Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Kemendagri tanggapi polemik batas administrasi 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut

    Kemendagri tanggapi polemik batas administrasi 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut

    Senin, 16 Juni 2025 19:40 WIB

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kedua kanan) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (kanan), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai (kedua kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersiap memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Kemendagri Akan Komunikasi dengan DPR soal Jeda Pemilu Nasional-Daerah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.
    Khususnya yang berkaitan dengan jadwal dan jeda waktu antara
    pemilu nasional
    dan daerah yang diputuskan tak lagi serentak.
    Kemendagri juga akan meminta masukan para ahli dan pakar terkait putusan itu, termasuk soal skema pembiayaan
    pemilu nasional dan daerah
    .
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar, dilansir dari ANTARA, Sabtu (28/6/2025).
    Kemendagri juga akan mengkaji dampak Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
    Pilkada
    , dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Bahtiar mengatakan, dipisahkannya waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah juga akan mempengaruhi regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
    Oleh karena itu, pihaknya bersama DPR dan kementerian.lembaga terkait akan berkomunikasi terkait putusan MK itu.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Di samping itu, akan disusun pula skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
    Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan
    Pileg DPRD
    provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan
    pilkada
    dan
    pileg DPRD
    dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri pelajari putusan MK soal jeda pemilu nasional-daerah

    Kemendagri pelajari putusan MK soal jeda pemilu nasional-daerah

    Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar (tengah). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

    Kemendagri pelajari putusan MK soal jeda pemilu nasional-daerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 09:30 WIB

    Elshinta.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Kemendagri tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah

    Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait denga ndampak dari putusan ini. Kemendagri juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta yang disiarkan Sabtu pagi.

    Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

    Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.

    Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu, kata dia, tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

    “Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Sumber : Antara

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri cek langsung situasi keterisolasian pulau terluar Enggano

    Kemendagri cek langsung situasi keterisolasian pulau terluar Enggano

    Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI Brigjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di Bengkulu, Jumat (27/6/2025). ANTARA/Boyke Ledy Watra

    Kemendagri cek langsung situasi keterisolasian pulau terluar Enggano
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Dalam Negeri mengecek langsung situasi keterisolasian pulau terluar Indonesia di Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano yang telah kesulitan akses dalam empat bulan terakhir.

    “Maksud kedatangan kami ke sini adalah guna mengetahui progres pemulihan pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai dan juga terkait dengan isu kekurangan logistik di Pulau Enggano, itu yang berkembang isu di Jakarta,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI Brigjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono di Bengkulu, Jumat.

    Menurut dia, isu yang berkembang di nasional yakni Pulau Enggano dalam kondisi kekurangan logistik hingga muncul isu masyarakatnya mengalami kelaparan akibat terisolasi selama empat bulan terakhir.

    “Gubernur, bupati, hingga camat, kepala desa di Pulau Enggano, ada juga mahasiswa UGM dan Universitas Bengkulu yang sedang KKN di sana sudah menyampaikan langsung kondisi terkini,” kata dia.

    Menurut Brigjen Pol Wahyu laporan berbagai pihak hingga kepala desa dan bahkan mahasiswa kuliah kerja nyata di Pulau Enggano menyatakan isu kelaparan tersebut tidak benar.

    “Penyampaian pihak-pihak yang di sana itu memang isu kelaparan itu tidak benar, terhadap isu adanya kelaparan kekurangan logistik BBM dan lain-lain itu tidak benar. isu itu yang membuat kami datang kemari sesuai arahan Mendagri (Tito Karnavian), Mendagri ingin mengetahui langsung memastikan sebenarnya situasi terkini dan kendala-kendalanya,” ucapnya.

    Camat Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Susanto memastikan masyarakat di Enggano tidak kekurangan logistik dan komoditas pokok selama situasi terisolasi dari wilayah Bengkulu lainnya.

    “Bahan pokok cukup, BBM tersedia pasokannya hingga satu bulan ke depan, kami tidak kekurangan makanan. Hanya saja yang terisolasi itu, komoditas hasil pertanian kami tidak bisa dijual ke Kota Bengkulu karena pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai di Kota Bengkulu,” kata dia.

    Pendangkalan alur tersebut mengakibatkan masyarakat setempat tidak bisa menjual produk pertanian mereka yang akhirnya berdampak pada daya beli dan perekonomian masyarakat yang turun drastis. Dia berharap, kondisi pelabuhan kembali normal, aktivitas perekonomian dan distribusi barang serta orang ke Kota Bengkulu beroperasi seperti biasanya mengembalikan kemampuan dan kekuatan perekonomian warga.

    “Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang percepatan pembangunan di Pulau Enggano, kami sangat berterima kasih,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Nasional 27 Juni 2025

    Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan
    pemilu serentak
    menjadi nasional dan lokal.
    “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, dalam siaran persnya, Jumat (27/6/2025).
    Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.
    Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.
    “Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” kata Bahtiar.
    Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai.
    Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
    Putusan MK itu adalah putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosiolog: Pemerintah libatkan warga selesaikan sengketa Pulau Tujuh

    Sosiolog: Pemerintah libatkan warga selesaikan sengketa Pulau Tujuh

    Pangkalpinang (ANTARA) – Sosiolog Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Fitri Ramdhani Harahap M.Si menyatakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau perlu melibatkan tokoh dan warga lokal untuk menyelesaikan sengketa Pulau Tujuh.

    “Perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal tentunya berpotensi melahirkan disorientasi identitas,” kata Fitri Ramdhani Harahap di Pangkalpinang, Jumat.

    Ia mengatakan Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau telah memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pemerintah daerah, bersama DPRD Babel, menyatakan penolakan tegas dan bahkan berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

    “Di balik dinamika tersebut, ada pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan yaitu bagaimana nasib masyarakat lokal yang tinggal di Pulau Tujuh,” katanya.

    Menurut dia, sengketa Pulau Tujuh ini bukan sekadar perkara batas wilayah atau peta administratif saja dan jika dilihat dari perspektif sosiologis, konflik semacam ini memiliki dampak sosial yang mendalam seperti identitas masyarakat, hak atas pelayanan publik dan rasa keadilan yang selama ini dibangun oleh relasi sosial dan kultural.

    “Ketika masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut dihadapkan pada ketidakjelasan otoritas pemerintahan, mereka bukan hanya mengalami kebingungan administratif, tetapi juga potensi marginalisasi. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur bisa terhambat karena tarik-menarik kewenangan antara dua provinsi ini,” ujarnya.

    Lebih dari itu, perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal berpotensi melahirkan disorientasi identitas. Masyarakat bisa merasa tercabut dari akar sejarah dan budaya yang mereka yakini selama ini.

    “Dalam banyak kasus, pemaksaan administratif tanpa rekognisi terhadap dimensi historis dan sosial berujung pada konflik horizontal, perpecahan komunitas, hingga munculnya ketegangan antara elite politik dan warga akar rumput,” katanya.

    Ia menilai sengketa ini bahkan dapat memperkeruh relasi antarprovinsi dan mengalihkan perhatian dari hal yang lebih substantial yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

    Lantas, bagaimana sebaiknya penyelesaian dilakukan? Pendekatan hukum tentu diperlukan, tetapi tidak cukup. Persoalan ini menuntut ruang dialog yang lebih luas, terbuka, dan partisipatif.

    “Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu memfasilitasi pertemuan yang melibatkan tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan komunitas lokal,” ujarnya.

    Ia menekankan suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Kajian historis, kultural, dan sosial perlu dihadirkan sejajar dengan argumentasi administratif.

    Jika tidak tercapai kesepakatan final soal status wilayah, maka solusi alternatif seperti pengelolaan bersama (co-management) dapat dipertimbangkan. Dalam skema ini, kedua provinsi berbagi tanggungjawab dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

    “Model semacam ini telah diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan di dunia dan terbukti menjaga stabilitas sosial tanpa harus memaksakan batas administratif yang kaku. Karena pada akhirnya, yang paling terdampak bukanlah para pejabat yang saling bersilang pendapat, melainkan masyarakat pesisir yang hidup dari laut dan telah lama menjaga wilayah ini,” demikian Fitri Ramdhani Harahap.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri Bima Arya Izinkan Kepala Daerah Bubarkan Ormas Bermasalah

    Wamendagri Bima Arya Izinkan Kepala Daerah Bubarkan Ormas Bermasalah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri memberikan restu kepada kepala daerah yang ingin menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) bermasalah dan memberi rekomendasi pembubaran kepada Kementerian Hukum.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan pemimpin yang tegas dan berani menindak ormas yang melanggar aturan dan membuat resah warga. Hal itu, kata Bima, merupakan harapan dan impian dari masyarakat di setiap daerah.

    “Jadi ormas yang meresahkan, membuat ketakutan, dan menyusahkan warga, bisa langsung ditindak tegas oleh kepala daerah ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

    Bima juga meminta kepala daerah untuk memasimalkan kinerja Satpol PP dalam rangka membubarkan ormas bermasalah dan meresahkan masyarakat.

    “Jadi seragam Satpol PP ini adalah seragam  penegak peraturan daerah dan Satpol PP ini adalah penegak Perda,” katanya.

    Bima menegaskan bahwa peraturan daerah harus dilaksanakan tegak lurus oleh kepala daerah dan Satpol PP. Kepala daerah dan Satpol PP, menurut Bima tidak boleh takut menindak ormas bermasalah.

    “Perda ini harus dilaksanakan dengan baik, maka masyarakat akan menjaga sekaligus memuliakan kepala daerah. Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Bima.

    Berkaitan dengan itu, Bima juga meminta seluruh kepala daerah agar membina dan mendampingi organisasi kemasyarakatan di daerah masing-masing. 

    Bima menekankan pentingnya mendorong ormas agar memberi kontribusi positif bagi masyarakat. 

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.

  • Menkop ajak kepala daerah fokus tingkatkan ekonomi rakyat lewat Kopdes/Kel MP

    Menkop ajak kepala daerah fokus tingkatkan ekonomi rakyat lewat Kopdes/Kel MP

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop ajak kepala daerah fokus tingkatkan ekonomi rakyat lewat Kopdes/Kel MP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 15:49 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa program strategis pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia dirancang untuk mengatasi aneka masalah struktural di desa-desa. Diantaranya, rantai distribusi yang panjang, ketergantungan pada tengkulak, serta tingginya biaya logistik dan harga kebutuhan pokok.

    “Program ini inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai pusat ekonomi lokal,” kata Menkop, pada acara Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II dengan tema Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Dalam Negeri RI, di Kampus IPDN, Jatinangor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/6).

    Bagi Menkop Budi Arie, dengan pendekatan koperasi modern yang terintegrasi, dilengkapi berbagai layanan utama, Kopdes/Kel Merah Putih juga ditargetkan menjadi penggerak utama ekonomi rakyat sekaligus penyangga ketahanan pangan nasional.

    “Inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan koperasi sebagai instrumen penting pemberdayaan ekonomi dari tingkat akar rumput,” ucap Menkop.

    Lebih dari itu, lanjut Menkop, Kopdes/Kel Merah Putih menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada swasembada pangan (Astacita 2) dan pemerataan ekonomi dari desa (Astacita 6).

    Melalui Inpres 9/2025, Presiden menugaskan 18 Kementerian dan Lembaga, serta seluruh Kepala Daerah dengan pendekatan yang strategis dan terkoordinasi untuk melakukan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih. “Itu mencakup pendirian baru, penguatan koperasi aktif, serta revitalisasi koperasi,” kata Menkop.

    Sebagai upaya mengawal implementasinya, kata Menkop Budi Arie, dibentuk Satgas di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang bertanggungjawab atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kemajuan program Kopdes/Kel Merah Putih sebagai pilar ekonomi rakyat.

    Menurut Menkop, tujuan utama dari Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah memastikan pelaksanaan program berjalan terpadu dan efektif dari pusat hingga desa.

    Menkop Budi Arie merujuk distribusi bahan pokok masih melewati rantai pasok yang panjang, di mana petani berada di posisi lemah dan keuntungan lebih banyak dinikmati perantara. “Hal ini menyebabkan biaya tinggi, harga mahal, serta turunnya daya daya beli dan nilai tukar petani,” jelas Menkop.

    Ditambahkan, program Kopdes/Kel Merah Putih hadir sebagai solusi untuk memperpendek rantai distribusi. “Kopdes/Kel Merah Putih hadir sebagai solusi untuk memperpendek rantai distribusi,” ucap Menkop.

    Bahkan, Kopdes/Kel Merah Putih juga bisa menjadi penghubung langsung antara petani dan konsumen, sehingga harga lebih terkendali dan manfaat ekonomi kembali ke produsen rakyat.

    “Selain itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga memperkuat posisi tawar petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat rakyat,” tegas Menkop Budi Arie.

    Oleh karena itu, Kopdes/Kel Merah Putih dirancang sebagai entitas usaha modern dan terintegrasi dengan unit strategis seperti gerai sembako, apotek, klinik desa, kantor koperasi, simpan pinjam, serta fasilitas gudang dan logistik.

    “Koperasi juga didorong untuk mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Bahkan, pemerintah menugaskan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai saluran distribusi langsung barang bersubsidi seperti gas elpiji dan pupuk agar lebih efisien dan tepat sasaran,” ucap Menkop.

    Menkop memastikan bahwa model Kopdes/Kel Merah Putih ini benar-benar menjadi milik masyarakat, dikelola masyarakat, dan diawasi secara kolektif oleh masyarakat sendiri. “Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk berjejaring dan bersinergi dengan seluruh lembaga ekonomi yang ada di desa,” kata Menkop.

    Di samping itu, Kopdes/Kel Merah Putih berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, mulai dari penjualan, distribusi, hingga konsolidasi produk dari kelompok tani, BUMDes, koperasi lama, dan pelaku usaha lokal.

    Kopdes/Kel juga menjalankan peran sebagai lembaga pembiayaan, penyedia logistik dan pergudangan, serta mitra dalam layanan kesehatan desa. “Melalui pendekatan ini, koperasi diharapkan dapat memperkuat rantai pasok lokal, mengintegrasikan potensi ekonomi desa, dan menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujar Menkop Budi Arie.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri

    Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah Aceh, kini giliran Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani yang akan gugat keputusan Mendagri ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait status pulau tujuh, yang diklaim sebagai milik Provinsi Kepulauan Riau.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (26/06/2025).