Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi

    Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Jusuf Kalla: Jangan Terulang Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) berpesan kepada pemerintah agar
    sengketa 4 pulau Aceh
    yang menjadi perbincangan belakangan ini tidak boleh kembali terjadi pada masa yang akan datang.
    “Seperti dikatakan, jangan terulang lagi seperti ini,” kata JK saat ditemui di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Menurut JK, polemik mengenai 4 pulau Aceh yang sempat disebut masuk wilayah Sumatera Utara ini terjadi karena pemerintah pusat tidak merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan nota kesepahaman (MoU) Helsinki.
    Padahal, kedua dokumen tersebut sudah secara jelas mengatur prosedur pengambilan keputusan terkait wilayah Aceh.
    “Ada di Undang-Undang Pemerintahan Aceh, ada di MoU, bahwa apabila pemerintah ingin mengambil kebijakan atau keputusan tentang yang ada hubungan dengan Aceh, harus dengan konsultasi dan persetujuan daripada Gubernur Aceh. Dan itu (dalam kasus polemik empat pulau) tidak dilakukan,” ujar JK.
    Tokoh perdamaian Aceh ini berpandangan, kelalaian dalam mengikuti prosedur tersebut menjadi penyebab utama munculnya ketegangan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh.
    “Jadi itu sebabnya kenapa terjadi masalah. Jadi ini pembelajaran supaya jangan terulang lagi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.
    “Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

    Menko Yusril: Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 20:54 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

    Adapun keempat pulau dimaksud, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

    Menurutnya, Presiden berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan.

    Keputusan Presiden, lanjut dia, nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara selesai,” tuturnya.

    Menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

    Disebutkan bahwa Putusan MA nantinya bersifat final and binding, yang mengikat semua orang. Dengan begitu, hal tersebut dinilai dirinya sebagai jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau secara damai dan bermartabat.

    Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri Ungkap Masih Banyak Pemda Belum Mendukung Program Prabowo-Gibran

    Kemendagri Ungkap Masih Banyak Pemda Belum Mendukung Program Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri mengungkap masih banyak pemda yang belum menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengingatkan seluruh pemda harus memiliki inisiatif menjalankan semua program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini jadi prioritas pemerintahan.

    Beberapa program prioritas pemerintah itu di antaranya adalah makan bergizi gratis (MBG), pembangunan 3 juta rumah rakyat, sekolah rakyat, dan pembebasan retribusi persetujuan pembangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

    “Pada Minggu ke-3 Juni 2025 saja, untuk program MBG tercatat masih ada sekitar 191 Pemda yang belum mengusulkan lahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Selain itu, dianjuga membeberkan program pembangunan 3 juta rumah, masih ada 5 Pemda yang belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Kemudian, menurutnya, masih ada 6 Pemda yang saat ini belum menetapkan Perkada terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), tercatat ada sebanyak 723 Puskesmas di bawah koordinasi Pemda belum melaksanakan kegiatan itu,” katanya

    Ditambah lagi, Tomsi menjelaskan, masih ada 3.875 desa atau kelurahan yang belum melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus pada Program Koperasi Desa Merah Putih.

    “Sementara pada program Sekolah Rakyat, tercatat 189 Pemda belum mengirimkan data usulan calon lahan pembangunan,” ujarnya.

    Tomsi menegaskan inisiatif pemda sangat penting untuk melaksanakan berbagai program prioritas tersebut. Pada Sekolah Rakyat, misalnya, Tomsi mengungkapkan bahwa sekolah tersebut akan dibangun dan dibiayai operasionalnya oleh pemerintah pusat, sementara Pemda hanya perlu menyiapkan lahan dan tenaga pengajar.

    “Pemda diminta untuk masing-masing daerah mengusulkan lokasi Sekolah Rakyat, dengan harapan, kalau itu dibangun kan pemerintah daerah yang untung, di mana masyarakatnya yang termiskin, anak-anaknya bisa sekolah dengan gratis dan diasramakan,” tuturnya.

  • Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir Regional 17 Juni 2025

    Rektor UIN Aceh soal Hasil Polemik 4 Pulau: Ini Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, menyambut baik keputusan Presiden RI,
    Prabowo Subianto
    , terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
    Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kearifan dan keberpihakan Presiden terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat Aceh.
    “Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah. Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat
    masyarakat pesisir
    Aceh,” kata Prof Mujiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
    Rektor UIN Ar-Raniry
    menekankan, pulau-pulau tersebut bukan sekadar wilayah kosong, melainkan ruang hidup yang kaya akan sejarah dan nilai budaya.
    “Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” ujarnya.
    Keputusan final ini diumumkan setelah pertemuan antara pemerintah pusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan dukungan data historis dari Kementerian Dalam Negeri.
    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian panjang dan mendalam, dengan mengedepankan fakta sejarah dan keutuhan wilayah.
    “Ini bukan sekadar penyelesaian konflik administratif. Ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran,” ungkapnya.
    Mujiburrahman berharap keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi pijakan baru untuk mempercepat pembangunan kawasan pesisir dan memperkuat kembali relasi Aceh dengan pemerintah pusat.
    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dianggap berperan besar dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan bermartabat.
    Selain itu, ia memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atas upaya dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak Aceh dalam sengketa pulau tersebut.
    “Kita juga patut memberi penghormatan kepada Gubernur Aceh, Mualem, yang sejak awal konsisten mengawal proses ini. Komitmennya menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat,” ucapnya.
    Rektor UIN Ar-Raniry mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mengawal keberadaan pulau-pulau tersebut, agar tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Jangan sampai pulau-pulau itu hanya tinggal di peta, tapi seluruh hasilnya dibawa ke luar Aceh. Kita harus pastikan bahwa kedaulatan atas wilayah ini bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
    Di sisi lain, Mujiburrahman mendorong pelibatan aktif perguruan tinggi dalam riset, pemetaan potensi wilayah, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal di kawasan kepulauan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Turun Tangan, Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

    Dasco Turun Tangan, Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. 

    Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa (17/6/2025).

    Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. 

    Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

    Dalam sesi video conference tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan Presiden ini didasarkan pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

    “Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.

    Presiden Ke-8 RI itu pun menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ucap Presiden Prabowo.

    Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. 

    Menurutnya, melalui keputusan ini menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, sekaligus mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.

    “Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Prabowo.

  • Pernyataan Mualem hingga Bobby Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

    Pernyataan Mualem hingga Bobby Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sah milik Pemprov Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan pernyataan setelah putusan pemerintah pusat.

    Polemik 4 pulau bermula Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek diputuskan Kemendagri masuk wilayah Pemprov Sumut. Pemprov Aceh tak tinggal diam dan memperjuangkan 4 pulau itu masuk wilayah Tanah Rencong.

    Akhirnya, pemerintah memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), yang dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    “Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo setelah rapat terbatas pada Selasa (17/6).

    Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

    Keputusan ini berdasarkan beberapa dokumen milik Pemprov Aceh, Kemensetneg, hingga Kemendagri. Prasetyo berharap dengan keputusan ini, polemik sengketa 4 pulau sudah selesai. Prasetyo berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

    “Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

    Prasetyo mengungkap pesan Prabowo untuk meluruskan anggapan ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Prasetyo membantah anggapan tersebut.

    “Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” ucapnya.

    Dokumen Tahun 1992 Jadi Bukti 4 Pulau Milik Aceh

    Jumpa pers bersama putuskan 4 pulau sah milik Aceh. (Eva Safitri/detikcom)

    Mendagri Tito Karnavian mengungkap dokumen tahun 1992 yang menyebut 4 pulau tersebut merupakan milik Aceh. Dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

    “Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan.

    Saat menemukan dokumen itu, Tito pun membuat berita acara. Mengingat, dokumen ini menjadi bukti penting legalisasi bahwa keempat pulau itu milik Aceh.

    “Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan diada-adakan, misalnya dan ini tertanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” ujarnya.

    “Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara 2 gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” lanjut Tito.

    Poin penting dalam kesepakatan di dokumen yakni acuan peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menjadi dasar batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan 4 pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.

    “Nah ada poin yang sangat penting sekali dalam poin itu dalam Kepmendagri maupun kesepakatan itu dalam kesepakatan kedua gubernur tersebut disampaikan batas wilayah ada 4 poin batas wilayah,” ujar Tito.

    “Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan 2 gubernur yang tadi di poin yang nomer 3 disebutkan di antaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta topografi TNI AD 1978,” imbuhnya.

    Tito pun memberikan sejumlah saran untuk menindaklanjuti temuan itu. Tito menyarankan kedua gubernur membuat kesepakatan terbaru atas kepemilikan pulau tersebut.

    “Sebaiknya, untuk Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mendasarkan data-data yang ada lebih baik disarankan melakukan kesepakatan kembali khusus empat pulau ini supaya tidak menjadi polemik dan menjadi kejelasan di masa mendatang,” tuturnya.

    Mualem Terima Kasih ke Prabowo

    Gubernur Aceh Mualem. (Eva Safitri/detikcom)

    Dalam jumpa pers bersama itu, Gubernur Aceh Mualem berterima kasih kepada Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau milik Aceh. Mualem menegaskan pentingnya menjaga NKRI.

    “Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem.

    Mualem berharap tak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Mualem.

    Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg, Wakil Ketua DPR , hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

    “Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” imbuhnya.

    Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terhasut Isu

    Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Eva Safitri/detikcom)

    Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengucapkan terima kasih polemik 4 pulau ini diselesaikan bersama-sama dengan cepat dan bijak. Bobby turut meminta warga Sumut menjaga kerukunan dengan tetangga Aceh.

    “Pertama tentu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang sudah memberikan waktu dan tempat kepada kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh yang kita sama-sama hari ini juga dengan Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Mendagri, dan Bapak Mensesneg,” kata Bobby.

    “Yang sama-sama sudah kita dengarkan, sama-sama kita ketahui bahwa 4 pulau yang berada kemarin dikatakan masuk wilayah Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya, mulai tadi disampaikan Bapak Mendagri, mohon izin Pak Mendagri. Mulai dari tahun ’92 dasar peta topat yang pakai 1978, itu adalah 4 pulau ini masuk wilayah Aceh,” tambah Bobby.

    Bobby mengatakan pada Selasa (17/6) ini juga sudah meneken batas wilayah dengan Gubernur Mualem. Batas wilayah itu termasuk 4 pulau yang diputuskan resmi masuk wilayah Aceh.

    “Persoalan yang selama ini disampaikan, selama ini kita persoalkan, mohon izin, salam kesempatan ini, mohon izin, baru hari ini kami mungkin saya dan Pak Gubernur Aceh yang hari ini menandatangani surat tentang batas-batas wilayah. Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992, mohon izin umur saya baru 1 tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Wali Kota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah 4 pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” ujar Bobby.

    Bobby meminta warga Sumut tak terbawa isu dan tak terhasut isu liar terkait Aceh. Bobby mengingatkan Aceh merupakan tetangga Sumut bagian dari NKRI.

    “Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” ucap Bobby.

    “Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan 4 wilayah atau 4 pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (rfs/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh

    Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh

    Usai Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau, JK Terima Wali Nangroe Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    atau JK menerima kedatangan Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku
    Malik Mahmud
    Al Haythar di kediaman pribadinya, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Malik Mahmud menyambangi kediaman JK sekitar pukul 19.10 WIB di tengah hujan deras mengguyur kawasan Brawijaya dan sekitarnya.
    Kedatangan Malik Mahmud itu di tengah polemik
    empat pulau sengketa
    di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
    Ia disambut JK dengan hangat. Tampak dalam pertemuan itu hadir juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said.
    “Ini silaturahmi,” ujar JK saat menerima Malik Mahmud di hadapan awak media.
    Sementara itu, Malik Mahmud sempat menyapa awak media dan memberikan pernyataan singkat soal polemik empat pulau yang sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Malik bersyukur atas keputusan Pemerintah yang tetap memasukkan empat pulau ke dalam
    wilayah Aceh
    .
    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada JK yang telah membantu menyelesaikan masalah itu.
    “Saya bersyukur Alhamdulillah pada Allah SWT masalah pulau itu sudah diselesaikan dengan bijaksana. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla yang sudah membantu memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan,” tutur Wali Nangroe.
    Keduanya pun melaksanakan pertemuan tertutup di kediaman yang terletak di bilangan Jakarta Selatan itu.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.
    Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Empat Pulau, Presiden Prabowo Putuskan Masuk Wilayah Provinsi Aceh

    Polemik Empat Pulau, Presiden Prabowo Putuskan Masuk Wilayah Provinsi Aceh

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR RI, serta sejumlah menteri di Istana Negara.

    “Haari ini pemerintah yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (17/6/2025).

    Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, serta data pendukung lain yang telah dikaji secara menyeluruh.

    “Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara dan sekaligus mengakhiri dinamika yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak benar jika ada isu yang menyebutkan satu provinsi secara sepihak ingin mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Presiden, melalui Mensesneg, meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.

    “Kami mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh untuk memahami bahwa proses ini dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang sah. Nantinya, Bapak Menteri Dalam Negeri akan memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologis dan dasar-dasar administratif yang mendasari keputusan ini,” katanya.

    Mensesneg juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan antara dua provinsi yang saling bertetangga dan memiliki hubungan sosial ekonomi yang kuat.

    “Sumatera Utara dan Aceh adalah saudara. Ekonominya saling menopang. Jangan sampai dinamika empat pulau ini berkembang ke arah yang kontraproduktif,” katanya. [hen/suf]

  • Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

    Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

    Presiden Prabowo Subianto pada sela-sela perjalanannya menuju Kota St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6/2025) memimpin rapat terbatas membahas sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Presiden: Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi memunculkan polemik batas wilayah karena seluruh persoalan harus diselesaikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, saya kira itu menjadi pegangan kita. Tetapi, alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali,” kata Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi di sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa (17/6).

    Presiden Prabowo dalam rapat terbatas itu memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta jajarannya segera menyebarluaskan sikap pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut, agar masalahnya tidak berlarut-larut.

    “Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat kondisi kita baik, ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produk pertanian. Saya kira kemajuan di semua bidang,” kata Presiden Prabowo.

    Rapat terbatas melalui sambungan video konferensi yang dipimpin Presiden Prabowo itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Polemik mengenai batas wilayah empat pulau itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri itu kemudian ditolak Pemerintah Provinsi Aceh.

    Polemik itu kemudian berakhir pada hari ini setelah Presiden menetapkan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Prasetyo melanjutkan dokumen-dokumen yang dirujuk pemerintah terkait kewilayahan itu mengacu pada dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

    “Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah (Provinsi) Aceh, bagi Pemerintah (Provinsi) Sumatera Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” sambung Prasetyo.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    GELORA.CO – Polemik administratif atas empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.

    Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Persoalan ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keputusan semula yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi pada tahun 2017.

    Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017, udah lama sekali ya, yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa, 17 Juni 2025.

    Menurut Tito, dasar utama pengambilan keputusan saat itu adalah hasil verifikasi wilayah yang dilakukan pada tahun 2008. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tidak masuk dalam cakupan administrasi Provinsi Aceh.

    “Dan di tahun 2008, saya ulangi, di tahun 2008 itu empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak dimasukkan. Ada namanya tapi koordinatnya ada, di gugusan Pulau Banyak,” kata dia.

    Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam peta wilayah Aceh. 

    Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, justru memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Sementara surat dari Gubernur Sumut itu memasukkan ke dalam, empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah. Ini suratnya ada, ini 2008 dan 2009,” papar Tito.

    Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi Aceh tetap menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka meminta agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun permintaan tersebut tidak disertai dengan koordinat yang akurat, bahkan disebut Tito justru menggunakan koordinat yang salah.

    “Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut,” jelasnya.

    Menurut Tito, pada tahun 2022, baik Pemprov Aceh maupun Sumut kembali menyampaikan keberatan. Keduanya menyodorkan dokumen kesepakatan batas wilayah yang pernah ditandatangani pada tahun 1992. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan Aceh.

    Namun, saat itu dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa salinan fotokopi, bukan naskah asli. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena dokumen fotokopi dianggap lemah dari sisi hukum jika nantinya disengketakan.

    “Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh, namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” ujarnya.

    Setelah melalui proses penelusuran yang panjang, Tito menyampaikan bahwa dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 akhirnya berhasil ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Penemuan tersebut dilakukan di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    “Alhamdulillah, kemarin dipimpin langsung oleh Pak Tomsi, didampingi Pak Safrizal, itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini,” pungkas Tito.