Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Kemendag sebut masyarakat berhak minta ganti rugi beras oplosan

    Kemendag sebut masyarakat berhak minta ganti rugi beras oplosan

    hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan memastikan masyarakat berhak untuk meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta tidak sesuai takaran tertera di kemasan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga.

    “Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Moga mengatakan konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja.

    “Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.

    Namun, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.

    Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

    Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Riuh Pendukung Jelang Putusan Kasus Impor Gula: Bebaskan Tom Lembong!

    Riuh Pendukung Jelang Putusan Kasus Impor Gula: Bebaskan Tom Lembong!

    Bisnis.com, JAKARTA — Suasana riuh terjadi menjelang sidang putusan kasus importasi gula yang menjerat bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang Tom Lembong berlangsung di ruang Hatta Ali. Kondisi di depan ruangan sidang itu sudah dipenuhi simpatisan Tom Lembong sejak 13.00 WIB.

    Meskipun pintu ruangan belum di buka, pendukung pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo ini terus berusaha masuk ke ruangan. Namun, upaya itu dihadang petugas keamanan, termasuk kepolisian di lokasi.

    “Bebaskan Tom Lembong, Bebaskan Tom Lembong!,” seru pendukung Tom Lembong di lokasi.

    Di samping itu, kepolisian terus mengimbau kepada pendukung Tom Lembong agar bisa kondusif dan menghargai jalannya persidangan di ruangan lain.

    “Mohon kondusif, kalau ada kerusuhan bakal kami keluarkan. Hargai persidangan yang lain,” ujar salah satu polisi menggunakan pengeras suara.

    Setelah itu, petugas keaman membuka jalan dengan membuat barikade agar perangkat sidang seperti kuasa hukum bisa masuk ke ruangan. 

    Situasi makin riuh usai Tom Lembong tiba di lokasi. Dia tiba sekitar 13.46 WIB. Tom nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan pink khas Kejaksaan RI. “Free free Tom Lembong, free free Tom Lembong,” ujar pendukung Tom.

    Setelah Tom Lembong masuk. Kerumunan dari simpatisan Tom kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya menjelang dimulainya sidang putusan dalam perkara importasi gula tersebut.

  • Kemendag panggil produsen beras untuk tarik beras tak sesuai mutu

    Kemendag panggil produsen beras untuk tarik beras tak sesuai mutu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai mutu dan takaran dari pasaran.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran/ukuran beras pada periode Maret dan April ini.

    “Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada, dan 17 April itu kita lakukan,” jelas Moga.

    “Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” ujar dia menambahkan.

    Selain itu, Moga memastikan pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

    “Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujar Moga.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

    Ia memastikan Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

    Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

    Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendag dorong UMKM Kediri kembangkan produk bernilai tambah tinggi 

    Wamendag dorong UMKM Kediri kembangkan produk bernilai tambah tinggi 

    Produk seperti tenun ikat, batik, kerajinan kayu, dan anyaman bukan hanya sebagai barang dagangan, tetapi juga menjadi platform…,

    Kediri (ANTARA) – Kementerian Perdagangan mendorong agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengembangkan produk bernilai tambah tinggi.

    Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan tentang sebuah paradigma baru yang harus diadopsi pelaku usaha. Hal itu berkaitan dengan bagaimana produk UMKM lokal tidak berhenti sebagai produk sederhana, tetapi dapat menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi.

    “Produk seperti tenun ikat, batik, kerajinan kayu, dan anyaman bukan hanya sebagai barang dagangan, tetapi juga menjadi platform, yaitu titik permulaan untuk pengembangan inovasi dan desain kontemporer, pengembangan wisata, hingga sebagai komoditas ekspor,” kata Wamendag Roro saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat.

    Lebih lanjut, Wamendag mengatakan bahwa perdagangan merupakan motor penggerak utama perekonomian kota.

    Lebih dari sekadar aktivitas jual beli, perdagangan membuka peluang usaha seluas-luasnya bagi warga, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan ekonomi lokal.

    Menurut dia, di sinilah peran pemerintah kota bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menjadi sangat penting, yaitu mendorong promosi lintas kota serta menggiatkan festival UMKM dan harmonisasi kebijakan daerah.

    Hal itu ditujukan agar produk lokal dapat beredar lebih mudah menembus batas-batas antarkota dan antarprovinsi.

    Kolaborasi antarkota, kata dia, yang difasilitasi Apeksi bukan hanya memperkuat perdagangan daerah, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan inovasi, serta menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung.

    Dirinya meyakini, Indonesia mempunyai warisan budaya luar biasa sebagai bangsa yang besar. Hal itu menjadi tugas bersama untuk menjadikan warisan ini sebagai sumber ekonomi kreatif, lapangan kerja, dan kebanggaan nasional.

    “Sebagai contoh sederhana, di Kementerian Perdagangan, kami menjalankan gerakan Gaspol atau Gerakan Kamis Pakai Lokal. Setiap Kamis, seluruh pegawai dianjurkan memakai produk lokal, mulai dari pakaian, aksesori, hingga tas dan sepatu,” kata Wamendag Roro.

    Menurut dia, langkah ini memang kecil, tapi pesannya besar yaitu mendorong permintaan, memperkuat pasar domestik, dan membangun rasa bangga terhadap produk UMKM.

    Gerakan sederhana ini diharapkan dapat mengembangkan potensi produk lokal yang sebagian besar dikembangkan oleh UMKM untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan dan selera aktivitas masyarakat mendatang.

    Wamendag juga menekankan, UMKM merupakan fondasi perekonomian Indonesia. Data yang diolah Kementerian Perdagangan menunjukkan lebih 15 persen dari total UMKM nasional berada di Jawa Timur.

    Hampir 10 juta unit UMKM yang menopang lebih dari 58 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi.

    Kontribusi UMKM, tambah dia, tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tetapi juga membuka jalan menuju pasar nasional dan global.

    Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan juga rutin menggelar business matching (pitching dan temu buyer) bersama perwakilan perdagangan diberbagai negara.

    Nilai tersebut terdiri atas potensi transaksi sebesar USD 34,34 juta dan pesanan pembelian (purchase order) senilai USD 52,70 juta.

    Wamendag Roro menekankan, program-program nasional ini diharapkan dapat bersinergi dengan kebijakan dan inisiatif pemerintah kota di bawah payung Apeksi.

    Wamendag menghadiri rangkaian acara Musyawarah Komisariat Wilayah IV (Muskomwil) ke-13 Apeksi, pada 16-18 Juli 2025.

    Kota Kediri menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Muskomwil merupakan ajang berdiskusi, berbagi ide, dan berkolaborasi dalam pengembangan perkotaan yang inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong kemajuan dan sinergi antardaerah demi masa depan yang lebih baik.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memanggil dan menyurati produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang terbukti tidak sesuai mutu dan mengurangi takaran.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan Kemendag telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait pengawasan ukuran dan mutu pada beras pada Maret-April 2025.

    Setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil produsen beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Ia memerintahkan merek yang terbukti melakukan pelanggaran untuk ditarik dari peredaran.

    “Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulin anggota Perpadi menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada dan 17 April itu kita lakukan. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata dia ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    Terkait teguran kepada para produsen yang melanggar mutu dan kualitas pada beras juga telah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

    “Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil kan klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” terangnya.

    Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Moga memastikan, masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Menurutnya masyarakat bisa menunjukkan bukti dan faktur atau bukti belanjanya.

    “Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” tuturnya.

    Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.

    “Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.

    Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025.

    Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.

    Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.

    Per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Tonton juga video “Awal Mula Kecurigaan 212 Beras Dioplos, Ada Anomali Harga” di sini:

    (ada/fdl)

  • Pemerintah salurkan 1,3 juta ton beras SPHP untuk tekan kenaikan harga

    Pemerintah salurkan 1,3 juta ton beras SPHP untuk tekan kenaikan harga

    Hari ini kita operasi pasar besar-besaran. Ini mengantisipasi agar harga beras turun, tidak naik di saat stok kita banyak,

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk digelontorkan secara bertahap ke seluruh Indonesia.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa langkah ini diambil guna menekan gejolak harga beras di masyarakat.

    “Hasil Rakortas adalah yang pertama kita melepas 360 ribu ton untuk bantuan sosial. Yang kedua adalah kita lepas SPHP 1,3 juta ton. Seluruh Indonesia bergerak bersama-sama. Kami yakin 1-2 minggu harga beras dapat turun,” kata Mentan Amran saat peluncuran “Gerakan Pangan Murah Beras SPHP” di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Mentan menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir menjamin keterjangkauan pangan.

    “Hari ini kita operasi pasar besar-besaran. Ini mengantisipasi agar harga beras turun, tidak naik di saat stok kita banyak,” kata dia.

    Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah menggandeng jaringan Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company.

    “Terima kasih kepada BUMN Pangan, ada di Dirut PTPN, ada Dirut Bulog, ID Food, PIHC, dan PT Pos sebagai terdepan menggerakkan SPHP. Kami berharap ini bisa digerakkan di seluruh Indonesia. Agar masyarakat menikmati harga yang baik di saat produksi meningkat,” kata Mentan.

    Selain itu, Amran mengungkapkan bahwa gerakan pangan murah ini dilakukan di 5.302 titik seluruh Indonesia.

    Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengapresiasi Gerakan Pangan Murah Beras SPHP yang merupakan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, BUMN Pangan, PT Pos Indonesia, dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

    “Jadi ini beras SPHP dengan harga Rp62.500 per kemasan, per kilogram Rp12.500. Mudah-mudahan ini bisa membantu menstabilkan harga yang di beberapa tempat ada kenaikan,” ujar Zulhas.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut risiko gagal bayar hingga kerugian ekonomi masih menghantui 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Bahkan, hadirnya Kopdes Merah Putih ini dikhawatirkan bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan sebanyak 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda memandang, Kopdes/Kel Merah Putih masih menimbulkan pertanyaan publik, baik dari implementasi maupun mitigasi risiko yang akan dihadapi.

    Bahkan, Nailul menilai konsep Kopdes/Kel Merah Putih masih sangat mentah, meski Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeklaim telah ada 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Sampai saat ini, saya tidak mendengar bagaimana operasional koperasi ini berjalan seperti model bisnis. Ada potensi risiko gagal bayar yang cukup tinggi jika operasional sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Nailul kepada Bisnis, Jumat (18/7/2025).

    Padahal, Nailul menjelaskan bahwa modal awal yang dapat diajukan Kopdes/Kel Merah Putih kepada perbankan mencapai Rp3 miliar per koperasi.

    “Jika kita jumlahkan dengan angka 80.000 [Kopdes/Kel Merah Putih], ada Rp240 triliun keluar dari perbankan dengan risiko yang tinggi,” ujarnya.

    Selain itu, Nailul juga menyoroti risiko gagal bayar pelaku UMKM, di mana Kopdes/Kel Merah Putih masih berbentuk usaha UMKM sebesar 4,5%. Berdasarkan kalkulasinya, kerugiannya bisa mencapai Rp7 triliun per tahun.

    Bahkan, sambung dia, jika mengacu pada tenor pinjaman utang 6 tahun. Pada tahun keenam, minimal risiko gagal bayar mencapai Rp28 triliun. Alhasil, potensi kerugian ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    “Jika potensi kerugian ini tidak tertutup, maka jangankan pertumbuhan ekonomi 8%, yang ada justru memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

    Celios juga melihat adanya biaya kehilangan kesempatan (opportunity cost) yang dialami perbankan lantaran menyalurkan pembiayaan ke Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp76,51 triliun secara akumulatif dalam 6 tahun masa pinjaman.

    Menurutnya, perbankan yang semestinya bisa mengantongi pendapatan lebih tinggi, menjadi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan profit. Padahal, sambung dia, saat ini perbankan menjadi sektor yang menyumbang dividen paling besar.

    “Hal ini dapat memengaruhi pendapatan perbankan secara umum dan operasional Danantara secara khusus,” sambungnya.

    Di samping itu, Celios menyebut alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan, ada potensi ratusan ribu lapangan pekerjaan yang seharusnya menyerap tenaga kerja justru menghilang.

    “Potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang mencapai 824.000 lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Nailul menambahkan, juga terdapat risiko gagal bayar Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa pinjaman sebesar Rp85,96 triliun dan risiko tersebut ditanggung oleh pemerintah desa atau sekitar 20% total dana desa selama enam tahun.

    Dia menuturkan bahwa penggunaan dana desa merupakan hak dari pemerintah desa guna pembangunan di desa tersebut sesuai dengan kebutuhan warga desa, sesuai dengan peruntukan di UU Desa.

    “Dana desa tidak boleh dijadikan jaminan program yang payung hukumnya pun tidak ada,” tambahnya.

    Terlebih, dia menjelaskan bahwa kebutuhan setiap desa itu berbeda. Begitu pula dengan karakteristik ekonominya pun yang berbeda dan tidak bisa disamakan kepentingan antara desa satu dengan desa lainnya.

    “Jika disamakan, maka tujuan dari UU Desa akan terganggu. Prabowo yang mencatatkan tinta hitam pembangunan desa,” sambungnya.

    Di sisi lain, lanjut dia, di desa juga sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ada dana desa yang diikutsertakan dalam modal BUMDes.

    Jadi ketika ada Kopdes/Kel Merah Putih, Nailul menyebut akan ada kanibalisme antar usaha yang dimiliki oleh desa. Di samping itu, juga ada usaha eksisting milik swasta.

    Potensi lainnya adalah terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp9,85 triliun dari operasional Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa peminjaman.

    “Kerugian ini ditimbulkan dari dana desa yang menjadi jaminan pengembalian dana perbankan yang dipinjam oleh Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

    Dana Desa Jadi Jaminan

    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan dana desa bisa dialihkan sebagai penjamin (guarantor) untuk membayar pinjaman Kopdes Merah Putih jika mengalami masalah.

    Erick menuturkan nantinya Kementerian Desa (Kemendes) akan bertindak sebagai asuransi dari Kopdes Merah Putih. Ini artinya, jika suatu hari Kopdes Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto itu bermasalah, maka dana desa bisa digunakan sebagai jaminannya.

    Terlebih, Erick menekankan bahwa bank Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara memberikan akses plafon pinjaman untuk menjalankan unit usaha Kopdes Merah Putih senilai Rp3 miliar, bukan sekadar mendapatkan uang tunai.

    “Nanti ada program Kementerian Desa sebagai juga asuransi insurance. Kalau sampai misalnya dari program koperasi ini sampai ada kendala, itu bisa saja dana desanya di-shift sebagai guarantor pembayaran berikutnya, makanya kan nilainya cuma Rp3 miliar,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Dia menjelaskan, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu harus ditanggung desa melalui alokasi dana desa. Namun, pinjaman ini menggunakan skema cicilan selama enam tahun.

    “Kalau Rp3 miliar dana desa itu, tergantung desanya ada Rp800 juta sampai Rp2 miliar setahun, artinya itu bisa dicicil selama 6 tahun,” imbuhnya.

    Menurut Erick, skema cicilan yang menggunakan dana desa ini tidak akan mengganggu alokasi dana desa yang sudah berlangsung. Sebab, sebanyak 80% anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sisanya untuk keperluan lain.

    Di sisi lain, Erick menilai pembangunan infrastruktur di desa juga sudah berjalan, sehingga sebagian anggaran infrastruktur dana desa nantinya akan dialihkan untuk mendukung Kopdes Merah Putih.

  • Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

    GELORA.CO – Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong.

    Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.

    Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.

    “Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf,” katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

    Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.

    Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.

    Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.

    Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.

    “Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni),” tegasnya.

    “Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala,” sambung Oegroseno.

    Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Selama empat bulan sidang bergulir, jaksa meyakini Tom bersalah melakukan importasi gula dengan menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk menanganinya.

    Jaksa juga meyakini bahwa Tom bersalah karena melibatkan koperasi alih-alih perusahaan BUMN.

    Di sisi lain, pihak Tom Lembong menepis dakwaan jaksa tersebut dengan menegaskan kebijakan importasi gula tidak menyalahi aturan serta dilakukan demi mengendalikan stok gula di Indonesia saat itu.

    Selain itu, pengacara juga menganggap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.

    “Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom setelah sidang pada 24 Juni 2025.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong dianggap melakukan perbuatan melawan hukum setelah menerbitkan 21 persetujuan impor gula.

    Jaksa menilai kebijakan Tom Lembong tersebut membuat negara rugi Rp578 miliar karena dia dianggap memperkaya pengusaha gula swasta.

    Tom Lembong pun dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Jelang Vonis, Ada Konsultan Pajak Kirim Amicus Curiae

    Menjelang sidang, konsultan yang tegabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dokumen itu sudah diterima panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.

    Salah satu isi dari dokumen itu menyoroti soal audit BPKP yang menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.

    Ketua lembaga tersebut, Suhandi Cahaya, menganggap hitung-hitungan BPKP tidak didukung fakta persidangan. Adapun salah satunya terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) gula.

    Berdasarkan audit, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang ditunjuk Tom Lembong untuk melakukan operasi pasar membeli gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dari perusahaan swasta seharga Rp9.000 per kilogram dan dianggap BPKP terlalu mahal.

    Namun, dalam persidangan, HPP bukanlah harga maksimum dengan bukti harga pembelian GKP dari petani oleh perusahaan BUMN yaitu PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), justru lebih mahal dari HPP.

    “Transaksi ini tidak dianggap kemahalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutur Suhandi.

    “Karena itu, pernyataan BPKP bahwa selisih harga beli (Rp 9.000 per kilogram) dengan HPP (Rp 8.900 per kilogram) merupakan komponen kerugian keuangan negara tidak mempunyai dasar hukum sehingga tidak valid,” katanya.

    Suhandi juga menyoroti soal pandangan BPKP bahwa kekurangan bayar dimasukan sebagai kerugian negara.

    Menurutnya, BPKP telah membuat keresahan bagi wajib pajak karena menciptakan ketidakpastian hukum.

    Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan BPKP yang mengatakan seakan-akan perusahaan gula swasta harus membayar bea masuk impor gula kristal putih, padahal mengimpor gula kristal mentah.

    “Perhitungan bea masuk versi BPKP, bahwa impor produk A harus bayar bea masuk untuk produk B, tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sekaligus bersifat ilusi,” tutur Suhandi

  • Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

    Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

    Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
    Penulis
    KOMPAS.com

    Kementerian Perindustrian
    (Kemenperin) merespons isu terkait peredaran
    gula rafinasi
    ilegal di masyarakat.
    Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan
    gula oplosan
    ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang beredar di pasar tradisional. Padahal, penggunaan gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri.
    Beredarnya gula rafinasi ilegal berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan banyak pihak, seperti petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri.
    Sebagai informasi, gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).
    Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
    Melalui aturan itu, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR, namun GKR yang diproduksi hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan
    industri gula
    rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR.
    “Namun, produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke pasar konsumen masyarakat umum demi melindungi tata niaga perdagangan gula,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
    Lebih lanjut, penyaluran GKR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
    Dalam aturan tersebut, GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang masuk ke pasar eceran. Apabila industri pengguna merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), produsen dapat menjual GKR melalui koperasi yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada anggota koperasi UMKM.
    Kemenperin menegaskan terus mendukung upaya penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Febri juga mengapresiasi langkah sigap
    Satgas Pangan Polri
    dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
    “Kami mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini, Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif impor AS 19 persen, Indonesia dapat dua keuntungan

    Tarif impor AS 19 persen, Indonesia dapat dua keuntungan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendag: Tarif impor AS 19 persen, Indonesia dapat dua keuntungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan Indonesia memiliki dua keuntungan dari penetapan tarif impor Amerika Serikat sebesar 19 persen, yakni investasi dan peningkatan ekspor.

    Indonesia mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, menurut Budi, menjadikan produk Indonesia yang masuk Amerika Serikat memiliki daya saing harga yang lebih baik sehingga nantinya mampu mendatangkan investasi.

    “Jadi ini ada dua yang kita dapatkan, investasi masuk dan yang kedua ekspor kita meningkat,” kata Budi di Jakarta, Kamis.

    Sebelum Amerika Serikat menetapkan tarif impor untuk produk-produk yang masuk ke wilayahnya, lanjut Budi, Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain lantaran tarif yang dikenakan sama.

    Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa momentum tersebut harus dimanfaatkan dengan maksimal.

    “Jadi daya saing kita juga semakin meningkat, kesempatan untuk ekspor ke Amerika justru sekarang semakin besar. Jadi kita memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelas Budi.

    Saat ini pemerintah tengah melakukan identifikasi terhadap 10 produk ekspor utama ke Amerika Serikat beserta negara pesaingnya.

    Menurut Budi, dari hasil identifikasi tersebut akan memperlihatkan mana saja yang berpotensi besar dan dapat mendatangkan investasi.

    “Jadi itu otomatis juga akan berkaitan dengan investasi itu,  dan investasinya yang kita harapkan yang 10 tadi. Jadi mendorong ekspor ke Amerika dan juga ke Uni Eropa. Ke Uni Eropa juga demikian, kita sudah identifikasi produk-produk unggulan kita kan banyak ya,” imbuhnya.

    Sumber : Antara