31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengundang kembali pejabat setingkat menteri untuk mengisi
retreat kepala daerah
gelombang kedua.
Retreat gelombang kedua ini akan diselenggarakan pada 22-26 Juni 2025, di Kampus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN),
Jatinangor
, Jawa Barat.
“Kami mengundang juga para Menko dan para menteri seperti yang kami undang ketika (retreat gelombang pertama) di Magelang,” kata Wamendagri Bima Arya saat ditemui di IPDN Jatinangor, Kamis (20/6/2025).
Dalam rapat persiapan di Jatinangor, beberapa narasumber yang disebut akan hadir adalah Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Kemudian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga disebut akan hadir.
Bima Arya juga menyebut, para menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN), seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Desa Yandri Susanto, juga akan hadir.
Dalam pemaparannya, disebutkan terdapat 31 daftar narasumber pejabat setingkat menteri yang dijadwalkan menjadi narasumber yakni:
– Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
– Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
– Menko Politik dan Keamanan
– Menko Perekonomian
– Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
– Menko Pemberdayaan Masyarakat
– Menteri Ekonomi Kreatif
– Menteri Pekerjaan Umum
– Kepala Badan Gizi Nasional
– Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
– Menteri Kesehatan
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
– Menteri Investasi dan Hilirisasi
– Menteri Perindustrian
– Menteri Koperasi
– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
– Jaksa Agung
– Kapolri
– Menteri Agama
– Menteri Kebudayaan
– Kepala Kantor Komunikasi Presiden
– Kepala Staf Kepresidenan
– Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi
– Wakil Menteri Keuangan
– Menteri Pertanian
– Menteri Perhubungan
– Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendagri
-

PHRI Mengapresiasi Mendagri Tito Izinkan Pemda Gelar Agenda di Hotel
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
Hal ini lantas menjadi angin segar bagi industri perhotelan yang sebelumnya sempat terpukul dengan adanya kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, industri perhotelan dan restoan menyambut baik kebijakan ini.
Mengingat selama ini, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kebutuhan untuk mengadakan rapat atau kegiatan lain di hotel dan restoran.
“Kita menyambut positif sekali ya,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).
Hariyadi mengakui, sejak awal tahun industri ini cukup terpukul dengan adanya kebijakan efisiensi belanja pemerintah, yang telah diberlakukan sejak awal 2025.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Secara spesifik, Kepala Negara meminta kementerian/lembaga menghemat belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Sementara itu kepada kepala daerah, Prabowo meminta untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, bahkan meminta perjalanan dinas dipotong hingga 50%.
Dengan adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dia mengharapkan kegiatan pemerintah, termasuk dari kementerian/lembaga dapat kembali berjalan meski dengan anggaran yang terbatas.
Kendati mendapat angin segar, Hariyadi menyebut bahwa kebijakan ini tidak cukup membantu mengerek tingkat okupansi dan pendapatan hotel maupun restoran, yang sebelumnya terdampak kebijakan hemat anggaran pemerintah.
Sebelum adanya kebijakan hemat anggaran, sektor pemerintah menyumbang sekitar 40% dari total pasar hotel. Dengan adanya pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas hingga 50%, berarti kontribusi pemerintah tinggal 20%.
“Jadi misalnya tahun lalu kisarannya kira-kira 54% sekian okupansinya, itu kurangin 20% jadi kira-kira sekitar 34% [tingkat okupansinya],” jelas Hariyadi.
Adapun, PHRI melihat pertumbuhan industri hospitality di semester II/2025 lebih baik dari semester sebelumnya. Mengingat di semester I/2025 kegiatan pemerintah di industri ini nyaris tidak ada.
Namun secara tahunan, pertumbuhan industri untuk tahun ini diperkirakan negatif. “Kalau bandingin semester I [2025] tumbuh ya karena semester berikutnya harus spending. Jadi kalau bandingin sama tahun lalu, tetap negatif [pertumbuhannya],” pungkasnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah mengizinkan pemda melaksanakan rapat di hotel dan restoran. Tito mengaku mendapat arahan langsung dari Kepala Negara untuk menghidupkan industri hospitality di Tanah Air.
Dia meyakini, efisiensi anggaran yang dilakukan pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah sehingga Tito mengizinkan pemda untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.
“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Tito menuturkan, mayoritas industri hospitality di Indonesia sangat bergantung pada kegiatan pemerintah. Di sisi lain, industri ini juga menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.
Untuk itu, dia melihat sektor ini perlu didukung agar terus hidup, salah satunya dengan mengizinkan pemda untuk menggelar kegiatan di hotel maupun restoran.
“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” tuturnya.
-

Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan zero over dimension over load (ODOL) saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.
“Rencana aksi penanganan zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Titis menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.
Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.
Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian terkait lainnya.
“Sampai dengan seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders terkait,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa program konkret yang akan dijalankan antara lain pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan barang, implementasi alur kendaraan yang sesuai dengan pengaturan kelas jalan.
Program lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, serta rencana penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah tengah merumuskan kebijakan konkret untuk menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius di jalan raya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan untuk membahas penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
“Dalam rangka penanganan ODOL, dalam beberapa saat ke depan akan ada beberapa rumusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan ODOL,” kata Menhub.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Usai Keputusan Prabowo, Yusril Luruskan Pernyataannya Soal MoU Helsinki Terkait 4 Pulau Aceh
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya soal MoU Helsinki dan Undang-Undang (UU) No.24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara.
Pernyataan itu disampaikan Yusril secara tertulis ketika ramai isu sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara terhadap kepemilikan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, Selasa (17/6/2025).
Kemudian, pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang juga dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, akhirnya memutuskan bahwa empat pulau itu merupakan milik wilayah Aceh.
Yusril lalu meluruskan pernyataannya saat itu, bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak dapat dijadikan referensi utama dalam menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut.
Dia mengimbau agar masyarakat Aceh tidak salah paham terhadap pernyataannya di tengah polemik itu.
“Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/6/2025).
Yusril menceritakan, dia ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dan Tim Perunding untuk menyepakati MoU Helsinki. Saat itu, dia menjabat Menteri Sekretaris Negara.
Dia juga mengatakan bahwa ikut bersama dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai.
Adapun mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, dia sangat memahami semangat dari MoU Helsinki sebagai titik tolak dalam menyelesaikan persoalan pemerintah pusat dan Aceh.
Namun, dia menjelaskan bahwa MoU Helsinki maupun UU No.24/1956 hanya menyebutkan mana saja kabupaten yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh, tanpa menyebutkan sepatah kata pun soal status empat pulau itu.
Penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, kota, terang Yusril, harus mengacu pada UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.
“Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya,” tegasnya.
Yusril mengaku heran adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki, sekaligus melontarkan sejumlah kecaman.
“Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Yusril sebelumnya, dia menyampaikan bahwa MoU Helsinki dan UU No.24/1956 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian status keempat pulau dimaksud.
Hal itu kendati UU No.24/1956 telah dijadikan dasar bagi keberadaan Kabupaten Aceh Singkil, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada 1999.
“Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki. Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan,” ujarnya sesaat sebelum Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dimaksud masuk ke wilayah Aceh, Selasa (17/6/2025).
-
Mendagri izinkan Pemda rapat di hotel dan restoran Kamis, 19 Juni 2025 – 17:45 WIB
Mendagri izinkan Pemda rapat di hotel dan restoran
Kamis, 19 Juni 2025 – 17:45 WIB -

Mendagri dorong sinergi DPRD-kepala daerah perkuat kemandirian fiskal
“Pendapatan utama itu adalah yang pertama dari transfer pusat, yang kedua dari PAD. Dua yang paling utama,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bersinergi dengan kepala daerah dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal.
Menurut Mendagri, selain bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, DPRD juga harus mendorong inovasi dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggali potensi sektor-sektor strategis lainnya.
“Pendapatan utama itu adalah yang pertama dari transfer pusat, yang kedua dari PAD. Dua yang paling utama,” kata Tito di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Tito pada Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar ADKASI di Jakarta, Kamis.
Tito juga mengingkatkan bahwa DPRD adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Mendagri menyoroti, selama ini DPRD cenderung lebih fokus pada sisi belanja, sementara peran dalam mendorong peningkatan pendapatan belum optimal.
Ia menekankan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yaitu pendapatan harus lebih besar dari belanja.
“Prinsip dasarnya adalah bagaimana caranya agar pendapatan lebih banyak daripada belanja. Kalau pendapatan lebih banyak daripada belanja, maka surplus. Kalau surplus, maka itu bisa membuat program-program yang lain. Termasuk juga mungkin insentif-insentif untuk penyelenggara daerah,” ujarnya.
Dalam paparannya, Mendagri menyebut sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer pusat. Hanya sedikit daerah yang mampu mandiri secara fiskal, seperti Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar yang memiliki PAD tinggi.
Sebaliknya, banyak daerah lain masih bergantung pada transfer pusat, bahkan jumlahnya lebih dari 90 persen.
“Badung masih terkuat dan bisa membangun banyak sekali program. Anggarannya kalau tidak salah hampir Rp10 triliun, Rp10 triliun. Lebih tinggi daripada provinsinya, provinsinya Rp6 triliun lebih, bahkan bisa membantu daerah lain, bahkan bisa bantu provinsi juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan kembali arahan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa belanja daerah harus diarahkan pada sektor-sektor riil yang mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga kelangsungan rantai pasok, seperti pangan, logistik, dan sektor hiburan, sehingga pendapatan bisa ditingkatkan.
“Tidak boleh terjadi, belanjanya lebih banyak, target belanja lebih banyak dari target pendapatan. Itu namanya defisit, kalau defisit biasanya akan menggunakan sisa tahun lalu, SiLPA, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau utang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan apresiasi atas pelantikan pengurus baru ADKASI dan berharap selama lima tahun ke depan, sinergi antara DPRD dan kepala daerah semakin erat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum ADKASI Siswanto, Sekretaris Jenderal ADKASI Endang Sodikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dan Zulfikar Arse Sadikin, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily, serta sejumlah kepala daerah.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mendagri minta pemda gelar rapat di hotel yang mengalami kesulitan
“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel atau restoran, asalkan tidak berlebihan dan menekankan agar kegiatan tersebut menyasar hotel atau restoran yang tengah mengalami kesulitan.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, di tengah efisiensi anggaran, sektor-sektor yang memiliki rantai pasok seperti hotel dan restoran perlu dijaga agar tetap hidup.
“Saya sampaikan tetap kita menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai suplai, kemudian punya tenaga kerja seperti hospitality, restoran, hotel, saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” kata Tito.
Tito mengatakan bahwa industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Karena itu, sektor ini perlu didukung agar terus hidup.
Sebab, selain menyerap tenaga kerja, sektor ini memiliki rantai pasok yang mendukung usaha lain seperti logistik dan hiburan.
Ia meyakini efisiensi anggaran yang dilakukan Pemda tidak terlalu mengguncang fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, Pemda diizinkan untuk melaksanakan kegiatan di hotel atau restoran.
“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai mereka kemudian rantai pasok hilang, dan lain-lain,” ujarnya.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality. Ia pun tidak ingin terlalu mengatur ketentuan penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Ia khawatir, bila diatur terlalu rinci melalui Permendagri, akan menyulitkan Pemda dalam menjalankannya. Karena itu, ia lebih menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing Pemda.
“Oleh karena itulah saya lebih banyak menggunakan silakan diskresi dengan diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan-masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” jelasnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
_Rep.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bikin Blunder, Tito Harus Segera Mundur
GELORA.CO -Langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih dan memutuskan pengembalian empat pulau kepada Provinsi Aceh dinilai pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, sebagai keputusan tepat.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebelumnya sempat dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke wilayah Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025.
Selamat Ginting menilai, sebagai pejabat pemerintahan, Tito seharusnya tidak mengambil langkah yang menyangkut batas antarprovinsi secara sepihak.
“Menurut saya, ketika Mendagri mencoba memutuskan sesuatu yang bukan tugasnya, itu jadi blunder. Soal batas wilayah itu tugas negara, bukan semata administratif,” ujar Selamat Ginting, lewat kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis 19 Juni 2025.
Selamat Ginting menjelaskan, keterlibatan Presiden Prabowo dalam menyelesaikan konflik ini merupakan langkah yang tidak lepas dari latar belakang militer dan intelijen yang dimilikinya.
“Begitu Prabowo mengambil alih, dia memakai kacamata pertahanan, keamanan, dan intelijen. Ini bukan semata konflik birokrasi antarprovinsi,” tegasnya.
Ia juga menyebut keputusan Tito memicu persepsi publik bahwa ada kepentingan politik yang bermain. Mengingat Tito dikenal dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution adalah menantu Jokowi.
Di sisi lain, Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, dikenal sebagai pendukung setia Prabowo sejak pemilu sebelumnya.
“Bagi Aceh, ini bukan sekadar pulau, tapi harga diri dan marwah,” tegas Ginting lagi.
Atas dasar itu, Selamat Ginting menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal membaca peta politik dan sensitivitas wilayah.
“Seharusnya Tito mengundurkan diri. Karena sudah salah membaca peta, termasuk peta politik,” pungkasnya.
/data/photo/2025/06/19/6853dc7865497.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
