Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut – Page 3

    Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut – Page 3

    Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

    Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

     

  • 3 Fakta Terkait Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sempat Masuk Sumut Tetap Milik Aceh – Page 3

    3 Fakta Terkait Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sempat Masuk Sumut Tetap Milik Aceh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polemik 4 pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut) berakhir sudah. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang sempat menjadi bagian Sumut tetap menjadi milik Aceh.

    Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

    Konferensi pers turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    “Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

    Penetapan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa 17 Juni 2025, yang dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Presiden Prabowo Subianto mengikuti jalannya rapat secara daring karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.

    Dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan yang sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.

    “Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Mendagri Tito.

    Berikut sederet fakta terkait Presiden Prabowo putuskan kepemilikan polemik 4 pulau Aceh dan Sumut dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penuh persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Presiden menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau akan rampung pekan depan.

  • Singkirkan Petualang Politik dari Lingkaran Prabowo

    Singkirkan Petualang Politik dari Lingkaran Prabowo

    GELORA.CO -Publik menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau kepada Provinsi Aceh. Ini merupakan keputusan yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

    Kempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, siapa pun yang bertanggung jawab atas keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 harus dipecat.

    “Tidak peduli siapa pun dia. Apakah Mendagri Tito Karnavian atau lainnya,” kata Nurmardi kepada RMOL, Rabu 18 Juni 2025.

    Pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh, kata Nurmadi, menjadi momentum Presiden Prabowo untuk membersihkan anasir-anasir dari kekuasaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang tidak menghormati sejarah perjanjian damai Aceh, sumbangan dan peran rakyat Aceh dalam kemerdekaan Indonesia. 

    “Demi kepentingan sesaat, para petualang politik ini berpotensi memecah belah NKRI. Saatnya untuk dibersihkan,” kata akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

    “Bagi warga Aceh ini bentuk pelacuran jabatan seorang Tito,” sambungnya.

    Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

    Sebelumnya, Mendagri memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

  • Motif Tito Serahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut Masih Patut Ditelusuri

    Motif Tito Serahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut Masih Patut Ditelusuri

    GELORA.CO –  Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio mengaku tidak kaget dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh. 

    “Saya enggak kaget dengan keputusan Prabowo yang menetapkan empat pulau tersebut menjadi milik Aceh. Ini menunjukkan presiden paham akan pentingnya menjaga stabilitas dan mendengarkan aspirasi Aceh, yang dari awal merasa berhak atas pulau-pulau itu,” kata Hensat akrab disapa kepada RMOL, Selasa, 17 Juni 2025.

    Namun, ia menyoroti bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya memberikan empat pulau tersebut kepada Sumatera Utara pun perlu didalami.

    “Jangan lupa ditelusuri kenapa Mendagri Tito sempat mengatakan ‘sebaliknya’. Ini perlu, karena Tito sempat mengeluarkan keputusan yang memicu polemik hingga akhirnya Presiden yang harus turun tangan,” jelasnya.

    Menurut dia, langkah Tito tersebut lagi-lagi mencerminkan kurangnya komunikasi dengan pihak-pihak terkait, sekaligus memperpanjang permasalahan komunikasi di kabinet Prabowo.

    “Kalau komunikasi dilakukan sejak awal, pasti Tito akan mendapatkan masukan penting, terutama dari Aceh, dan urusan ini tak perlu sampai ke meja presiden,” tambahnya.

    Ia menilai, keputusan Prabowo menetapkan pulau-pulau tersebut ke Aceh adalah langkah strategis untuk meredakan ketegangan, sekaligus menggambarkan bahwa masalah komunikasi ini masih menjadi tantangan bagi kabinet Prabowo.

    “Komunikasi adalah kunci. Menteri harus proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak agar tidak membebani presiden dengan masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkas Hensat.

    Sebelumnya beredar isu bahwa penyerahan empat pulau itu tidak lepas dari peran Genk Solo di Kabinet Prabowo. Tito pun disebut-sebut menjadi salah satu anggota genk tersebut.

  • Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo

    Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo

    GELORA.CO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah administratif Aceh menuai apresiasi dari publik.

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hasil pembahasan tersebut bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan keempat pulau sengketa yakni Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan masuk dalam Provinsi Aceh.

     

    “Berdasarkan dokumen dan data pendukung, Presiden memutuskan keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

    Dikutip dari akun Instagram RMOL yang mengunggah video konferensi pers Prasetyo Hadi, terlihat netizen rama-ramai memberikan apresiasi kepada presiden.

    “menyala presiden kuuuu prabowo,” tulis akun cher._palembang25.

    “PR Pak Prabowo ini banyak banget,” timpal akun anggraini_retnodinar dengan rasa simpatinya. 

    Tak hanya itu, netizen juga banyak yang menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.

    “Tombol yg nunggu kabar si tito di pecat pa Prabowo,” tulis akun aldevi_bunda.

    “Alhamdulillah. Makasih pak presiden Prabowo,,sehat selalu untuk bapak Presiden Prabowo. Semoga Allah melindungi dan memberikan keselamatan dan keberkahan untuk bapak, dan Allah mudahkan semua urusan dan tugas negara yang bapak emban… Aamiin. Dan semoga genk Solo segera dilenyapkan oleh Allah SWT.. Aamiin,” harap akun fifiluthfi5.

    “Saya dukung penuh Pak Prabowo asal lepas dr bayang2 gank Solo…” timpal akun _humblebee_.

    “sikat hajar copot Pak tuh Mentri bikin gaduh,” tandas akun cahndeso_id.

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun turut terseret jadi sasaran kegeraman netizen.

    “Mulyono kalah lagi,” seloroh akun topx.marshall2015.

    “Dikit demi sedikit prabowo ambil alih kekuasaan mulyono… semangat pak !!” timpal akun khusnikhusni

    “dengerin tuhh tito, jgn bikin gaduh terus, pasti mulyono yg nyuruh bikin gaduh yaaa,” tandas akun abah.ipinn. 

  • Bobby Minta Masyarakat Tak Terhasut Usai Akui 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

    Bobby Minta Masyarakat Tak Terhasut Usai Akui 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta agar masyarakat di daerah yang dipimpinnya maupun Provinsi Aceh tidak terhasut usai pemerintah menyatakan bahwa empat pulang sengketa masuk ke wilayah Aceh. 

    Hal itu disampaikan Bobby di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), usai pemerintah bersama dengan Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas untuk membahas isu sengketa kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. 

    Keputusan dari Presiden Prabowo berdasarkan dokumen milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu lalu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan kehadiran Bobby serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

    “Kita tadi sudah mengetahui bahwa empat pulau yang berada kemarin dikatakan masuk kawasan Sumatera Utara, sesuai dengan sejarahnya, sesuai dengan catatannya, dokumennya tadi disampaikan oleh Pak Mendagri dari 1992, dasar peta yang dipakai 1978, empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” terang Bobby di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). 

    Bobby kemudian menyoroti persoalan belakangan ini di mana kepemilikan pulau itu diperdebatkan antara masuk ke wilayah Sumut atau Aceh.  

    Atas sengketa tersebut, mantan Wali Kota Medan itu menyebut telah menandatangani surat tentang batas-batas wilayah bersama dengan Gubernur Aceh. Dia kembali menyatakan bahwa empat pulau itu adalah milik Aceh. 

    “Baru ini di 2025, tandatangan saya sebagai gubernur itu menyatakan adalah 4 pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” tuturnya. 

    Bobby lalu meminta agar seluruh masyarakat, utamanya Sumatera Utara dan Aceh yang bertetangga agar tidak terhasut. 

    “Jangan mau terhasut, terbawa gorengan, oleh karena itu apapun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan itu tolong diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita,” pungkasnya. 

  • Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:31 WIB

    Elshinta.com – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (17/6), mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Sumber : Antara

  • Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    akil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (kanan) dan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Azhfar Muhammad

    Jusuf Kalla: Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) malam.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    Pada kesempatan itu, JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pada kesempatan itu, Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Tito Karnavian Ceritakan Kronologi Kesepakatan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

    Mendagri Tito Karnavian Ceritakan Kronologi Kesepakatan 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara mengadakan rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni.

    Presiden Prabowo hadir melalui saluran virtual lantaran tengah berada di Rusia dalam kunjungan kenegaraan. Dalam rapat terbatas tersebut sudah diputuskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara diputuskan keempat pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek berada di wilayah Provinsi Aceh.

    Hal tersebut tidak lepas dari ditemukannya data kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara pada 1992 yang menyepakati empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan terkait kronologi ditemukannya data kesepakatan empat pulau yang saat ini menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Hal tersebut disampaikan Menteri Tito kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 17 Juni.

  • Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi sejumlah pejabat terkait berfoto bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seusai konferensi pers mengenai empat pulau sengketa. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengungkap rencana pertemuannya dengan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, usai penyelesaian konflik empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6).

    “Mungkin ada. Boleh, boleh, kita jadwalkan,” kata Muzakir, seusai konferensi pers penyelesaian konflik empat pulau di Kantor Presiden, Jakarta, menjawab kabar pertemuannya dengan Jusuf Kalla pada Selasa sore.

    Saat ditanya terkait topik pembicaraannya dengan Jusuf Kalla, Muzakir menyebut sejumlah hal teknis yang tak bisa diungkap kepada publik.

    “Ya, mungkin ada beberapa hal. Karena yang berjumpa nanti termasuk pihak terkait,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

    JK mengaitkan status pulau-pulau tersebut dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

    Dalam perundingan itu, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara tegas membentuk Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.

    “Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk Aceh, meskipun letaknya dekat dengan Sumatera Utara. Itu hal yang biasa secara geografis,” ujar JK.

    Pernyataan tersebut memperkuat posisi Aceh dalam sengketa administratif yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui rapat terbatas pemerintah pusat.

    Sumber : Antara