Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Komdigi Gandeng ZTE Cs Pacu Pusat Riset, Wamen Angga: Transformasi Digital Inklusif

    Komdigi Gandeng ZTE Cs Pacu Pusat Riset, Wamen Angga: Transformasi Digital Inklusif

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya menambah pusat penelitian dan pengembangan (R&D) melalui kolaborasi dengan perusahaan teknologi asal China, ZTE.

    Menurut data BSKDN Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 329 lembaga litbang di Indonesia. Terbagi atas 101 litbang di tingkat Kementerian/lembaga (K/L), serta 228 di lembaga pemerintah nonkementerian.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan pengembangan R&D dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di bidang teknologi digital, serta memperkuat kolaborasi ekosistem digital nasional.

    Adapun, pusat R&D yang direncanakan akan menjadi ruang bersama untuk inovasi teknologi, riset kecerdasan buatan, dan eksplorasi energi terbarukan, sejalan dengan agenda strategis transformasi digital nasional.

    “Indonesia selalu berhati-hati dalam menyusun kebijakan untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak meninggalkan siapa pun. Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital ini bersifat inklusif, dan kami yakin ZTE merupakan mitra strategis untuk mewujudkan transformasi digital yang inklusif ini,” kata Angga dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025).

    Angga menambahkan pada acara MWC di Shanghai, Komdigi juga bekerja sama dengan perusahaan global lainnya seperti Huawei, Space Shanghai dan lain sebagainya.

    Bagi Indonesia, lanjutnya, kolaborasi internasional di bidang teknologi tidak hanya dilihat dari sisi investasi atau transfer teknologi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan membangun ekosistem digital yang mandiri.

    Selain itu, kata Angga, kerja sama yang erat dalam mengembangkan ekosistem digital dapat saling menguntungkan bagi kedua negara.

    “Kami cukup optimistis kita baru memulai untuk menjelajahi cakrawala baru dalam transformasi digital, khususnya di era awal ledakan AI yang baru. Semoga hari ini juga menginspirasi untuk mengejar inovasi, kreativitas, dan kepercayaan dalam transformasi digital,” kata dia.

  • 5
                    
                        5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional

    5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
    Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
    Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
    Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Berikut 5
    kebijakan menteri
    KMP yang dibatalkan Presiden:
    Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
    Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
    Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
    “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
    Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
     
    Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
    Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
    Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
    Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
    Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
    Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
    Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
    Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
     
    Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
     
    Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
     
    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
    Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
    “Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
    Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
    “Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
    Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
    Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
    top-down
    atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
    “Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
    top-down
    . Makanya harusnya sifatnya
    bottom-up
    . Ini kan kebijakan
    top-down
    tiba-tiba diputus begini. Tetapi
    bottom-up
    -nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Imbauan Bobby usai Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat Sumatra Utara menerima keputusan akhir terkait 4 pulau sengketa dari pemerintah pusat.

    Dia juga meminta masyarakat tak termakan hasutan maupun isu terkait polemik 4 (empat) pulau yang hangat belakangan.

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah tetangga kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa [isu] gorengan,” kata Bobby dikutip, Rabu (18/6/2026).

    Diakui Bobby, dirinya baru menandatangani surat penegasan terkait batas wilayah yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh di tahun 2025 ini.

    Dia mengatakan, dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (17/6/2025) diketahui bahwa permasalahan terkait keempat pulau telah dimulai sejak 1992. Saat itu, disepakati batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara didasarkan pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

    Namun di tahun 2008, kata Bobby, Pemerintah Aceh kala itu tak memasukkan keempat pulau yang kini menjadi sengketa ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli tengah.

    Hingga kemudian keluar Keputusan Mendagri terkait pemutakhiran kode wilayah dan administrasi pulau-pulau se-Indonesia pada 25 April 2025 yang masih memasukkan keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut.  

    Keputusan itu berujung pada tensi antara Aceh dan Sumut terkait kepemilikan keempat pulau.

    Usai mendengar keputusan dari Pemerintah, Bobby meminta masyarakat khususnya di Sumatra Utara menerima keputusan ini. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah.

    “Mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” kata Bobby.

    Sumut Sempat Bersikeras

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sempat bersikeras menyebut keempat pulau di perbatasan Aceh-Sumut itu masuk ke wilayah administratifnya.

    Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

    Kendati, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jikalau Pemerintah Provinsi Aceh ingin membahas ulang terkait status keempat pulau tersebut.

    Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo inipun mengajak Gubernur Aceh membahas polemik ini bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta seiring maraknya narasi terkait perampasan keempat pulau itu oleh Sumut.

    “Saya sampaikan berulang, terkait kepemilikan pulau itu, mau kita bahas dari pagi sampai pagi lagi pun, tidak ada solusinya. Maka dari itu saya sampaikan, kalau mau dibahas, ayo sama-sama ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Bobby di Medan, Kamis (12/6/2025).

    Dikatakan Bobby, pihaknya juga siap untuk bekerja sama dan mengelola bersama keempat pulau itu dengan Pemprov Aceh jika akhirnya pulau-pulau yang saat itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut tetap berada di wilayah Sumatra Utara.

    Namun, terkait kepemilikan, dia menegaskan untuk membawa permasalahan ini ke Jakarta.

    “Kalau [pulau-pulau] itu tetap jadi milik Pemprov Sumut, jadi opsi kami untuk bekerja sama dengan siapapun untuk pengelolaannya. Kalau mau menolak, silahkan. Tapi kalau bicara kepemilikan mari berangkat sama-sama ke Jakarta. Tidak akan selesai bahas di sini,” jelasnya.

    Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung mengatakan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2022.

    “Pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin di Medan, dikutip Jumat (13/6/2025).

    Beleid terbaru yang diterbitkan pada 25 April 2025 juga masih menyebut status keempat pulau masih masuk ke wilayah Sumut yang kemudian menyulut marah warga Aceh. Narasi perampasan keempat pulau tersebut dari Aceh pun bermunculan, meminta Sumut mengembalikan keempat pulau ke tangan Aceh.

    Dikatakan Basarin, Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Kemendagri. “Pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut [hanya] mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri,” ujar Basarin.

  • 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Satu Pertanyaan Sudirman Said: Siapa Sebenarnya yang Salah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut menanggapi soal kembalinya empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

    Meski menyambut baik keputusan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap proses pengambilan keputusan.

    “Alhamdulillah, meski sempat menuai kontroversi, akhirnya empat pulau kembali kepada provinsi yang memang berhak mengurusnya, yaitu Aceh,” ujar Sudirman di X @sudirmansaid (19/6/2025).

    Namun, Sudirman melihat ada kejanggalan dalam proses pengembalian pulau tersebut.

    Menurutnya, aneh jika keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur, yakni Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.

    “Tapi ada yang menarik, keputusan Mendagri kok dikoreksi oleh kesepakatan dua gubernur,” tukasnya.

    Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan, yang seharusnya mengoreksi kesalahan adalah pihak yang membuat keputusan atau atasannya, bukan pejabat setingkat di bawahnya.

    “Bukankah yang berbuat kesalahan yang harus mengoreksi? Atau atasannya?,” tandasnya.

    Meski demikian, Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Aceh yang telah memperjuangkan haknya dengan konsisten dan damai.

    “Selamat kepada rakyat Aceh, jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” kuncinya.

    Sebelumnya, perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan akhirnya mencapai penyelesaian.

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

  • Wamendagri tegaskan  Kemendagri dukung eliminasi malaria di Papua

    Wamendagri tegaskan  Kemendagri dukung eliminasi malaria di Papua

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung program nasional eliminasi malaria, khususnya di wilayah-wilayah endemik seperti Papua.

    “Tugas Kementerian Dalam Negeri adalah memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di enam provinsi di Papua benar-benar mengalokasikan anggaran khusus untuk program eliminasi malaria. Ini bukan sekadar janji, tapi harus menjadi rencana aksi yang terukur dan terarah,” kata Ribka Haluk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikan Ribka dalam 9th Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (17/6).

    Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ribka menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan negara-negara sahabat yang telah menyampaikan komitmennya terhadap eliminasi malaria di Indonesia.

    Ribka memberikan apresiasi tinggi kepada provinsi-provinsi yang telah menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan atas keberhasilan mencapai status bebas malaria.

    Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas kementerian dan negara dalam mendorong eliminasi penyakit malaria yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

    Namun, di tengah capaian tersebut, Ribka menyampaikan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan, yaitu eliminasi malaria di kawasan Tanah Papua yang kini telah dimekarkan menjadi enam provinsi.

    “PR (pekerjaan rumah) besar kita saat ini adalah Tanah Papua dengan enam provinsinya. Tadi Bapak Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa sekitar 93 persen dari total kasus malaria nasional berasal dari wilayah ini. Ini menjadi perhatian serius dan harus menjadi prioritas kerja pemerintah daerah ke depan,” tegasnya.

    Wamendagri menambahkan bahwa Kemendagri memiliki mandat penting untuk memastikan upaya eliminasi malaria masuk secara konkret ke dalam dokumen perencanaan daerah.

    Ia menekankan, dukungan Kemendagri terhadap program ini merupakan bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045, yakni visi Indonesia sebagai negara maju dengan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

    “Eliminasi malaria bukan hanya isu kesehatan, tapi juga strategi besar dalam pembangunan manusia Indonesia. Karena tanpa masyarakat yang sehat, mustahil kita bisa bicara tentang daya saing dan produktivitas menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Ribka Haluk.

    Sebagai bentuk konkret dari komitmen itu, Kemendagri bersama pemerintah daerah (Pemda) akan membuat nota kesepahaman guna mendukung penganggaran dan pelaksanaan program eliminasi malaria di Papua.

    “Kami akan memastikan bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran secara jelas dan memadai. Komitmen yang ditandatangani hari ini akan menjadi dasar pengawasan dan pendampingan oleh Kemendagri. Kami tidak akan berjalan sendiri, kami akan terus mendampingi pemerintah daerah sampai target eliminasi ini tercapai,” tuturnya.

    Acara bergengsi tingkat internasional ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merupakan anggota Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination. Turut hadir pula Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Executive Director The Global Fund Peter Sands, CEO APLMA Sarthak Das, serta delegasi dari negara-negara Asia Pasifik.

    Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination ke-9 ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menanggulangi penyakit malaria yang hingga kini masih menjadi beban kesehatan masyarakat global.

    Bagi Indonesia, forum ini tidak hanya menjadi ruang diplomasi kesehatan, tetapi juga momentum untuk mempertegas arah pembangunan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi wilayah Papua.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Gubernur Aceh Ungkap Rasa Terima Kasih ke Prabowo Polemik 4 Pulau Selesai – Page 3

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

    “Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga,” ucap Muzakir.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

     

  • Soal Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan dan Kawal Kepentingan Trenggalek

    Soal Sengketa 13 Pulau, DPRD Jatim Desak Pemprov Tak Lepas Tangan dan Kawal Kepentingan Trenggalek

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi tidak lepas tangan terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Deni menilai polemik ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah dan harus dikawal serius oleh Pemprov Jatim.

    “Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Rabu (18/6/2025).

    Ia mempertanyakan keputusan Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung, padahal data dan sejarah mencatat wilayah itu selama ini masuk dalam administrasi Trenggalek. Menurutnya, keputusan terbaru tersebut mencederai kesepakatan lintas lembaga yang telah terjalin sebelumnya.

    “Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Deni mengungkapkan bahwa rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut dihadiri oleh Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim.

    “Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tandasnya.

    Menurut Deni, secara historis dan administratif, ke-13 pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek, seperti tercantum dalam RTRW Provinsi Jatim maupun RTRW Kabupaten Trenggalek. Ia mencurigai adanya potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas yang menjadi latar belakang keputusan pemindahan wilayah administratif tersebut.

    “Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.

    Secara geografis dan operasional, Deni menyebut pulau-pulau itu lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek serta masuk dalam wilayah patroli TNI AL dan Polairud Trenggalek.

    “Pulau-pulau itu lebih dekat ke Trenggalek, bahkan sudah lama menjadi bagian dari sistem pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek,” jelasnya.

    Deni pun mendorong agar Kepmendagri segera direvisi. Menurutnya, Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang koreksi terhadap keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau data yang tidak sesuai.

    “Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” tegasnya.

    Ia mencontohkan penyelesaian cepat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang membuktikan bahwa pemerintah pusat bisa mengambil langkah adil jika ada kemauan politik.

    “Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 menyebut 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini kemudian diikuti oleh Perda RTRW Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan keberadaan pulau-pulau tersebut dalam rencana tata ruang hingga 2043.

    Namun, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 justru menyatakan bahwa ke-13 pulau berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, memunculkan sengketa wilayah antar kedua daerah.

    Ke-13 pulau yang menjadi objek sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung yaitu Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tameng. [asg/beq]

  • 13 Pulau Diperebutkan Trenggalek vs Tulungagung, Apa Kata Pemprov Jatim?

    13 Pulau Diperebutkan Trenggalek vs Tulungagung, Apa Kata Pemprov Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung hingga kini belum menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih tidak mengambil sikap tegas dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik wilayah ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa penentuan status administratif pulau-pulau tersebut bukan kewenangan Pemprov. “Yang menentukan bukan kami, tapi Kemendagri. Kami nanti akan koordinasikan lagi dengan Kemendagri, karena hal itu kewenangan Kemendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

    Lilik menyebut Pemprov Jatim telah menyampaikan laporan terkait polemik tersebut ke pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi kapan Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara kedua pemerintah kabupaten.

    “Yang akan melakukan koordinasi adalah Kemendagri, sedangkan Pemprov sudah melaporkan,” tambahnya.

    Polemik ini bermula dari perbedaan dokumen legal antara kedua kabupaten. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan bahwa 13 pulau yang disengketakan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Sebaliknya, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.

    Pemkab Tulungagung bahkan telah memasukkan seluruh pulau tersebut ke dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023 untuk periode 2023–2043. Secara geografis, ke-13 pulau itu berada di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Adapun pulau-pulau yang diperebutkan yakni: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tameng.

    Dalam pertemuan terakhir antara Pemprov Jatim dan Kemendagri pada Desember 2024, disebutkan dalam berita acara bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian administratif Kabupaten Trenggalek. Namun hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat. [tok/beq]

  • Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh – Page 3

    “Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

    Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

    Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

  • Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi

    Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi

    GELORA.CO  – Pengamat politik, Rocky Gerung, menganggap wajar jika publik memandang bahwa sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) merupakan bentuk upaya Joko Widodo (Jokowi) dan menantunya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk tetap menguasai sumber daya alam yang ada di Indonesia.

    Adapun, empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

    Diketahui bahwa selama ini, pulau-pulau tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

    “Sangat masuk akal bila publik, terutama publik Aceh, menganggap bahwa empat pulau itu jadi semacam kepentingan yang hendak dikuasai oleh Bobby, karena Bobby adalah tetap bagian dari dinasti Jokowi,” katanya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (18/6/2025).

    Rocky mengatakan, empat pulau itu dinilai terdapat sesuatu yang bermanfaat, entah untuk pariwisata hingga pengembangan industri.

    Apalagi, jika di sana ditemukan bahan mineral, baik itu nikel, batu bara, atau gas alam, bahkan minyak, sehingga dianggap sebagai pulau strategis secara ekonomi dan bisnis yang bisa mengundang investor.

    “Jadi, sebetulnya kepentingan ekonomi sudah tiba di situ sebelum masalah politik dimulai. Kita bisa ulas lagi secara sejarah, semua undang-undang dari tahun 50-an yang sudah diriset itu memang menunjukkan final bahwa itu (4 pulau) milik Aceh.”

    “Kalau undang-undang itu tidak diperhatikan, itu penanda bahwa ada sesuatu yang dilanggar, hendak diterobos demi memastikan bahwa pulau-pulau itu manfaat ekonominya akan jatuh di tangan Bobby Nasution,” ujarnya.

    Karena hal tersebut, Rocky mengatakan tidak salah jika publik mulai menghubung-hubungkan antara kepentingan bisnis dan politik, yang saat ini diwujudkan dalam bentuk keinginan Gubernur Sumut untuk mengambil manfaat dari pulau-pulau tersebut.

    “Ini yang mulai dibaca oleh masyarakat umum bahwa pulau-pulau itu beraspek bisnis karena gubernurnya adalah bagian dari kepentingan mantan presiden Jokowi.”

    “Tidak salah bila orang mulai menghubung-hubungkan antara kepentingan bisnis dan politik yang pada sekarang diwujudkan dalam bentuk keinginan gubernur Sumatera Utara untuk mengambil manfaat dari pulau-pulau itu,” ucap Rocky.

    “Jadi orang menganggap jangan-jangan ini adalah perluasan kedinastian Presiden Jokowi, melalui menantunya Bobby Nasution, itu hal yang  harus mulai dibaca hari ini,” sambungnya.

    Sebagai informasi, kini empat pulau yang menjadi sengketa itu telah dikembalikan kepada Aceh, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau itu sebagai wilayah administratif Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pertemuan terbatas dipimpin Prabowo secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), yang dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Mendagri Tito Karnavian.

    Sebelumnya, polemik kepemilikan pulau ini muncul sejak 2022, saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

    Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang bersikukuh bahwa keempat pulau berada dalam wilayah mereka.

    Tanggapan Bobby Usai 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

    Terkait putusan tersebut, Bobby mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh, agar tidak termakan hasutan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    “Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga, tentunya Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan,” katanya, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

    Kesepakatan yang tercapai terkait status wilayah keempat pulau tersebut, kata Bobby, bukan hanya tentang Sumatera Utara dan Aceh, melainkan juga bangsa dan negara.

    “Apapun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan,” ucap Bobby.

    “Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara,” ungkap Bobby,

    Bobby pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas keputusan yang dibuat tersebut, sehingga persoalan sengketa empat pulau ini bisa terselesaikan dengan baik.

    “Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan tentang empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik dengan bijak dan dengan cepat,” tuturnya.

    Begitu pun dengan Muzakir Manaf atau Mualem, dia juga mengapresiasi keputusan Prabowo untuk hal ini.

    Dia kemudian menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar provinsi.

    “Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik,” kata Mualem.