Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Menteri Loyalis Jokowi Terus Bikin Gaduh di Pemerintahan Prabowo

    Menteri Loyalis Jokowi Terus Bikin Gaduh di Pemerintahan Prabowo

    GELORA.CO -Para menteri yang terindikasi masih menjadi loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau yang biasa disematkan publik sebagai Geng Solo tak henti-hentinya membikin kegaduhan di pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.

    Teranyar, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menjadi biang kegaduhan di publik.

    Untungnya, Presiden Prabowo telah menganulir keputusan tersebut dengan menetapkan pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh. 

    “Dengan langkah yang diambil oleh Menteri dalam Negeri ini saya lihat bisa menyebabkan gaduh secara politik nasional dan dapat menyebabkan citra negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan kepada RMOL, Rabu, 18 Juni 2025.

    Iwan akrab disapa, kebijakan para menteri loyalis Jokowi ini seperti diorkestrasi untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu, ia berharap Prabowo dapat mengambil langkah tegas terhadap menteri-menteri tersebut.

    “Saya lihat menteri-menteri warisan Presiden Jokowi selalu menimbulkan kegaduhan politik dan kebijakan yang diambil acap kali menimbulkan kontroversi negatif di mata publik,” jelasnya. 

    “Sehingga Presiden Prabowo harus mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabinetnya dengan reshuffle agar langkah-langkah sembrono menteri-menterinya tidak terulang terus menerus,” pungkas Iwan. 

    Sebelum polemik Mendagri, publik sudah lebih dulu digegerkan dengan pernyataan maupun kebijakan kontroversial dari menteri-menteri yang dicap sebagai loyalis Jokowi. misalnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

  • Aktivis Global March to Gaza Diculik dan Disiksa di Mesir, Krisis Hak Asasi Makin Terungkap

    Aktivis Global March to Gaza Diculik dan Disiksa di Mesir, Krisis Hak Asasi Makin Terungkap

    PIKIRAN RAKYAT – Gerakan solidaritas internasional bertajuk Global March to Gaza atau Global March to Gaza mendapat ujian berat di Mesir.

    Tiga aktivis internasional diculik dan diduga disiksa oleh aparat berpakaian sipil di ibu kota Kairo, di tengah gelombang penahanan, deportasi, dan intimidasi yang makin memburuk terhadap para pembela hak asasi manusia yang berupaya menyoroti krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

    Menurut pernyataan resmi dari penyelenggara aksi pada Selasa 17 Juni 2025, tiga peserta aksi—Jonas Selhi dan Huthayfa Abuserriya dari Norwegia, serta Saif Abukeshek, warga negara Spanyol keturunan Palestina yang juga salah satu koordinator utama pawai—diculik dari sebuah kafe oleh orang-orang bersenjata yang tidak mengidentifikasi diri mereka.

    “Mereka dibekap, dipukuli, dan diinterogasi secara paksa. Abukeshek menghadapi penyiksaan berat. Kami belum mengetahui keberadaannya hingga saat ini,” ujar Jonas Selhi dalam kesaksiannya setelah dideportasi kembali ke Norwegia.

    Sementara itu, Abuserriya juga telah dipulangkan ke negaranya. Namun nasib Abukeshek masih belum jelas, memicu keprihatinan global terhadap tindakan keras Mesir terhadap aktivis damai.

    Gelombang Represi Mesir

    Aksi Global March to Gaza diluncurkan bulan ini dan berhasil menghimpun lebih dari 4.000 aktivis dari lebih dari 80 negara, dengan tujuan mendekati perbatasan Rafah secara damai untuk menyoroti penderitaan rakyat Gaza akibat blokade dan agresi Israel penjajah yang terus berlanjut.

    Namun sejak mendarat di Mesir, puluhan peserta melaporkan pengalaman pahit: interogasi berjam-jam di bandara, penahanan sewenang-wenang, deportasi mendadak, dan larangan keras menuju Semenanjung Sinai—jalur darat utama menuju Gaza.

    “Kami menghadapi intimidasi sistematis, bahkan sebelum sempat bergerak menuju Rafah. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap aksi damai,” kata seorang aktivis asal Argentina yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keselamatan.

    Respons Pemerintah Mesir: Bungkam dan Membantah

    Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Mesir belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis asing tersebut. Reuters juga belum dapat memverifikasi secara independen kondisi penahanan yang dilaporkan oleh para peserta.

    Dua sumber keamanan Mesir yang dikutip oleh Reuters membantah adanya penyiksaan, dengan menyatakan bahwa “selama tahanan mematuhi prosedur keamanan, tidak ada perlakuan kekerasan.” Mereka juga mengakui bahwa sekitar 400 orang telah dideportasi dan kurang dari 30 orang masih ditahan.

    Namun, keterangan resmi ini bertentangan dengan testimoni para korban yang menggambarkan pengalaman penyiksaan fisik dan penculikan di ruang publik tanpa dasar hukum.

    “Kami Mendesak Pembebasan Segera”

    Dalam pernyataan resminya, panitia Global March to Gaza menyerukan tekanan internasional kepada pemerintah Mesir.

    “Kami mendesak pihak berwenang Mesir untuk segera membebaskan Saif Abukeshek dan semua peserta aksi yang ditahan lainnya,” ucap pernyataan tersebut.

    Kelompok ini juga menyatakan bahwa seluruh rencana berbasis Mesir telah ditangguhkan, dan pihaknya akan mengalihkan upaya untuk melakukan koordinasi baru dengan otoritas yang bersedia menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan.

    Kontroversi Izin Rafah dan Ketakutan Rezim

    Kementerian Luar Negeri Mesir sebelumnya menyatakan bahwa perjalanan ke wilayah Rafah memerlukan persetujuan khusus demi alasan keamanan. Namun penyelenggara March to Gaza mengklaim bahwa mereka telah berusaha menempuh semua jalur koordinasi yang sesuai, termasuk komunikasi diplomatik dengan negara-negara peserta.

    “Kami tidak datang untuk bentrok. Kami datang membawa solidaritas dan kemanusiaan. Tapi yang kami temui justru represi, ketakutan, dan kekerasan,” tutur salah satu penyelenggara dari Prancis.

    Ketakutan pemerintah Mesir terhadap aksi massa pro-Palestina bukan hal baru. Rezim Abdel Fattah el-Sisi telah dikenal menekan berbagai bentuk demonstrasi, bahkan yang berfokus pada isu luar negeri, karena khawatir akan memicu gelombang ketidakstabilan dalam negeri.

    Gema Global: Semua Mata Tertuju ke Mesir

    Tagar #AllEyesOnEgypt kini mulai menggema di media sosial, menyusul viralnya kampanye All Eyes on Rafah yang mengungkap pembantaian warga sipil Palestina oleh Israel penjajah. Warganet di berbagai negara mulai menyerukan agar perhatian dunia tidak hanya tertuju pada Gaza, tapi juga pada negara-negara yang secara aktif menghambat solidaritas global.

    “Mesir telah menutup Rafah, memukul aktivis, dan mengusir suara-suara yang bersuara untuk Gaza. Ini bukan netralitas—ini keterlibatan dalam penindasan,” kata seorang akademisi asal Yordania di Twitter, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.***

  • Wamendagri Ribka Minta Kemenkes Segera Bangun Rumah Sakit di Papua

    Wamendagri Ribka Minta Kemenkes Segera Bangun Rumah Sakit di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri minta Kementerian Kesehatan agar membangun rumah sakit tipe A atau B di 6 provinsi di Papua.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit di Tanah Papua merupakan hal yang mendesak agar akses kesehatan yang adil dan merata bisa segera terwujud di Bumi Cendrawasih itu.

    “Jadi kalau memang kita serius menjadikan kesehatan sebagai dasar hidup masyarakat Papua, maka sudah saatnya kita pikirkan secara by design kebutuhan rumah sakit tipe A di setiap provinsi,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/6).

    Menurut Ribka, Kementerian Dalam Negeri sudah siap berkoordinasi dengan seluruh gubernur di Papua, Menteri PU dan para Menteri Koordinator, sehingga ada rumah sakit yang layak di 6 provinsi di Papua.

    “Kami siap berkoordinasi dengan Menteri PU, Menko, dan para gubernur di Papua untuk menghitung biaya dan merancang skema pembangunan rumah sakit tersebut. Daerah juga harus berinovasi,” katanya.

    Ribka memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengesampingkan kesehatan masyarakat Papua karena pemerintah pusat komitmen untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat.

    “Jadi melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan berbasis riset, Indonesia juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan kesehatan bagi seluruh rakyat, menuju visi besar Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

  • Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016

    Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
    Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
    Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rektor UIN: Keputusan Prabowo tunjukkan kearifan terhadap Aceh

    Rektor UIN: Keputusan Prabowo tunjukkan kearifan terhadap Aceh

    Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal

    Banda Aceh (ANTARA) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman menyatakan keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh merupakan bentuk nyata kearifan terhadap Aceh.

    “Kami menilai keputusan tersebut sebagai bentuk nyata kearifan dan keberpihakan Presiden terhadap sejarah, identitas, dan hak-hak masyarakat Aceh,” kata Rektor UIN Ar Raniry di Banda Aceh, Rabu.

    Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Ia menjelaskan Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah.

    “Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat masyarakat pesisir Aceh,” kata Mujiburrahman.

    Menurut dia, setelah proses panjang yang melibatkan dialog dan klarifikasi historis, Presiden Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah masuk dalam administrasi Provinsi Aceh.

    Rektor mengatakan pulau-pulau tersebut bukan sekadar wilayah kosong, melainkan ruang hidup yang kaya sejarah dan nilai budaya.

    “Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” katanya.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai berperan besar dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara damai dan bermartabat.

    Selain itu, Mujiburrahman secara khusus memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atas upaya dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak Aceh dalam sengketa pulau tersebut.

    “Kita juga patut memberi penghormatan kepada Gubernur Aceh, Mualem, yang sejak awal konsisten mengawal proses ini. Komitmennya menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat,” kata Mujiburrahman.

    Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mengawal keberadaan pulau-pulau itu, agar tak sekadar diakui secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Jangan sampai pulau-pulau itu hanya tinggal di peta, tapi seluruh hasilnya dibawa ke luar Aceh. Kita harus pastikan bahwa kedaulatan atas wilayah ini bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Rektor juga berharap pelibatan aktif perguruan tinggi dalam riset, pemetaan potensi wilayah, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal di kawasan kepulauan tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang oleh Mendagri Tito Karnavian sempat beralih ke Sumatera Utara yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden Jakarta, setelah rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Selasa.

    Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

    Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

    Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Pewarta: M Ifdhal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Istana Bantah Isu Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingin Rebut 4 Pulau

    Istana Bantah Isu Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingin Rebut 4 Pulau

    MEDAN – Istana Kepresidenan membantah atas isu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan ada satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayahnya.

    “Termasuk juga kami diminta oleh bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin ‘memasukkan’ empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegas Prasetyo dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juni.

    Sebelumnya beredar isu liar, adanya titipan agar memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.

    Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Adapun keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Pemerintah lantas menggelar rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual membahas polemik empat pulau disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.

    Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara sah milik Aceh secara administrasi.

    Mensesneg mengatakan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dokumen data pendukung.

     

    Kemendagri menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Tadi bapak Presiden telah memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo.

     

  • Gubernur Bali pastikan ikuti penuh retret gelombang dua

    Gubernur Bali pastikan ikuti penuh retret gelombang dua

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan mengikuti secara penuh pada retret kepala daerah gelombang kedua.

    Koster di Denpasar, Rabu, mengatakan pembekalan yang akan berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu akan berlangsung pada 22-26 Juni 2025.

    Untuk bisa mengikuti secara penuh, orang nomor satu di Pemprov Bali itu akan menyiapkan kondisi fisiknya agar tetap sehat.

    “Tidak ada persiapan khusus, yang penting sehat agar bisa ikut acara sampai tuntas, hari pertama tanggal 22 Juni, selesai tanggal 26 Juni,” kata dia kepada ANTARA.

    Wayan Koster mengaku tak berangkat sendiri, karena wakilnya yaitu I Nyoman Giri Prasta dipastikan akan terbang bersama untuk mengikuti retret selama 5 hari.

    “Ya benar, gubernur, bupati, walikota, dan wakil (yang belum ikut gelombang satu) semua ikut retret,” ujarnya.

    Koordinator Tim Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Percepatan Program Prioritas Provinsi Bali atau bertugas sebagai Juru Bicara Gubernur Bali I Gusti Putu Eka Mulyawan membenarkan jadwal tersebut.

    Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 atau sehari sebelum retret kepala daerah, Gubernur Bali masih bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuka Pesta Kesenian Bali 2025.

    Diketahui pembukaan Pesta Kesenian Bali 2025 akan berlangsung pada pagi hari dan malam hari, sehingga tepat setelah acara ia langsung berangkat agar keesokan harinya dapat menjalani pembekalan.

    “Ya, selesai Pak Gubernur mendampingi Pak Menteri Kebudayaan membuka PKB, beliau akan langsung berangkat untuk menjalankan retret tahap kedua, kemungkinan malamnya,” kata Eka Mulyawan.

    Gubernur dan Wakil Gubernur Bali diperkirakan berada di luar Bali selama seminggu dan dipastikan untuk mengikuti pembekalan yang sempat tertunda karena surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri sudah dikantongi.

    “Sudah, karena sudah fix (pasti) Pak Gubernur Bali akan berangkat untuk mengikuti retret,” ucap juru bicara.

    Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ​​​​​di Jakarta (16/6) mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua akan diikuti oleh sekitar 40 pasang kepala daerah.

    Bima mengatakan materi yang akan disajikan nanti tidak jauh berbeda dengan materi yang diberikan pada retret kepala daerah gelombang pertama lalu.

    “Penambahan-penambahan akan disampaikan sesuai dengan perkembangan yang terbaru, terkait dengan program prioritas tentu ada hal-hal yang penting untuk dievaluasi terkait program prioritas,” kata Bima Arya.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh

    Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh

    Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR RI
    Muhammad Khozin
    berharap, sengketa pulau antara
    Aceh
    dan
    Sumatera Utara
    (Sumut) menjadi pembelajaran dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperbarui penetapan batas wilayah.
    Khozin berpandangan, kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumut menunjukkan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
    “Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
    Menurut Khozin, keputusan itu diambil Prabowo dengan berlandaskan pada aspek historis dan sosiologis masyarakat, tidak hanya mempertimbangkan sisi administratif.
    “Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ucap dia.
    Di sisi lain, Khozin menilai keputusan yang diambil Kemendagri saat menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut seolah mengesampingkan aspek sejarah, sosiologis, dan kebudayaan di masyarakat.
    “Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” kata Khozin.
    Khozin berharap keputusan Prabowo bisa membuat situasi kembali kondusif, sekaligus menurunkan tensi antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumut.
    “Jadi harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi Aceh,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data-data pendukung.
    “Ttadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
    Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak karena konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    Kasus 4 Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Putuskan Kebijakan

    JAKARTA – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla dilansir ANTARA.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

     

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

  • Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    Pemindahan Empat Pulau Aceh Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jabat Gubernur

    MEDAN – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 17 Mei.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.