Pulau Aceh yang ‘Masuk’ Sumut

    Kata Gubernur Muzakir Manaf soal 4 Pulau Aceh yang ‘Masuk’ Sumut

    Liputan6.com, Jakarta – Soal polemik kepemilikan empat pulau yang beralih menjadi masuk wilayah Sumut, Pemprov Aceh menegaskan, seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992, sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.

    Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Senada dengan gubernur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025) mengatakan, jika mengacu pada kesepakatan 1992, empat pulau itu memang milik Aceh. 

     

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    “Harusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” ujar Syakir.

    Syakir mengatakan, jika mengacu pada perspektif geografis, memang benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Sumatera Utara dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.

     

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) merespons usulan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat
    pulau Aceh
    yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). 
    Menurutnya, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama.
    “Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya dan ke mana?” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    JK mengingatkan, secara historis, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sejatinya masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 silam.
    “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.
    Dalam kesempatan itu, JK pun meyakini bahwa Pemerintah Provinsi Aceh berupaya mempertahankan kepemilikan pulau tersebut, bukan karena ada potensi minyak dan gas yang dapat dikelola.
    Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara sebaik-baiknya, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
     
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” kata JK.
    “Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa waktu ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, kontroversi mengenai kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini menjadi milik Sumatera Utara, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berlanjut.
    Informasi mengenai potensi migas di pulau-pulau tersebut semakin memperkeruh situasi, memicu perebutan di antara kedua provinsi.
    Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , saat dimintai tanggapannya mengenai potensi migas di keempat pulau tersebut, mengaku tidak memiliki data yang mendukung klaim tersebut.
    “Katanya ada minyak, ada gas, kalau data itu saya nggak pegang. Saya tanya di dinas terkait, tentang itu juga kami nggak pegang. Jadi kalau bilang ada potensinya, saya nggak pegang data, saya nggak bisa disampaikan,” ujar Bobby saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
    Meski demikian, Bobby melihat adanya potensi pariwisata di pulau-pulau tersebut.
    “Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus,” katanya.
    Bobby juga menegaskan rencana Pemprov Sumut untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh, dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa pemindahan wewenang atas empat pulau tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
    Namun, Pemprov Sumut siap untuk berdiskusi dengan Pemprov Aceh dan Kemendagri terkait persoalan ini.
    “Ya kalau kita mau ke Jakarta sama-sama, habis kita ke Jakarta sama-sama untuk membahas Kemendagri, ayo silakan. Namun, saya bilang, masalah keputusan itu biarlah menjadi keputusan pemerintah,” tegas Bobby.
    Untuk diketahui, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal sebelumnya mengungkapkan bahwa adanya potensi migas di wilayah tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa lokasi keempat pulau berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).
    Meskipun belum resmi masuk dalam wilayah kerja tersebut, potensi cadangan migas di sekitar pulau-pulau itu mulai menarik perhatian.
    “Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA),” katanya.
    Nasri juga menyebutkan bahwa lokasi keempat pulau itu belum memiliki cakupan data seismik yang memadai, sehingga proses evaluasi potensi migas belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
    “Proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    1 JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil Nasional

    JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
    Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
    “Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
    “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
    JK mengingatkan bahwa pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas.
    Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.
    “Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu. Tapi secara historis,” kata JK.
    “Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956,” ujar dia.
    Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.
    “Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerakan belanja nasional targetkan Rp60 triliun lewat `Holiday Sale 2025`

    Gerakan belanja nasional targetkan Rp60 triliun lewat `Holiday Sale 2025`

    Gerakan belanja nasional targetkan Rp 60 triliun lewat `Holiday Sale 2025`

    Ritel dan UMKM Bersatu

    Gerakan belanja nasional targetkan Rp60 triliun lewat `Holiday Sale 2025`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 13:00 WIB

    Elshinta.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi meluncurkan program Holiday Sale 2025, sebuah inisiatif gerakan belanja nasional yang digelar selama satu bulan mulai 13 Juni hingga Juli 2025. Program ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Ritel Nasional 2025 dan menargetkan nilai transaksi hingga Rp 60 triliun yang melibatkan jaringan ritel modern, pusat perbelanjaan, serta pelaku usaha kecil dan menengah dari seluruh Indonesia.

    Pembukaan Holiday Sale 2025 berlangsung meriah di gerai Indomaret Fresh Drive Thru Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang, Jumat (13/6/2025). Ditandai dengan peluncuran simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo dan juga Ketua Umum Aprindo, Solihin.  Perwakilan Kementerian UKM dan Kementerian Dalam Negeri juga turut serta dalam momentum penting yang menegaskan sinergi pemerintah dan pelaku industri dalam membangkitkan kembali sektor ritel nasional.

     

    Mengangkat tema nasional “Retail Revival: Local Roots, Global Moves”, Ketua Umum Aprindo, Solihin menjelaskan, program ini menitikberatkan pada kebangkitan sektor ritel Indonesia melalui kekuatan lokal dan koneksi global. Holiday Sale 2025 difokuskan untuk membangkitkan semangat berbagi dan solidaritas pasca-Ramadan serta liburan panjang, dengan mendorong pembelian kebutuhan pokok dan produk-produk unggulan dari pelaku UMKM lokal.

     

    “Melalui keterlibatan aktif ritel nasional dan daerah, kegiatan ini menawarkan diskon menarik dan berbagai gimmick promosi untuk menarik minat belanja masyarakat,” katanya.

    Salah satu keunikan dari peluncuran Holiday Sale 2025 adalah penyelenggaraan live streaming yang menghubungkan para menteri secara langsung dengan perwakilan ritel dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya adalah Alfamart cabang Solo di Jawa Tengah, Indomaret cabang Bali, Indogrosir di Gorontalo, Kaisar Mart di Pontianak Kalimantan Barat, dan Ramayana di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku ritel ini menyampaikan langsung antusiasme dan kesiapan mereka menyambut lonjakan belanja masyarakat selama periode Holiday Sale.

    Selain fokus pada transaksi ritel, acara ini juga menghadirkan pameran 30 UMKM GO to Modern Ritel binaan Aprindo di wilayah Tangerang Selatan, termasuk showcase dua mitra UMKM di bidang kuliner, serta pameran 60 UMKM yang tergabung dalam program UMKM  Pangan Award. Keseluruhan kegiatan ini menegaskan bahwa gerakan belanja nasional bukan sekadar momentum konsumsi, namun juga penguatan kapasitas UMKM untuk naik kelas dan masuk ke rantai pasok ritel modern.

    Puncak acara ditandai dengan deklarasi bersama empat kementerian—Menko Perekonomian, Mendag, Kemen UKM dan Kemendagri dan juga Bapanas—yang menandatangani komitmen pembinaan dan pendampingan produk UMKM. Deklarasi ini sekaligus menjadi fondasi kerja sama jangka panjang dalam mendorong kurasi, pemasaran, dan pengembangan produk lokal di jaringan ritel modern melalui skema business matching antara pelaku ritel dan UMKM.

    Aprindo juga menggandeng Kemenkominfo dan BPS untuk memantau transaksi serta antusiasme masyarakat secara real-time melalui dashboard pemantauan nasional. Selain itu, kampanye digital bertajuk “Gerakan Belanja Nasional” diluncurkan melalui media sosial dan kanal komunitas guna mengedukasi dan membangun kesadaran publik tentang pentingnya membeli produk dalam negeri.

    “Dengan Holiday Sale 2025, Aprindo berharap ritel Indonesia tidak hanya menjadi sektor konsumsi terbesar dalam struktur PDB nasional, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam transformasi ekonomi inklusif yang berbasis pada pemberdayaan produk lokal dan kemitraan berkelanjutan antara pelaku besar dan kecil,” pungkas Solihin.

    Untuk diketahui, Holiday Sale 2025 adalah salah satu rangkaian dari Hari Ritel Nasional (HRN) 2025, yang puncaknya akan diperingati pada 11 November 2025. HRN merupakan momen tahunan apresiasi terhadap kontribusi sektor ritel dalam perekonomian nasional. Tahun ini, HRN mengangkat semangat transformasi ritel yang inklusif dan berbasis digital, dengan berbagai agenda utama seperti: Forum & Expo, Online Class Series untuk UMKM Indonesia dan Kurasi UMKM Go-to-Modren, hingga rangkaiannya mulai dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2025.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    9 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno Nasional

    JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam
    wilayah administrasi
    Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani
    perjanjian Helsinki
    dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
    Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
    Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
    “Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
    “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
    Wilayah Administrasi
    Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Perbolehkan Rapat di Hotel, PHRI Probolinggo Bahagia

    Kemendagri Perbolehkan Rapat di Hotel, PHRI Probolinggo Bahagia

    Probolinggo, Beritasatu.com – Kabar baik datang dari sektor pariwisata dan perhotelan di kawasan wisata Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan kembali Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggelar rapat dan kegiatan di hotel serta restoran.

    Kebijakan ini disambut antusias pelaku usaha di kawasan Bromo, yang selama ini terdampak oleh pembatasan kegiatan pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Probolinggo Digdoyo Jamaludin menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan ini.

    “Kami menyambut baik kembalinya izin bagi pemerintah untuk menggelar rapat dan kegiatan di hotel dan restoran,” ujar Digdoyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

    Menurutnya, sejak diberlakukannya larangan tersebut, puluhan hotel dan ratusan homestay di kawasan Bromo mengalami penurunan drastis dalam jumlah pengunjung.

    Ia mengaku, terpaksa merumahkan sejumlah karyawan akibat minimnya kegiatan yang biasanya digelar oleh instansi pemerintah.

    “Karena sepinya pengunjung dan kegiatan, kami terpaksa merumahkan beberapa karyawan untuk sementara waktu,” jelasnya.

    Penurunan drastis ini tak hanya berdampak pada hotel, tetapi juga restoran, homestay, dan UMKM yang bergantung pada aktivitas wisata dan agenda pemerintah.

    Dengan diberlakukannya kebijakan baru dari Mendagri, pelaku usaha berharap adanya kegiatan rapat dan kunjungan kerja dari Pemda, BUMN, hingga lembaga negara lainnya dapat kembali dilakukan di kawasan wisata seperti Bromo.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan, sehingga industri perhotelan dan restoran bisa bangkit kembali,” tutupnya.

  • Bangkang Mendagri, Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Hotel di Jabar Sekarat

    Bangkang Mendagri, Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Hotel di Jabar Sekarat

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. Saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel dan restoran demi menghidupkan industri perhotelan, Dedi justru bersikukuh menolak.

    Lewat unggahan Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan agar seluruh kepala daerah di Jawa Barat tetap melaksanakan rapat di kantor pemerintahan masing-masing.

    Baginya, kantor-kantor yang sudah tersedia cukup representatif untuk digunakan tanpa harus mengeluarkan dana tambahan.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memutuskan dan meminta seluruh bupati, wali kota, kita rapat menggunakan kantor-kantor kita yang ada karena kantor yang ada pun sudah cukup untuk kita rapat,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Beritasatu.com pada Jumat (13/6/2025).

    Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan APBD. Namun, langkah ini menimbulkan dampak serius terhadap industri hotel dan restoran di Jawa Barat yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan rapat dan kunjungan dinas.

    Hotel dan Restoran di Jawa Barat Sekarat

    Sejak diberlakukan larangan menggelar rapat di hotel, industri perhotelan di berbagai daerah Jawa Barat, seperti Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur mengalami penurunan okupansi secara signifikan.

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat, Eko Suprianto menyebut tingkat hunian hotel selama Januari hingga Mei 2025 tak pernah menyentuh angka 50%. Bahkan pada Maret hanya 18%.

    Menurut Eko, momentum liburan bersama dan hari besar keagamaan tidak mampu mengangkat tingkat okupansi. Saat libur Kenaikan Isa Almasih, tak satu pun hotel yang mencapai okupansi 100%.

    Hal serupa juga terjadi di Cianjur. Ketua PHRI setempat, Nano Indra Praja mengungkapkan, saat libur panjang Iduladha 2025, okupansi hotel di wilayahnya hanya mencapai 20%.

    Kondisi ini memaksa banyak pengusaha hotel mengurangi jam kerja karyawan demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, turut mengungkapkan bahwa selama masa cuti bersama Iduladha 2025, okupansi rata-rata hanya menyentuh 52,4%, jauh dari angka ideal.

    Mendagri Izinkan Rapat di Hotel dan Restoran

    Sikap Dedi Mulyadi berseberangan dengan kebijakan Mendagri Tito Karnavian. Dalam pernyataannya di Mataram, Tito menegaskan bahwa pemda tetap boleh melakukan kegiatan rapat di hotel dan restoran, sebagai bagian dari upaya membantu industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

    Tito menambahkan, pemerintah pusat hanya memotong anggaran sekitar Rp 50 triliun dari total dana untuk 552 daerah. Artinya, masih ada ruang bagi daerah untuk tetap melaksanakan kegiatan yang memberi efek ekonomi.

    “Jangan terlalu kaku. Kalau pun ingin efisiensi, lakukan secara rasional. Hotel dan restoran juga menyerap tenaga kerja dan punya rantai pasok yang panjang,” ucap Tito.

    Meski Mendagri membuka peluang, Dedi Mulyadi tetap kukuh menerapkan efisiensi sebagai langkah prioritas, termasuk larangan study tour bagi pelajar. Kebijakan ini, meski bermaksud baik, dinilai banyak pihak sebagai penyebab utama kelesuan sektor perhotelan dan restoran di Jawa Barat.

  • Wamendagri: Damkar diapresiasi masyarakat karena cepat dan responsif

    Wamendagri: Damkar diapresiasi masyarakat karena cepat dan responsif

    Begitu ada kejadian di tengah masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan langsung cepat seperti kerampokan, kemalingan, kebakaran, ….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusi pemadam kebakaran (damkar) banyak mendapat apresiasi dari masyarakat karena cepat dan responsif dalam melayani masyarakat.

    Hal itu disampaikannya saat meninjau Markas Besar (Mabes) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat.

    “Saat ini masyarakat sangat mengapresiasi damkar karena kerjanya cepat dan responsif, dan salah satu damkar terbaik di Indonesia adalah Kota Makassar. Kami mengamati, mendapatkan informasi, dan bahkan juara satu nasional ya,” kata Bima.

    Selain menjadi Damkar yang berprestasi di Indonesia, Bima juga memuji peran penting Kepala Dinas Damkarmat Kota Makassar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI).

    Bima mengunjungi Markas Damkarmat Makassar dengan didampingi Wali Kota Makassar menggunakan transportasi umum khas Makassar, yakni angkot lokal yang disebut pete-pete.

    “Saya sengaja mendadak saja tadi, pagi-pagi ingin diantar Pak Wali Kota untuk menengok ke sini,” ujarnya.

    Bima juga memuji kenyamanan dan tarif terjangkau dari transportasi pete-pete.

    Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dapat terus melakukan inovasi dan perbaikan transportasi publik, tidak hanya pada pete-pete, tetapi juga moda lain seperti bus kota.

    Selain itu, Bima mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar Kota Makassar siap menjadi percontohan sistem darurat satu atap. Sistem ini diharapkan mampu merespons dan mendeteksi berbagai keluhan masyarakat secara cepat dan terintegrasi.

    “Jadi, begitu ada kejadian di tengah masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan langsung cepat seperti kerampokan, kemalingan, kebakaran, kriminalitas, apa pun semua, itu langsung ada sistemnya. Sekarang ‘kan walaupun cepat, bagus, masih ada proses tadi ya,” ujarnya.

    Bima menjelaskan bahwa sistem satu atap ini akan dibangun di beberapa kota, dan salah satu yang diproyeksikan oleh Pemerintah adalah Kota Makassar.

    Menurut Bima, sistem layanan satu atap ini nantinya akan melibatkan koordinasi lintas sektor seperti kepolisian, layanan kesehatan (ambulans), dan unit layanan publik lainnya. Kota Makassar disebut sebagai salah satu kota yang potensial menjadi percontohan nasional.

    “Ini kami mulai jajaki karena kami dialog dahulu, dari Makassar ini kesiapan seperti apa? Akan tetapi, saya kira sangat siap untuk menjadi percontohan,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.