Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Menlu Jelaskan Permohonan Amnesti hingga WNI Selebgram Dipulangkan dari Myanmar

    Menlu Jelaskan Permohonan Amnesti hingga WNI Selebgram Dipulangkan dari Myanmar

    Jakarta

    Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, membenarkan selebgram Indonesia Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme kini sudah dipulangkan. Sugiono menyebut Kemlu sebelumnya melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada selebgram tersebut.

    “Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara,” ujar Sugiono dikonfimasi, Minggu (20/7/2025).

    Sugiono mengatakan jika amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7). Ia menyebut proses deportasi masih berlangsung, Arnold dikatakan masih berada di Thailand.

    “Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Sebelumnya berdasarkan sumber detikcom, Minggu (20/7/2025), pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan 2024 oleh pihak Myanmar.

    Berdasarkan sumber tersebut, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.

    “Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.

    “Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ‘setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi’,” jelasnya.

    “Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” tuturnya.

    “Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon,” jelasnya.

    (dwr/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Catat, Syarat KopDes Merah Putih untuk Cairkan Pinjaman Himbara

    Catat, Syarat KopDes Merah Putih untuk Cairkan Pinjaman Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan setiap Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih harus mengajukan rencana bisnis untuk mendapatkan kucuran pinjaman dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus mengatakan pengajuan rencana bisnis alias proposal itu menjadi salah satu mitigasi risiko gagal bayar KopDes kepada Himbara.

    “Setiap Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ketika dia ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan atau permodalan dari Himbara, nanti itu basisnya adalah pengajuan proposal atau rencana bisnis yang dibuat oleh KopDes kepada Himbara,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (18/7/2025) malam.

    Nantinya, setiap rencana bisnis dari KopDes/Kel Merah Putih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Himbara untuk memastikan kelayakan usaha.

    “Jadi bukan main minta [pembiayaan] langsung kasih saja, nggak ada verifikasinya, nggak begitu. Semua diverifikasi,” terangnya.

    Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi perjalanan usaha KopDes/Kel Merah Putih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti praktik kecurangan (fraud).

    Panel menjelaskan pengawasan KopDes/Kel Merah Putih juga harus melibatkan partisipasi warga desa. Menurutnya, semakin banyak warga desa yang terlibat, maka semakin besar pula rasa kepemilikan koperasi.

    “Ketika ada rasa kepemilikan, maka secara langsung dia pasti akan mengawasi jalannya operasionalisasi usaha koperasi tersebut. Nah, itulah fungsi sosial kontrol akan terjadi berjalan,” terangnya.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebelumnya memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himbara pada 22 Juli.

    “Mulai 22 Juli, KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Dia menjelaskan, pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

    Merujuk data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat.

    Secara terperinci, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Adapun, jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Rencananya, momen peluncuran KopDes/Kel Merah Putih ini akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.

    KopDes/Kel Merah Putih juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2026, yang tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

  • Sederet Perbedaan Kopdes Merah Putih dan BUMDes

    Sederet Perbedaan Kopdes Merah Putih dan BUMDes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lantas apa perbedaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan BUMDes?

    Merujuk dashboard Kopdes/Kel Merah Putih di situs merahputih.kop.id, per 19 Juli 2025 pukul 17.10 WIB, terdapat 81.147 desa/kelurahan yang telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.

    Data dashboard tersebut juga menunjukkan sebanyak 83.685 desa/kelurahan telah tersosialisasi. Untuk diketahui, total desa/kelurahan di Indonesia adalah sebanyak 83.762. Ini artinya sudah 99,91% desa/kelurahan tersosialisasi program ini.

    Sebelumnya, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 80.068 telah disahkan dan berbadan hukum.

    Perinciannya, sebanyak 71.397 unit Kopdes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Kemudian, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi Kopdes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit Kopdes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Ke depan, jumlah Kopdes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Perbedaan Kopdes dan BUMDes

    Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertuang di Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021).

    Dalam beleid itu dijelaskan, BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

    Adapun, usaha yang dijalankan BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

    BUMDes ini terdiri atas BUMDes dan BUMDes bersama yang memiliki lima tujuan, sebagaimana tercantum pada Pasal 3.

    Pertama, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

    Kedua, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa. Ketiga, Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.

    Keempat, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa. Serta kelima, tujuan dari BUMDes/BUMDes bersama ini adalah untuk mengembangkan ekosistem digital di desa.

    Sementara itu, dasar hukum Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

    Selain itu, regulasi Kopdes/Kel Merah Putih juga tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

    Kemudian, jenis usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih terdiri atas outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.

    “Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara Kopdes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” kata Budi Arie kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

    Budi Arie menyampaikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.

    Di sisi lain, lanjut dia, Kopdes/Kel Merah Putih juga menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

    “Dengan pembagian peran ini, BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.

  • Kemendagri: Inovasi tidak mesti berbentuk aplikasi

    Kemendagri: Inovasi tidak mesti berbentuk aplikasi

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan bahwa inovasi tidak harus selalu berbasis teknologi atau digital.

    Menurutnya, yang lebih penting adalah inovasi tersebut mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat serta menciptakan manfaat nyata secara langsung.

    “Inovasi itu harus memberikan manfaat, tidak harus digital atau tidak melulu menciptakan aplikasi, tetapi berangkat dari permasalahan lokal yang dihadapi oleh pemerintah daerah,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Terkait hal itu Yusharto juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan dan permasalahan lokal.

    Ia mengatakan Pemprov Sumut dapat belajar dari Gerakan Sejuta Kotak Umat yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga pupuk kimia.

    Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal dari limbah peternakan. Hasilnya terbukti tidak hanya meningkatkan produksi pertanian, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi secara signifikan.

    “Pada tahun kedua mereka sudah bisa menggantikan kebutuhan pupuk bersubsidi setidak-tidaknya 30 persen, berarti nilai yang bisa dihemat atau efisiensi dari pelaksanaan inovasi ini langsung bisa dirasakan oleh masyarakat. Kita butuh lebih banyak inovasi seperti ini di daerah,” ungkap Yusharto

    Selain itu, ia juga mendorong sektor kesehatan, khususnya rumah sakit daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), agar turut menjadi pusat pertumbuhan inovasi.

    Ia menyoroti potensi besar di sektor kesehatan yang sering kali belum tergarap secara maksimal. Di sejumlah daerah, inovator dari kalangan tenaga medis telah berhasil menciptakan berbagai produk inovatif yang bahkan telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

    “Catatan saya di beberapa daerah bahkan dari perawat berikut dokternya bisa punya (produk inovatif) yang punya HAKI sampai dengan 14 untuk satu inovator. Berarti itu sangat pesat sekali, harus terus kita pacu pertumbuhan semacam ini,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyampaikan hasil pengukuran inovasi Sumut tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan performa.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa Sumut perlu memperkuat aspek hasil kreatif, khususnya dalam hal kuantitas dan kualitas inovasi yang benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    “Kami pikir semua tempat berdasarkan kondisi lokal memiliki permasalahan yang kurang lebih sama, dinas pertanian yang bisa dijadikan contoh seperti inovasi Gerakan Sejuta Kotak Umat tadi, dinas perhubungan juga memiliki masalah, dinas pendidikan dan seterusnya. Dan kita memulai inovasi seharusnya dari permasalahan yang demikian,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemenkum.

    Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam usaha pengesahan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    “Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat“ kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menteri Hukum mengatakan bahwa pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

    “Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.“ tuturnya.

    Sebelumnya, Dirjen AHU Kementrian Hukum, Widodo, menjelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

    “Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

    Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah. Langkah kolaboratif dalam membentuk KDMP/KDLP akan mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri minta BUMD jadi pilar PAD dan layanan publik berkualitas

    Kemendagri minta BUMD jadi pilar PAD dan layanan publik berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong BUMD untuk menjadi pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas.

    “Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Yusharto menekankan, BUMD tidak boleh dipandang hanya sebagai entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata. Lebih dari itu, BUMD memiliki tanggung jawab besar sebagai agen pembangunan daerah yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik.

    Tidak hanya itu, Yusharto mengatakan, penguatan BUMD sangat penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

    Kendati demikian, dalam praktiknya, banyak BUMD yang potensinya belum tergali optimal akibat lemahnya tata kelola, rendahnya inovasi, serta perbedaan persepsi dalam memahami fungsi dan filosofi pendiriannya.

    Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Reydonnyzar Moenek dalam paparannya mengajak seluruh peserta untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD. Hal ini baik dari sisi regulasi maupun praktik lapangan.

    Dia mengatakan, BUMD menghadapi berbagai dinamika yang perlu segera disikapi. Menurutnya, masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup mendasar terkait apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dikelola.

    “Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” ujarnya.

    Ia menekankan pentingnya memahami dinamika pengelolaan BUMD secara lebih mendalam dengan pendekatan verstehen yaitu cara untuk memahami fenomena secara menyeluruh, termasuk dari aspek filosofis dan regulatif. Menurutnya, banyak pihak yang mampu menjalankan regulasi, tetapi tidak memahami esensi filosofis pendirian BUMD, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.

    Salah satu dinamika yang kerap mencuat adalah dalam hal penunjukan unsur pimpinan, seperti komisaris, yang dinilai masih perlu lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Dalam hal ini, Reydonnyzar menegaskan pentingnya menjunjung asas netralitas serta menjauhkan potensi konflik kepentingan.

    “Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” tegasnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah merealisasikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih hanya tinggal selangkah lagi. Sekitar lebih dari 80.000 Kopdes rencananya bakal resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.

    Merujuk data teranyar, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sebagian besarnya berasal dari provinsi Jawa Barat.

    Adapun, perinciannya sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru. Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.

    Jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada sebanyak 83.762 desa dan kelurahan di Tanah Air.

    Rencananya, momen peluncuran KopDes/Kel Merah Putih ini akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Asal tahu saja, KopDes/Kel Merah Putih juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN) 2026, yang tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

    Kehadiran KopDes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi desa. Koperasi ini juga masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional pada 2026. Namun, masih terdapat sederet catatan terhadap KopDes/Kel Merah Putih.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih sejalan dengan tujuan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) untuk mendukung kemandirian bangsa dan swasembada pangan berkelanjutan.

    “Kami ingin menjadikan desa sebagai titik awal kebangkitan ekonomi nasional, melalui peningkatan ketahanan pangan,” kata Budi Arie kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Dia menjelaskan, kehadiran koperasi desa ini justru untuk menggerakkan ekonomi di desa, akses pangan dan kesehatan bagi masyarakat desa lebih dekat dan terjangkau serta memperpendek rantai pasok. Sehingga, pemerintah berharap koperasi ini dapat menekan inflasi pangan di desa.

    Nantinya, KopDes/Kel Merah Putih ini akan menghadirkan beragam unit, termasuk gerai sembako sebagai sarana untuk menjaga stabilisasi harga dari pangan pokok, mulai dari beras, minyak, gula, telur, hingga daging.

    Koperasi ini juga akan menyediakan gas/LPG, pupuk, dan obat-obatan dengan harga terjangkau. Serta, juga ada modal kerja yang tersedia bagi petani melalui gerai simpan pinjam untuk menekan pergerakan tengkulak.

    Budi berharap melalui KopDes/Kel Merah Putih, kegiatan ekonomi desa berputar dan tumbuh sehingga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berkelanjutan.

    “Dampak akhirnya kesejahteraan masyarakat meningkat, yang pada akhirnya dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem,” terangnya.

    Dengan mengembangkan potensi lokal, lanjut dia, program ini justru akan menempatkan desa sebagai pelaku utama ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan, melainkan motor penggerak.

    Aturan Pendanaan

    Dalam hal skema pendanaan, Budi menjelaskan kucuran pembiayaan bakal melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta menggunakan intersep dana desa. Namun, payung hukum pembiayaan KopDes Merah Putih lewat Himbara ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    “Saat ini draft PMK [Peraturan Menteri Keuangan] sedang disusun, kita tunggu saja,” imbuhnya.

    Menjelang peluncuran, Budi menyatakan berbagai pihak siap memberikan dukungan. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ungkapnya.

    Hal ini sebagaimana Inpres 9/2025, yakni sebanyak 18 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur/Bupati/Walikota diberikan mandat untuk memberikan percepatan/dukungan bagi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai dari tahap pembentukan kelembagaan, bisnis usaha hingga pembiayaan.

    Efektivitas Kopdes

    Dihubungi terpisah, Pengamat Pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian memandang, KopDes/Kel Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian lokal yang inklusif dan berdampak luas jika program ini digarap dengan optimal dan penuh kesadaran masyarakat.

    Namun, kondisinya akan menjadi bumerang jika KopDes/Kel Merah Putih masih sama seperti koperasi unit desa (KUD) dengan potensi gagal atau fraud yang besar.

    “Kenapa KUD gagal? Itu faktor utamanya karena adanya penyeragaman program KUD di seluruh wilayah di Indonesia. Jadi, KUD banyak yang tidak sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah desa. Selain itu, KUD juga bergantung pada fasilitas pemerintah yang membuatnya tidak mandiri,” ujar Eliza kepada Bisnis.

    Di samping itu, KUD juga hanya sekadar berorientasi pada kegiatan ekonomi usaha tani di sektor hulu dengan nilai tambah tidak optimal alias relatif kecil. Faktor kegagalan lainnya adalah kurangnya kaderisasi dan membuat pelaksanaan KUD bergantung pada figur tertentu.

  • Israel Izinkan Akses Terbatas Pasukan Suriah ke Sweida Usai Bentrok Mematikan

    Israel Izinkan Akses Terbatas Pasukan Suriah ke Sweida Usai Bentrok Mematikan

    JAKARTA – Israel mengizinkan akses terbatas bagi pasukan Suriah ke wilayah Sweida di Suriah selatan selama dua hari ke depan.

    Izin ini keluar setelah pertumpahan darah selama berhari-hari di dalam dan sekitar kota Sweida, Suriah yang dihuni mayoritas Druze.

    “Mengingat ketidakstabilan yang sedang berlangsung di barat daya Suriah, Israel telah setuju untuk mengizinkan masuknya pasukan keamanan internal (Suriah) secara terbatas ke distrik Sweida selama 48 jam ke depan,” kata pejabat pemerintahan Israel yang menolak disebutkan namanya itu kepada wartawan dilansir Reuters, Jumat, 18 Juli.

    Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Suriah mengatakan pasukan pemerintah tidak bersiap untuk dikerahkan kembali ke Provinsi Sweida.

    Pasukan Suriah mundur dari Sweida setelah gencatan senjata diumumkan pada Rabu, tetapi bentrokan kembali terjadi pada Kamis malam antara pejuang dari suku Badui dan Druze, yang merupakan  minoritas agama di Suriah yang memiliki pengikut di Lebanon dan Israel.

    Bentrokan di beberapa bagian Provinsi Sweida berlanjut hingga Jumat, menurut penduduk Sweida dan Ryan Marouf, kepala media lokal Sweida24.

    Damaskus minggu ini mengerahkan pasukan ke Sweida, yang berbatasan dengan wilayah yang dikuasai Israel, untuk mencoba meredakan beberapa pertempuran internal paling intens di Suriah sejak pemerintah sementara berkuasa akhir tahun lalu.

    Kelompok pemantau Jaringan Hak Asasi Manusia Suriah (SNAHR) mengatakan telah mendokumentasikan 254 orang tewas dalam empat hari pertempuran, di antaranya tenaga medis, perempuan, dan anak-anak.

    Israel terlibat dalam permusuhan pada Rabu. Israel menyatakan tidak akan mengizinkan pemerintah Suriah yang dipimpin kelompok Islamis untuk mengerahkan pasukan ke selatan, menyerang pasukan Suriah di Sweida dan Kementerian Pertahanan Suriah, serta menyerang di dekat istana presiden di Damaskus.

    Israel yang menggambarkan para penguasa baru Suriah sebagai jihadis yang nyaris tak tersamar, berjanji untuk melindungi komunitas Druze di wilayah tersebut dari serangan, didorong oleh seruan dari minoritas Druze Israel sendiri.

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

    Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Satgas Khusus MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta seluruh kepala daerah membentuk satgas khusus Makan Bergizi Gratis (MBG) agar semakin optimal di tiap daerah.

    Tito mengemukakan kepala daerah memiliki wewenang untuk menunjuk langsung ketua maupun kepala satgas MBG di wilayahnya masing-masing, sehingga Program MBG pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan maksimal di daerah.

    “Rekan-rekan kepala daerah, segera saya minta menunjuk semacam membuat satgas untuk MBG, dan tunjuk kepalanya maupun ketuanya,” tuturnya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Tito, Kabupaten Bogor dan Garut bisa dijadikan contoh oleh kepala daerah lain dalam membentuk Satgas MBG yang diketuai oleh sekretaris daerahnya.

    Kendati demikian, Tito tidak permasalahkan jika ada yang ingin memodifikasi contoh dari Kabupaten Bogor dan Garut tersebut. Tito mengatakan bahwa kepala daerah memiliki wewenang tersebut.

    “Silakan apakah mau Sekda, atau pejabat tertentu, Kepala Bappeda, atau Kepala Dinas Pendidikan, dipersilakan saja, asal diberikan kewenangan,” katanya.

    Tito mengingatkan salah satu elemen yang penting dalam percepatan program MBG adalah kolaborasi teknis yang efektif antara BGN dan Pemda. 

    Maka dari itu, menurut Tito, BGN telah menyiapkan daftar kontak person dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, lengkap dengan nomor telepon dan alamat email, yang dapat segera digunakan oleh Pemda dalam menjalin komunikasi dan koordinasi.

    “Silahkan kolaborasi teknisnya nanti BGN dan Pemda,” ujarnya.

  • Teka-teki KK Palsu di Balik Sindikat Perdagangan Bayi

    Teka-teki KK Palsu di Balik Sindikat Perdagangan Bayi

    Jakarta

    Polisi telah mengungkap sindikat penjualan belasan bayi ke Singapura. Sindikat ini memakai kartu keluarga (KK) palsu untuk bayi ini. Namun, asal-usul KK palsu ini masih menjadi teka-teki.

    Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat menangkap 13 pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional atau perdagangan bayi ke Singapura. Tiga belas pelaku tampak tertunduk lesu saat ditampilkan ke publik.

    Pantauan di lokasi, para pelaku keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan warna biru-pink, dan kuning-pink. Tampang para pelaku sangat jelas meski menggunakan masker di wajahnya.

    Ada 13 pelaku dalam kejadian ini. Dari 13 pelaku, 12 wanita dan 1 pria.

    Para pelaku yang didominasi oleh wanita ini hanya dapat menutup wajah dengan kedua tangannya saat digiring anggota Ditreskrimsus Polda Jabar ke lokasi konferensi pers.

    “13 orang yang ada di belakang kita merupakan pelaku TPPO ke Singapura,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/7/2025).

    Bagaimana modus sindikat ini? Baca halaman selanjutnya.

    Bayi Punya KK Palsu

    Foto: Wisma Putra/detikJabar

    Hendra juga mengungkap para pelaku memiliki data palsu kepemilikan anak-anak bayi tersebut. Dia menyebut para pelaku menggunakan jalur udara dalam mengirim para bayi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

    “Kalau dilihat administrasi, mereka sudah punya paspor dan KK orang tua palsu, berarti jalan udara,” kata Hendra, Jumat (18/7).

    Saat ini, diduga masih ada tersangka lain. Polisi masih memburu para pelaku.

    “Kemungkinan besar ada (tersangka lain),” katanya.

    Legislator Minta Kemendagri Usut

    Foto: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dwi R/detikcom)

    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut adanya keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam kasus penjualan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

    “Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

    Ia menilai, jika benar adanya, hal itu melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia meminta adanya audit internal di Dukcapil.

    “Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” katanya.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini