Kementrian Lembaga: Kemendag

  • 1
                    
                        Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
                        Nasional

    1 Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui Nasional

    Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara.
    Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden
    Anies Baswedan
    .
    Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut.

    Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka.
    Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016.
    Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
    Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
    Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ungkap hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim menyatakan, ada empat hal memberatkan yang membuat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
    Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
    “Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam
    sidang vonis Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

    Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ujar hakim.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
     
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Ibu-ibu ‘Demo’ di PN Jakpus, Minta Masuk Ruang Sidang Vonis Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia berunjuk rasa di depan ruang sidang tempat penyelenggaraan sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). 

    Kelompok ibu-ibu yang memakai pakaian putih dengan kerudung bermotif bunga itu meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk membiarkan mereka masuk ke ruang sidang. 

    Berdasarkan pantauan sidang, kelompok ibu-ibu itu sudah ada sejak siang hari sebelum sidang vonis Tom Lembong dimulai pukul 14.00 WIB. Sampai dengan sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, para ibu-ibu pengunjuk rasa masih menunggu di depan ruang sidang. 

    “Kami cukup sabar lho. Tiga jam lebih kami di sini berdiri. Kalian sombong mentang-mentang kalian dari aparat. Harusnya kalian tahu tupoksi. Kalau satu dilarang, semua dilarang. Kenapa yang lain bisa masuk ke dalam? Anda tadi janjikan kami bisa masuk,” ujar Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Meri Samiri di hadapan aparat kepolisian. 

    Seorang ibu-ibu yang turut hadir mengaku bahwa sudah berada di PN Jakarta Pusat sejak pukul 12.00 WIB. Dia menyebut kelompok mereka berasal dari Jabodetabek dan juga wilayah lain. 

    Menurutnya, koalisi tersebut telah memantau proses hukum terhadap Tom Lembong sejak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

    Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Tok! Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

    Tok! Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai bahwa Tom secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2025).

    Selain pidana, Tom Lembong juga dihukum agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Adapun, hukuman ini lebih kecil dari tuntutan jaksa yang menginginkan Tom Lembong agar bisa divonis selama tujuh tahun penjara. Namun untuk denda memiliki besaran yang sama dengan tuntutan.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    10 Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan
    Tipikor
    Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
     

    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dapat Beras Oplosan-Tak Sesuai Takaran, Segera Tukar!

    Dapat Beras Oplosan-Tak Sesuai Takaran, Segera Tukar!

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Untuk menukar dengan yang kualitas bagus, masyarakat bisa menunjukkan bukti belanja atau faktur.

    “Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jumat (18/7/2025).

    Hal ganti rugi ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.

    “Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.

    Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” tuturnya.

    Dapat Beras SPHP Tak Sesuai Takaran Bisa Ditukar

    Selain beras premium, masyarakat juga bisa menukar jika mendapat beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai takaran. Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

    Ahmad Rizal menjelaskan, semua tempat yang menjual beras SPHP harus dilengkapi dengan timbangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan beras SPHP ini sampai ke konsumen sesuai dengan takarannya.

    “Karena setelah beli, semua (beras) harus ditimbang. Timbangan ini untuk meyakinkan konsumen (takarannya) 5 kg. Kalau kurang (dari 5 kg), (konsumen) bisa tukar dengan yang 5 kg,” kata Ahmad Rizal, dalam peluncuran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

    Kemudian, pedagang juga bisa menukar beras yang tidak sesuai takaran tersebut kepada Perum Bulog. Pedagang tinggal mengkalkulasikan jumlah pack beras SPHP yang tidak sesuai takaran.

    “Nanti yang jual atau retailernya, komplain lagi ke gudang Bulog, ‘pak ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg’. Boleh begitu,” jelasnya.

    Ahmad Rizal juga mengatakan, penjualan beras SPHP diperketat dan dibatasi. Konsumen yang akan membeli harus menunjukkan foto KTP, kemudian akan diunggah di KlikSPHP, aplikasi untuk mendata penyaluran beras operasi pasar tersebut.

    “Kan ada KTP difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di KlikSPHP. Di-upload sama pengecernya. Tujuannya, kalau nanti ada pengecekan dan sebagainya, ada buktinya,” pungkasnya.

    (ada/fdl)

  • 5
                    
                        Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
                        Nasional

    5 Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan Nasional

    Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
    Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 26 dan 27
    Undang-Undang Perdagangan
    , gula impor adalah gula kristal putih (GKP) yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.
    Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran
    impor gula
    GKM untuk membentuk stok gula nasional.
    “Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan
    putusan Tom Lembong
    dalam kasus
    korupsi
    impor gula, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
    “Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan Minta Produsen 212 Merek Turunkan Harga Buntut Temuan Beras Oplosan

    Mentan Minta Produsen 212 Merek Turunkan Harga Buntut Temuan Beras Oplosan

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengimbau produsen beras dari 212 merek menurunkan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Permintaan ini sebagai tindaklanjut temuan beras oplosan, pelanggaran takaran, mutu hingga kualitas beras.

    Selain menurunkan harga sebagai bentuk tanggungjawab, Amran juga meminta produsen beras membenahi kualitas beras yang diedarkan. Jadi jangan sampai masyarakat membeli beras harga premium, ternyata isinya kualitas medium.

    “Kami imbau turunkan harga di bawah HET. Tapi bukan saja HET, harus (perbaikan) kualitas. Jadi menjual barang, katakanlah premium, harus kualitasnya premium, itu tidak boleh ditawar. Kalau dia medium, (isinya harus) medium. Karena nanti kita mengecek secara rutin dan berkala,” kata Amran ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Amran, para produsen pun merespon imbauan tersebut dengan menurunkan harga beras premium kemasan 5 kg sebesar Rp 1.000/5 kg. Jadi biasanya harga beras premium sesuai HET Rp 14.900/kg atau Rp 74.500/5 kg, saat ini turun menjadi Rp 73.500/5 kg.

    “Setelah kami menyurat ke penegak hukum 212 merek (melanggar aturan), lalu (produsen) mereka menyurat untuk menurun harga Rp 1.000. Alhamdulillah di bawah HET. HET dari Rp 74.500/5 kg, turun Rp 1.000 menjadi Rp 73.500/5 kg,” jelasnya.

    Amran memastikan 212 merek yang diketahui melakukan pengoplosan hingga pelanggaran mutu beras telah diuji dari 13 laboratorium. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir protes hingga kesalahan.

    “Kami gunakan 13 lab untuk mengecek. Karena kami khawatir, kan pasti ada yang komplain nanti. Ini sensitif, jadi kami cek satu per satu,”pungkasnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga telah mengungkap produsen beras baru-baru ini meminta harga beras premium diturunkan Rp 1.000/5 kg. Permintaan ini datang berbarengan dengan kasus beras oplosan yang tengah heboh di masyarakat.

    “Sejak kemarin para produsen sudah membuat surat kepada kita untuk menurunkan harga jual yang dari Rp 74.500/5kg, itu turun Rp 1.000/5 kg, jadi itu turun Rp 200/kg, sehingga HET pada saat ini itu adalah Rp 73.500/5kg,” kata Ketua Umum Aprindo Solihin ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Saat ditanyakan apakah penurunan itu dilakukan terkait kasus beras oplosan, Solihin mengatakan belum bisa memastikan. Ia hanya menerima arahan tersebut dari produsen baru-baru ini.

    “Kita nggak tahu, kan yang (meminta) menurunkan bukan kita. Kalau di koreksi harga, sudah kita lakukan mulai kemarin,” terangnya.

    Lihat juga video: Video: Awal Mula Kecurigaan 212 Beras Dioplos, Ada Anomali Harga

    (ada/fdl)

  • Dukung Penggunaan Energi Terbarukan, Alfamart Beli 10.000 REC di ICDX

    Dukung Penggunaan Energi Terbarukan, Alfamart Beli 10.000 REC di ICDX

    Jakarta – Alfamart membeli 10.000 Renewable Energy Certificate (REC) atau setara dengan 10.000 Megawatt hour (MWh) melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).

    REC merupakan sertifikat yang merepresentasikan penggunaan listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pembangkit listrik tenaga surya, panas bumi, atau air. Adapun setiap 1 REC setara dengan 1 MWh listrik terbarukan yang dihasilkan dan digunakan.

    Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Alfamart untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam operasional bisnisnya.

    “Pembelian REC ini merupakan langkah strategis lanjutan yang mempertegas komitmen Alfamart terhadap penggunaan energi terbarukan di Indonesia,” ujar Solihin dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

    Dalam transaksi tersebut, Alfamart membeli REC yang bersumber dari energi Geothermal di PLTP Dieng Unit-1 dan Hydro-electric PLTM Cikopo 2.

    Sebelumnya, Alfamart telah lebih dulu mengimplementasikan penggunaan energi terbarukan melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kantor cabang dan pusat distribusi. Alfamart juga menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di gerainya.

    “Saat ini, kami telah mengoperasikan 32 unit PLTS dan menyediakan 700 lebih SPBKLU. Pembelian REC ini semakin memperkuat kontribusi Alfamart dalam memperluas pemanfaatan energi bersih dalam rantai operasional Alfamart,” ungkap Solihin.

    Lebih lanjut, Solihin mengungkapkan Alfamart juga aktif menjalankan sejumlah program keberlanjutan lingkungan lainnya, seperti penanaman 50.000 pohon mangrove sejak dua tahun terakhir, serta pemberdayaan kampung berbasis ekonomi sirkular.

    Alfamart juga aktif mengkampanyekan dan dukung larangan kantong plastik sekali pakai, serta penyediaan stasiun penukaran minyak jelantah dan Reverse Vending Machine untuk botol plastik bekas di beberapa gerai.

    Alfamart Jadi Perusahaan Ritel Pertama yang Beli REC di ICDX

    Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi pun menyambut baik langkah Alfamart. Ia menilai Alfamart merupakan perusahaan ritel pertama yang melakukan pembelian REC melalui ICDX, serta salah satu pelaku usaha yang memanfaatkannya secara konkret.

    “Alfamart adalah pionir di sektor ritel yang mengambil langkah progresif dalam mendukung transisi energi bersih. Ini menjadi bukti bahwa sektor swasta siap berperan aktif dalam memperluas adopsi energi terbarukan,” papar Fajar.

    Fajar mengatakan ICDX telah memperoleh izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk memperdagangkan REC dalam bentuk kontrak fisik. Hal ini menjadikan ICDX bursa berjangka pertama di Indonesia yang secara sah menyelenggarakan perdagangan sertifikat energi terbarukan.

    “Sebagai bursa penyelenggara perdagangan REC, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional,” pungkas Fajar.

    (akd/akd)

  • 9
                    
                        Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
                        Nasional

    9 Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula Nasional

    Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,
    Francisca Widjaja
    , terus memanjatkan doa Rosario sepanjang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat suaminya.
    Cisca duduk di bangku sidang paling depan, menatap nanar suaminya yang duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sehelai kain melingkar di lehernya, sementara kedua tangannya menggenggam tasbih kecil yang oleh umat Katolik disebut sebagai rosario.
    Sembari memindahkan butir-butir rosario dan memanjatkan doa dengan khusyuk, mata Cisca sesekali terpejam.
    Cisca memang kerap menghadiri langsung persidangan suaminya.
    Sebagaimana hari ini, dengan senyum tabah, Cisca menggenggam tangan suaminya saat memasuki ruang sidang.
    Ketika Tom membacakan nota pembelaan atau pleidoi beberapa pekan lalu, Cisca juga memanjatkan doa-doa untuk suaminya.
    Untaian rosario Cisca saat itu diabadikan oleh tim mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang juga menghadiri persidangan.
    Pada persidangan hari ini, sejumlah tokoh juga turut hadir.
    Selain Anies, terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tokoh intelektual Rocky Gerung, dan pengamat politik Refly Harun.
    “Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom saat ditemui awak media di lokasi, Senin (14/7/2025).
    Tom mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi. Apa pun menurutnya bisa terjadi.
    Menurut Tom, apa pun putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah meraih kemenangan.
    Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa hukum yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa.
    “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.