Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Ini Respons Kemendagri

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah, Ini Respons Kemendagri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Utak-atik tentang sistem pemilu di Indonesia tampaknya belum juga menemui format terbaik. Selain melalui revisi melalui eksekutif dan legislatif, juga melalui guatan ke Mahkamah Konstitusi.

    Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang dipisah.

    Merespons putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara. Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan institusinya akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu.

    Menurut Bima, pihaknya bakal menempatkannya sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Kami pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kami pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kami letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis (26/6).

    Wacana soal pemisahan pemilu nasional dan daerah diakui Bima bukan merupakan hal baru. Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pemerhati, menurutnya, kerap menyuarakan isu tersebut.

    Kendati begitu, dia kembali menegaskan pihaknya masih akan mendalami detail putusan MK untuk pemisahan pemilu itu. Terlebih terkait implementasinya kelak.

    “Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tetapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kami harus pelajari detail dulu,” ungkapnya.

    MK telah memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

  • Respons Pernyataan Ahmad Muzani soal Menteri Bebani Presiden, Efriza Sentil Tito Karnavian

    Respons Pernyataan Ahmad Muzani soal Menteri Bebani Presiden, Efriza Sentil Tito Karnavian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kinerja menteri dalam membantu Presiden Prabowo Subianto mulai mendapat sorotan dari MPR RI. Ada indikasi kebijakan menteri justru membebani presiden.

    Peneliti senior Citra Institute, Efriza menilai Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sedang membongkar karut-marut kerja menteri-menteri di kabinet Prabowo.

    Hal ini sebagai respons atas pernyataan Muzani yang mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih untuk mengkaji lebih dalam setiap keputusan yang akan dikeluarkan.

    “Dia sedang membongkar karut-marut kerja menteri di kabinet Prabowo. Kinerja beberapa menterinya amat miris utamanya yang sudah punya pengalaman bekerja dengan Presiden sebelumnya,” kata Efriza dilansir JPNN.com, Kamis (27/6).

    Dia meyakini publik kaget karena pernyataan Muzani itu tepat. “Artinya sebagai Ketua MPR sekaligus anggota DPR dan Sekjen Gerindra, wajib mengingatkan atau mengkritik dari kinerja para pembantu presiden untuk bekerja dengan baik dan benar,” lanjutnya.

    Dia menjelaskan pernyataan Muzani bertujuan membongkar perilaku dari beberapa orang menteri dengan cara kerja yang buruk, tetapi di sisi lain justru membebani presiden.

    “Kesadaran berkinerja buruk ini semestinya dibenahi oleh menteri-menteri terkait. Sebab kinerja mereka menegaskan ketidakpahaman si menteri dalam hal pembuatan keputusan atau kebijakan bahkan ia juga tidak punya pemahaman dalam upaya mengantisipasi permasalahan,” tuturnya.

    Efriza mencontohkan kecerobohan Mendagri, Tito Karnavian dalam menyelesaikan persoalan sengketa 4 pulau Aceh-Sumut tanpa mengumpulkan semua dokumen di kementeriannya.

  • Prosedur Penduduk Pindah Alamat Satu Kota, Cek di Sini!

    Prosedur Penduduk Pindah Alamat Satu Kota, Cek di Sini!

    Jakarta

    Penduduk yang pindah alamat dalam satu kota dan beda kelurahan/kecamatan, harus mengurus dokumen kependudukan. Hal ini diinformasikan oleh Dukcapil Kemendagri.

    Simak ulasan berikut ini.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut syarat dan cara mengurus pindah penduduk.

    1. Lokasi Pengurusan:

    Datang langsung ke:

    Kantor Dinas Dukcapil domisili (Kabupaten/Kota)MPP (Mall Pelayanan Publik), layanan jemput bola, atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

    2. Persyaratan Dokumen:

    Isi formulir F-1.03 (tersedia di Dinas Dukcapil).Fotokopi KK (1 lembar).Seluruh keluarga pindah:
    – Nomor KK tetap, hanya alamat yang diupdate/diperbarui.Kepala Keluarga pindah sendirian:
    – Nomor KK tetap bagi kepala keluarga, anggota yang tidak pindah mendapatkan nomor KK baru.

    4. Proses Penerbitan e-KTP:

    e-KTP lama ditarik dan diganti dengan alamat baru.e-KTP lama dimusnahkan oleh petugas.

    Catatan Penting:

    Tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).Tidak perlu Surat Pengantar RT/RW.Prosesnya cepat (1 hari kerja)Bisa via online (Aplikasi IKD)Gratis! Tidak ada biaya administrasiCara Cetak e-KTP di Luar DomisiliTelah melakukan perekaman biometrik data;Kehilangan e-KTP di luar domisili; dane-KTP rusak di luar domisili.

    Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

    Tidak ada perubahan data (nama, alamat, status, dan lain-lain)Syarat sesuai Pasal 15 Permendagri No. 8 Tahun 2016

    Ini syarat dan cara mencetak e-KTP di luar domisili.

    1. Dokumen yang Dibutuhkan:

    Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)e-KTP rusak fisik (jika karena kerusakan)KK asli (jika masih memungkinkan dibawa)

    2. Prosedur:

    Kunjungi Disdukcapil terdekat di kota tempat Anda beradaLaporkan kehilangan/kerusakan dan serahkan dokumenPetugas akan verifikasi data dan cetak e-KTP baru.

    (kny/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kemendagri Raih Penghargaan dari ANRI, Dinilai Mampu Kelola Arsip dengan Baik – Page 3

    Kemendagri Raih Penghargaan dari ANRI, Dinilai Mampu Kelola Arsip dengan Baik – Page 3

    Kepala ANRI, Mego Pinandito menegaskan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan K/L, Pemda, dan perguruan tinggi dalam menata arsip aktif dan arsip dinamis sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.

    Mego juga mengatakan, arsip tidak hanya sebatas dokumen administratif, melainkan memiliki nilai strategis dalam pengambilan keputusan dan pelestarian pengetahuan.

    “Arsip itu sekali lagi tidak hanya sebagai dokumen administratif semata, tapi juga memiliki nilai yang strategis untuk kemudian kita bisa melihat kembali berbagai hal yang tersimpan di dalam arsip itu. Apakah itu sebuah data, fakta, keputusan, atau mungkin peristiwa-peristiwa,” katanya.

     

    (*)

  • Wamendagri Ribka Imbau Pemda di Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus – Page 3

    Wamendagri Ribka Imbau Pemda di Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu satu minggu.

    Ribka menyebut, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.

    “Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100% seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” sebutnya.

    Ribka mengatakan, bagi Pemda yang tidak menyelesaikan dokumen dalam satu minggu, Kemendagri akan menerbitkan surat teguran.

    “Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” katanya.

    Ribka pun menegaskan, dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.

    “Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tegasnya.

  • Temui Luhut, Gus Ipul Bahas Pengembangan Digitalisasi Penyaluran Bansos

    Temui Luhut, Gus Ipul Bahas Pengembangan Digitalisasi Penyaluran Bansos

    Jakarta

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memenuhi undangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Kamis (26/6) siang. Pertemuan tersebut membahas pengembangan sistem digital penyaluran bantuan sosial.

    Gus Ipul menyampaikan digitalisasi menjadi keniscayaan dalam sistem pemerintahan, terlebih dalam upaya memastikan bansos yang tepat sasaran.

    “Kita akan menuju pemerintahan yang berbasis digital, terutama yang berkaitan dengan digitalisasi perlindungan sosial. Ini dilakukan agar bansos tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

    Gus Ipul mengungkapkan Kemensos akan terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk berkolaborasi dengan DEN yang tengah mengembangkan kerangka e-government nasional.

    Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika saat ini terdapat pengalihan bansos ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berbeda dari sebelumnya.

    Gus Ipul menegaskan penyaluran bansos saat ini sepenuhnya berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga ada yang layak atau tidak berhak menerima. Adapun KPM yang tidak berhak menerima akan dialihkan ke KPM yang berhak menerima.

    Gus Ipul berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola bansos yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan. Adapun nantinya pematangan digitalisasi bansos juga segera dilakukan dengan melibatkan Kementerian Bappenas, BPS, Kemendagri, Komdigi serta beberapa instansi terkait.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia Nasional 26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II DPR
    RI Dede Yusuf mengaku setuju dengan rencana retreat bagi seluruh sekretaris daerah (
    sekda
    ) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
    Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, bakal ada retreat khusus sekda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
    “Saya sih sepakat untuk me-retreat-kan, karena walaupun sekda berasal dari birokrat, tapi kadang-kadang sekda ini kan (pertimbangan)
    choice
    dari kepala daerahnya kan ada, karena ini kan menjadi tandemnya kepala daerah,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut dia,
    retreat sekda
    diperlukan karena merupakan sosok perpanjangan tangan birokrasi kepala daerah. Kemudian, menitikberatkan pada pengimplementasian program-program prioritas pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan daerah.
    Terkait pendanaan, Dede Yusuf mengatakan, bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga dana alokasi umum (DAU).
    “Apakah itu APBD, apakah DAK (dana alokasi Khusus), apakah DAU (dana alokasi umum) dan sebagainya, dikaitkan dengan program-program yang menjadi prioritas presiden dan lain-lain. Nah, siapa nanti yang akan menjadi ujung tombak? Ya sekda,” ujarnya.
    “Kalau sekda-nya tidak menguasai permasalahan maka yang ada akhirnya hanya ‘yes sir, yes sir’ saja, tetapi tidak menyelesaikan berbagai masalah yang ada,” kata Dede Yusuf lagi.
    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada retret bagi seluruh sekda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan lokasi di Magelang, Jawa Tengah.
    Mendagri mengatakan bahwa rencana
    retret sekda
    ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas orang nomor satu di daerah dari kalangan birokrat
    “Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya retret untuk sekda provinsi dan kabupaten/kota di Magelang.
    Sekda
    ini ‘kan merupakan ASN atau birokrat yang paling senior jadi itu yang akan diberikan kapasitas juga,” ujar Tito selepas Pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat pada 23 Juni 2025.
    Tito menjelaskan bahwa ratusan sekda ini adalah aparatur sipil negara dan birokrat yang paling tinggi di daerah.
    Oleh karena tu,
    Kemendagri
    menilai perlu agar para ASN di puncak kariernya itu harus diberikan peningkatan kapasitas melalui retreat.
    “Itu yang kita akan berikan peningkatan kapasitas juga,” kata Mendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi… Nasional 26 Juni 2025

    Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , kembali menunjukkan perlawanan hukum dengan bersikukuh menolak proses
    ekstradisi
    dari
    Singapura
    ke Indonesia.
    Penolakan tersebut disampaikan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi yang dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan, selama 23-25 Juni 2025.
    Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian
    Ekstradisi
    RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura.
    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” kata Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
    Suryo mengatakan sidang ekstradisi pun belum berakhir.
    Dia menjelaskan bahwa sidang ekstradisi yang berlangsung selama tiga hari terakhir baru membahas keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.
    “Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata dia.
    Suryo juga menyampaikan bahwa sidang
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan oleh pengacara Paulus Tannos.
    “Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ucap dia.
    Perlawanan dari Paulus Tannos juga sempat terjadi saat ia menggugat penahanannya ke Pengadilan Singapura.
    AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.
    Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlu digarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
    “Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujar Supratman pada Selasa (17/6/2025).
    Lebih lanjut, Supratman berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat dipercepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.
    “Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan, dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),” ucap dia.
    Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Bakal Panggil Menteri ATR/BPN

    Pulau di Anambas Dijual Online, DPR Bakal Panggil Menteri ATR/BPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI bakal panggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk rapat pekan depan.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan rapat tersebut dilakukan guna membahas isu-isu pulau yang sedang ‘hangat’ di publik, khususnya soal isu Kepulauan Anambas yang dijual melalui situs online. 

    “Senin, rencana Senin [rapat dengan Menteri ATR/BPN]. Kan kita baru nyusun jadwal kemarin,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Dia melanjutkan bahwa Komisi II DPR akan bahas bukanlah konfliknya, tetapi soal pendataannya, digitalisasinya, dan kearsipannya. Baginya, ketiga hal tersebut merupakan hal yang sangat penting.

    Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyoroti perlunya juga pemanggilan pihak situs online atau website yang meloloskan dan menampilkan penjualan pulau di Anambas. 

    “Jangan kita rame di DPR, tapi nggak pernah dipanggil yang punya website. Kan yang menjual website, bukan Pemda. Dari mana dia punya hak, keberanian untuk menjual itu,” tekannya.

    Lebih jauh, Dede bercerita dirinya baru saja berkunjung ke Gedung Arsip Nasional RI, di Jakarta. Dari kunjungannya ini, ternyata Arsip Nasional RI diketahui memiliki semua data tentang kepulauan Indonesia, termasuk tentang proses pembentukan daerah.

    “Ini kan menandakan bahwa ada ketidaksinkronan antara beberapa kementerian, dalam konteks ini bisa saja ATR, Kemendagri, KKP, juga Kementerian Kehutanan, yang kalau masalah soal batas daerah ini belum sinkron dengan data-data yang dimiliki Arsip tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sejumlah pulau di Indonesia dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, salah satu pulau yang dijual melalui platform itu yakni Pulau Pasangan, Anambas. 

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Penjual tidak mencantumkan harga, tetapi hanya menyebutkan harga sesuai permintaan.  

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. 

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut Nasional 25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengingatkan para
    menteri
    di
    Kabinet Merah Putih
    untuk tidak membebani Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Pasalnya, ia melihat ada sejumlah permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian, bukan oleh Presiden.
    “Makanya sebaiknya saya kira pembantu-pembantu Presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi Presiden,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Salah satu yang disinggungnya adalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
    Masalah dimulai ketika keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 yang memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumut.
    Akhirnya Prabowo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, hingga keluar kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Apakah pulau atau masalah-masalah lain,” ujar Muzani.
    “Supaya Presiden tidak dibebani dengan persoalan-persoalan yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan bangsa ke depan,” sambung Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
    Diketahui, Prabowo dalam beberapa waktu terakhir langsung mengambil alih persoalan yang melibatkan sejumlah menterinya.
    Mulai dari sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang akhirnya ditetapkan sebagai wilayah Aceh.
    Lalu ada persoalan masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu, yang sudah terisolasi selama empat bulan. Prabowo kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah di sana.
    Ada juga persoalan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Prabowo akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang.
    Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Jauh sebelum itu, Prabowo juga menganulir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen jelang malam Tahun Baru 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.