JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas
menyatakan, polemik mengenai penetapan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
), bukan domain Kementerian Hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status empat pulau tersebut cacat formil.
“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), ditetapkan dalam Kepmendagri sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Penetapan itu menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh nasional, termasuk JK. Meski begitu, Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara lebih spesifik tentang Pemerintahan Aceh, termasuk potensi pengaturan ulang wilayah administratif.
“Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian atas sengketa administratif wilayah tetap akan ditangani oleh Kemendagri sebagai instansi teknis.
“Wah kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendagri
-
/data/photo/2025/04/15/67fe0dc3d4a97.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri Nasional
-
Pengamat: Wakapolri Baru Harus Bisa Terjemahkan Visi Misi Kapolri dan Berkarakter Kuat – Page 3
Saat ini terdapat sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Komjen (jenderal bintang tiga) yang berpotensi menjadi pengganti Wakapolri, baik yang bertugas di struktur internal Polri maupun di lembaga negara lain.
Mereka adalah lulusan Akpol dari tahun 1990 hingga 1993, berikut daftarnya:
• Irwasum Polri: Komjen Dedi Prasetyo (Akpol 1990)
• Kepala Baharkam: Komjen Mohammad Fadil Imran (Akpol 1991)
• Kepala Bareskrim: Komjen Wahyu Widada (Akpol 1991)
• Kepala Baintelkam: Komjen Syahardiantono (Akpol 1991)
• Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri: Komjen Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992)
Selain nama-nama di atas, terdapat pula jenderal bintang tiga yang bertugas di luar struktur Polri, seperti di BNN, BNPT, BSSN, Kementerian/Lembaga hingga BIN, diantaranya:
• Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen Panca Putra Simanjuntak (Akpol 1990)
• Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Komjen Tomsi Tohir Balaw (Akpol 1990)
• Sekretaris Jenderal DPD RI: Komjen Mohammad Iqbal (Akpol 1991)
• Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen Marthinus Hukom (Akpol 1991)
• Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen Nico Afinta (Akpol 1992)
• Sekretaris BNPP RI: Komjen Komjen Makhruzi Rahman (Akpol 1992)
• Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen Albertus Rachmad Wibowo (Akpol 1993)
• Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekolah Perwira Polri 1993).
-

Ogah Duduk Bareng Bobby, Gubernur Aceh Tempuh Langkah Ini untuk Rebut Kembali Empat Pulau
GELORA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Dia menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.
“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” kata pria karib disapa Mualem, usai melaksanakan rapat bersama dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama hingga akademisi Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Dia akan menempuh tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa pulau. Mualem bilang, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh. “Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Aceh sudah berkali-kali menegaskan punya bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Mualem kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
-

Gubernur Mualem: 4 Pulau Itu Milik Aceh, Wajib Kita Pertahankan!
Aceh, Beritasatu.com – Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh serta anggota DPR/DPD asal Aceh sepakat untuk menyelesaikan polemik status kepemilikan empat pulau yang oleh pemerintah pusat dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.
“Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.
Rapat tersebut melibatkan unsur pimpinan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD Dapil Aceh, bupati Aceh Singkil, tokoh agama, serta kalangan akademisi yang turut membahas langkah penyelesaian sengketa wilayah empat pulau di Aceh Singkil.
Mualem menjelaskan penyelesaian akan ditempuh melalui tiga pendekatan, yakni secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Ia menegaskan keputusan Kemendagri harus dikaji ulang dan pulau-pulau tersebut dikembalikan kepada Aceh.
“Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Dalam rapat itu juga diputuskan untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang berisi keberatan atas keputusan penetapan status keempat pulau.
“Kita akan sampaikan bukti-bukti historis, geografis, serta data kependudukan yang mendukung bahwa pulau-pulau itu milik Aceh,” kata Mualem.
Selain itu, Mualem dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan mendagri pada 18 Juni 2025 guna membahas polemik tersebut. Jika tak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pertemuan dengan presiden adalah opsi terakhir. Saya yakin presiden akan berpihak pada Aceh,” katanya.
Di sisi lain, Mualem menyatakan tidak akan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk membicarakan masalah tersebut.
“Kita tidak perlu duduk bersama gubernur Sumut. Ini hak kita, tak bisa ditawar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Forbes DPR/DPD asal Aceh, TA Khalid, menyebut data historis dan dokumen yang dimiliki mendukung klaim keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.
“Kami sepakat tidak membawa ini ke PTUN. Kita akan menempuh langkah administratif dan politis,” ujarnya.
Untuk diketahui, sengketa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Namun pada 25 April 2025, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh hingga kini terus melakukan langkah advokasi agar empat pulau itu kembali diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh.
-
/data/photo/2025/06/13/684c3ea35e2fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh Regional
Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh
Tim Redaksi
BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih berpegang kuat pada bukti-bukti tersebut.
Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Polhukam, dokumen paling kuat yang digunakan dalam hal penegasan batas laut dan kepemilikan empat pulau tersebut adalah
kesepakatan 1992
.
“Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Ina Siregar, disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu, Pak Rudini, tepatnya pada 22 April 1992,” kata Syakir pada awak media, Jumat (13/6/2025).
Syakir menjelaskan, kesepakatan itu tidak hanya menyangkut persoalan darat, tetapi juga garis batas laut dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.
“Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh,” ungkapnya.
Penetapan itu, kata Syakir, adalah kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu.
“Artinya, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut, sebenarnya sudah selesai persoalan batas laut,” ucapnya.
Dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung, sebut Syakir, setelah kesepakatan tahun 1992 juga ada rapat antara tim batas penegasan daerah Aceh dan Sumut, yang ditandatangani oleh kedua tim.
“Pada waktu menyepakati ada titik acuan di Pulau Panjang tahun 2002. Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut itu sudah masuk. Pertama, ada kesepakatan antar kedua daerah, kemudian menyepakati adanya titik acuan di lapangan,” tuturnya.
Karena itu, menurut Syakir, tahapan-tahapan yang sudah berjalan ini perlu dilanjutkan pada proses penetapan Permendagri batas laut.
“Ini yang kami dorong kepada Kemendagri dan beberapa kali kami sudah mengirim surat dari 2018-2022, kami dorong penyelesaian masalah
kepemilikan pulau
sekaligus garis batas laut,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia
GELORA.CO – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar turut menolak kebijakan Kemendagri yang ingin mengalihkan pengelolaan empat pulau milik Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dia tak mau keputusan ini malah memicu gejolak masyarakat Aceh.
“Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, secara sejarah keempat pulau tersebut telah lama menjadi bagian wilayah Aceh sejak berabad-abad lalu, baik pada masa Kesultanan Aceh, era penjajahan Belanda, hingga era Indonesia merdeka. “Kalau ini diklaim, maka akan ada ketegangan hingga picu konflik besar antara Sumut dan Aceh, bahkan dapat melibatkan Indonesia,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Aceh. “Fokus saja pada pembangunan Aceh, hormati pada sejarah yang ada, jangan picu konflik baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa keempat pulau yang sedang bersengketa itu adalah milik Aceh. Dia menolak pengalihan pengelolaan.
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Kata Mualem, sapaan akrabnya, hak Aceh atas keempat pulau itu bukan saja terbuktikan dari segi sejarah, tetapi dari segi iklim pun keempat pulau itu mengikuti kawasan Aceh.
“Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
-

Kalau 4 Pulau Diklaim, Akan Picu Konflik Besar antara Aceh dan Sumut bahkan Indonesia
GELORA.CO – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar turut menolak kebijakan Kemendagri yang ingin mengalihkan pengelolaan empat pulau milik Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dia tak mau keputusan ini malah memicu gejolak masyarakat Aceh.
“Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, secara sejarah keempat pulau tersebut telah lama menjadi bagian wilayah Aceh sejak berabad-abad lalu, baik pada masa Kesultanan Aceh, era penjajahan Belanda, hingga era Indonesia merdeka. “Kalau ini diklaim, maka akan ada ketegangan hingga picu konflik besar antara Sumut dan Aceh, bahkan dapat melibatkan Indonesia,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut kepada Aceh. “Fokus saja pada pembangunan Aceh, hormati pada sejarah yang ada, jangan picu konflik baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa keempat pulau yang sedang bersengketa itu adalah milik Aceh. Dia menolak pengalihan pengelolaan.
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).
Kata Mualem, sapaan akrabnya, hak Aceh atas keempat pulau itu bukan saja terbuktikan dari segi sejarah, tetapi dari segi iklim pun keempat pulau itu mengikuti kawasan Aceh.
“Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” tuturnya.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
-

Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong
GELORA.CO – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Mereka menolak pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam orasinya, salah satu orator mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian unutk tidak memicu konflik Ia juga menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Perjanjian ini menandai berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di Aceh. Mereka berharap kejadian serupa tak terulang kembali.
“Agar tidak semena-mena dengan Aceh, ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah, itu wilayah konflik saudara-saudaraku,” kata salah satu orator.
Ia mengingatkan bahwa Aceh merupakan wilayah yang pernah perang untuk menuntut kemerdekaan sebelum akhirnya berdamai.
“Kita harus sama-sama melihat bahwa persoalan amAceh itu bukan persoalan sederhana, ini yang perlu kami sampaikan kepada Mendagari jangan sampai kita rakyat Aceh yang sudah menikmati damai ini terusik lagi,” ucap orator.
Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal
2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut
3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.
Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.
“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
-

Pak Tito, Kenapa Sih Hal-Hal Kecil Gitu Mesti Bohong?
GELORA.CO -Sengketa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) yang dialihkan dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara tak kunjung mereda.
Sengketa ini dipicu oleh keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meneken Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025.
Dalam Kepmendagri ini, empat pulau milik Aceh tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Sontak, keputusan Menteri Tito ini menuai reaksi keras dari Pemprov Aceh yang hingga kini masih meyakini empat pulau tersebut masuk bagian wilayahnya.
Pemprov Aceh telah membangun sejumlah tugu di pulau-pulau tersebut. Selain itu, sengketa empat pulau itu juga sudah selesai melalui kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Dalam kesepakatan bersama itu, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
Namun belakangan, Menteri Tito justru kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Ia menyebut, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut sudah berlangsung sejak tahun 1982.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni lalu.
Tak pelak, pernyataan ini menuai beragam kritik dari publik. Tito dinilai mengada-ada dan berkilah. Sebab Provinsi Sumut baru terbentuk di tahun 1948, dan Provinsi Aceh berdiri tahun 1949. Sengketa empat pulau ini pun menjadi gaduh setelah Tito meneken Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang diupdate Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Coba cek deh, provinsi kita di tahun 1928 apa aja? Perasaan belum merdeka deh, merdeka saja 1945, apa iya waktu itu sudah ada Provinsi Sumut?” kritik akun sir.egiandra mengomentari pernyataan Tito yang kembali diunggah media massa di Instagram baru-baru ini.
Mengenal 4 Pulau yang Disengketakan Aceh dan Sumut
Pulau Panjang
Pulau ini memiliki luas sekitar 47,8 hektare dan terletak 2,4 kilometer dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau ini tidak berpenghuni namun sejumlah infrastruktur seperti rumah singgah dan musala dibangun Pemkab Singkil, Aceh tahun 2012. Ada pula dermaga yang dibangun tahun 2015.
Pulau Lipan
Luas pulau ini sekitar 0,38 hektare dan terletak sejauh 1,5 kilometer dari Tapanuli Tengah. Berdasarkan surat konfirmasi Gubernur Aceh pada 2009 setelah hasil verifikasi pulau, diketahui bahwa Pulau Lipan semula bernama Pulau Malelo.
Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
Pulau ini semula bernama Pulau Rangit Kecil dengan luas 6,15 hektare. Jaraknya sekitar 1,2 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini terdapat tugu dan prasasti Pemerintah Aceh meski tidak berpenghuni.
Ada tugu “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” yang dibangun tahun 2008.
Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 hektare yang letaknya berada sekitar 1,9 kilometer dari daratan Tapanuli Tengah. Pulau ini juga tidak berpenghuni namun ada tugu batas wilayah yang dibangun Pemerintah Aceh.
