Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • Mendagri pastikan PSU dan Pilkada Ulang siap digelar di 5 daerah

    Mendagri pastikan PSU dan Pilkada Ulang siap digelar di 5 daerah

    ANTARA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang siap digelar di lima daerah. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 6 Agustus di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara, sedangkan Pilkada Ulang akan digelar pada 27 Agustus di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri minta para pejabat barunya hadirkan inovasi

    Kemendagri minta para pejabat barunya hadirkan inovasi

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meyakini pejabat Kemendagri yang baru dilantik akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja, serta mendorong lahirnya ide-ide dan inovasi di lingkungan kerja.

    “Bagi mereka yang dilantik, ada satu alat ukur bahwa keberadaan di lingkungan masing-masing akan membawa dampak yang lebih baik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan ide-ide atau inovasi dan lain sebagainya,” kata Tomsi dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri yang digelar di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

    Ia juga meyakini bahwa para pejabat yang dilantik merupakan sosok-sosok yang mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

    Lebih lanjut, Tomsi berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dalam bekerja. Para pejabat yang baru dilantik juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam bentuk ide, inovasi, dan terobosan.

    Pada kesempatan tersebut, sebanyak 39 pejabat dilantik, yang terdiri atas 1 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 38 pejabat fungsional dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemendagri. Salah satunya adalah Harun Yuni Aprin yang didapuk sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

    “Saya ucapkan selamat kepada seluruh yang dilantik di sini,” ujarnya.

    Tak lupa, Tomsi kembali mendorong para pejabat agar tidak ragu menyampaikan secara tertulis gagasan atau masukan demi perbaikan organisasi. Hal ini sekaligus sebagai pengejawantahan budaya kerja yang terbuka.

    “Saya berharap bahwa dengan keberadaan Saudara-Saudari sekalian di sana betul-betul membawa dampak yang signifikan,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri gandeng KAS Jerman bekali ASN dengan nilai-nilai antikorupsi

    Kemendagri gandeng KAS Jerman bekali ASN dengan nilai-nilai antikorupsi

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman menggelar lokakarya untuk membekali aparatur sipil negara dengan nilai-nilai antikorupsi.

    “Korupsi bukan hanya persoalan moral, tetapi juga sistem dan keteladanan. Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita harus memulainya dari pendidikan, pelatihan, dan pembentukan kesadaran. ASN memegang tiga peran vital, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat bangsa,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lokakarya bertajuk “Workshop Pembekalan Nilai-Nilai Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)” tersebut difokuskan pada pembekalan nilai-nilai antikorupsi berbasis pemahaman, empati, serta penguatan karakter ASN yang profesional dan berintegritas.

    Lokakarya tersebut diikuti 25 peserta terpilih dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam sambutannya, Sugeng menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi yang tidak hanya menyasar aspek kognitif, tetapi juga membangun empati dan integritas personal dalam diri ASN.

    Sugeng juga membahas soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37, menempatkan Indonesia masih dalam posisi menengah di antara negara-negara ASEAN.

    Menurutnya, hal ini menjadi refleksi bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan melalui pendekatan struktural dan kultural.

    Ia menggarisbawahi bahwa diklat seperti ini merupakan bagian dari solusi sistemik, mulai dari pendidikan, pengawasan independen, pemberlakuan sanksi dan kode etik, hingga ekspos layanan melalui maklumat dan standar operasional prosedur (SOP).

    Sementara itu, perwakilan KAS Jerman selaku Liaison Manager Ari Dharma Strauss menyampaikan harapan agar lokakarya ini menjadi ruang pembelajaran yang bermakna bagi para peserta.

    Ia berharap lokakarya ini bisa menjadi ruang belajar sekaligus refleksi mendalam bagi para ASN.

    “Semoga selamat mengikuti workshop ini sebagai sumber inspirasi pengetahuan dan dorongan moral untuk bersama-sama melawan korupsi,” ucapnya.

    Kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara BPSDM Kemendagri dan KAS Jerman yang telah terjalin lebih dari satu dekade.

    Selama tiga hari pelaksanaan, peserta akan mengikuti berbagai sesi materi, diskusi kelompok, dan studi kasus yang bertujuan menumbuhkan kesadaran kritis dan komitmen kolektif dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

    definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya kini sedang menyusun materi soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk dibahas dengan DPR RI.

    “Dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara. Kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Betty. selaku komisioner KPU yang membidangi data dan informasi, mengatakan dirinya sedang menyusun draf soal data pemilih untuk dibahas dengan DPR.

    Dia menerangkan dalam revisi tersebut definisi pemilih antara Pilkada dan Pemilu berbeda, kemudian penamaannya juga berbeda. Menurutnya hal tersebut berpotensi membingungkan masyarakat.

    “Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat. Dari satu sisi kita baru pemilu sistemnya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), tapi di sini pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Jadi dua hal yang berbeda dari sisi pendataan pemilih,” ujarnya.

    Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.

    “Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama. Alat utama dalam penentu hasil Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) atau Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Betty.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik.

    Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

    Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah,” kata Doli.

    Ia menilai penyusunan draf revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

    Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan.

    “Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR desak pemerintah segera ungkap perusahaan beras oplosan

    Anggota DPR desak pemerintah segera ungkap perusahaan beras oplosan

    Mendagri harusnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait dengan beras oplosan, namun pengungkapan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gaduh di pasar. Jangan sampai beras kita jadi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus beras oplosan kepada publik.

    Dia menyampaikan hal itu guna menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar terlibat kasus beras oplosan. Menurut dia, pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku.

    “Dengan demikian, masyarakat tidak menduga-duga, apakah beras yang dikonsumsi saat ini oplosan atau tidak, sehingga hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap beras yang beredar di pasaran,” kata Daniel di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan bahwa praktik beras oplosan adalah tindakan yang mencederai hak konsumen serta merugikan petani dan pelaku usaha yang jujur. Dia pun meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha,” kata legislator yang membidangi urusan pertanian dan pangan tersebut.

    Dia menilai bahwa Mendagri harusnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti hasil temuan terkait dengan beras oplosan, namun pengungkapan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gaduh di pasar.

    “Jangan sampai beras kita jadi langka dan akan merugikan konsumen juga,” kata dia.

    Menurut dia, antisipasi tersebut juga perlu dilakukan terhadap produk pangan lainnya agar tidak ada kasus oplosan pada komoditas tertentu yang merugikan petani dan konsumen.

    Dia meminta agar Satgas Pangan bekerja lebih keras dan lebih canggih, karena pelaku kejahatan melihat peluang dan kelengahan dalam beroperasi.

    “Sehingga harus lebih sigap, lebih canggih, dan penindakan lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera, agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri: Pemda wajib dukung program strategis nasional

    Mendagri: Pemda wajib dukung program strategis nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Tito juga menekankan pentingnya Pemda memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.

    “Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.

    Mendagri menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Oleh karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memperhatikan berbagai program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh presiden.

    Ia menyebutkan terdapat 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, antara lain Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, dan Cek Kesehatan Gratis.

    Selanjutnya, Program Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.

    Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.

    Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Ia juga menyoroti dua daerah yang belum melaksanakannya.

    “Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan (Perkada),” tutur Mendagri.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Komisi II bahas batas-karakteristik wilayah 10 RUU kabupaten/kota

    Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara yang membahas ihwal batas administrasi dan karakteristik wilayah di daerah tersebut.

    “Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten, jumlah kecamatannya berapa. Nah, karena kabupatennya ikut berubah, nanti kan jumlah kecamatannya juga otomatis pasti berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui setelah mengikuti jalannya rapat yang berlangsung secara tertutup itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas melanjutkan, “Terus kemudian karakteristik wilayahnya. Misalnya sebelah selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten apa, sebelah baratnya, sebelah timurnya, terus kemudian terkait dengan karakteristik wilayahnya apakah berbatasan laut, terus kemudian pegunungan, gitu-gitu lah kira-kira.”

    Meski berlangsung tertutup, dia menekankan bahwa rapat panja pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota pada hari ini tidak ada sesuatu yang krusial sebab hanya membahas ihwal administratif.

    “Itu hanya soal batas administrasi, enggak ada sesuatu yang krusial lah,” ucapnya.

    Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan perhatian secara seksama terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota tersebut agar tidak memunculkan sengketa antarwilayah ke depannya.

    “Kami memang meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, terkait soal batas wilayah ini harus betul-betul supaya tidak terjadi perselisihan antarbatas wilayah, baik itu daratan maupun pulau antar kabupaten,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang masih didasari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

    “Ini hanya soal perubahan status hukum, undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan pembahasan 10 RUU itu digulirkan sebab sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut telah terjadi pemekaran.

    “Misalnya contoh kecil ya, di Sulawesi Tenggara ada empat, yang tadinya kalau Kolaka itu hanya Kolaka tok menjadi tiga; Kolaka Timur; Kolaka Utara; dan kemudian Kolaka Induk. Di Konawe juga sama, tadinya kan hanya Konawe, terus kemudian mekar jadi Konawe Utara, terus kemudian Konawe Selatan,” ujar dia mencontohkan.

    Sebelumnya, Rabu (16/7), Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

    “Kami setuju akan kami bentuk panja, nanti akan menyusul orang-orangnya, nanti akan kami surati semua, panja legislasi, Panja RUU tentang 10 Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin seraya mengetuk palu tanda persetujuan dalam Rapat Kerja 10 RUU Kabupaten Kota di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ke-10 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Gorontalo, yaitu RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo.

    Lalu, wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.

    Berikutnya, wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu RUU tentang Kabupaten Buton, RUU tentang Kabupaten Kolaka, RUU tentang Kabupaten Konawe, dan RUU tentang Kabupaten Muna.

    Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Manokwari dinobatkan jadi Bupati Terbaik Bidang Tata Kelola

    Bupati Manokwari dinobatkan jadi Bupati Terbaik Bidang Tata Kelola

    Manokwari (ANTARA) – Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terbaik Tingkat Kabupaten untuk Bidang Tata Kelola Pemerintahan pada Forum Pimred Award 2025.

    Melalui penyaring terhadap lebih dari 300 tokoh lewat 12.000 artikel multimedia, Hermus terpilih sebagai salah satu dari 55 tokoh terbaik yang dinilai memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan hubungan strategis dengan media.

    “Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Manokwari yang terus bekerja keras dalam membangun daerah dengan semangat kolaborasi dan transparansi,” kata Hermus saat dihubungi dari Manokwari, Senin.

    Ia mengatakan, cukup bangga karena menjadi satu satunya bupati se Tanah Papua yang menerima penerima penghargaan dari Forum Pimred.

    Ia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pemerintahan yang inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjadikan media sebagai mitra kritis dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Manokwari.

    “Penghargaan ini menjadi pemantik semangat bagi kami di Manokwari untuk melayani lebih baik dan menjadikan media sebagai sahabat dalam menyalurkan suara rakyat,” ujarnya.

    Penghargaan tersebut diberikan pada malam puncak perayaan HUT ke-2 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) yang berlangsung pada 18 Juli 2025 di Hotel Aston Serang, Banten.

    Penilaiannya dilakukan oleh dewan juri Pimred Award yang diketuai oleh tokoh pers nasional Prof. Bagir Manan, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

    Hermus Indou dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinan yang progresif dan berintegritas dalam membangun sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif di Manokwari.

    Bahtiar mengajak FPRMI dan Hermus Indou sebagai salah satu peraih penghargaan untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai lapisan masyarakat.

    Terutama dalam menyajikan informasi yang bersifat edukatif dan mampu menumbuhkan semangat positif di tengah publik.

    Bahtiar juga mengapresiasi atas penghargaan yang diraih Hermus Indou dan berharap melalui peran Forum Pimred dapat menyampaikan informasi yang akurat dan turut mencerdaskan bangsa.

    Kegiatan Pimred Award menjadi bagian utama dari rangkaian HUT ke-2 FPRMI yang mengusung semangat penguatan peran media dalam demokrasi dan pembangunan.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Tak Terima! Menkeu Setengah Mati Cari Uang, Rakyat Malah Rugi Rp 100 T

    Prabowo Tak Terima! Menkeu Setengah Mati Cari Uang, Rakyat Malah Rugi Rp 100 T

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengungkap penipuan beras oplosan yang dilakukan pengusaha telah merugikan masyarakat Indonesia Rp 100 triliun per tahun. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah susah payah mencari uang untuk kesejahteraan rakyat.

    Mirisnya lagi, keuntungan ratusan triliun itu hanya dinikmati empat hingga lima kelompok usaha saja. Prabowo pun meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    “Kerugian oleh bangsa Indonesia kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun, Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak inilah, bea cukai, inilah dan sebagainya. Ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha,” kata dia dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025).

    Prabowo mengatakan kasus perberasan ini merupakan upaya pengkhianatan kepada bangsa dan ingin masyarakat Indonesia terus lemah dan miskin. Ia menegaskan tidak terima atas kasus yang terjadi.

    “Saya anggap ini adalah penghianat kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima, saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Presiden Prabowo meluncurkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih Foto: Dok. detikcom

    Prabowo pun tak terima. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan pengusaha beras yang merugikan harus bisa mengembalikan kerugian masyarakat Rp 100 triliun. Kalau tidak, pemerintah tak akan segan menyita penggilingan-penggilingan terkait.

    “Saya perintahkan Kapolri dan jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu panggilan-penggiling padi yang brengsek itu,” ucapnya.

    Sebagai informasi, peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    (ada/fdl)