Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri tandai kepala daerah yang terlambat di retret gelombang II

    Kemendagri tandai kepala daerah yang terlambat di retret gelombang II

    Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Kemendagri tandai kepala daerah yang terlambat di retret gelombang II
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 22 Juni 2025 – 15:17 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan pihaknya sudah menandai kepala daerah yang terlambat hadir dalam kegiatan retret gelombang II.

    Dia pun memulai apel pertama retret gelombang II di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu pagi, dengan sedikit terlambat untuk betul-betul mengecek kepala daerah yang telat hadir.

    “Yang terlambat ini sudah dari awal kita tandai. Kenapa bisa terlambat? Ini dimulai dari awal pagi hari ini,” kata Tomsi saat menyampaikan pembekalan ketika apel.

    Selain untuk pembekalan, dia menjelaskan bahwa retret tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan para kepala daerah yang akan menjabat lima tahun ke depan.

    Menurut dia, para kepala daerah itu juga diminta untuk bersikap mandiri di luar aktivitasnya sehari-hari yang biasanya didampingi oleh bawahannya.

    “Biasanya sehari-hari ada yang menemani, ada yang setrika, bersih-bersih sepatu, sekarang ngurus sendiri,” kata dia.

    Dia pun menjelaskan bahwa selama retret, para kepala daerah itu akan bangun lebih pagi untuk berolahraga. Hal itu diperlukan agar mereka terbiasa memulai agenda di pagi hari.

    “Olahraga biar sehat, itu juga untuk melatih supaya kita biasa rapat pagi,” katanya.

    Di samping itu, menurut dia, kepala daerah bisa mengajukan izin untuk tak menghadiri agenda retret hanya karena kepentingan yang mendesak.

    “Kita berharap Bapak Ibu sekalian semua dapat berhasil,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Sebanyak 86 kepala daerah akan ikuti retret gelombang kedua di Jatinangor

    Sebanyak 86 kepala daerah akan ikuti retret gelombang kedua di Jatinangor

    Minggu, 22 Juni 2025 12:09 WIB

    Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky (kanan) dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus duduk di dalam bus saat mengikuti kegiatan pelepasan retret kepala daerah gelombang kedua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Sebanyak 86 kepala daerah dilepas dari kantor Kemendagri menuju Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan berlangsung 22-26 Juni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

    Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kanan) berbincang dengan kepala daerah usai upacara pelepasan retret kepala daerah gelombang kedua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Sebanyak 86 kepala daerah dilepas dari kantor Kemendagri menuju Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan berlangsung 22-26 Juni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kepala Daerah Tetap Pakai Seragam Komcad Selama Retreat di IPDN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Juni 2025

    Kepala Daerah Tetap Pakai Seragam Komcad Selama Retreat di IPDN Nasional 22 Juni 2025

    Kepala Daerah Tetap Pakai Seragam Komcad Selama Retreat di IPDN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    )
    Tomsi Tohir
    menegaskan bahwa para kepala daerah yang mengikuti program
    retreat
    akan tetap menggunakan seragam Komponen Cadangan (
    Komcad
    ) selama kegiatan berlangsung.
    Adapun kegiatan retreat gelombang II yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
    IPDN
    ), Jatinangor, Jawa Barat, dengan peserta 86 kepala daerah ini berlangsung pada 22-26 Juni 2025.
    Tomsi menjelaskan, seragam loreng IPDN hanya digunakan saat keberangkatan dari Kemendagri.
    Sesampainya di IPDN, kegiatan sehari-hari akan menggunakan
    seragam Komcad
    yang berwarna hijau.
    “Iya yang hijau, ini karena dia di IPDN (berangkat) bajunya lorengnya IPDN, nanti sampai sana sehari-hari pakai seragamnya Komcad yang hijau kaya kemarin (gelombang I) sama, enggak ada bedanya,” ujar Tomsi saat ditemui di Kantor Kemendagri, Minggu (22/6/2025).
    Dia menambahkan bahwa kegiatan retreat tersebut merupakan lanjutan dari program sebelumnya, dengan penyesuaian dan penyempurnaan di beberapa aspek.
    “Mulai dari mata pelajarannya juga (sama), kemudian beberapa ditambahkan saja, disempurnakan saja,” kata Tomsi.
    Sebelum berangkat, sebanyak 86 peserta retreat mengikuti apel penyambutan yang disampaikan oleh Tomsi Tohir di Plaza Kemendagri, Minggu pagi.
    Adapun peserta yang akan hadir terdiri dari dua gubernur, tiga wakil gubernur, tiga walikota, dan wakil walikota, 38 bupati, serta 37 wakil bupati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala daerah pakai loreng cokelat saat memulai retret gelombang II

    Kepala daerah pakai loreng cokelat saat memulai retret gelombang II

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 86 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan seragam loreng cokelat saat memulai kegiatan retret gelombang II dengan menghadiri apel di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Minggu pagi.

    Seragam yang dikenakan tersebut berbeda dengan seragam para kepala daerah yang digunakan untuk retret gelombang pertama di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Pada seragam itu juga terpasang emblem Kementerian Dalam Negeri dan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

    “Ini karena dia di IPDN, bajunya lorengnya IPDN,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir usai memimpin apel.

    Para kepala daerah itu menggunakan seragam secara lengkap, mulai dari baret berwarna cokelat, seragam kemeja dan celana loreng cokelat, hingga sepatu bot berwarna cokelat.

    Selain nama dan jabatan pada emblem yang terpasang di dada, para kepala daerah juga menggunakan kalung tanda pengenal.

    Walaupun begitu, Tomsi mengatakan bahwa seragam loreng cokelat itu hanya digunakan pada saat memulai kegiatan retret. Nantinya, para kepala daerah tersebut akan menggunakan seragam loreng hijau Komponen Cadangan (Komcad), seperti yang digunakan oleh para kepala daerah saat retret gelombang pertama.

    “Sampai sana, sehari-hari pakai seragamnya Komcad yang hijau kaya kemarin sama, nggak ada bedanya,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan pada retret gelombang kedua, para kepala daerah akan menerima materi dengan tiga pokok substansi, yakni tentang tugas pokok kepala daerah, pemberian teori seperti misi Astacita, serta pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas. Ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang yang proses pelantikannya baru selesai.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 86 kepala daerah berangkat ke IPDN ikuti retret gelombang II

    86 kepala daerah berangkat ke IPDN ikuti retret gelombang II

    “Kegiatan orientasi ini bukan sebagai suatu kegiatan yang semata-mata fisik, tapi bertujuan yang pertama bahwa Bapak Ibu sekalian sebagai kepala daerah dapat mendisiplinkan diri,”

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 86 orang yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah berangkat dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu pagi, menuju ke Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, untuk mulai mengikuti retret gelombang II.

    Mereka berangkat setelah menghadiri apel di Kantor Kemendagri dan mendengar pembekalan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir. Perjalanan mereka berlanjut menggunakan kereta cepat Whoosh.

    “Kegiatan orientasi ini bukan sebagai suatu kegiatan yang semata-mata fisik, tapi bertujuan yang pertama bahwa Bapak Ibu sekalian sebagai kepala daerah dapat mendisiplinkan diri,” kata Tomsi saat menyampaikan pembekalan.

    Selama perjalanan hingga kegiatan retret, dia ingin agar para kepala daerah tersebut saling mengenal satu sama lain. Karena, kata dia, para kepala daerah itu bisa bertukar informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

    “Setiap kabupaten itu tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada hubungan dengan sebelahnya, begitu juga dengan provinsi,” katanya.

    Selain itu, dia menjelaskan bahwa retret itu bertujuan untuk mengedepankan nasionalisme dibandingkan mementingkan kepentingan daerahnya masing-masing. Sehingga keberadaan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan Indonesia bisa maju secara bersama-sama.

    “Kita berharap Bapak Ibu semua dapat berhasil. Dengan demikian keberhasilan ini merupakan suatu kebersamaan kita dan dapat menjadi suatu keberhasilan nasional,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan pada retret gelombang kedua, para kepala daerah akan menerima materi dengan tiga pokok substansi, yakni tentang tugas pokok kepala daerah, pemberian teori seperti misi Astacita, serta pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

    Adapun peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas. Ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Juni 2025

    Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja? Nasional 22 Juni 2025

    Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sengketa
    antar-pemerintah daerah (Pemda) atas kepemilikan
    pulau
    terus bermunculan. Hal ini terjadi usai terjadi polemik soal kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh-Sumatra Utara (Sumut).
    Keduanya memperebutkan
    Pulau
    Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Persoalan timbul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut. Alasannya, secara geografis pulau-pulau itu lebih dekat dengan Sumut.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (10/6/2025).
    Persoalan kepemilikan empat pulau ini kemudian meruncing. Pemda Aceh dan warga Aceh tidak terima dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Tidak hanya itu, Wakil Presiden RI Ke-10 Jusuf Kalla bahkan angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa empat pulau itu merupakan harga diri warga Aceh.
    Perselisihan ini akhirnya diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto. Mantan Jenderal Kopassus itu memutuskan bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Usai polemik empat pulau Aceh-Sumut, muncul selisih kepemilikan 13 pulau Trenggalek-Tulungagung.
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga merasa keberatan dengan Keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 13 pulau itu milik Pemda Tulungagung.
    Dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur telah disebutkan bahwa 13 pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Trenggalek.
    Pemprov Jawa Timur kemudian memfasilitasi pertemuan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung untuk duduk bersama.
    Namun, perasaan itu masih buntu. Kedua pihak masih bersikeras memiliki hak kelola atas 13 pulau tersebut.
    “Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
    Perselisihan juga muncul di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Kepulauan Riau (Kepri) menyangkut kepemilikan
    Pulau Tujuh
    .
    Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh yang akan memperjuangkan untuk mengembalikan empat pulau ke Babel.
    Mereka mempersoalkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
    Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan bahwa tim tersebut akan menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk menyurati Mendagri agar merevisi keputusannya.
    Jika tidak ditanggapi, Pemda Babel akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025), dilansir dari Antara.
    Menurut Kemas, pihaknya telah melakukan dialog dengan Pemda Kepri secara langsung maupun di bawah mediasi Kemendagri. Namun, kedua pihak tidak kunjung sepakat.
    “Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi,” ujar Kemas.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya tengah mempelajari soal polemik 13 pulau di Trenggalek, Jawa Timur, yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    Dia mengatakan bahwa Kemendagri akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
    “Yang pasti belajar dari
    sengketa
    4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati,” kata Bima, di BPSDM, Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
     
    Bima memastikan, Kemendagri tentu tidak hanya akan mendalami letak geografis 13 pulau itu tapi juga soal historisnya. 
    “Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Apa Persamaan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Juni 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Apa Persamaan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya? Nasional 22 Juni 2025

    Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Apa Persamaan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Retreat

    kepala daerah
    gelombang kedua akan digelar mulai hari ini, Minggu (22/6/2025) hingga Kamis (26/6/2025).
    Retreat gelombang kedua akan diikuti oleh 87 kepala daerah. Mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
    Mereka akan digembleng di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
    IPDN
    ),
    Jatinangor
    , Jawa Barat.
    Ada beragam kesamaan dalam
    retreat
    gelombang pertama yang diselenggarakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Februari 2025.
    Namun, terdapat juga beberapa perbedaan yang akan disesuaikan, mengingat saat ini retreat diselenggarakan di IPDN.
    Berikut serba-serbi
    retreat kepala daerah
    yang akan dimulai hari ini:
    Retreat kepala daerah
    akan diawali oleh apel penyambutan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Tomsi Tohir, di Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat.
    Para kepala daerah ini kemudian bergerak menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, menuju Jatinangor.
    Wakil Menteri Dalam Negeri,
    Bima Arya
    , mengatakan, para kepala daerah ini nantinya akan disambut oleh drum band dari Praja IPDN.
    Sambutan ini sama seperti yang dilakukan di Akademi Militer Magelang.
    “Sama seperti di Akmil di Magelang, nanti para peserta akan disambut dengan megah dengan drum band kebanggaan IPDN dan para praja,” imbuhnya saat ditemui di IPDN Jatinangor, Kamis (19/6/2025).
    Bima juga menjelaskan, tidak ada perbedaan materi yang akan diberikan kepada peserta retreat.
    “Materinya sama, substansinya sama. Satu pemahaman umum tentang tugas-tugas kepala daerah. Yang kedua, program prioritas,” ucapnya.
    Selain itu, ada beberapa materi tambahan seperti strategi pemberantasan korupsi dan prinsip kolaborasi antar-kepala daerah.
    “Kalau kita evaluasi hasil retreat gelombang pertama, maka semua akan menyampaikan hal yang sama bahwa yang sangat penting didapat dari retreat gelombang pertama adalah proses untuk lebih mengenal lagi sehingga bisa bersinergi di lapangan,” ucapnya.
    Sebanyak 31 pejabat setingkat menteri yang akan mengisi materi retreat. Beberapa di antaranya adalah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Menko Politik dan Keamanan; Menko Perekonomian;
    Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; serta Menko Pemberdayaan Masyarakat.
    Ada yang berbeda dalam retreat gelombang kedua ini jika dibandingkan dengan yang pertama. Salah satunya, fasilitas tempat retreat, khususnya tempat penginapan para kepala daerah.
    Saat retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, konsep penginapan kepala daerah menggunakan glamor camping.
    Tenda besar dengan pendingin udara disiapkan di hamparan luas lapangan golf hijau milik Akademi Militer Magelang.
    Namun kini, 87 kepala daerah harus tidur di Barak Praja. Diketahui, barak para pelajar IPDN yang tidak memiliki pendingin udara.
    Bima Arya mengatakan, meski tak memiliki pendingin udara, lokasi IPDN yang berada di Jatinangor membuat suhu udara cukup sejuk.
    “Saya sudah mencoba menginap di sini, mencoba nginap di barak praja, mencoba nginap juga di tempat, di kamar-kamar calon tempat menginap barak kepala daerah. Dan rasanya nggak perlu AC, ya perlunya selimut, nggak mungkin pakai AC, itu dingin sekali. Jadi cukup apa adanya seperti itu,” kata Bima Arya.
    Selain itu, ada hal yang berbeda dalam penutupan atau pelepasan para kepala daerah di akhir acara.
    Dia mengatakan, penutupan dilakukan dengan upacara yang bercorak khusus IPDN.
    “Kalau di Akmil itu ada Parade Senja, maka di sini juga akan diadakan Apel, Apel Manggala di sini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kebijakan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) memerlukan sistem pengawasan maksimal di setiap unit kerja.

    Pengawasan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

    “Karena itu yang penting untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan juga,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia menuturkan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.

    Selanjutnya, Wamendagri berpendapat perlu dirumuskan aturan terkait detail pelaksanaan, asesmen, pengawasan dan evaluasi, serta pengukurannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan ASN untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja.

    “Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

    Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

    “Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.

    Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.

    Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

    Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.

    “Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ia menyebutkan Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), baik Trenggalek maupun Tulungagung.

    Kedua pemkab, kata dia, memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.

    “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.

    “Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6).

    Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

    Dia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

    “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.

    Sebab, kata dia, sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    “Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Hati-Hati Selesaikan Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

    Kemendagri Hati-Hati Selesaikan Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal berhati-hati mengambil sikap soal polemik sengketa 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyatakan Mendagri Tito Karnavian sudah melakukan evaluasi terhadap sengketa 13 pulau tersebut.

    “Pak menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu. Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati,” kata Bima di kantor BPSDM, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya akan mempelajari dokumen dari kedua belah pihak agar persoalan sengketa pulau ini lebih terang benderang.

    Di samping itu, Bima menekankan bahwa keputusan terkait kepemilikan itu tidak akan diambil dari data geografis saja. Namun, historis dan kesepakatan masa lalu akan masuk dalam pertimbangan juga.

    “Bukan saja soal data geografis tapi historis, dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, 13 pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

    Pada intinya, polemik ini terjadi lantaran ada duplikasi pencatatan terkait dengan kepemilikan 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.

    Untuk diketahui, sengketa pulau juga sebelumnya terjadi antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa secara administratif empat pulau yang belakangan menjadi sumber polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara masuk dalam wilayah administratif Aceh.

    Keempat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. 

    Hal ini disampaikan berdasarkan dokumen resmi milik pemerintah pusat yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    “Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam forum itu.