Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • DPR RI beri atensi terhadap sengketa tapal batas di Papua Barat Daya

    DPR RI beri atensi terhadap sengketa tapal batas di Papua Barat Daya

    Sorong (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap persoalan sengketa tapal batas antarkabupaten dan provinsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sebagai bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.

    Ketua Komisi II DPR RI Dr Muhammad Rifqinizami Karsayuda, di Sorong, Minggu, menjelaskan atensi terhadap persoalan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

    “Ini akan menjadi perhatian kita supaya jangan sampai sengketa yang terjadi di Sumatera Utara dan Ace terjadi di wilayah Papua,” jelasnya.

    Berkaitan dengan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendengarkan formula kebijakan penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan sengketa tapal batas.

    “Nanti 8 Juli saya panggil Mendagri terkait dengan formula penyelesaian tapal batas,” katanya.

    Karena, menurut dia, pola penyelesaian tapal batas itu terdiri dari dua hal yakni formula dari kementerian terkait sudah harus ada, kemudian ujung dari penanganan sengketa tapal batas adalah kesepakatan para pihak terkait.

    “Jadi kalau tadi ada dua kabupaten antarprovinsi, paling tanda tangan ada empat orang, dua bupati dan dua gubernur,” bebernya.

    Hasil dari tanda tangan kesepakatan tapal batas itu kemudian akan menjadi dokumen yang nantinya lahir keputusan atau peraturan Menteri Dalam Negeri.

    Berkaitan dengan itu, pihaknya pun tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Sehingga nanti kita akan memiliki satu undang-undang yang menuliskan titik koordinat pasti batas wilayah setiap provinsi, kota dan kabupaten,” bebernya.

    Persoalan tapal batas wilayah administrasi adalah Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

    Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta DPR RI untuk meninjau kembali keputusan kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang kini masuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera dikembalikan ke Papua Barat Daya.

    Ketiga pulau itu adalah Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

    Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
                        Megapolitan

    3 Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN Megapolitan

    Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Direktur Usaha (Dirus)
    Perumda Tirta Bhagasasi

    Ade Effendi Zarkasih
    menanggapi polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi.
    Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum.
    “Kalau tidak puas dengan keputusan bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN,” ujar Ade saat dihubungi
    Kompas.com,
    Sabtu (5/7/2025).
    Ade menegaskan, pengangkatannya sebagai direksi merupakan hak prerogatif Bupati
    Bekasi
    , Ade Kuswara Kunang. Ia juga menyebutkan, penunjukan dirinya telah melalui proses seleksi dan kajian.
    “Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum mengeluarkan SK (surat keputusan). Saya dua kali diwawancara sama bupati, termasuk wakil bupati,” tuturnya.
    Menanggapi terus bergulirnya polemik, Ade merasa ada upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting.
    “Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, pengangkatan Ade sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan usia minimal jabatan direksi yang diatur dalam perundang-undangan.
    Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal seseorang yang mendaftar sebagai direksi adalah 35 tahun.
    Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun saat ditunjuk.
    “Dalam Pasal 57 disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun,” ujar Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Atas dasar itu, Inkastra melaporkan dugaan
    maladministrasi
    pengangkatan Ade ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Fathur menyebutkan, Kemendagri telah memelajari laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa pengangkatan itu diduga melanggar aturan yang berlaku.
    “Terkait anggota direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas hal itu melanggar dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fathur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Respons Pemisahan Pemilu, Ini Kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

    Makassar, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu dan pilkada. 

    Seusai Temu Kader Gerindra Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (4/7/2025), Muzani mengatakan, pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada bukanlah wacana baru dan sudah pernah dibahas di DPR. Namun, tidak terwujud karena semangat negara kesatuan. 

    “Pemilihan ini tidak menjadi opsi karena teman-teman di DPR berpikir kalau pemilu ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak berpatokan pada Pasal 22 e Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dirinya khawatir putusan MK soal pemisahan pelaksanan pemilu dan pilkada akan membuat masalah baru.

    “Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan presiden dan DPR. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun. Pertanyaannya apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun,” tuturnya. 

    Ia mengaku sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Moch Afifuddin untuk membahas putusan MK tersebut dan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK.

    “Persoalannya bukan menguntungkan atau tidak, karena Mahkamah Konstitusi itu diberi kewenangan untuk menguji setiap undang-undang. Pandangan kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru. Kita memerlukan waktu untuk melakukan kajian, pendalaman,” tandasnya.

  • Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Anggota DPR usul amendemen terbatas UU kepemiluan respons putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas undang-undang kepemiluan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    “Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK”.

    Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini,” ucapnya.

    Ditemui usai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.

    “Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen,” katanya.

    Dia lantas berkata, “Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.”

    Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.

    Dia menuturkan pada Senin (30/6), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.

    “Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan – Page 3

    MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usul Lakukan Amandemen Terbatas UU Kepemiluan – Page 3

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilhan umum (pemilu) nasional dan daerah. Menurut Prasetyo, putusan MK tersebut membawa implikasi yang harus dianalisis secara matang.

    “Kami (Kemensetneg), saya dan Kementerian Dalam Negeri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” jelas Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    “Karena putusan (MK) itu kan membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan. Tidak sekedar secara legal formal amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis nanyak sekali yang harus kita analisa,” sambungnya.

    Prasetyo menyampaikan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengkaji dan menganalisa putusan MK soal pemilu terpisah tersebut. Setelah itu, kata Prasetyo, tim akan meminta petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto untuk sikap selanjutnya.

    “Kemudian tentunya nanti beri kami waktu kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden. Kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menyampaikan pemerintah sebetulnya sedang fokus dan semangat bekerja. Meski begitu, dia memastikan pemerintah tetap meghormati keputusan MK soal pemilu nasional dan daerah digelar tidak serentak.

    “Tapi kami menghormati dan tentu pemerintah tidak akan tinggal diam, dalam artian kita akan menganalisa hasil keputusan MK,” tutur Prasetyo.

  • Mendagri: Kawal program strategis dengan sinergi pusat-daerah

    Mendagri: Kawal program strategis dengan sinergi pusat-daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional yang strategis.

    Hal itu disampaikan Tito usai menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

    “Saya berharap kita bisa bekerja sama, berinovasi, menyuarakan aspirasi kepentingan daerah, sekaligus juga APKASI bisa menjembatani bukan hanya pusat-daerah, tapi juga dengan pemerintah, dengan asosiasi, DPRD-nya, dan lain-lain,” kata Tito di Jakarta, Jumat.

    Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya bersama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui Astacita.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendagri menyampaikan dua arahan utama, yaitu pentingnya konsolidasi organisasi melalui pembentukan kepengurusan yang solid, serta penyusunan rencana kerja yang bersifat konseptual.

    APKASI, menurut Mendagri, memiliki peran penting sebagai mitra Kemendagri dalam menjembatani komunikasi antara pusat dan daerah. APKASI juga dinilai berkontribusi dalam mendorong implementasi berbagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan agenda strategis lainnya.

    Pada kesempatan itu, jajaran APKASI melaporkan hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VI yang telah digelar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

    Munas tersebut menghasilkan kepemimpinan baru dengan terpilihnya Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, sebagai Ketua Umum APKASI periode 2025–2030.

    Dalam audiensi tersebut, Bursah turut meminta masukan dan arahan dari Mendagri terkait arah kepemimpinan dan penguatan peran organisasi ke depan.

    Mendagri pun menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan merupakan kewenangan Ketua Umum terpilih bersama tim formatur.

    “Nanti ketua membentuk formasi kepengurusan yang lebih detail, dan setelah selesai biasanya akan ada pelantikan. Dan nanti, ketika waktunya pas, saya Insya Allah akan hadir melantik APKASI dengan pengurus yang baru ini, resmi menjadi pengurus untuk lima tahun ke depan,” kata Bursah.

    Sejumlah isu aktual turut dibahas, termasuk tantangan dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

    Dalam hal ini, Mendagri menekankan pentingnya penguatan integritas kepala daerah guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat proses pembangunan.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Pati Sudewo, Bupati Sambas Satono, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha Internet Menjerit, Pertarungan Harga Makin Liar

    Pengusaha Internet Menjerit, Pertarungan Harga Makin Liar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha internet mengungkap menumpuknya pemain internet pada satu lokasi telah membuat perang harga antar pemain internet makin sengit. Mengancam keberlangsungan bisnis internet Indonesia.

    Perusahaan internet saling banting harga demi merangkul pelanggan baru. Sementara itu penyeragaman harga juga dianggap bukan solusi, karena tidak menyelesaikan masalah.    

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.300 Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet yang terdaftar, namun hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas nasional. 

    Sisanya, bergerak secara terbatas di wilayah tertentu dengan infrastruktur dan pasar yang sangat beragam 

    Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menumpuk pada satu titik, saling memasang harga murah untuk mendapat pelanggan. 

    “Bagaimana mau punya investasi, kalau harganya hancur-hancuran di bawah, kita tidak punya space, pertarungannya terlalu liar lah di bawah ya, sehingga margin dapat pasti akan tergerus,” kata Arif Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kesehatan Industri dan Konektivitas Telekomunikasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara daring pada Kamis  (3/7/2025).

    Dia menambahkan saat ini lebih dari 60% perusahaan internet eksisting bergerak di kota atau kabupatennya masing-masing. 

    Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketimpangan, di mana investasi hanya menumpuk di wilayah perkotaan yang dianggap menguntungkan. Sementara di daerah, minimnya margin dan harga yang dipaksakan rendah membuat para pelaku usaha enggan mengembangkan jaringan.

    “Walaupun ISP-nya banyak, tapi investasinya ini bukan merata nih, tapi investasinya menumpuk ya. Jadi terus menumpuk di kota-kota yang dianggap punya potensi market yang baik. Jarang dari kita mau menyebar sampai ke wilayah-wilayah yang lain,” paparnya.

    Dengan menggunakan Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) atau indeks persaingan usaha, APJII mengungkap hanya 6 Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk dalam kategori kompetitif, di mana jumlah pasar dan pemain internet di wilayah tersebut terbilang seimbang. 

    Kemudian 18 kabupaten/kota masuk dalam kategori konsentrasi sedang, kemudian 57 masuk kategori terkonsetrasi sangat tinggi. Dan secara sekitar 60% dari seluruh kabupaten/kota masuk kategori konsentrasi tinggi.

    Arif menambahkan, keberadaan kompetitor ilegal juga memperparah situasi. Dari sekitar 36.000 reseller yang terdaftar, diperkirakan jumlah yang tidak terdaftar jauh lebih besar.

    Untuk itu, APJII mendorong agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan penyeragaman harga. Arif juga menilai regulasi di sektor telekomunikasi saat ini sudah tertinggal dan perlu diperbarui. 

    Namun menurutnya, pembaruan aturan tersebut akan sulit dilakukan jika izin bagi penyelenggara baru tidak dihentikan sementara. Dia menekankan moratorium izin menjadi langkah penting agar proses pembenahan regulasi bisa berjalan lebih efektif.

    Arif juga menyoroti perlunya pembaruan aturan terkait kebijakan open access agar penyelenggara jaringan tidak terpusat di satu wilayah saja. Arif menekankan, tanpa perbaikan regulasi, tujuan pemerataan akses digital sulit dicapai.

    “Sudah pasti memang kebijakan open access ini perlu kita benerin regulasinya, sehingga benar-benar bisa diimplementasi juga oleh rekan-rekan ISP. Sehingga tadi, tidak semua ISP atau semua penyelenggara Jaktap [jaringan akses terpadu] ingin gelar di suatu tempat yang sama,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Arif juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam penataan infrastruktur, termasuk penggunaan tiang dan ducting bersama.

    “Ini juga perlu disinkronisasi mungkin nanti dengan PEMDA dari Mendagri ya, untuk penyelenggaraan di lapangan. Karena kalau tidak tadi, semua orang mau gelar di tempat yang sama, ya pasti semua lebih senang seperti itu, dan pasti akhirnya menumpuk dan yang lain-lain,” katanya. 

  • Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf Regional 4 Juli 2025

    Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
    Tim Redaksi
    BOYOLALI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 60 kabupaten/kota di Indonesia tengah dalam proses pembentukan
    Dinas Ekonomi Kreatif
    (Ekraf).
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif,
    Teuku Riefky Harsya
    , dalam kunjungannya ke PT Solo Murni, produsen alat tulis yang juga dikenal dengan nama Kiky, di Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025).
    Teuku Riefky menjelaskan bahwa Dinas Ekraf akan berfungsi untuk mendukung Kementerian Ekonomi Kreatif dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif di seluruh daerah.
    Ia menekankan bahwa selama ini banyak potensi ekonomi kreatif yang belum dikelola secara maksimal.
    “Sebetulnya saat ini memang itu menjadi sub urusan salah satu dinas. Biasanya itu dipimpin oleh kabid eselon IV. Dalam melihat peluang ekonomi kreatif di daerahnya itu menjadi kurang optimal,” ungkap Teuku Riefky.
    Untuk mendorong potensi ekonomi kreatif di masing-masing daerah, Kementerian Ekraf bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberikan panduan untuk pembentukan Dinas Ekraf.

    Dinas ini dapat dibentuk secara mandiri atau sebagai gabungan dengan dinas terkait yang sudah ada di masing-masing daerah.
    “Kami, Kementerian Ekraf dengan Mendagri Pak Tito itu sudah mengeluarkan SKB dua kementerian terkait panduan pembentukan Dinas Ekraf di daerah-daerah. Apakah itu mandiri, apakah itu gabungan. Artinya bukan harus dinasnya sendiri tapi bisa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas UMKM dan Ekraf,” tambahnya.
    Teuku Riefky menyebutkan bahwa pascadikeluarkannya SKB tersebut, saat ini terdapat sekitar 21 provinsi yang berencana membentuk Dinas Ekraf, dan hampir 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sedang dalam proses yang sama.
    Dinas Ekraf diharapkan dapat disahkan pada akhir semester kedua tahun ini.
    Menteri Riefky berharap keberadaan Dinas Ekraf akan membantu pemda dalam memetakan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
    “Harapannya ada Dinas Ekraf di daerah, Pemda bisa ikut memetakan sebetulnya daerah kami kuatnya di mana. Ternyata kulinernya, fashion-nya kita bisa dorong naik kelas ke tingkat nasional atau global,” tandas Teuku Riefky.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    soal Larung hingga Sri Rejeki Hastomo

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sederet hal ini terungkap di persidangan.

    Hasto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan rompi tahanan dengan nomor 18. Sebelum sidang dimulai, Hasto yakin kebenaran akan menang.

    “Saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan tiga perbuatan Hasto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

    “Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel. Perintah itu, kata jaksa, membuat penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun.

    “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara Tersangka Harun Masiku,” ujarnya.

    Berikut 3 perbuatan Hasto yang diyakini jaksa KPK telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku:

    1. Pada 8 Januari 2020, Hasto melalui satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.

    2. Hasto Kristiyanto memerintahkan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon selulernya sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dalam keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku sehingga tidak bisa ditemukan oleh penyidik.

    3. Pada 10 Juni 2024, Hasto menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK dan membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Jaksa Heran Hasto Urus Pakaian

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa Takdir tergelitik oleh pengakuan Kusnadi yang menyebut perintah Hasto untuk ‘menenggelamkan’ dimaknai melarung pakaian, bukan terkait ponsel. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian.

    Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, kata jaksa, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk pada ponsel.

    “Dengan demikian, kata ‘itu’ pada kata yang ‘itu ditenggelamkan’ jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” kata Takdir.

    Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian stafnya.

    “Untuk kepentingan apa Terdakwa, yang merupakan seorang sekjen partai, sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” kata Takdir.

    Jaksa Yakin Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa meyakini Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto, meski staf PDIP Kusnadi membantah hal itu. Jaksa KPK Takdir Suhan awalnya membacakan keterangan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi yang menyebut nomor Sri Rejeki bukan Hasto melainkan nomor kesekretariatan.

    Jaksa Takdir menilai keterangan Kusnadi tak sesuai dengan data administrasi kependudukan Hasto. Jaksa mengatakan nama Hastomo berasal dari nama anak pertama Hasto yakni Ignatius Windu Hastomo.

    “Keterangan Kusnadi tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Ir Hasto Kristiyanto, MM dalam kartu keluarga, izin majelis terlampir dalam tuntutan kami,” kata jaksa.

    “Di mana dalam data tersebut diketahui bahwa nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama terdakwa yaitu Ignatius Windu Hastomo,” tambah jaksa.

    Jaksa menyebut Hasto juga menggunakan nama profile pada WhatsApp dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa menuturkan ada kontak istri Hasto, Maria Ekowati dalam nomor Sri Rejeki dengan nama Mama, Mama 1 hingga Mama 2.

    “Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profile WhatsApp seperti pada, satu, nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0. Nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo. Di samping itu dalam phone book telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nomor-nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri terdakwa dengan nama Mama,” kata jaksa.

    “Kemudian nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi get contact,” tambah jaksa.

    Jaksa meyakini nomor Sri Rejeki bukan milik kesekretariatan DPP PDIP, melainkan milik Hasto. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan Kusnadi.

    “Fakta ini semakin menguatkan bahwa telepon genggam tersebut adalah milik Terdakwa bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi. Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” tuturnya.

    Hasto Pakai Nomor HP Luar Negeri

    Hasto Kristiyanto. (Foto: Pradita Utama)

    Jaksa KPK mengatakan Hasto juga menggunakan nomor luar negeri. Jaksa menyebut hal itu agar Hasto menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

    “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” kata Jaksa KPK Takdir.

    Jaksa mengatakan bukti di persidangan menunjukkan adanya komunikasi Hasto dengan Kusnadi menggunakan nama samaran Sri Rejeki Hastomo. Jaksa meyakini pemilik nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo itu merupakan Hasto.

    “Hal ini bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa komunikasi antara Terdakwa dengan Kusnadi selaku ajudan yang menggunakan nama-nama samaran yang tidak terikat langsung dengan identitas asli Terdakwa maupun Kusnadi, seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan Terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808,” ujar jaksa.

    “Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menko PMK minta semua dukung CKG di sekolah

    Menko PMK minta semua dukung CKG di sekolah

    Menko PMK menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Kemenko PMK

    Menko PMK minta semua dukung CKG di sekolah
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 16:53 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi Program Hasil Terbaik Cepat untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi Anak Sekolah di tahun ajaran baru, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

     Pratikno juga menjelaskan bahwa kesuksesan program cek Kesehatan gratis untuk siswa membutuhkan dukungan semua pihak dan lintas kementerian terkait baik dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah, Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri maupun Menteri Komunikasi dan Digital.

    “Karena kaitannya dengan membutuhkan dukungan internet dan lain-lain, oleh karena itu dukungan dari Komdigi. Semua telah mempersiapkan dukungannya, karena RTM (Rapat Tingkat Menteri) ini sudah didahului oleh rapat-rapat sebelumnya,” tambahnya.

    Menurut Pratikno, pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di sekolah-sekolah akan diawali di Sekolah Rakyat pada bulan Juli tahun ini dan dilanjutkan bulan Agustus mendatang untuk sekolah dibawah  naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Sekolah dibawah naungan Kementerian Agama.

    Penulis: Sri Lestari

    Sumber : Radio Elshinta