Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    Nazlira Alhabsy: Tom Lembong Dikriminalisasi, Grasi Presiden Bisa Jadi Jalan Keluar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, ikut bersuara terkait vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

    Ia menilai, kasus hukum yang menjerat Tom sarat kejanggalan dan membuka peluang adanya kriminalisasi.

    “Apakah Prabowo tahu Tom Lembong menteri yang lurus dan bersih? Pasti tahu,” kata Nazlira di X @Naz_lira (20/7/2025).

    Namun, lanjutnya, Prabowo tidak mungkin melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.

    “Demi menghormati penegakan hukum, tentu tidak. Itu melanggar independensi peradilan dan bisa dianggap melecehkan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

    Meski begitu, ia menyebut ada satu jalur konstitusional yang sah dan bisa digunakan, yaitu grasi dari Presiden.

    “Hanya jika hak grasi Presiden digunakan untuk menyelamatkan orang lurus dan jujur dari perangkap sistem hukum yang korup,” ujarnya.

    Nazlira menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mensyaratkan pengakuan bersalah dari terpidana untuk mengajukan grasi.

    Namun, secara teknis, tetap harus ada permohonan tertulis dari terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Persoalannya, apakah Tom Lembong yang merasa dikriminalisasi bersedia mengajukan grasi atau tidak,” imbuhnya.

    Nazlira bilang, Presiden tetap tidak bisa mencampuri jalannya persidangan. Tapi setelah vonis berkekuatan hukum tetap, presiden bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

  • Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    Dibandingkan Tom Lembong, Said Didu Bilang Jokowi Paling Layak Dipenjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengaku masih sulit menerima keputusan hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Jumat (18/7/2025) kemarin.

    Bagaimana tidak, kata Said Didu, Tom dihukum 4,5 tahun karena dituduh korupsi dengan menunjuk BUMN melakukan impor gula.

    “Hakim anggap bersalah karena BUMN bekerja sama swasta, melanggar hukum,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/7/2025).

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengatakan bahwa hakim menganggap ada kerugian negara dibalik keuntungan yang didapat pihak swasta.

    “Untung dinikmati pemilik swasta, menguntungkan orang lain,” ucapnya.

    Merasa aneh, Said Didu yang pernah menjadi pejabat pada masa pemerintahan Jokowi menuturkan bahwa proyek pembangunan kereta api cepat juga sama dengan impor gula.

    “Hal yabg sama sebenarnya terjadi pada pembangunan Kereta Api Cepat dg jumlah sangat besar,” Said Didu menuturkan.

    Melihat bahwa Jokowi merupakan orang yang paling bertanggungjawab, Said Didu berpandangan bahwa mestinya penegak hukum berlaku adil.

    “Berapa seharusnya hukuman buat Jokowi sebagai pengambil keputusan pembangunan Kereta Api Cepat tersebut?,” timpalnya.

    Bukan hanya itu, Said Didu juga menyinggung Ibukota Nusantara (IKN) hingga Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.

    “Demikian juga IKN, Bandara, penambahan utang dll,” tandasnya.

    Said Didu bilang, jika sederet kasus tersebut disatukan, maka bukan tidak mungkin Jokowi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari Tom Lembong.

  • Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara – Page 3

    Sepak Terjang Tom Lembong, Mantan Mendag Era Jokowi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara – Page 3

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

    Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Jokowi. Kala itu Tom Lembong menggantikan Rahmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan pada 2015.

    Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Awal karier Tom Lembong  sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities.

  • 7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Meski demikian, menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

    Pertimbangan itu disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.

    Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kerja sama itu tidak pernah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

    Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

    Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.

     

  • 2
                    
                        Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
                        Nasional

    2 Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Nasional

    Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Separuh wajah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    )
    Saut Situmorang
    terbenam di pundak
    Anies Baswedan
    usai Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    divonis 4,5 tahun penjara.
    Tom yang pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 divonis bersalah dalam kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula pada Jumat (18/7/2025).
    Pada persidangan sebelumnya, saat Tom membacakan nota pembelaan, Saut juga hadir bersama tokoh-tokoh lain.
    Meski tak kebagian kursi, Saut tetap berdiri menunggu persidangan Tom.
    Lantas, siapakah Saut, pegiat antikorupsi yang membela Tom?
    Saut merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang menjabat pada 2015-2019 mendampingi Agus Rahardjo.
    Berbeda dengan Agus yang berangkat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Saut memiliki latar belakang intelijen.
    Mengutip Tribunnews.com, Saut merupakan mahasiswa jurusan Fisika di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.
    Ia lalu meneruskan studinya dengan memilih magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan program doktoralnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
    Saut pernah menjabat Sekretaris III Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada 1997-2001.
    Saut bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pernah menjabat Direktur Monitoring dan Surveillance.
    Ia juga tercatat pernah menjabat staf ahli Kepala BIN. Saut juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
    Pada masa kepemimpinannya di KPK, Saut ikut menangani kasus besar. Di antaranya adalah korupsi pengadaan e-KTP.
    Kasus itu menyeret Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, ke dalam bui.
    Tindakan KPK mengusut kasus rasuah itu membuat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berang. Agus dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus e-KTP.
    Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah terbit.
    Saut menjadi sosok yang mendengar langsung cerita itu dari Agus.
    “Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
    Sekitar satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Saut Situmorang memutuskan mundur dari KPK.
    Saat itu, ia termasuk orang-orang yang kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang KPK.
    Saut juga kecewa dengan pimpinan KPK 2019-2024 yang dipilih DPR RI dengan hasil Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah.
    Melalui pesan surel, Saut menyampaikan permintaan maafnya kepada Agus dan Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan.
    Saut juga meminta maaf kepada para staf dan pegawai KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun, kondisi SBY terus membaik dan penanganan medis berjalan lancar. Kabar terkait kondisi kesehatan SBY ini disampaikan melalui akun Instagram resmi yang dahulunya milik @aniyudhuyono, almarhumah istri SBY, pada Sabtu 19 Juli 2025.

    Dalam foto yang diunggah, tampak SBY tengah duduk melukis dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya sedang diinfus di RSPAD Gatot Soebroto.

    Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya terhadap vonis hakim ke Tom Lembong tersebut.

    Menurut dia, putusan tersebut tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik. Anies Baswedan juga menyinggung adanya potensi kriminalisasi dalam kasus ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kaesang Pangarep kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk periode 2025–2030.

    Keputusan itu ditetapkan melalui pemilihan raya dalam Kongres PSI yang digelar di Graha Saba Buana, Solo pada Sabtu 19 Juli 2025. Putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ini mengungguli dua kandidat lainnya secara telak.

    Dalam proses Pemilu Raya PSI, Kaesang Pangarep memperoleh 65,28 persen suara. Ia mengalahkan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang memperoleh 22,23 persen dan Agus Mulyono Herlambang yang mengantongi 12,49 persen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 19 Juli 2025:

    Annisa Pohan: Melepas Kerinduan dengan Istri, SBY Hobi Melukis

  • Gaungkan Indonesia First, DPR Dorong Kemendag Jadi Motor Penggerak

    Gaungkan Indonesia First, DPR Dorong Kemendag Jadi Motor Penggerak

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menggaungkan Indonesia First sebagai wujud nasionalisme ekonomi Indonesia di tengah kelesuan dan tekanan ekonomi global. Menurut Nurdin Halid, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa menjadi motor penggerak dan lokomotif produk-produk Indonesia di pasar global.

    “Kalau Amerika mengusung America First, kita juga harus berani menggaungkan Indonesia First. Kepentingan ekonomi nasional harus menjadi pijakan dan orientasi kebijakan perekonomian nasional, termasuk regulasi dan kebijakan pokok Kementerian Perdagangan,” ujar Nurdin Halid dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

    Nurdin menilai Kemendag memiliki peran strategis untuk mewujudkan Indonesia First. Di area hulu, kata dia, Kemendag bisa menjadi motor penggerak bagi kementerian/lembaga, BUMN, swasta nasional dan UMKM dalam meningkatkan produk bermutu dan berdaya saing di pasar global. Di area hilir, Kemendag mengeluarkan dan mengawasi regulasi terkait urusan impor dan ekspor. 

    Selain itu, kata dia, Kemendag bertanggung jawab mempromosikan dan membuka akses pasar internasional bagi produk-produk dalam negeri. Dalam hal ini, Kemendag menjadi lokomotif yang menarik produk dalam negeri masuk ke pasar internasional. 

    “Jadi strategi makronya, Kemendag mendorong beragam produksi dalam negeri yang berdaya saing di pasar global. Pada saat yang sama, Kemendag menggencarkan promosi dagang di luar negeri serta memperkuat regulasi seperti Permendag untuk melindungi produsen dan konsumen atau pasar dalam negeri,” jelas dia.

    Nurdin juga menyoroti pelaksanaan kebijakan penghapusan persetujuan teknis (pertek) berdasarkan instruksi Presiden. Dia meminta agar implementasi kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan industri dan konsumen nasional, serta tidak menghambat ekspor.  

    “Ekspor seharusnya dipermudah, bukan malah dibatasi dengan pertek yang tak perlu. Kementerian Perdagangan harus bisa menjelaskan secara terbuka, komoditas mana yang wajib pertek dan mana yang bisa dibebaskan,” tutur Nurdin.

    Spirit Prabowo 

    Lebih lanjut, Nurdin menilai Indonesia First selaras dengan spirit nasionalisme ekonomi yang sering digelorakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Indonesia First sejalan dengan visi besar dan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto yang berpegang teguh pada Ekonomi Konstitusi Pasal 33 berdasarkan ideologi Pancasila.  

    “Rakyat Indonesia bersyukur karena lahir pemimpin nasional yang memiliki visi dan komitmen kuat menjalankan Ekonomi Konstitusi yang tergambar dalam Asta Cita. Pak Prabowo selalu menegaskan visi dan misinya tentang ketahanan pangan dan energi yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata Nurdin.  

    Dia menyebut beberapa kebijakan strategis pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan realisasi dari gerakan Indonesia First. Salah satunya adalah program hilirisasi kekayaan alam untuk mendatangkan nilai tambah sehingga Indonesia tidak lagi mengandalkan ekspor bahan mentah dengan harga murah. Transformasi BUMN juga dipercepat dan diefektifkan dengan membentuk BPI Danantara sebagai super holding. 

    Termasuk, kata dia, pembentukan 80.000 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih  yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi rakyat di akar rumput seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin, pedagang kecil yang tersebar di desa-desa dan kota-kota seluruh Indonesia. Mereka yang berjumlah lebih dari 62 juta adalah pelaku usaha berskala UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional karena mampu menyerap mayoritas tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap PDB.  

    “Kehadiran Kopdeskel Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo diharapkan bisa mengatasi persoalan 62 juta lebih UMKM, terutama akses terhadap modal, teknologi, dan pasar masih menjadi hambatan yang memerlukan keberpihakan negara. Jadi, Kopdeskel MP hadir untuk mendorong UMKM naik kelas,” imbuh Politisi Senior Partai Golkar tersebut.

    Nurdin juga menyoroti isu terbaru yaitu keberhasilan Presiden Prabowo memimpin diplomasi perdagangan Indonesia, khususnya terkait penurunan tarif ekspor ke Amerika Serikat. Meski angka penurunan hanya mencapai 19% dan impor produk AS ke Indonesia menjadi 0%, namun pencapaian tersebut sebagai sinyal positif. 

    “Setidaknya, keberhasilan diplomasi itu menunjukkan kepemimpinan Pak Prabowo dan strategi Pemerintah di tengah dinamika ekonomi global yang lesu dan penuh ketidakpastian akibat perang, ketegangan regional, dan perang tarif,” tutur Nurdin. 

  • Gegara AS Damai Sama China, Manusia Rp2.400 Triliun Makin Tajir

    Gegara AS Damai Sama China, Manusia Rp2.400 Triliun Makin Tajir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Raksasa produsen chip NVIDIA asal Amerika Serikat (AS) baru saja “ketiban durian nomplok” usai AS akhirnya memutuskan untuk mencabut pemblokiran akses teknologi ke China. Perusahaan itu sempat ketar-ketir karena dilarang jualan ke China.

    Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan pemerintah berencana untuk membuka kembali penjualan chip AI H20 Nvidia, yang sempat diblokir beberapa waktu lalu. Pembukaan blokir itu dalam bagian negosiasi mengenai logam tanah jarang.

    Tak lama kemudian, CEO Nvidia Jensen Huang yang berkunjung ke Beijing menyanjung pembuat model AI dari China seperti Deepseek, Alibaba, dan Tencent.

    Ia menyebut model-model AI China berkelas dunia, dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

    Menurut Huang, pasar China sangat besar, dinamis, dan inovatif. Bahkan, Huang menyebut sangat penting bagi perusahaan AS untuk membangun basis di Beijing.

    Terkait perubahan aturan dalam pemerintah AS, Huang mengatakan diskusi konstruktif dan positif telah terjalin antara dua pemerintahan.

    “Perubahan terbaru ini sebenarnya berkaitan dengan diskusi konstruktif dan positif antar pemerintah AS dan China soal pembahasan pengendalian ekspor,” ujarnya.

    Dia menambahkan lisensi akan turun dalam waktu dekat. “Saya diyakinkan lisensi akan datang dengan sangat cepat,” kata Huang.

    Untuk mendapatkan persetujuan, pesanan chip Nvidia dari perusahaan China perlu dikirimkan ke pemerintahan AS. Kabarnya, Bytedance dan Tencent juga sedang dalam proses pengajuan aplikasi.

    Namun Reuters melaporkan Bytedance membantah mereka mengajukan aplikasi. Sementara itu, Tencent tidak menanggapi permintaan berkomentar.

    Saham Nvidia, perusahaan paling berharga di dunia, ditutup naik 4% dan hampir tidak berubah dalam perdagangan setelah pasar. Sebelumnya, Nvidia memperkirakan pembatasan chip yang diputuskan AS pada April 2025 akan memangkas pendapatannya sebesar US$15 miliar.

    Dengan dibukanya akses ekspor chip dari AS ke China, Nvidia akan kembali meraup pendapatan besar dari pasar pentingnya. Harta Huang yang sempat tergerus karena isu pemblokiran, kini kembali melesat.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.

    “Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

    Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.

    “Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ucap dia.

    Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.

    “Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucap dia.

  • Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    GELORA.CO -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

    Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.

    “Innalillahi…. Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan,” tulis Oegroseno.

    Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN,” tutur Oegroseno.

    “Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” sambungnya menegaskan.

    Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.

    “Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” urainya.

    Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.

    “Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar,” demikian Oegroseno menambahkan.