Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana Sumatra, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

    Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana Sumatra, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapan terkait Bupati Aceh Selatan, Mirwan yang menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak banjir.

    Menurut Puan, setiap kepala daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara fokus menangani wilayah dan masyarakatnya yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi. Bahkan, Puan menegaskan semua kepala daerah seharusnya berempati saat kondisi sedang berduka.

    “Untuk Bupati harusnya, kepala daerah itu punya empati,” kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegasakan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti tindakan dari Marwan sesuai aturan yang berlaku.

    Dasco menyampaikan telah mengusulkan pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan yang kemudian digantikan oleh Plt untuk melaksanakan tugas-tugas agar lebih maksimal.

    “Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Dasco.

    Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa partainya resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    Melalui pesan tertulis, Jumat (5/12/2025), Sugiono menyampaikan respons resmi DPP Gerindra atas laporan tersebut. Sugiono telah menerima laporan atas tindakan Mirwan.

    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.

    Polemik bermula setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan perjalanan umrah. Padahal, pada saat yang bersamaan, Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak pada ribuan warga.

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Nasional 8 Desember 2025

    Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Potensi sanksi menunggu Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menjalankan ibadah umrah tanpa izin, saat daerahnya terdampak banjir dan longsong.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sudah angkat bicara soal peluan disanksinya Mirwan.
    Bima menjelaskan, sanksi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Jika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari Mirwan, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
    “Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati
    Aceh Selatan
    ,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Bima menegaskan, Mirwan yang meninggalkan daerahnya yang tengah terdampak bencana melakukan kesalahan fatal akibat tindakannya.
    “Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal),” ujar Bima.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemberian sanksi terhadap Mirwan merupakan kewenangan Kemendagri.
    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar kita semua basisnya adalah evidensi dan objektivitas,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Saya nggak boleh mengomentari karena saya memegang teguh evidensi,” sambungnya.
    Ia menjelaskan, sanksi pencopotan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Namun, Rifqi menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Sehingga pengawasan terhadap kepala daerah melibatkan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah.
    Jika Kemendagri memberikan sanksi terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci tidak sesuai prosedur, proses politik di DPRD Aceh Selatandinilainya juga akan ikut bergulir.
    “Kalau nanti Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi atas keberangkatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” ujar Rifqi.
    ANTARA/Risky Hardian Saputra Bupati Aceh Selatan Mirwan.
    Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.
    Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, ”
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
    .”
    Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

    Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
    ,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
    Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni:
    Adapun pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
    Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

    Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
    ,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
    (Reporter: Tria Sutrisna | Editor: Ardito Ramadhan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar Nasional 8 Desember 2025

    Mendagri Usulkan Bantuan untuk Daerah Bencana Rp 2 Miliar, Presiden Tingkatkan Jadi Rp 4 Miliar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terdampak bencana diberi bantuan masing-masing Rp 2 miliar.
    Tito melaporkan bahwa banyak daerah terdampak bencana telah kehabisan anggaran belanja tidak terduga (BTT) menjelang akhir tahun, sehingga tidak lagi memiliki kecukupan dana untuk membiayai pemulihan bencana.
    Usulan itu disampaikan Tito dalam forum Arahan Presiden RI
    Prabowo
    Subianto terkait Penanganan dan Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar di Aceh, Minggu (7/12/2025).
    “Ada 52 kabupaten dari tiga provinsi yang meminta bantuan,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Selain kebutuhan anggaran, dia juga melaporkan perlunya dukungan pemerintah pusat untuk memperbaiki kantor pemerintahan dan fasilitas pelayanan publik yang rusak akibat bencana, mengingat banyak dokumen penting masyarakat tersimpan di dalamnya.
    Tito turut meminta agar layanan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada dalam kewenangan polisi serta sertifikat penting lainnya, dapat dipermudah bagi warga terdampak.
    Menanggapi usulan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk melipatgandakan dukungan anggaran menjadi Rp 4 miliar per kabupaten/kota, serta menambah alokasi Rp 20 miliar untuk pemerintah provinsi.
    “Mendagri, Anda minta Rp 2 miliar? Saya kasih Rp 4 miliar. Untuk provinsi, saya kasih Rp 20 miliar,” ujar Prabowo.
    Prabowo juga meminta
    Mendagri Tito
    memastikan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya dan tidak mengabaikan rakyat yang sedang menghadapi situasi darurat bencana.
    “Tolong, Mendagri, bupati yang kabur saat bencana, kalau di tentara namanya desersi,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Wamendagri dan Komisi II soal Potensi Sanksi Pemberhentian Bupati Aceh Selatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Kemendagri Sudah Ingatkan Berkali-kali Nasional 8 Desember 2025

    Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Kemendagri Sudah Ingatkan Berkali-kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Kemendagri sudah mengingatkan berkali-kali agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana.
    Hal ini menanggapi peristiwa
    Bupati Aceh Selatan
    ,
    Mirwan
    , yang justru pergi umrah ketika daerahnya masih berjibaku mengurus kebutuhan masyarakat pascabencana banjir bandang dan tanah longsor.
    “Terus-menerus kami mengingatkan itu. Dan ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (imbauan) ini semua, dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    Bima mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengingatkan agar kepala daerah tetap berada di lapangan dan tidak meninggalkan gelanggang dalam rapat dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
    Pasalnya, BMKG saat itu telah menyampaikan prediksi cuaca berpotensi hujan lebat, sangat lebat, hingga ekstrem di bulan November hingga Desember 2025.
    “Disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik. Langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah,” tutur Bima.
    Tak berhenti di sana, Mendagri juga menerbitkan surat edaran (SE) untuk kepala daerah.
    Adapun usai peristiwa terjadi, Mendagri kembali mengingatkan kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya.
    “Oh sudah (diingatkan kepala daerah lain), jadi ketika BMKG menyampaikan peringatan, Pak Mendagri sudah menyampaikan arahan. Kemudian ada lagi edaran. Dan kemudian ketika ada peristiwa Bupati Aceh ini, diingatkan lagi oleh Kemendagri,” ucap Bima.
    Sementara itu, terkait Mirwan, Kemendagri telah mengirim Inspektorat Khusus (Itsus) ke Aceh Selatan untuk memeriksanya hari ini.
    Saat ini, pemeriksaan tengah berlangsung usai Mirwan kembali dari Tanah Suci.
    “Tentu kalau ada Kepala Daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat kami. Inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.
    Diberitakan, Mirwan berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah meski daerah pemerintahannya tengah dilanda banjir.
    Sebelumnya, Mirwan juga telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
    Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra menjelaskan, Mirwan berangkat umrah setelah situasi wilayah Aceh Selatan dinilai sudah stabil.
    “Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
    “Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujar dia.
    Ia mengeklaim, Mirwa dan istri sudah menyambangi beberapa lokasi terdampak banjir di Aceh Selatan sebelum berangkat umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Selatan Umroh, Segini Harta Kekayaan Mirwan Ms

    Bupati Aceh Selatan Umroh, Segini Harta Kekayaan Mirwan Ms

    Sebelumnya, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sudah berada di Banda Aceh, guna melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan.

    Hal ini buntut dari foto Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci mendadak viral di media sosial, yang dianggap meninggalkan daerahnya saat warganya tengah berjibaku dengan banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.

    Selain itu, Mirwan sendiri telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani bencana tersebut, yang artinya menyerahkan sepenuhnya penanganan ke pemerintah provinsi.

    “Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dari kemaren sudah berada di Banda Aceh dan sudah melakukan pemeriksaan awal (administratif) kepada jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan,” kata Benni saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).

    Adapun yang bersangkutan juga diminta oleh Mendagri Tito Karnavian untuk segera kembali ke tanah air.

    “Bupati Aceh Selatan pun sudah diperintahkan pulang oleh Mendagri dan dikabarkan saat ini sedang transit di Kuala Lumpur,” ungkap Benni.

    Ia memastikan, pemeriksaan terhadap Mirwan dilakukan setibanya di Indonesia.

    “Pemeriksaan akan dilakukan setibanya Bupati di Banda Aceh sebelum kembali ke Aceh Selatan. Untuk jadwal pastinya masih menunggu kedatangan di Banda Aceh,” jelas Benni.

    “Kalau tiba hari ini (7 Desember 2025) ya diperiksa hari ini,” pungkasnya.

  • 8
                    
                        Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab "Sudah Dipecat"
                        Nasional

    8 Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab "Sudah Dipecat" Nasional

    Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab “Sudah Dipecat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, dirinya enggan bertanya asal partai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang berangkat umrah ke Arab Saudi di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
    Namun, Menlu Sugiono, yang merupakan Sekjen Gerindra, tiba-tiba menekankan bahwa Mirwan sudah dipecat.
    Momen itu terjadi saat Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menteri dan kepala daerah di Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
    Mulanya, Prabowo berterima kasih kepada para bupati yang daerahnya dilanda bencana di Sumatera.
    Prabowo lantas menyindir Mirwan yang meninggalkan wilayahnya.
    Dia pun memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.
    “Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot ntar tuh. Mendagri bisa ya diproses?” ujar Prabowo.
    “Bisa, Pak,” jawab Tito.
    “Bisa ya,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan, dalam istilah tentara, apa yang
    Mirwan MS
    lakukan adalah desersi.
    Dia menekankan, Mirwan sama saja seperti meninggalkan anak buah dalam kondisi bahaya.
    “Itu kalau tentara desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, waduh itu enggak bisa tuh. Tidak ada izin,” ujar Prabowo.
    Setelahnya, Prabowo tiba-tiba menyampaikan enggan bertanya Mirwan dari partai mana.
    Padahal, Mirwan MS sebenarnya merupakan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
    Belakangan, Sekjen Gerindra Sugiono sudah mencopot Mirwan dari jabatannya.
    “Saya enggak mau tanya partai mana itu,” ucap Prabowo.
    “Sudah saya pecat,” timpal Sugiono.
    “Heh? Sudah kau pecat,” imbuh Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Selatan Umrah, Komisi II DPR: Sudah Seharusnya Ditegur

    Bupati Aceh Selatan Umrah, Komisi II DPR: Sudah Seharusnya Ditegur

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyayangkan tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan perjalanan umrah saat wilayahnya masih dilanda banjir bandang dan longsor.

    Dede menilai sudah seharusnya pemerintah memberi teguran keras terhadap Mirwan MS buntut tindakannya tersebut.

    “Sudah sangat seharusnya ditegur dan sebagai pembina wilayah yang harus menegur adalah gubernur atau Kemendagri,” kata Dede saat dihubungi Senin (8/12/2025).

    Politisi Demokrat tersebut kini menunggu langkah pemerintah terkait sanksi apa yang bakal diberikan terhadap Mirwan MS.

    Dia lantas menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencopot Mirwan MS.

    “Apalagi kalau presiden sudah memerintahkan mendagri untuk mencopot jabatan bupati. Tinggal disesuaikan saja mekanisme hukum sesuai UU, sanksi apa yang harus didapat,” kata dia 

    Sebelumnya, Mirwan MS menyatakan tidak sanggup menangani situasi bencana di wilayahnya. Namun pada Selasa (2/12/2025), ia justru berangkat umrah bersama istri, dan menuai kritik luas lantaran daerahnya masih berada dalam masa darurat.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Jumat (5/12/2025) menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah selama penanganan bencana. Menindaklanjuti polemik tersebut, DPP Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

  • 8
                    
                        Kala Prabowo Enggan Tanya Bupati Aceh Selatan dari Partai Mana, Dijawab "Sudah Dipecat"
                        Nasional

    4 Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan: Lari Saja Enggak Apa-apa… Nasional

    Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan: Lari Saja Enggak Apa-apa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyindir kepala daerah yang tidak siap menghadapi situasi krisis di daerah. Menurut Prabowo, di dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi dan tidak bisa ditoleransi.
    “Itu kalau tentara namanya
    desersi
    . Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” ujar
    Prabowo
    saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
    Pernyataan Prabowo pun disambut senyum para kepala daerah yang mengikuti jalannya rapat tersebut.
    Diketahui,
    Bupati Aceh Selatan Mirwan
    berangkat
    umrah
    tanpa izin saat warga yang tinggal di wilayah yang dipimpinnya tengah menghadapi bencana. Kepala Negara pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.
    “Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.
    “Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian.
    Sebagai informasi, Mirwan tidak mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri saat umrah. Pasalnya, wilayahnya tengah dilanda bencana ketika ia melaksanakan ibadahnya tersebut.
    “Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
    Kemendagri
    Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
    Sebagai informasi, setiap kepala daerah yang hendak bepergian keluar negeri harus mengantongi izin terlebih dulu sebelum berangkat.
    Menurut Benni, selain dari Tito, Mirwan yang diketahui politikus Gerindra itu, juga belum memperoleh izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 
    Benni menambahkan, Gubernur Aceh juga telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
    Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
    Benni menambahkan, Mendagri RI juga telah memerintahkan Mirwan untuk segera pulang ke Indonesia. Mendagri sudah menyampaikan ini langsung ke Mirwan saat menghubunginya via sambungan telepon.
    “Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” ucapnya.
    Pada Minggu (7/12/2025) kemarin, Mirwan dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang dan sedang transit di Kuala Lumpur.

    Kemendagri menyampaikan keprihatinannya atas informasi perginya Mirwan ke luar negeri sementara warga Aceh Selatan sedang dilanda bencana.
    Dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
    “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegas Benni.
    Pihak Kemendagri pun mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menuju Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
    Tim sudah melakukan pemeriksaan adminstratif kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
    “Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dari kemarin sudah berada di Banda Aceh dan sudah melakukan pemeriksaan awal (administratif) kepada jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan,” kata Benni.
    Sementara pemeriksaan terhadap Mirwan akan digelar setibanya di Tanah Air.
    “Untuk jadwal pastinya masih menunggu kedatangan di Banda Aceh. Bisa datang hari ini atau besok. Namun sudah diagendakan untuk diperiksa setibanya di Banda Aceh,” tegas dia.
    Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan, partainya telah mengambil tindakan tegas mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
    Menurutnya, Gerindra sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinan Mirwan yang justru tetap keluar negeri meski wilayahnya tengah dilanda bencana. 
    “Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekjen Gerindra Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuhnya.
    Sementara itu, Mirwan menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
    “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
    Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
    “Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
    Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Bupati Mirwan MS yang Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Bencana

    Profil Bupati Mirwan MS yang Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Mirwan MS menjadi sorotan nasional setelah langkahnya melakukan perjalanan ibadah umrah di tengah kondisi Aceh Selatan yang masih dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor menuai kritik keras.

    Peristiwa ini bukan sekadar memunculkan perdebatan publik mengenai sensitivitas kepemimpinan saat krisis, tetapi juga memancing perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto hingga partai politik yang menaunginya.

    Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti keputusan Mirwan MS yang meninggalkan wilayah tugasnya pada saat masa tanggap darurat masih berlangsung. Teguran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang digelar di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

    Pada awal pertemuan, presiden sebenarnya memberi apresiasi kepada para kepala daerah di Aceh yang hadir mengikuti rapat bersama pemerintah pusat. Ia menyampaikan terima kasih kepada para bupati yang terus berjuang mendampingi masyarakat, menegaskan bahwa kepala daerah memang dipilih untuk menghadapi masa-masa sulit.

    Namun suasana berubah ketika Prabowo menyinggung keberangkatan Mirwan MS ke tanah suci. Dengan nada berseloroh yang disertai penegasan serius, Presiden menyatakan tindakan meninggalkan daerah dalam kondisi darurat merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

    Ia bahkan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses persoalan tersebut secara administratif, serta menyebut tindakan itu layaknya “desersi” dalam istilah militer—meninggalkan tanggung jawab di tengah keadaan berbahaya.

    “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo kepada Mendagri Tito Karnavian yang turut hadir.

    Kronologi Singkat Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

    Sebelumnya, Mirwan MS sempat mengungkapkan kesulitan menangani dampak bencana yang melanda wilayahnya.

    Namun pada 2 Desember 2025, publik dikejutkan oleh kabar keberangkatannya menunaikan ibadah umrah bersama sang istri, pada saat Aceh Selatan masih berada dalam status darurat bencana.

    Langkah itu menuai kritik luas dari masyarakat dan berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan empati dan kepemimpinan pada masa krisis.

    Polemik kian memanas setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada Mirwan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses penanganan bencana masih berlangsung.

    Sanksi dari Partai Gerindra

    Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra akhirnya mengambil langkah disiplin dengan mencopot Mirwan MS dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    Keputusan itu menjadi penegasan sikap partai terhadap tindakan yang dinilai bertentangan dengan nilai tanggung jawab pejabat publik. Meski demikian, pencopotan tersebut tidak berpengaruh terhadap status Mirwan sebagai bupati Aceh Selatan.

    Profil Pribadi Mirwan MS

    Mirwan MS lahir di Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, pada 9 Maret 1975. Ia dikenal sebagai figur politik yang memiliki latar belakang dunia usaha sebelum memasuki ranah pemerintahan.

    Pendidikan formalnya ditempuh sejak sekolah dasar di SDN 1 Peulumat pada periode 1983-1989, dilanjutkan ke SMP Labuhanhaji Timur pada 1989-1992, dan kemudian menempuh pendidikan menengah kejuruan di STMN 1 Banda Aceh tahun 1992-1995.

    Setelah itu, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE ISM pada 2014, serta melanjutkan pendidikan magister ilmu politik di Universitas Nasional (Unnas) yang diselesaikannya pada 2021.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Mirwan MS meniti karier profesional di berbagai perusahaan sejak 1995 sampai 2021. Ia mengisi beragam posisi, mulai dari pelaksana lapangan, pengawas proyek, hingga menduduki jabatan penting di sejumlah perusahaan besar.

    Selain itu, ia juga aktif memimpin serta membina berbagai organisasi sosial, yang kemudian menjadi modal jejaring politiknya di Aceh Selatan.

    Memasuki dunia politik sebagai kader Partai Gerindra, Mirwan akhirnya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 berpasangan dengan Baital Mukadis.

    Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 36,32 persen suara sah. Pelantikan sebagai Bupati Aceh Selatan dilakukan pada 17 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025-2029.

    Laporan Kekayaan Mirwan MS

    Dalam dokumen LHKPN yang dilaporkannya saat mencalonkan diri sebagai bupati, total harta kekayaan Mirwan MS tercatat mencapai Rp 25,96 miliar. Aset tersebut terdiri atas kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan serta alat berat, hingga harta bergerak lainnya.

    Rinciannya mencakup sejumlah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur serta Aceh Barat Daya. Pada sektor kendaraan, ia tercatat memiliki belasan unit, antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Colt Diesel, serta alat berat berupa ekskavator. Di samping itu, terdapat kas serta aset lain dengan nilai yang melampaui Rp 1 miliar.

  • Prabowo Ancam Pecat Bupati Aceh Selatan, Ini Dasar Hukumnya

    Prabowo Ancam Pecat Bupati Aceh Selatan, Ini Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengancam copot kepala daerah yang absen saat bencana, menyamakan sikap tersebut dengan desersi militer. Ancaman ini didukung penuh oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Sikap tegas Presiden ini didukung oleh landasan hukum yang memungkinkan sanksi berat hingga pemberhentian kepala daerah.

    Peringatan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) malam.

    Sindiran itu merujuk langsung pada aksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih berangkat ibadah umrah di tengah masa tanggap darurat.

    “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo, meminta konfirmasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kemungkinan pemecatan.

    Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, lantas menyinggung konsekuensi partai. Ia langsung bertanya kepada Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengenai nasib Mirwan yang juga Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    “Itu kalau tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa itu,” tegas Prabowo. Sugiono mengonfirmasi partai telah memberhentikan Mirwan dari jabatannya di Gerindra.

    Landasan Hukum Pencopotan Kepala Daerah

    Ancaman Prabowo untuk memproses pemecatan kepala daerah memiliki payung hukum yang kuat, bersandar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Mangkir dari tugas saat bencana merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU Pemda, kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pengabaian tugas saat krisis, seperti yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, diduga melanggar kewajiban ini.

    Kemudian, Mirwan juga diduga melanggar Pasal 67 huruf d UU Pemda. Di mana setiap penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah memiliki kewajiban fundamental untuk senantiasa menjaga etika dan norma dalam setiap tindakannya.

    Secara spesifik, UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh menyelenggarakan penanggulangan bencana diatur dalam dalam Pasal 29. Mangkir dari tugas ini dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran tanggung jawab inti yang dapat dikenai sanksi berat.

    Menurut mekanisme UU Pemda, sanksi bagi kepala daerah yang melanggar kewajiban dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian diatur dalam Pasal 77. Proses sanksi berat ini diajukan oleh menteri dalam negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Aturan hukum tersebut menegaskan tindakan desersi saat darurat bencana kepala daerah sejalan untuk menjaga integritas kepemimpinan di masa krisis.