Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Presiden Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh, Ketua Forbes DPR-DPD TA Khalid: Terima Kasih Pak Prabowo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Juni 2025

    Presiden Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh, Ketua Forbes DPR-DPD TA Khalid: Terima Kasih Pak Prabowo Regional 15 Juni 2025

    Presiden Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh, Ketua Forbes DPR-DPD TA Khalid: Terima Kasih Pak Prabowo
    Tim Redaksi
    LHOKSEUMAWE –
    Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh,
    TA Khalid
    , mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang mengambil alih polemik status 4 pulau milik Aceh yang diserahkan ke Sumatera Utara oleh
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) RI.
    “Itu sebagai tanda responsif Pak Presiden atas persoalan
    4 pulau Aceh
    yang dirampas oleh Mendagri lalu diserahkan ke Sumut. Saya sebagai Ketua Forbes, sebagai rakyat Aceh, berterima kasih pada Bapak Presiden,” terang TA Khalid melalui telepon, Minggu (15/6/2025).
    Dia menyebutkan bahwa
    Presiden Prabowo
    Subianto memahami betul karakter dan isi hati masyarakat Aceh.
    Sebagai daerah bekas perang, sambung TA Khalid, rakyat Aceh terbiasa dengan heroisme perjuangan dan perlawanan.
    Seharusnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memahami persoalan yang lebih besar akan terjadi di Aceh.
    “Saya khawatir, persoalan empat pulau itu menjadi pemantik api besar heroisme perlawanan rakyat Aceh. Aceh baru damai, baru belajar demokrasi dan diplomasi. Untuk itu, jangan dipancing Mendagri sehingga gelora heroisme muncul kembali,” terang TA Khalid.
    Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa Prabowo Subianto memiliki historis panjang di Aceh.
    Presiden belum pernah mengkhianati ucapannya untuk Aceh. Bahkan, lahannya pun di Aceh digunakan untuk kepentingan penyelamatan ekologi alam.
    “Saya kenal Bapak Presiden bahkan sejak sebelum Gerindra berdiri. Sejauh yang saya kenal dan saya saksikan langsung, beliau selalu membela Aceh. Saya yakin, beliau akan mendukung Aceh untuk mencapai daerah yang makmur,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi polemik 4 pulau di Aceh yang diserahkan Mendagri ke Sumatera Utara diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua F-PKB MPR desak Presiden segera beri solusi sengketa empat pulau

    Ketua F-PKB MPR desak Presiden segera beri solusi sengketa empat pulau

    “Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera memberi solusi polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Menurut Eem, sengketa ini harus segera diselesaikan karena berpotensi memecah belah bangsa, terutama dua provinsi tersebut.

    “Penyelesaian sengketa empat pulau ini harus segera, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Tentu, sebelumnya, Presiden harus melakukan pendekatan konstruktif dan damai antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Lebih jauh, Eem mengatakan bahwa fraksi PKB MPR RI juga mendukung apabila polemik ini diselesaikan di tingkat Presiden dan bukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Alasannya, lanjut dia, karena di dalam konstitusi telah disebutkan bahwa Kepala Negara memiliki tugas dalam menjaga keutuhan wilayah negara dengan memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

    “Fraksi PKB MPR RI percaya keutuhan bangsa dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan agar pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan polemik ini,” ujarnya.

    Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.

    Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Medan (ANTARA) – Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengkritik Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon atas polemik empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan menuding logikanya salah.

    “Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca di Medan, Ahad.

    Padahal empat pulau itu, lanjut dia, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Provinsi Sumatera Utara.

    Sementara Bupati Tapanuli Tengah adalah Masinton Pasaribu yang juga merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2014 hingga 2024.

    “Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” beber Hinca.

    Politikus Demokrat ini meminta Rapidin Simbolon yang juga anggota Komisi XIII DPR RI memahami konteks permasalahan sebelum berbicara.

    Sebab, tutur dia, isu empat pulau ini sudah bergulir sejak lama, dan bahkan sebelum Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

    Adapun keempat pulau yang masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Hal ini sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    “Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” jelas Hinca yang juga menjadi anggota Komisi III DPR RI ini.

    Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebelumnya mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pihaknya menilai, bahwa Mendagri Tito Karnavian memutuskan sepihak dan bertentangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

    “Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

    Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyatakan, tidak ada urgensi atas pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut, namun Mendagri Tito Karnavian seakan membangun masa lalu yang kurang baik.

    “Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Aceh maupun Sumut karena keduanya sama-sama berada di wilayah negara kita. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.

    Rapidin mencurigai polemik empat pulau itu karena adanya tambang nikel di pulau tersebut, sehingga pihaknya tidak setuju empat pulau ini dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    “Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku dan nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China. Sebagai warga Sumut, saya menyataan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung dibawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut,” tegas politisi PDIP ini.

    Mantan bupati Samosir ini juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut lebih fokus untuk membangun Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.

    “Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tutur Rapidin.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jusuf Kalla sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

    Jusuf Kalla sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

    “Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,”

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.

    “Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, sapaan akrabnya, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

    Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

    UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

    “Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

    “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

    Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

    Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.

    Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

    “Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco: Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut Pekan Depan

    Dasco: Prabowo Putuskan Polemik 4 Pulau Aceh Vs Sumut Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keputusan soal polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) akan rampung pekan depan.

    Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut Presiden Prabowo Subianto-lah yang nantinya akan memutuskan langsung polemik tersebut. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Adapun, Dasco menerangkan Prabowo akan mengambil alih soal polemik itu seusai pihaknya berkomunikasi dengan Prabowo. Meskipun, tidak dijelaskan secara rinci kapan komunikasi itu dilangsungkan.

    Dasco membeberkan dari hasil komunikasinya itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo, disebutnya, segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” bebernya.

    Sebelumnya, hubungan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tegang imbas keputusan Kemendagri terkait sengketa 4 pulau.  

    Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memasukan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Sumatera Utara. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh. 

    Keputusan Mendagri Tito memicu kemarahan warga Aceh. Mereka, kalau melihat rekaman yang banyak beredar, berbondong-bondong menuju ke empat pulau tersebut. Para pejabat dan warga juga mengimbau kepada pemerintah pusat, supaya tidak mengusik wilayah Aceh, khususnya sengketa 4 wilayah. 

    Di sisi lain, upaya pembicaraan antara kedua pemerintah daerah juga tidak banyak menurunkan tensi ketegangan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan hanya sebentar menemui Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia meninggalkan Bobby karena akan menghadiri agenda lain.

  • Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

    Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

    Tangkapan layar google map: Kawasan empat pulau yang sedang menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

    Anggota DPR: Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 10:49 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR Agustina Mangande menilai pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang mencakup empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Dua provinsi itu saat ini bersengketa terkait kepemilikan empat pulau tersebut, terutama setelah Pemprov Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

    “Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Dia kemudian mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Agustina berpendapat ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah. Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah. Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan relatif belum optimal.

    Oleh karena itu, untuk mencegah masalah batas wilayah menjadi berlarut-larut, Agustina berharap pemerintah pusat aktif menjalan peran sebagai penengah.

    “Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6).

    Dasco melanjutkan Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusannya terkait polemik perebutan empat pulau itu pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” sambung Dasco.

    Sumber : Antara

  • DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    DPR Bakal Fasilitasi Pertemuan Kemendagri dan Pemda, Bahas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) dengan asas kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.

    Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring ke ranah isu politik.

    Legislator Gerindra ini berpandangan konflik batas wilayah bukan sekadar masalah teknis peraturan, tetapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.

    “Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Lebih lanjut, Bahtra menilai sekiranya ada empat saran yang perku dilakukan terkait polemik pulau tersebut. Pertama, dia meminta agar adanya penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan.

    Kedua, Bahtra memandang perlunya dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ketiga, perlu pelibatan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

    “Keempat, revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri [Kepmendagri] Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa empat pulau tersebut milik Aceh,” lanjutnya.

    Namun, dia pun mengingatkan yang paling utama Kepmendagri yang dimaksudnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU No. 43/2008, UU No. 11/2006, dan PP No. 62/2009. 

  • Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik, Pusat Harus Mediasi Aceh-Sumut

    Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik, Pusat Harus Mediasi Aceh-Sumut

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah pusat harus segera memediasi sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara karena berpotensi memicu konflik berkepanjangan. Apalagi Aceh baru saja keluar dari konflik bersenjata.

    Dua provinsi itu saat ini bersengketa terkait kepemilikan empat pulau tersebut, setelah Pemerintah Aceh menolak hasil verifikasi terbaru Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

    “Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata anggota Komisi II DPR Agustina Mangande, Minggu (15/6/2025).

    Agustina mengingatkan sengketa batas wilayah dua provinsi tersebut jangan dianggap sepele karena dikhawatirkan memicu konflik berkepanjangan. 

    “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia dikutip dari Antara.

    Agustina berpendapat ada tiga faktor yang memicu munculnya sengketa batas wilayah. 

    Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. 

    Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali berbeda antarwilayah. 

    Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah perbatasan relatif belum optimal.

    Oleh karena itu, untuk mencegah masalah batas wilayah menjadi berlarut-larut, Agustina berharap pemerintah pusat aktif menjalan peran sebagai penengah.

    “Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Dasco melanjutkan Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusannya terkait polemik perebutan empat pulau itu pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh presiden tentang hal itu,” sambung Dasco.

  • PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    PKS: Mendagri Perlu Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

    Mendagri dinilai tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

    “Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

    “Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambung dia. 

    Mulyono menilai, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

    “Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegas Mulyanto.

    Mulyono berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

    Diketahui, 4 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

  • Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden

    Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat merespons kabar Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan masalah perebutan pulau tersebut.
    “Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan, dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
    Rifqinizamy mengingatkan bahwa penyelesaian polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut tidak boleh hanya mempertimbangkan sisi administratif dan yuridis.
    “Tetapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Rifqinizamy.
    “Kami meyakini Presiden akan segera mengambil langkah yang tegas dan memberikan kepastian di mana 4 pulau tersebut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.