Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • PM Anwar Tiba di Jakarta untuk Bertemu Prabowo Usai ‘Damaikan’ Thailand-Kamboja

    PM Anwar Tiba di Jakarta untuk Bertemu Prabowo Usai ‘Damaikan’ Thailand-Kamboja

    JAKARTA – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim tiba di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin malam, untuk mengawali rangkaian kunjungan kerjanya sampai dengan Selasa (29/7).

    Di Jakarta, Presiden Prabowo dan PM Anwar akan bertemu dalam acara Konsultasi Tahunan ke-13 Indonesia dan Malaysia, yang juga diisi dengan penandatanganan empat nota kesepahaman (MoU) kerja sama terkait perbatasan darat, dan kerja sama bidang kesehatan, teknologi, dan komunikasi.

    Kedatangan PM Anwar di Lanud Halim Perdanakusuma sekitar pukul 20.00 WIB disambut oleh dua menteri Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono. Kemudian, ada pula Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno.

    Tepat di bawah anak tangga pesawat, PM Anwar langsung menyalami Mendagri Tito, dipandu oleh Kepala Protokol Negara Andy Rachmianto, kemudian Anwar lanjut menyalami Menlu Sugiono dan Wagub Rano Karno.

    Usai bersalam-salaman, Anwar Ibrahim menyusuri karpet biru, dan di sisi kanan-kirinya, pasukan jajar kehormatan memberikan penghormatan kepada PM Malaysia itu.

    Usai prosesi penyambutan, PM Anwar pun masuk kendaraan, tetapi sebelum itu dia sempat berbincang-bincang singkat dengan Mendagri Tito dan Menlu Sugiono.

    Kemudian, PM Anwar beserta iring-iringan voojrider meninggalkan Lanud Halim Perdanakusuma dan melanjutkan perjalanan.

    PM Anwar kemungkinan menuju kediaman pribadi Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan. Di Kertanegara, Presiden Prabowo akan menjamu PM Anwar makan malam.

    Agenda utama lawatan PM Anwar di Jakarta dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa pagi.

    Di Istana Merdeka, PM Anwar akan didampingi jajaran menterinya, yaitu Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Tengku Zafrul Aziz, dan Menteri Pendidikan Fadhlina Sidek. Kemudian, ada pula Kepala Negara Bagian Sarawak Abang Johari Openg dan petinggi negara bagian Sabah Hajiji Noor.

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • Mendagri lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

    Mendagri lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Senin, melantik 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII dalam upacara pelantikan di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    “Saya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Pemerintah Republik Indonesia melantik Saudara-Saudari sebagai Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan XXXII tahun 2025. Saya percaya Saudara-Saudari dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito di Kampus IPDN, Jawa Barat, Senin.

    Usai pembacaan pelantikan, Tito menyematkan tanda pangkat dan lencana pamong praja secara simbolis kepada tiga perwakilan pamong praja.

    Selanjutnya, Mendagri juga mengalungkan penghargaan Kartika Astha Brata kepada praja asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Suwandi, yang dinobatkan sebagai lulusan terbaik PPM IPDN Angkatan 32 Tahun 2025.

    Dalam amanatnya, Mendagri turut menyampaikan kiprah penting IPDN sebagai sekolah kedinasan terbesar di Indonesia. Sejak didirikan oleh Presiden Soekarno pada 1956, IPDN kini telah memiliki tiga fakultas dan delapan kampus yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Hingga kini, jumlah alumninya mencapai 41.332 orang, dengan 179 alumni program doktoral dan 2.214 alumni Magister Terapan Ilmu Pemerintahan.

    Di sisi lain, Mendagri menilai IPDN berperan sebagai kawah candradimuka. Oleh karena itu, ia berharap para pamong praja dapat menjadi penyelenggara pemerintahan yang profesional.

    Selain itu, mereka juga diminta mampu menjadi motor penggerak perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

    Tito mengatakan dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo kerap menyampaikan rahasia negara-negara yang mampu bertahan hingga 200 tahun.

    Setidaknya ada tiga unsur yang memengaruhi ketahanan tersebut, yaitu militer yang kuat, kepolisian dan intelijen yang andal, serta ASN yang profesional.

    “Dalam konteks ini IPDN sebagai salah satu motor penggerak ASN (aparatur sipil negara) memiliki peran yang sangat penting. Karena IPDN lulusannya diharapkan akan dapat menjadi motor penggerak sekaligus agen perubahan, untuk menciptakan para ASN yang profesional, untuk menjalankan administrasi pemerintahan negara yang besar ini,” tuturnya.

    Mendagri juga menyampaikan permohonan maaf karena sedianya pelantikan tersebut akan dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Presiden awalnya dijadwalkan memberikan pengarahan kepada para Pamong Praja Muda tersebut. Namun, karena adanya kegiatan kenegaraan yang mendesak, prosesi pelantikan dilimpahkan kepada Mendagri.

    “Kita mendapatkan kabar bahwa beliau akan mendapatkan kunjungan yang sangat penting, yaitu Perdana Menteri Malaysia Datuk Sri Anwar Ibrahim yang akan datang ke Indonesia,” ujarnya.

    Mendagri menyebut kedua kepala negara direncanakan akan membahas konflik yang tengah terjadi di Kamboja dan Thailand. Konflik tersebut dinilainya sebagai peristiwa yang jarang terjadi dan tergolong tidak biasa. Karena itu, pada momentum pelantikan ini, Presiden memberikan mandat kepada Mendagri untuk mewakili.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perkuat Kapasitas, Mendagri Dorong Alumni IPDN Lanjutkan Studi ke Luar Negeri – Page 3

    Perkuat Kapasitas, Mendagri Dorong Alumni IPDN Lanjutkan Studi ke Luar Negeri – Page 3

    Liputan6.com, Sumedang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan motivasi dan mendorong alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Ia ingin para alumni IPDN memperkuat kapasitas melalui pendidikan tinggi, mengingat mereka memiliki perjalanan karier yang panjang setelah lulus.

    Mendagri menyoroti IPDN telah bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan guna mengirimkan sebanyak-banyaknya lulusan IPDN untuk belajar ke luar negeri.

    “Di luar negeri akan dapat tiga (kelebihan), yaitu knowledge, ilmu pengetahuan, kemudian jaringan internasional, dan terjun langsung masuk ke dalam peradaban, kultur yang peradaban yang lebih maju. Peradaban negara-negara yang disiplin, antikorupsi, tepat waktu, dan lain-lain,” kata Mendagri saat memberikan amanat pada acara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXII Tahun 2025 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7/2025).

    Mendagri berharap, sepulangnya dari luar negeri, alumni penerima beasiswa LPDP dapat menjadi motor penggerak dan agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Ia menyebutkan, sejak tahun 2021 hingga 2024, sudah ada 50 lulusan IPDN yang berangkat studi magister (S2) ke luar negeri. Pada tahun 2025 ini, sebanyak 27 alumni juga akan segera diberangkatkan.

    “Target tahun 2026, kita akan memberangkatkan minimal 100 lulusan IPDN untuk sekolah ke luar negeri dengan biaya LPDP,” imbuhnya.

    Mendagri mencontohkan negara-negara maju seperti Singapura dan Cina yang telah lama menerapkan strategi serupa. Singapura mengirimkan siswa terbaiknya ke luar negeri sejak lulus SMA, sedangkan Cina bahkan sejak tingkat SMP. Ribuan pelajar dikirim setiap tahun, dan saat mereka kembali, kontribusi mereka terbukti mendorong kemajuan pesat di berbagai bidang.

    “Membawa kultur yang baik sehingga akan dapat membuat revolusi mental, revolusi budaya, mempengaruhi ASN lain yang empat juta orang, dan empat juta orang bisa mempengaruhi 285 juta penduduk Indonesia. Itulah harapan kita, di situlah pesan kita kepada adik-adik semua,” tambahnya.

  • Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32, Praja Asal Buton Jadi Lulusan Terbaik – Page 3

    Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32, Praja Asal Buton Jadi Lulusan Terbaik – Page 3

    Pada kesempatan tersebut, Mendagri turut menyampaikan kiprah penting IPDN sebagai sekolah kedinasan terbesar di Indonesia. Sejak didirikan oleh Presiden Soekarno pada 1956, IPDN kini telah memiliki tiga fakultas dan delapan kampus yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga kini, jumlah alumninya mencapai 41.332 orang, dengan 179 alumni program doktoral dan 2.214 alumni Magister Terapan Ilmu Pemerintahan.

    Di sisi lain, Mendagri menilai IPDN berperan sebagai kawah candradimuka. Karena itu, ia berharap para pamong praja dapat menjadi penyelenggara pemerintahan yang profesional. Selain itu, mereka juga diminta mampu menjadi motor penggerak perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

    Mendagri menyebut, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo kerap menyampaikan rahasia negara-negara yang mampu bertahan hingga 200 tahun. Setidaknya ada tiga unsur yang memengaruhi ketahanan tersebut, yaitu militer yang kuat, kepolisian dan intelijen yang andal, serta ASN yang profesional.

    “Dalam konteks ini IPDN sebagai salah satu motor penggerak ASN, Aparatur Sipil Negara, memiliki peran yang sangat penting. Karena IPDN lulusannya diharapkan akan dapat menjadi motor penggerak sekaligus agen perubahan, untuk menciptakan para ASN yang profesional, untuk menjalankan administrasi pemerintahan negara yang besar ini,” tandasnya.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan kementerian/lembaga. Hadir pula para gubernur, wakil gubernur, dan pejabat terkait lainnya.

     

    (*)

  • Mendagri Imbau Alumni IPDN Bekerja Profesional dan Pegang Teguh Nilai Keilmuan – Page 3

    Mendagri Imbau Alumni IPDN Bekerja Profesional dan Pegang Teguh Nilai Keilmuan – Page 3

    Hal ini mengingat peran penting ASN sebagai salah satu kekuatan bagi negara-negara untuk bertahan, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, IPDN sebagai salah satu lembaga pendidikan ASN memiliki peran yang sangat penting.

    “Karena IPDN lulusannya diharapkan akan dapat menjadi motor penggerak sekaligus agen perubahan untuk menciptakan para ASN yang profesional,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, alumni IPDN tidak hanya dididik secara akademik, tetapi juga mental, ideologi, karakter, dan fisik agar mampu bekerja di semua medan. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara yang luas dengan jumlah penduduk yang melimpah. Kondisi ini memberikan tantangan terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan Indonesia.

    “Kita ada pulau, ada gunung, ada kota, ada desa, ada hutan, dan semua (alumni IPDN) harus siap untuk ditempatkan di semua medan tersebut,” jelasnya.

     

    (*)

  • Mendagri imbau alumni IPDN berpegang teguh pada keilmuan

    Mendagri imbau alumni IPDN berpegang teguh pada keilmuan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada keilmuan, serta harus punya kemampuan berpikir ilmiah yang berbasis pada data dan teori-teori yang telah teruji.

    Tito berpesan agar alumni IPDN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja berdasarkan keilmuan, termasuk dalam menyusun kebijakan.

    “Oleh karena itulah, selama empat tahun dididik di IPDN ini adik-adik yang dilantik ini harus siap dengan kemampuan sebagai seorang praktisi di lapangan, tapi juga memiliki kemampuan intelektual sebagai ilmuwan dengan kemampuan metodologi yang diajarkan,” kata Tito saat melantik Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XXXII Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin.

    Ia menjelaskan, alumni IPDN tidak hanya dididik untuk menjadi praktisi di bidang pemerintahan, tetapi juga seorang saintis. Oleh karena itu, alumni IPDN diberikan gelar akademik Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan.

    Mendagri menuturkan, IPDN merupakan kawah candradimuka bagi para praja yang dididik untuk menjadi penyelenggara pemerintahan yang profesional sekaligus motor penggerak birokrasi.

    Ia berharap alumni IPDN mampu menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

    Hal ini mengingat peran penting ASN sebagai salah satu kekuatan bagi negara-negara untuk bertahan, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, IPDN sebagai salah satu lembaga pendidikan ASN memiliki peran yang sangat penting.

    “Karena IPDN lulusannya diharapkan akan dapat menjadi motor penggerak sekaligus agen perubahan untuk menciptakan para ASN yang profesional,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, alumni IPDN tidak hanya dididik secara akademik, tetapi juga mental, ideologi, karakter, dan fisik agar mampu bekerja di semua medan.

    Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara yang luas dengan jumlah penduduk yang melimpah. Kondisi ini memberikan tantangan terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan Indonesia.

    “Kita ada pulau, ada gunung, ada kota, ada desa, ada hutan, dan semua harus siap untuk ditempatkan di semua medan tersebut,” tutur Mendagri.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menyoroti belum adanya
    Undang-Undang Kepresidenan
    di Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
    Hal ini ia sebut sebagai satu hal yang belum tuntas dalam arsitektur ketatanegaraan.
    Menurutnya, ini juga menjadi momentum penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas,” kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    “Kenapa? Ya karena
    undang-undang kepresidenan
    pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan,” tambahnya.
    Ia menekankan bahwa penyusunan
    revisi UU Pemilu
    jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai proses revisi ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujarnya.
    Bima menyebutkan, sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
    Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
    “Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
    Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
    Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang.
    Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” ungkap Bima.
    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesinambungan antara kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
    Menurutnya, momentum keserentakan yang sudah dicapai dalam siklus pemerintahan pusat dan daerah harus dijaga.
    Dalam paparannya, Bima juga menyoroti pentingnya penguatan pendanaan politik melalui skema bantuan keuangan partai yang berorientasi pada integritas, bukan sekadar menambah dana tanpa akuntabilitas.
    “Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahap penghitungan dan pemungutan suara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Blak-blakan Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP

    Pengamat Blak-blakan Syarat Foto KTP Persulit Penyaluran Beras SPHP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai syarat pembelian beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang diperketat justru mempersulit penyaluran program ini.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog akan menyalurkan beras SPHP periode Juli–Desember 2025 sebanyak 1,31 juta ton. Sementara itu, sampai dengan 21 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, penyaluran beras SPHP baru mencapai 182.214 ton dari total pagu tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton.

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat agar penyaluran sesuai tujuan.

    Dia menjelaskan bahwa warga harus membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi Klik SPHP saat mitra menjual beras SPHP ke konsumen.

    Selain itu, pengecer juga harus menandatangani surat pernyataan di atas meterai. Namun, dia menuturkan bahwa persyaratan super ketat seperti ini belum diberlakukan pada tahun sebelumnya. 

    “Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret,” kata Khudori dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

    Lebih lanjut, Khudori menyampaikan bahwa pengecer harus mendaftar dan direkomendasikan oleh dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar sebelum menjadi mitra penyalur SPHP.

    Pendaftaran ini kemudian diajukan ke kantor pusat Perum Bulog untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, maka mitra harus mengunduh aplikasi Klik SPHP. Aplikasi ini juga dirancang untuk memesan beras SPHP.

    Namun, pengecer akan ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar jika melanggar ketentuan.

    Selain itu, pelanggaran oleh pengecer juga terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Akibat persyaratan ini, sejumlah calon pengecer mundur teratur. Mereka khawatir tak bisa memastikan beras di konsumen tak dijual lagi,” ujar Khudori.

    Di sisi lain, Khudori mengatakan bahwa harga beras terus naik. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga beras pada Juli 2025 merambat ke atas setiap minggunya.

    “Kalau harga terus naik itu pertanda pasokan beras di pasar terbatas. Beras SPHP yang diharapkan mengguyur pasar dalam jumlah besar, masif, dan menjangkau wilayah luas ternyata jauh dari harapan,” tuturnya.

    Dalam catatan Bisnis, Perum Bulog mewajibkan masyarakat mengunggah foto setiap melakukan pembelian beras SPHP agar tidak melakukan penyelewengan. Adapun, bukti foto ini nantinya harus diunggah ke dalam aplikasi Klik SPHP.

    Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan syarat foto ini merupakan bentuk pengetatan Perum Bulog bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pembeli beras SPHP juga dibatasi pembeliannya maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak boleh dijual kembali.

    “Setiap pembelian [beras SPHP] sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto, siapa yang beli difoto dan difoto itu nanti di-upload di aplikasi,” kata Rizal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Unggahan foto ini merupakan tanda bukti pembeli pernah membeli beras SPHP. “… sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan dan lain sebagainya, ada bukti-bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

    Dia menjelaskan pengetatan syarat penyaluran beras SPHP dilakukan agar tidak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab. Alhasil, Perum Bulog bersama Bapanas telah membuat aturan bahwa setiap ritel atau kios-kios yang menjual beras membuat surat pernyataan.

    “Surat pernyataan itu bahwa sanggup untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis, dan yang kedua, apabila melanggar, siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

    Adapun, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Rizal menyatakan pelanggaran terhadap penyaluran beras program SPHP bisa dikenai dendanya hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal empat tahun.

    “Ini yang untuk memberikan shock therapy kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan beras-beras SPHP ini,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa setiap pengecer wajib masuk dalam aplikasi klik SPHP dengan mencantumkan identitas berupa KTP hingga surat izin usaha. “Sehingga yang menyalurkan itu betul-betul teridentifikasi dengan baik, tidak ilegal ataupun yang diyakinkan pasti legal,” ujarnya.

    Selanjutnya, pemesanan dari masing-masing pasar pengecer maksimal sebesar dua ton. Namun, pengecer tidak boleh melakukan pemesanan jika stok beras SPHP belum terjual habis. “Kira-kira tinggal 10% atau tinggal 5% baru boleh pesan yang kedua kalinya,” pungkasnya.