Kementrian Lembaga: Kemendagri

  • Taipan Properti Ngaku Beri Pelicin ke Menteri

    Taipan Properti Ngaku Beri Pelicin ke Menteri

    Jakarta

    Cerita tak biasa datang dari Singapura. Negara di Asia Tenggara yang selama ini dikenal dengan citra bersih dan bebas korupsi itu diguncang kasus suap yang melibatkan miliuner dan mantan menteri. Peristiwa ini menjadi kasus langka dalam sejarah pemerintahan Singapura selama beberapa dekade terakhir.

    Berdasarkan laporan dari BBC Indonesia, Senin (4/8/2025), taipan Ong Beng Seng mengaku bersalah atas tuduhan kongkalikong dengan pejabat di Singapura dalam kasus suap. Pengakuannya itu disampaikan Ong dalam sidang yang berlangsung di Singapura pada Senin hari ini.

    Ong dikenal sebagai taipan yang berperan dala ajang balap Formula 1 di Singapura. Pengusaha berusia 79 tahun itu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam sidang, jaksa menuntut Ong memberikan sejumlah hadiah kepada mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, yang kala itu masih aktif menjabat di kabinet. Adapun hadiah itu berupa tiket menonton Grand Prix Formula 1, penginapan di hotel mewah di Qatar, dan perjalanan jet pribadi.

    Berdasarkan aturan di Singapura, para menteri tidak boleh menyimpan pemberian yang diberikan kepada mereka. Anggota kabinet Singapura dapat menyimpan hadiah itu asalkan mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah.

    Syarat lainnya, para menteri juga wajib melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang berbisnis dengan mereka.

    Kasus suap yang menyeret Ong dan Iswaran ini mengejutkan publik sebab selama ini Singapura membanggakan dirinya sebagai negara dengan citra bersih.

    Hadiah yang Diterima Iswaran

    Sebelumnya, Iswaran dan Ong Beng Seng ditangkap pada Juli 2023. Total hadiah yang diterima Iswaran dan Ong bernilai lebih dari Rp 5 miliar (S$403.000).

    Ong selama ini dikenal luas sebagai pengusaha yang turut andil membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Perusahaan Ong, Hotel Properties Limited, juga mengoperasikan sejumlah jaringan hotel mewah seperti Four Seasons dan Hard Rock Hotel.

    Saat pemberian hadiah oleh Ong terjadi, Iswaran duduk di komite pengarah F1 dari sisi pemerintah. Iswaran juga menjadi kepala negosiator untuk urusan bisnis terkait F1.

    Bukan cuma soal pemberian hadiah, Ong juga didakwa bersekongkol dengan Iswaran untuk menghalangi proses pengusutan hukum. Menurut jaksa, Ong membantu Iswaran melakukan pembayaran tiket pesawat dari Doha ke Singapura yang dipersoalkan secara hukum.

    Vonis Iswaran

    Dalam sejarah politik Singapura selama hampir 50 tahun terakhir, Subramanian Iswaran adalah menteri pertama Singapura yang diadili terkait tuduhan korupsi. Dia sebelumnya merupakan menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura dan kini telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan negara tersebut.

    Iswaran, 62 tahun, juga telah mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat serta menghalangi jalannya penyelidikan.

    Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

    Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Singapura, menekankan bahwa kejahatan pria yang menjabat menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

    Hakim Hoong juga mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.

    “Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan,” kata Hakim Hoong.

    “Oleh karena itu, saya merasa sulit untuk menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya.”

    Tidak jelas kapan Iswaran akan melapor ke penjara, tetapi pengacaranya meminta hakim untuk mempercepat prosesnya.

    Trik Hindari Penyelidikan

    Iswaran pernah memegang beberapa jabatan di kantor perdana menteri: di kementerian dalam negeri, kementerian komunikasi, dan yang terbaru, kementerian transportasi.

    Tuduhan terhadap Iswaran pertama kali muncul pada Juli tahun lalu.

    Hampir semua tuduhan terhadapnya berasal dari hubungannya dengan miliarder property, Ong Beng Seng, yang membantu membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Ong Beng Seng juga sedang diselidiki.

    Ketika Iswaran mengetahui pihak berwenang sedang menyelidiki rekan-rekan Ong, ia meminta Ong untuk menagih biaya tiket pesawatnya ke Doha, kata Hakim Hoong pada hari Kamis (02/10).

    Dengan meminta untuk ditagih dan membayar tiket, Iswaran bertindak dengan pertimbangan dan perencanaan yang matang guna menghindari penyelidikan atas pemberian hadiah tersebut, imbuh Hakim Hoong.

    Iswaran awalnya didakwa dengan 35 tuduhan, termasuk dua tuduhan korupsi, satu tuduhan menghalangi keadilan, dan 32 tuduhan “memperoleh barang-barang berharga saat berstatus pegawai negeri”. Namun dalam persidangan pada akhir September, Iswaran mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan setelah tuduhan korupsi diubah.

    Pengacara tidak mengonfirmasi apakah kesepakatan pembelaan telah dicapai.

    “Sistemnya masih berjalan dan masih ada komitmen publik. Namun, kasus khusus ini tentu saja tidak akan menguntungkan partai,” kata Tan.

    Skandal Politisi Singapura

    Kasus terhadap Iswaran merupakan salah satu dari serangkaian skandal politik yang mengguncang Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Partai itu telah lama menggembar-gemborkan sikap antikorupsi dan perbuatan tak bermoral.

    Sebelum Iswaran, terakhir kali politikus Singapura menghadapi penyelidikan korupsi terjadi pada 1986. Ketika itu, Menteri Pembangunan Nasional, Teh Cheang Wan, diselidiki karena menerima suap. Ia bunuh diri sebelum didakwa.

    Kemudian, mantan Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, Wee Toon Boon, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 1975 atas kasus yang melibatkan lebih dari S$800.000 (Rp9,5 miliar).

    Pada 2023, dua menteri diselidiki atas tuduhan korupsi terkait transaksi real estat. Keduanya bebas dari tuduhan pelanggaran. Kemudian, ketua parlemen mengundurkan diri karena berselingkuh dengan salah satu anggota parlemen.

    Skandal properti tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi istimewa yang dimiliki para menteri di Singapura pada saat biaya hidup meningkat.

    Singapura akan menyelenggarakan pemilihan umum paling lambat November 2025.

    Perolehan suara rakyat PAP menurun dalam pemilihan umum terakhir, dan partai tersebut menghadapi tantangan dari Partai Pekerja selaku oposisi yang semakin berpengaruh.

    Partai Pekerja memenangkan total 10 kursi di parlemen dalam pemilihan terakhir, tetapi juga diguncang oleh skandal. Pemimpinnya, Pritam Singh, telah didakwa berbohong di bawah sumpah kepada komite parlemen. Ia telah menolak tuduhan tersebut.

    Lihat juga Video ‘Bangunan Marina Bay Sand Miring, Desain atau Kesalahan?’:

    Halaman 2 dari 5

    (knv/idn)

  • Bupati Bogor ajak masyarakat kobarkan semangat kemerdekaan

    Bupati Bogor ajak masyarakat kobarkan semangat kemerdekaan

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengobarkan semangat kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.

    Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 200.1.2.3/1023-Bakesbangpol sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.40.1.1/3823/SJ tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.

    “Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari upaya kita bersama untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, nasionalisme, dan rasa cinta tanah air di tengah masyarakat,” kata Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

    Dalam edaran itu, Rudy menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, hingga masyarakat umum untuk melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih secara masif dan terkoordinasi mulai tanggal 1 hingga 17 Agustus 2025.

    Masyarakat juga diajak menghias rumah, tempat usaha, ruang kerja, dan fasilitas publik dengan nuansa merah putih sebagai bentuk partisipasi aktif menyambut hari kemerdekaan.

    “Semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga keluarga di rumah, diharapkan ikut mengobarkan semangat merah putih. Kita ciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan penuh semangat nasionalisme,” ujar Rudy.

    Gerakan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yakni mendorong masyarakat memasang bendera sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, terutama bagi yang belum memiliki bendera.

    Ia juga meminta para camat mengawali kegiatan pembagian bendera dengan pencanangan bersama unsur forkopimcam, pemerintah desa atau kelurahan, serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, dan pelaku usaha.

    “Camat, kepala desa, RW dan RT juga perlu turun langsung ke lapangan, memantau, sekaligus memberikan edukasi kepada warga dengan pendekatan yang persuasif,” kata Rudy.

    Perangkat daerah, RSUD, dan BUMD juga diminta turut serta dengan membagikan sedikitnya 200 bendera Merah Putih berukuran 90×60 cm dan memasang bendera di seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional.

    Beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Disdagin, Dinkop UMKM, Disdik, Diskominfo, Disbudpar, Disnaker, dan Dinkes juga diimbau menggandeng mitra binaan, seperti pelaku UMKM, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, dan fasilitas kesehatan.

    “Kita ingin seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bogor semarak dengan suasana kemerdekaan. Ini sekaligus momentum menumbuhkan kembali semangat persatuan, gotong royong, dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Bupati Bogor.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Kompleksitas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Jakarta

    Sudah lewat satu bulan putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 dibacakan, pemerintah dan DPR masih belum merespons putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut ke dalam sebuah bentuk kebijakan konkret: revisi UU Pemilu dan Pilkada.

    Dalam putusan tersebut, MK memutus pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal: Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR/DPD, dan pemilu lokal untuk memilih gubernur, walikota/bupati dan DPRD yang diperpanjang paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional selesai dilaksanakan.

    Alasannya sederhana, MK berkaca pada dua peristiwa pemilu serentak sebelumnya (2019 dan 2024); karena pemilih kebingungan ketika disodorkan banyaknya surat suara dan calon; dekatnya jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang membuat pemilih jenuh; beratnya beban penyelenggara yang berakibat pada kelelahan hingga kematian.

    Selain itu ada juga alasan sulitnya parpol dalam mempersiapkan kader untuk bertarung; dan yang paling penting karena permasalahan daerah kerapkali tidak mendapat perhatian serius akibat tertimpa isu nasional.

    Kontradiksi Norma dan Pilihan Paling Mungkin

    Apabila dicermati, dalam putusan ini MK tidak bertindak dalam fungsinya sebagai negative legislator (pembatal undang-undang), melainkan sebagai positive legislator (pembentuk undang-undang).

    Meskipun MK masuk ke dalam wilayah teknis penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang (open legal policy), tetap dapat dibenarkan dan putusannya tetap dianggap sah secara hukum (erga omnes).

    Karena, di tengah rusaknya kualitas demokrasi akibat kartelisasi politik yang kuat seperti sekarang ini, MK dapat melakukan penyelamatan demokrasi melalui judicial activism untuk menjembatani kehendak rakyat yang suaranya seringkali diabaikan di dalam ruang pembentukan kebijakan.

    Namun, akibat campur tangan MK dalam membuat norma baru tersebut, kontradiksi hukum tak dapat dielakkan, khususnya dalam mengatasi permasalahan pemilu lokal yang jadwal pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

    Dalam pemilu lokal, MK memutus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai dilaksanakan. Konsekuensinya, akan ada kekosongan masa jabatan dalam waktu yang cukup lama (2-2,5 tahun) yang harus dipikirkan oleh pembentuk undang-undang untuk diisi oleh siapa dan bagaimana cara pengisiannya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama masa transisi, mungkin masih bisa dilakukan penunjukan penjabat (Pj) oleh presiden dan mendagri.

    Meskipun pilihan tersebut bertentangan dengan prinsip yang paling penting di dalam demokrasi, yakni legitimasi, kemungkinan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah demikian. Tapi dengan catatan bahwa masyarakat sipil harus mendesak presiden dan DPR untuk mempersiapkan norma yang membatasi dan mengawasi para Pj tersebut agar tidak menjadi alat politik kekuasaan untuk cawe-cawe memenangkan calon tertentu.

    Sementara, untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD, belum ada landasan norma yang bisa dijadikan tempat bersandar untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Sehingga mau tidak mau harus dibuat aturan mainnya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

    Jika opsi yang dipilih adalah memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, tentu saja kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga DPRD harus berasal dari mandat rakyat yang dipilih secara sah melalui pemilu.

    Jika pun selama dua tahun itu ditunjuk pelaksana tugas, maka juga bertentangan dengan nilai demokrasi yang mengedepankan legitimasi ketimbang legalitas.

    Di antara kebuntuan itu, pilihan yang paling mungkin untuk dilakukan adalah dengan dibuatnya pemilu sela untuk memilih anggota DPRD yang akan menjabat selama 2 hingga 2,5 tahun sampai dilaksanakannya pemilu lokal di tahun 2032.

    Yang Prosedural dan Yang Substansial

    Jika ditelaah lebih dalam, walaupun putusan tersebut dianggap oleh sebagian pengamat adalah putusan yang progresif, tapi nyatanya, hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan persoalan substansial dari berbagai persoalan pemilu yang sudah-sudah. Mahar politik, politik uang, pengerahan aparat dan birokrat untuk memenangkan calon tertentu, dan lain sebagainya.

    Berharap adanya jeda selama 2 sampai 2,5 tahun agar partai politik bisa bernafas dan mempersiapkan kader secara serius juga adalah sebuah alasan paling utopis yang pernah ada di negeri demokrasi yang mau berumur 80 tahun merdeka ini.

    Dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia yang ditulis Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Herlambang P. Wiratraman mengatakan, demokrasi di Indonesia cenderung telah didominasi dan difasilitasi oleh sistem politik yang telah terkartelisasi.

    Fenomena ini oleh Richard S Katz dan Peter Mair disebut dengan istilah “partai kartel” yang kenunculannya ditandai dengan hubungan erat antara partai politik dan negara yang saling bekerja sama dalam berkolusi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Salah satunya berkolusi dalam memenangkan pemilu.

    Tak bisa dipungkiri, demokrasi elektoral kita telah dilumuri politik uang. Biaya politik elektoral yang tinggi membuat partai politik memberi karpet merah kepada pemilik modal untuk ikut serta mengendalikan pemilu dan menjadi bagian di dalam negara. Akibatnya, pemilu hanya menjadi sarana bagi oligarki untuk mengontrol kebijakan negara.

    Untuk dapat berkuasa dan mempertahankan kekuasaannya, partai politik tidak lagi memilih calon legislatif maupun eksekutif berdasarkan standar ideologis. Lebih condong kepada standar pragmatis. Sudah menjadi rahasia umum, mulai dari sejak fase pra pemilu (rekrutmen calon), yang dilihat paling pertama oleh partai politik bukanlah kualitas (kapabilitas), tetapi kuantitas (seberapa besar isi brangkas).

    Alhasil, mengutip laporan ICW (Indonesia Corruption Watch), yang diperoleh dari pemilu berbiaya tinggi tersebut adalah: Dari total 580 anggota DPR periode 2024- 2029, sekitar 354 orang (61%) terafiliasi dengan sektor bisnis. Dengan kata lain, sebagian besar anggota DPR yang memenangkan pemilu dan duduk di parlemen hari-hari ini adalah politisi pebisnis. Bukan ideolog, bukan pula aktivis, atau politisi yang berasal dari beragam latar belakang.

    Dengan besarnya postur politisi pebisnis yang duduk di DPR saat ini, jangan heran apabila mereka abai melaksanakan demokrasi deliberatif dalam pengambilan keputusan politik negara, terutama dalam proses pembentukan undang-undang kontroversial akhir-akhir ini (UU BUMN, UU Minerba, UU TNI).

    Data ini tidak hanya memperburuk kualitas parlemen dan pemerintahan kita, tapi juga akan memperpanjang nasib demokrasi elektoral yang berbiaya tinggi. Apalagi, di tahun 2024, menurut data yang dirilis Bank Dunia, angka kemiskinan masyarakat Indonesia mencapai 194,4 juta jiwa atau setara 68,2% dari total populasi sebanyak 285,1 juta penduduk.

    Kondisi ini tentu saja tidak bisa diselesaikan dengan sekali pukul perubahan jadwal pemilu, tapi juga harus diiringi dengan pembenahan di berbagai sektor: Partai politik, pembiayaan partai politik dan pemilu, hingga sistem pengawasan yang kuat. Jika tidak, kaki-kaki oligarki di dalam tubuh negara akan semakin kokoh, dan pemilu 2029 dan 2032 hanya akan memperluas potensi politik uang yang muaranya akan menghasilkan pemimpin serakah.

    Dengan begitu, mau sistem pemilu seperti apapun, baik serentak ataupun tidak, terpisah antara nasional dan lokal sekalipun, jika tidak diiringi dengan pembenahan lintas sektor, maka pemisahan jadwal pemilu hanya akan memperpanjang peluang oligarki untuk mengontrol kebijakan publik dengan seluruh perangkat yang mereka punya. Uang, media, aparat, dan segenap perangkat lainnya. Pada akhirnya, putusan MK tidak menyumbang apa-apa untuk peningkatan kualitas demokrasi kita.

    Zieyad Alfeiyad Ahfi atau Ziyad Ahfi. Mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang tengah mengambil studi Hukum Tata Negara.

    (rdp/rdp)

  • Mau Tambahkan Gelar di KTP? Begini Caranya

    Mau Tambahkan Gelar di KTP? Begini Caranya

    Jakarta

    Boleh atau tidaknya menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan. Sebab beberapa orang ingin mencantumkan gelar yang dimiliki seperti S.H., dr. (dokter), atau Dr. (doktor) di depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pribadi atau status yang dimiliki.

    Diketahui, aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan termasuk KTP sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tepatnya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

    Menurut aturan tersebut gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan dalam KTP. Namun pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

    “Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK),” tulis akun Instagram resmi (@dukcapilkemendagri), dikutip Senin (4/8/2025).

    “Fun Fact! Apakah Gelar Perlu Dicantumkan di KTP-el? Menurut aturan Administrasi Kependudukan, gelar akademik, gelar keagamaan, atau gelar adat tidak wajib dicantumkan di KTP-el. Namun, jika pemilik KTP-el ingin mencantumkannya, hal itu diperbolehkan,” terang akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    Cara Tambah Gelar di KTP

    Foto: Istimewa

    Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan Instagram resmi Ditjen Dukcapil, pemilik KTP dapat menambahkan gelar di depan atau belakang namanya dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat.

    Melansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut langkah-langkah menambahkan gelar di KTP:

    1. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

    Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan langkah awal yang perlu dilakukan. Beberapa wilayah bahkan sudah menyediakan layanan ini di tingkat kelurahan, membuatnya lebih mudah diakses oleh masyarakat.

    2. Siapkan Dokumen Pendukung

    Untuk menambahkan gelar di KTP, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang akan diubah. Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:

    – Surat nikah/putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan.
    – Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili.
    – Ijazah, jika ingin menambah gelar.
    – Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
    – Akta kelahiran.
    – Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan data agama.

    3. Serahkan Dokumen ke Petugas Dukcapil atau Kelurahan

    Setelah menyiapkan dokumen, serahkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau kelurahan. Petugas akan membantu proses pengubahan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

    4. Dapatkan Resi Pengambilan E-KTP

    Petugas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi sebagai bukti bahwa Anda sedang melakukan proses perubahan data. Resi ini juga berguna untuk pengambilan E-KTP yang sudah diperbarui.

    Setelah E-KTP baru selesai, bawa E-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    Demikian cara menambahkan gelar di KTP. Semoga bermanfaat detikers!

    Halaman 2 dari 2

    (igo/fdl)

  • 4
                    
                        Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri
                        Nasional

    4 Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri Nasional

    Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) menepis kebenaran isu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bakal menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Tito Karnavian.
    Prasetyo mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. Ia pun meminta semua pihak jangan membuat isu.
    “Dari mana ini (informasinya)? Jangan bikin isu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Menurut Prasetyo, isu tersebut pun tidak masuk akal.
    Sebab, Muzani kini menjabat sebagai Ketua MPR RI. Ia menilai ada yang tidak pas jika jabatannya sebagai ketua MPR kemudian berubah menjadi menteri.
    “Gimana kan enggak masuk itu, secara logika umum kan ya, agak kurang ketemu juga kan. Dia sekarang kan Ketua MPR,” ucap Prasetyo.
    “Masa kemudian menjadi menteri? Kan agak kurang masuk itu,” imbuhnya.
    Prasetyo lalu berseloroh, harusnya pihak penyebar isu membuat analisis yang lebih nyambung.
    “Jadi bikin analisa-analisanya agak yang nyambung bikin,” seluruh dia.
    Belakangan ini, beredar kabar Ahmad Muzani akan menggantikan Tito Karnavian.
    Isu tersebut berembus setelah Partai Gerindra mengganti Sekretaris Jenderal (Sekjen). Muzani yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra, kini digantikan Sugiono yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taipan Properti Ngaku Beri Pelicin ke Menteri

    Gempar Suap Menteri Singapura, Miliuner Ong Beng Seng Mengaku Bersalah

    Jakarta

    Miliuner Singapura, Ong Beng Seng, mengaku bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan mantan menteri yang telah divonis bersalah dalam kasus suap langka di negara itu.

    Ong mengakui perbuatannya di sidang yang berlangsung di Singapura, Senin (04/08). Pengusaha hotel berumur 79 tahun yang juga berperan dalam ajang balap Formula 1 di Singapura itu dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Para jaksa menuduh Ong Beng Seng memberikan sejumlah hadiah kepada mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, yang kala itu masih aktif menjabat di kabinet. Pemberian itu mencakup, antara lain tiket menonton Grand Prix Formula 1, penginapan di hotel mewah di Qatar, dan perjalanan jet pribadi.

    Para menteri di Singapura tidak boleh menyimpan pemberian yang diberikan kepada mereka, menurut regulasi yang berlaku di negara itu. Anggota kabinet Singapura dapat menyimpan hadiah itu asalkan mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah.

    Syarat lainnya, para menteri juga wajib melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang berbisnis dengan mereka.

    Kasus yang melibatkan Iswaran dan Ong Beng Seng mengejutkan publik karena negara yang menjadi pusat keuangan Asia Tenggara itu yang membanggakan diri dengan citra bersih mereka.

    Iswaran dan Ong Beng Seng sebelumnya ditangkap Juli 2023. Total hadiah yang diterima Iswaran dan Ong bernilai lebih dari Rp5 miliar (S$403.000).

    Saat pemberian hadiah oleh Ong terjadi, Iswaran duduk di komite pengarah F1 dari sisi pemerintah. Iswaran juga menjadi kepala negosiator untuk urusan bisnis terkait F1.

    Bukan cuma soal pemberian hadiah, Ong juga didakwa bersekongkol dengan Iswaran untuk menghalangi proses pengusutan hukum. Menurut jaksa, Ong membantu Iswaran melakukan pembayaran tiket pesawat dari Doha ke Singapura yang dipersoalkan secara hukum.

    Lahir di Malaysia pada tahun 1946, Ong pindah ke Singapura saat masih kecil dan mendirikan perusahaan perhotelan dan properti pada tahun 1980-an.

    Ong tengah menderita kanker sumsum tulang langka. Otoritas pengadilan sebelumnya mengizinkan Ong bepergian ke luar negeri untuk keperluan medis dan pekerjaan.

    Perusahaannya, Hotel Properties Limited, pada April lalu menyebut Ong akan mengundurkan diri sebagai direktur pelaksana untuk “mengatasi kondisi medisnya”.

    Bagaimana vonis untuk eks menteri Singapura, Subramanian Iswaran?

    Subramanian Iswaran adalah menteri pertama Singapura yang diadili terkait tuduhan korupsi selama hampir 50 tahun. (Getty Images)

    Subramanian Iswaran, seorang menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura, telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan negara tersebut.

    Iswaran, 62 tahun, juga telah mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat serta menghalangi jalannya penyelidikan.

    Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

    Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Singapura, menekankan bahwa kejahatan pria yang menjabat menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

    Hakim Hoong juga mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.

    “Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan,” kata Hakim Hoong.

    “Oleh karena itu, saya merasa sulit untuk menerima bahwa ini merupakan indikasi penyesalannya.”

    Tidak jelas kapan Iswaran akan melapor ke penjara, tetapi pengacaranya meminta hakim untuk mempercepat prosesnya.

    Gaji yang besar tidak korupsi?

    Iswaran akan menjalani hukumannya di Penjara Changi, penjara yang sama untuk menahan terpidana mati di Singapura. Di sana, sel-selnya tidak memiliki kipas angin dan sebagian besar narapidana tidur di atas tikar jerami, bukan di tempat tidur.

    Ia adalah tokoh politik pertama Singapura yang disidang di pengadilan dalam hampir 50 tahun.

    Singapura bangga dengan citranya yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, citra tersebut, serta reputasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, telah tercoreng akibat kasus Iswaran.

    Anggota parlemen Singapura termasuk yang berpenghasilan tertinggi di dunia. Beberapa menteri bahkan berpenghasilan lebih dari S$1 juta (sekitar Rp11,9 miliar).

    Para pejabat Singapura menjustifikasi jumlah tersebut dengan dalih bahwa gaji yang besar memerangi korupsi.

    Iswaran akan menjalani hukumannya di Penjara Changi, penjara yang sama untuk menahan terpidana mati di Singapura. (Getty Images)

    Para menteri dilarang menerima hadiah kecuali mereka membayar nilai pasar hadiah tersebut kepada pemerintah. Mereka juga harus melaporkan apa pun yang mereka terima dari orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan mereka.

    “Nilai [hadiah] itu tidak signifikan mengingat dia sudah bertahun-tahun mengabdi. Namun, dengan gajinya, seharusnya dia mampu untuk tidak menerimanya [hadiah],” kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Singapore Management University.

    “Saya pikir publik mengharapkan pengadilan untuk tidak menunjukkan toleransi terhadap perilaku semacam ini,” sambungnya.

    Jika pegawai negeri menerima hadiah besar, kepercayaan publik akan terkikis

    Tim kuasa hukum Iswaran telah meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan minggu, jika hakim menganggap hukuman penjara diperlukan.

    Pengacaranya berpendapat bahwa tuduhan tersebut bukan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak merugikan pemerintah.

    Di lain pihak, jaksa meminta hukuman penjara selama delapan hingga sembilan bulan, dengan mengatakan Iswaran “lebih dari sekadar penerima hadiah pasif”.

    “Jika pegawai negeri dapat menerima hadiah besar dalam situasi seperti itu, dalam jangka panjang kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas pemerintah akan sangat terkikis,” kata Wakil Jaksa Agung, Tai Wei Shyong.

    Baca juga:

    “Tidak menghukum tindakan seperti itu akan mengirimkan sinyal bahwa tindakan seperti itu ditoleransi,” imbuhnya.

    Pada Kamis (03/10), Hakim Hoong mengatakan bahwa pemegang jabatan tinggi memiliki dampak yang sangat besar terhadap kepentingan publik.

    “Orang-orang seperti itu menentukan standar bagi para pegawai negeri dalam menjalankan tugas dengan standar integritas yang tinggi dan harus terhindar dari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh keuntungan finansial,” katanya.

    Trik menghindari penyelidikan

    Iswaran pernah memegang beberapa jabatan di kantor perdana menteri: di kementerian dalam negeri, kementerian komunikasi, dan yang terbaru, kementerian transportasi.

    Tuduhan terhadap Iswaran pertama kali muncul pada Juli tahun lalu.

    Hampir semua tuduhan terhadapnya berasal dari hubungannya dengan miliarder property, Ong Beng Seng, yang membantu membawa Grand Prix Formula 1 ke Singapura. Ong Beng Seng juga sedang diselidiki.

    Iswaran bertemu CEO McLaren, Zak Brown, menjelang F1 Grand Prix di Singapura pada 2022. (Getty Images)

    Ketika Iswaran mengetahui pihak berwenang sedang menyelidiki rekan-rekan Ong, ia meminta Ong untuk menagih biaya tiket pesawatnya ke Doha, kata Hakim Hoong pada hari Kamis (02/10).

    Dengan meminta untuk ditagih dan membayar tiket, Iswaran bertindak dengan pertimbangan dan perencanaan yang matang guna menghindari penyelidikan atas pemberian hadiah tersebut, imbuh Hakim Hoong.

    Baca juga:

    Iswaran awalnya didakwa dengan 35 tuduhan, termasuk dua tuduhan korupsi, satu tuduhan menghalangi keadilan, dan 32 tuduhan “memperoleh barang-barang berharga saat berstatus pegawai negeri”. Namun dalam persidangan pada akhir September, Iswaran mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan setelah tuduhan korupsi diubah.

    Pengacara tidak mengonfirmasi apakah kesepakatan pembelaan telah dicapai.

    “Sistemnya masih berjalan dan masih ada komitmen publik. Namun, kasus khusus ini tentu saja tidak akan menguntungkan partai,” kata Tan.

    Skandal politisi Singapura

    Kasus terhadap Iswaran merupakan salah satu dari serangkaian skandal politik yang mengguncang Partai Aksi Rakyat (PAP) yang berkuasa. Partai itu telah lama menggembar-gemborkan sikap antikorupsi dan perbuatan tak bermoral.

    Sebelum Iswaran, terakhir kali politikus Singapura menghadapi penyelidikan korupsi terjadi pada 1986. Ketika itu, Menteri Pembangunan Nasional, Teh Cheang Wan, diselidiki karena menerima suap. Ia bunuh diri sebelum didakwa.

    Kemudian, mantan Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, Wee Toon Boon, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 1975 atas kasus yang melibatkan lebih dari S$800.000 (Rp9,5 miliar).

    Pada 2023, dua menteri diselidiki atas tuduhan korupsi terkait transaksi real estat. Keduanya bebas dari tuduhan pelanggaran. Kemudian, ketua parlemen mengundurkan diri karena berselingkuh dengan salah satu anggota parlemen.

    Skandal properti tersebut menimbulkan pertanyaan tentang posisi istimewa yang dimiliki para menteri di Singapura pada saat biaya hidup meningkat.

    Singapura akan menyelenggarakan pemilihan umum paling lambat November 2025.

    Perolehan suara rakyat PAP menurun dalam pemilihan umum terakhir, dan partai tersebut menghadapi tantangan dari Partai Pekerja selaku oposisi yang semakin berpengaruh.

    Partai Pekerja memenangkan total 10 kursi di parlemen dalam pemilihan terakhir, tetapi juga diguncang oleh skandal. Pemimpinnya, Pritam Singh, telah didakwa berbohong di bawah sumpah kepada komite parlemen. Ia telah menolak tuduhan tersebut.

    Tonton juga Video: Peringatan PM Singapura untuk Negara di Dunia: Kenali Bahaya

    (ita/ita)

  • Benarkah Ahmad Muzani Disiapkan Jadi Mendagri? – Page 3

    Benarkah Ahmad Muzani Disiapkan Jadi Mendagri? – Page 3

    Informasi lain yang diperoleh, jika Muzani menjadi Mendagri, maka kursi MPR akan digantikan oleh petinggi Partai Gerindra yang lain. Prasetyo langsung membantah. Dia tidak yakin dengan hal tersebut. 

    “Kan tidak masuk secara logika umum, agak kurang ketemu juga. Beliau kan sekarang ketua MPR, masa kemudian menjadi menteri,” tegasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah menetapkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025-2030. 

    Prabowo ditetapkan menjadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.

    Struktur kepengurusan itu ditandatangani di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.

    “Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dari seluruh kader Partai Gerindra,” ujar Sugiono dalam keterangannya. 

    Sugiono mengatakan ini adalah momentum bagi partai untuk menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas dalam mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh  Presiden Prabowo.

     

  • Prabowo Dikabarkan Buka Retret Kadin di Akmil Magelang

    Prabowo Dikabarkan Buka Retret Kadin di Akmil Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menyelenggarakan pembekalan atau retret selama empat hari mulai Kamis (7/8/2025) hingga Minggu (10/8/2025), di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

    Rencananya, retret itu akan diikuti oleh sekitar 250 pengurus kadin se-Indonesia. Kemudian, berdasarkan informasi terkini, konsolidasi internal Kadin di Lembah Tidar itu akan dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (8/8/2025).

    “Kita semua tahu betapa padatnya jadwal Bapak Presiden. Ini harapan Kadin dan kami sudah mengirimkan undangan kepada Bapak Presiden,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Anin, sapaan akrabnya, berujar retret ini dianggap penting karena menjadi ajang untuk menyelaraskan visi dan kegiatan Kadin dengan kebijakan pembangunan nasional yang ada di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Retret ini bertujuan membangkitkan kesadaran kolektif anggota Kadin agar menjadi pengusaha pejuang berwawasan kebangsaan dan menjadi mitra aktif pemerintah yang memberikan kontribusi riil kepada bangsa dan negara,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut lima tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan retret ini. Pertama, untuk meningkatkan wawasan kebangsaan para pemimpin dunia usaha.

    Kedua, menyelaraskan visi Kadin dengan arah pembangunan nasional. Ketiga, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa dunia usaha adalah bagian dari sistem pertahanan semesta. 

    Keempat, mendorong kontribusi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional. Terakhir, memperkuat konsolidasi  Kadin hingga ke kabupaten dan kota.

    Nantinya, para peserta retret akan diberikan berbagai materi ekonomi, politik, hingga wawasan kebangsaan. Materi ekonomi berfokus pada empat program quick win gotong royong kadin-pemerintah.

    Sebut saja program Makan Bergizi Gratis (MBG), Klinik Gotong Royong untuk pemeriksaan kesehatan gratis, Pembangunan Tiga Juta Rumah, termasuk lewat renovasi rumah tak layak huni, dan program Pengiriman Pekerja Migran.

    Adapun, lanjutnya, pemateri yang dijadwalkan mengisi materi retret adalah Menko Perekonomian, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

    “Juga menteri dan pejabat di luar bidang ekonomi. Mereka adalah Menko Polkam, Menlu, Mendagri, Gubernur Lemhanas, dan Gubernur Akmil. Ada materi tentang sejarah perjuangan Indonesia, lingkungan strategis, kewaspadaan nasional, ketahanan nasional, empat konsensus bangsa, dan manajemen nasional,” urainya.

    Anin menambahkan agenda pembekalan ini adalah pertama kalinya dalam sejarah para pengusaha masuk barak. Dia memastikan retret akan dijalankan dengan serius. Nantinya, para pengusaha akan diberikan tugas membuat makalah empat halaman pada hari terakhir retret.

    “Ini bukan untuk menjadi tentara. Tapi, ada nilai yang dapat dipelajari para pengusaha, yakni semangat juang seperti tentara tempur,” pungkasnya.

  • Wamendagri: Pemerintah belum berencana buka moratorium daerah otonomi

    Wamendagri: Pemerintah belum berencana buka moratorium daerah otonomi

    kebijakan pemerintah pusat saat ini masih mengarah kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat

    Mataram (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah pusat belum ada rencana untuk membuka kebijakan moratorium bagi pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

    “Moratorium belum ada rencana dibuka sama sekali,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

    Mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan kebijakan pemerintah pusat saat ini masih mengarah kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

    “Sekarang keuangan negara diprioritaskan dulu untuk sektor-sektor yang langsung berkaitan dengan kebutuhan rakyat yang paling mendasar,” ucap Bima Arya.

    Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

    Jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.

    Permintaan masyarakat kian meningkat setelah pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Papua dengan dasar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta penyesuaian atas Undang-Undang pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    Pembentukan provinsi baru di Papua tersebut dibahas dalam tiga tahun yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR dengan pertimbangan DPD RI, sesuai kewenangannya.

    “Belum ada rencana untuk membuka moratorium daerah otonomi baru. DOB belum ada,” pungkas Bima Arya.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah bagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Bali rayakan HUT RI

    Pemerintah bagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Bali rayakan HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri membagikan 10 juta Bendera Merah Putih di Kota Denpasar, Bali dalam rangka memperingati HUT ke-80 R pada, Jumat (1/8)

    Dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, dijelaskan kegiatan ini digelar juga untuk menyambut HUT ke-67 Provinsi Bali.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni belaka melainkan memiliki makna mendalam untuk membangkitkan semangat kemerdekaan.

    “Kemerdekaan ini bukan gratis, ada sejarah yang lahir dari tempat-tempat bersejarah tertentu,” kata Bahtiar dalam siaran pers tersebut.

    Bahtiar menjelaskan, Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022 dan berhasil mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pembagian bendera terbanyak secara nasional.

    Sejak saat itu, kata dia, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun oleh jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mulai dari Aceh hingga Papua.

    Dia juga menjelaskan alasan dipilihnya Provinsi Bali sebagai lokasi lantaran kota dengan ragam destinasi wisata itu merupakan daerah yang memiliki semangat juang tinggi dalam perjuangan melawan penjajahan.

    Dalam momentum pembagian 10 juta bendera itu, Kemendagri turut mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus 2025, mulai tanggal 1 hingga 31.

    Dia juga mengapresiasi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali lantaran telah membantu memeriahkan acara pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini.

    “Saya berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali, atas nama Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal Polisi Prof. Tito Karnavian serta Kementerian Dalam Negeri mengucapkan selamat ulang tahun ke-67 Provinsi Bali yang sekaligus mencanangkan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Saya berterima kasih,” tutup Bahtiar

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.