Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Wamendagri Bima Arya Sebut Aturan yang Picu Sengketa 4 Pulau Bisa Diubah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada aturan yang tidak bisa diubah terkait sengketa 4 pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatra Utara.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa keputusan Kemendagri terkait sengketa keempat pulau tersebut masih belum final. 

    Menurutnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 masih bisa diperbaiki.

    “Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Bima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempelajari semua data dan masukan mengenai keempat pulau yang menjadi sengketa antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatra Utara.

    “Jadi itu semua akan menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” katanya.

    Menurutnya, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kini masih intens berkomunikasi dengan kedua gubernur yang mengklaim memiliki keempat pulau yang disengketakan tersebut.

    Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. “Jadi saat ini Pak Menteri aktif membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan DPR dan Istana serta pimpinan wilayah,” ujarnya.

  • Kemendagri Larang Ormas Berseragam Mirip TNI-Polri, Sahroni: Beri Sanksi Cabut SK!

    Kemendagri Larang Ormas Berseragam Mirip TNI-Polri, Sahroni: Beri Sanksi Cabut SK!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelarangan penggunaan atribut ormas yang menyerupai pakaian institusi negara seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

    Penertiban ini ditegaskan sebagai langkah mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, telah menyatakan bahwa ormas yang melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap.

    Hal serupa disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, pada Jumat (13/6/2025) kemarin.

    Ia mengingatkan bahwa ormas tidak memiliki hak mengenakan atribut yang menyerupai aparat penegak hukum.

    “Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan. Jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” kata Bahtiar.

    Dukungan terhadap langkah tegas Kemendagri juga datang dari DPR.

    Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan ini penting demi menjaga ketertiban dan menghindari kesan seolah ormas memiliki kewenangan negara.

    “Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni, Senin (16/6/2025), di Jakarta.

    Ia menyebut penggunaan atribut mirip TNI-Polri telah lama menjadi sumber keresahan publik.

    “Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” tegasnya.

  • Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Menanti Tuah Prabowo Tuntaskan Sengketa Aceh vs Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.

    Perebutan yang makin memanas tersebut bahkan membuat Prabowo harus turun tangan menyelesaikan perebutan wilayah sebelum timbul konflik yang berkepanjangan.

    Istana Kepresidenan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik sengketa wilayah 4 pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu selaku pemerintah pusat turut memberi perhatian terhadap isu yang belakangan kembali mencuat akibat perbedaan klaim atas sejumlah pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut.

    “Dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kwarnas, Senin (16/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa penentuan wilayah administratif, termasuk pengelolaan pulau-pulau, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jika sebuah pulau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi tertentu, maka provinsi tersebut yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan demikian pula sebaliknya. 

    Oleh sebab itu, terkait perbedaan aspirasi antara Aceh dan Sumatera Utara, Hasan menegaskan bahwa Presiden akan mengambil alih sepenuhnya persoalan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secepat mungkin, dengan pendekatan dialogis dan penuh kehati-hatian.

    “Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan. Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik,” katanya.

    Hasan juga menyatakan bahwa proses penyelesaian akan mempertimbangkan berbagai hal seperti aspirasi masyarakat, sejarah, hingga proses administrasi yang selama ini berlaku. Dia pun membuka kemungkinan akan diadakan dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

    Pemerintah pusat, menurut Hasan, akan menjamin proses penyelesaian berlangsung adil, konstitusional, dan menjunjung tinggi semangat kebangsaan.

    “Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan dan tidak tertutup kemungkinan untuk itu [dialog dengan pemerintah daerah]. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu,” pungkas Hasan.

    Dalam perkembangan yang lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru atau novum untuk menentukan nasib keempat pulau yang saat ini diperebutkan Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Aceh.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri telah melibatkan banyak pihak untuk menentukan nasib keempat pulau yang masih sengketa dari sisi wilayah.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    Menurut Bima, Kemendagri tidak hanya melihat dari aspek batas teritorial keempat pulau tersebut. Tetapi, menurut Bima juga meninjau aspek fakta historis, kultural dan sosial-politis.

    “Tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” tutur Bima di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).

    Pihaknya telah menemukan fakta baru atau novum untuk menuntaskan sengketa keempat pulau tersebut. Novum itu nantinya, kata Bima akan dibawa oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan.

    Sayangnya, Bima masih merahasiakan apa novum tersebut dan keputusan Kemendagri dalam menentukan nasib keempat pulau itu. 

    “Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya.

    Prabowo Putuskan Pekan ini

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa keputusan soal polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) akan rampung pekan depan.

    Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut Presiden Prabowo Subianto-lah yang nantinya akan memutuskan langsung polemik tersebut. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Adapun, Dasco menerangkan Prabowo akan mengambil alih soal polemik itu seusai pihaknya berkomunikasi dengan Prabowo. Meskipun, tidak dijelaskan secara rinci kapan komunikasi itu dilangsungkan.

    Dasco membeberkan dari hasil komunikasinya itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo, disebutnya, segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” bebernya.

  • Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan

    Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. ANTARA/HO-Kemendagri

    Kemendagri: Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) bahwa inovasi tidak harus baru, tapi harus berdampak nyata yang bisa dirasakan masyarakat.

    Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin.

    Ia mengatakan sering kali daerah berpikir bahwa inovasi harus orisinal dan belum pernah dilakukan. Padahal, inovasi bisa saja berupa replikasi atau adopsi yang disesuaikan dengan konteks lokal, selama itu memberikan perbaikan dan manfaat.

    “Jangan mengasumsikan inovasi itu harus benar-benar baru, padahal baru di sini harus diartikan dari perspektif penerima bukan pencetus,” kata Yusharto.

    Dia mengatakan keraguan sebagian aparatur sipil negara (ASN) dalam berinovasi sering kali disebabkan oleh kekhawatiran akan kesalahan administratif.

    Untuk itu, Yusharto menegaskan bahwa diskresi telah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

    “(Undang-Undang menjamin) Bapak dan Ibu yang akan melakukan inovasi yang telah dicatatkan dalam keputusan kepala daerah apabila belum mencapai tujuan dari inovasi itu tidak dipandang sebagai pelanggaran. Ini merupakan privilege yang diberikan untuk Bapak dan Ibu tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan inovasi,” ujarnya.

    Salah satu contoh konkret yang disorot dalam sambutannya adalah inovasi dari Kota Mojokerto, yang dikenal dengan program “Gempa Genting” (Segenggam Sampah Gawe Stunting).

    Inisiatif ini menghubungkan pengelolaan sampah dengan upaya penanggulangan stunting melalui pembentukan siklus berbasis masyarakat yakni dari penukaran sampah yang dikelola menghasilkan magot untuk pakan ikan lele.

    Hasilnya, ikan lele tersebut akan diberikan kepada keluarga yang terdampak stunting.

    “Kalau ide ini belum pernah diterapkan di Kabupaten Magelang maka mereplikasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal sudah termasuk sebagai inovasi,” katanya.

    Yusharto juga mengapresiasi berbagai langkah inovatif yang telah dilakukan Pemkab Magelang, seperti program “Gotong Sak Ceting” di Kecamatan Sawangan yang merupakan kolaborasi inovasi antar-unit pelayanan teknis dan masyarakat dalam pencegahan stunting melalui pengumpulan data akurat, penganggaran APBDes yang tepat sasaran, hingga penggalangan donasi sukarela oleh ASN.

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa berpikir inovatif tidak harus rumit atau mahal, namun harus dilandasi oleh semangat menyelesaikan masalah.

    “Inovasi lahir dari kebutuhan, bukan dari keinginan tampil beda. Jadi mari kita mulai dengan melihat masalah sebagai pintu masuk untuk perbaikan,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Jakarta

    Proses penyelesaian sengketa terkait 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kini, bukti baru terkait status empat pulau tersebut mengemuka.

    Dirangkum detikcom, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

    Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

    “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

    Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

    Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

    “Dalam pekan depan (pekan ini, red) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Lantas, bagaimana kelanjutan status empat pulau tersebut? Baca halaman selanjutnya.

    Tanggapan Kemendagri

    Foto: Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali (kedua dari kiri) (Kurniawan F/detikcom)

    Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

    Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

    “Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

    Kemendagri Punya Bukti Baru

    Foto: Wamendagri Bima Arya (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)

    Kemendagri pun telah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan untuk memutuskan status empat pulau tersebut.

    “Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya.

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Bima mengatakan data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

    Keputusan Akan Segera Diambil

    Foto: Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)

    Meski begitu, Bima Arya enggan mengungkapkan bukti baru tersebut. Bima memastikan data-data tersebut akan bermanfaat.

    “Kami belum bisa sampaikan ya, itu substansinya nanti akan kami sampaikan langsung ya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

    “Data-data ini Insyaallah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Bima mengatakan pihaknya akan berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai status 4 pulau tersebut. Bima memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” paparnya.

    “Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4 Pulau Lepas dari Aceh, Blunder Mendagri Jadi Sorotan

    4 Pulau Lepas dari Aceh, Blunder Mendagri Jadi Sorotan

    Jakarta, Beritasatu.com – Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyoroti lemahnya komunikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal itu terkait penanganan polemik pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

    Menurut dia, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan pada level kementerian tanpa perlu melibatkan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kegagalan komunikasi menjadi pemicu polemik yang tak perlu terjadi.

    “Kalau komunikasi dilakukan dengan baik, masalah ini bisa selesai di level menteri,” ujar Hendri Satrio saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

    Ia menyayangkan keputusan Mendagri Tito yang dinilai kurang melibatkan tokoh-tokoh Aceh dalam proses sebelum keputusan diambil. Akibatnya, respons publik dan elite lokal memanas.

    “Seandainya Tito berdialog dahulu dengan tokoh Aceh, pasti akan ada masukan. Presiden Prabowo juga tak perlu repot turun tangan,” jelas Hendri Satrio.

    Ia menambahkan, kasus ini memperpanjang deretan masalah komunikasi antarmenteri pada Kabinet Prabowo. Menurutnya, komunikasi yang lemah tidak hanya memicu konflik horizontal, tetapi juga menyita waktu presiden dalam menangani isu-isu yang seharusnya bisa dituntaskan pada level bawah.

    “Ini menambah daftar panjang menteri yang merepotkan presidennya akibat masalah komunikasi. Sejak awal memang ini jadi tantangan Kabinet Prabowo,” tegas Hendri Satrio.

    Ia menekankan pentingnya komunikasi efektif dalam pemerintahan. Selain memperkuat kepercayaan publik, komunikasi yang baik dapat mencegah miskomunikasi dan gejolak politik yang tidak perlu.

    Hendri Satrio pun menyarankan agar seluruh anggota kabinet mulai memperbaiki pola komunikasi, lebih cermat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, aktif melibatkan berbagai pihak, khususnya di daerah yang terdampak langsung kebijakan pusat.

  • Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Legislator Usul Batas Wilayah Diatur UU Cegah Polemik Aceh-Sumut Berulang

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

    “Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

    Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

    Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

    “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

    Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

    “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    “Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

    Irawan berpandangan, Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

    “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.

    Wamendagri Bima Arya sebelumnya mengatakan pemerintah mengkaji ulang terkait keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut yang berujung polemik. Bima Arya menyebutkan Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian dan kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    (dwr/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu status empat pulau Aceh yang menjadi milik Sumatera Utara.

    Bima Arya menegaskan, keputusan menteri dalam negeri yang belakangan disorot masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kode wilayah dan batas wilayah secara nasional.

    “Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah dan batas seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Menurutnya, penandatanganan dokumen oleh menteri dalam negeri tidak hanya terbatas pada empat pulau atau dua provinsi saja, melainkan mencakup seluruh wilayah negara.

    “Lampirannya ada lebih dari 4.000 halaman. Ini bukan hanya Aceh atau Sumatera, tetapi pemutakhiran nasional,” tegasnya.

    Proses ini, menurut Kemendagri, adalah bagian dari penyesuaian administratif dan pembaruan informasi wilayah yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

    Tujuannya adalah menyelaraskan data spasial dan administratif dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk batas-batas wilayah terbaru.

    Langkah ini dinilai penting untuk berbagai keperluan seperti perencanaan pembangunan, penyaluran anggaran daerah, pemilu dan pilkada, administrasi kependudukan.

    Isu mengenai perubahan status pulau-pulau di Aceh menjadi bagian Sumut sempat menimbulkan keresahan publik dan spekulasi mengenai kewenangan wilayah.

    Bima Arya berharap, penjelasan resmi ini bisa meredakan kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini murni proses administrasi untuk memperbarui data wilayah secara nasional,” ujarnya.

  • Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Heboh Pulau Sengketa, Kemendagri Bakal Panggil Gubernur Aceh dan Sumut

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) sebelum mengumumkan siapa pemilik sah keempat pulau kini menjadi sengketa.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu sebelum memanggil kedua gubernur tersebut untuk memberi laporan.

    Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan membeberkan bukti-bukti terkait siapa pemilik sah keempat pulau itu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Pak Mendagri akan menyampaikan hasil laporannya dulu ke Presiden Prabowo. Nanti baru ditentukan kapan kedua gubernur ini dipanggil,” tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

    Dia mengimbau kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk membangun situasi yang kondusif dan berfokus ke data yang telah ditemukan oleh Kemendagri.

    “Mari kita tetap jaga situasi yang kondusif dan fokus ke data, tidak hanya kepada data geografis saja, historis juga penting,” kata Bima.

    Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan berlama-lama dalam mengambil keputusan terkait siapa pemerintah provinsi yang sah menjadj pemilik keempat pulau tersebut.

    Keempat pulau yang menjadi sengketa pemerintah provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 

    “Seperti yang disampaikan Pak Dasco [Wakil Ketua DPR RI], Presiden sangat atensi ini dan akan ambil keputusan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.

  • Retreat Kepala Daerah Jilid II Digelar di Barak IPDN Jatinangor

    Retreat Kepala Daerah Jilid II Digelar di Barak IPDN Jatinangor

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri membeberkan ada 80 orang atau 40 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti kegiatan retreat gelombang II yang digelar di IPDN Jatinangor, Sumedang pada 22 Juni 2025.

    Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya mengatakan kepala daerah yang bakal mengikuti kegiatan retreat nanti adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retreat gelombang pertama seperti Gubernur Bali.

    “Jadi kalau untuk kontennya, retreat kedua ini masih sama dengan yang pertama. Ada tiga Gubernur yang akan mengikuti retret gelombang ke-2 ini,” tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).

    Kemudian terkait anggaran, Bima menyebut bahwa seluruh anggaran retreat gelombang ke-2 akan dibereskan okeh Kemendagri RI. Bima mengatakan bahwa anggaran untuk retreat gelombang ke-2 tidak membutuhkan banyak biaya karena digelar hanya di IPDN Jatinangor, bukan di Magelang.

    “Kepala daerah yang ikut juga sedikit kan, tidak banyak seperti gelombang pertama kemarin,” katanya.

    Selain itu, kata Bima, beberapa menteri dan menteri koordinator juga rencananya hadir di acara retret gelombang ke-2 itu. Bima berharap seluruh kepala daerah yang ikut retreat gelombang ke-2 bisa lebih meresapi tentang hak dan kewajiban kepala daerah.

    “Jadi nanti akan disampaikan hal-hal yang penting untuk evaluasi dan menelaah kembali kewajiban dan hak para kepala daerah, jadi jangan sampai tidak paham,” ujarnya.