Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

    Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengusaha mebel dan kerajinan di Indonesia menginginkan pemerintah memperkuat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan standar nasional Indonesia (SNI), dalam menghadapi tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mencapai 19%.

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, penggunaan TKDN dan SNI adalah instrumen nontarif yang bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi produk furnitur dari AS.

    “Poin yang paling spesifik yang kita harus kawal bahwa ini bisa membahayakan market dalam negeri. Bayangin coba, barang-barang dari AS melenggang masuk ke sini semuanya,” jelas Sobur dalam program Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (24/7/2025).

    “Misalnya, untuk furnitur yang dibuat dari teknologi proses yang sangat mudah, katakanlah dari jenis-jenis plastik yang dibuat oleh AS, itu pasti dengan mudah masuk ke sini. Juga produk-produk yang lainnya. Ini yang mungkin harus kita mitigasi juga,” sambungnya.

    Bahkan, Sobur mengusulkan agar pemerintah membuat aturan apabila produk furnitur dari AS bisa melalui pelabuhan yang berada di luar Pulau Jawa.

    “Saya pernah mengusulkan kepada rekan-rekan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar pelabuhan ekspor dipindahkan ke luar Jawa, tidak hanya terpusat di Jawa. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah beban biaya logistik Amerika Serikat, sehingga laju impor mereka ke Indonesia dapat sedikit terhambat,” tegas Sobur.

    Pada sisi lain, Sobur mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang mampu menurunkan tarif Trump yang semula sebesar 32% menjadi 19%. Namun, menurutnya perjanjian perdagangan tersebut masih tidak adil untuk Indonesia.

    “Ini sebuah perjanjian atau kesepakatan yang tidak adil. Resiprokal yang sangat tidak adil. Bayangkan saja, kita 19%, mereka nyaris 0, atau 1%. Bagaimana bisa itu? Kan enggak fair ya? Namanya perjanjian perdagangan antar negara itu harus berimbang,” pungkas Sobur.

    Sobur pun menyadari, AS adalah negara adidaya yang memiliki segalanya. Ia berharap tarif Trump 19% jangan sampai mendikte Indonesia.

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

  • HP Oppo-Xiaomi-Vivo Palsu Ramai Dijual di RI, Model Ini Paling Banyak

    HP Oppo-Xiaomi-Vivo Palsu Ramai Dijual di RI, Model Ini Paling Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap peredaran ribuan unit HP ilegal dan aksesori palsu hasil rakitan rumahan di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Dari hasil pengawasan, Kemendag menemukan 5.100 unit smartphone rakitan dengan nilai sekitar Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkap bahwa beberapa merek dagang ternama menjadi korban pemalsuan, dengan jumlah terbanyak berasal dari produsen ponsel asal China, seperti Oppo, Redmi dan Vivo.

    “Merek dagang dari principal yang paling banyak dipalsukan adalah Vivo sebanyak 569 unit, Oppo 2.923 unit, dan Redmi 1.608 unit,” ujar Moga, dikutip Kamis (24/7/2025).

    Semua barang ini tidak memenuhi ketentuan legalitas dan dipasarkan tanpa pencatatan IMEI yang sah.

    Temuan HP palsu merupakan hasil dari pengawasan intensif Kemendag terhadap aktivitas jual beli di sejumlah platform e-commerce.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi perakitan.

    “Kita dapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, kemudian dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, dan menjual barang-barang smartphone ilegal yang dipasarkan lewat marketplace,” kata Budi.

    Respons vivo Indonesia

    Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan perdagangan smartphone/ponsel pintar palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan perdagangan smartphone/ponsel pintar palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Menanggapi kasus tersebut, Public Relations Manager Vivo Mobile Indonesia, Alexa Tiara, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal terkait peredaran produk palsu yang menyerupai perangkat vivo.

    “Kami telah mengetahui pemberitaan yang beredar dan saat ini sedang melakukan penelusuran internal serta pengumpulan informasi lebih lanjut guna memahami konteks dan detail kasus tersebut,” ujar Alexa kepada CNBC Indonesia.

    “Fokus kami mencakup penelusuran terhadap sumber barang, jalur distribusi, dan potensi keterkaitannya dengan ekosistem resmi vivo,” imbuhnya.

    Menurutnya, vivo selalu berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia, termasuk dalam hal pencatatan IMEI dan proses kontrol kualitas. Produk vivo yang beredar secara resmi telah melewati proses sertifikasi yang sesuai ketentuan pemerintah.

    “Setiap produk yang beredar melalui kanal resmi vivo telah dipastikan melalui proses kontrol kualitas, pencatatan IMEI, serta sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

    Saat ini, manajemen vivo siap untuk berkoordinasi dengan otoritas serta aparat penegak hukum yang menangani temuan terkait dugaan adanya penggunaan kembali komponen atau kemasan bekas smartphone yang menyerupai produk vivo.

    Vivo juga menghimbau konsumen untuk selalu melakukan pembelian produk vivo melalui saluran distribusi resmi, baik online maupun offline, serta memastikan keaslian perangkat melalui situs pengecekan IMEI resmi atau aplikasi vivo.com.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Smartphone Palsu Beredar di Toko Online, Pabriknya Langsung Ditutup!

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan pabrik perakitan ponsel palsu di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik itu merakit ulang smartphone bekas seolah menjadi barang baru.

    Budi mengatakan ponsel palsu ini telah beredar di toko online atau e-commerce. Namun, pihaknya belum menemukan apakah beredar juga di toko offline, namun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    “Kami belum menemukan yang palsu ini di offline, kami belum menemukan, tapi kami akan dalami lagi. Kami baru menemukan di marketplace. Nanti kami koordinasi terus dengan marketplace dan kami ingatkan juga ke marketplace agar hati-hati, artinya diseleksi dulu ketika menjual produk itu, itu produk ilegal atau bukan,” kata Budi dalam konferensi pers Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

    Dalam inspeksi mendadak (sidak), Budi menemukan smartphone yang dirakit pabrik tersebut menggunakan merek-merek terkenal, dari Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone. Sebagai efek jera kepada pemilik pabrikan itu, Kementerian Perdagangan telah menutup pabrik tersebut.

    “Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merk Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo. Itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha,” terangnya.

    Sejumlah temuan dalam sidak itu, yakni 5.100 smartphone dengan nilai Rp 12,08 miliar. Kedua ditemukan juga sebanyak 747 koli atau kemasan mesin smartphone, aksesoris, hingga charger senilai Rp 5,5 miliar.

    “Jadi barang-barangnya telah kita hasilkan sebanyak 5.100, handphone atau telepon seluler yang dirakit di sini dengan nilai kurang lebih Rp 12.080.000.000. Kemudian juga kita temukan sebanyak 747 koli yang berupa aksesoris, kemudian casing charger senilai Rp 5.540.000.000. Jadi totalnya semua kurang lebih Rp 17.600.000.000,”ucapnya.

    “Barang-barang ini adalah semua barang rakitan, mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China,” tambahnya.

    Budi juga mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli smartphone, karena ciri-ciri smartphone palsu salah satunya harganya sangat murah atau lebih murah daripada pasaran. Jadi, jangan terbuai dengan harga yang sangat murah.

    “Dari harganya aja kan ini lebih murah, sangat murah, seharusnya curiga ya. Jangan juga masyarakat atau konsumen tertipu, apalagi kalau lewat online kan kadang tidak lihat fisiknya ya. Ini sebenarnya kalau dibuka, dibuka sampai dalam juga ketahuan. Ya, bekas-bekas tapi kalau dari luar nggak kelihatan,” pungkasnya.

    Pelanggaran Pabrik Smartphone

    Foto: Aulia Damayanti/detikcom

    Pelanggaran yang dikenakan kepada pabrik tersebut pertama, melakukan impor barang (spare part telepon seluler) dalam keadaan tidak baru, tindakan itu melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

    Kedua, pemalsuan merek: Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar max pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

    Ketiga, kegiatan memproduksi dan memperdagangkan barang yang cacat atau bekas, tidak sesuai standar mutu tertentu, dan keadaan tidak baik dan/atau tidak baru. Melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” bunyi pasal tersebut.

    Keempat, melanggar kepemilikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi: Pasal 52 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

    Kelima, Kewajiban Pendaftaran Manual Kartu Garansi (MKG), Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling tama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,”

    Tonton juga video “Apple Bakal Bangun Pabrik di Batam Tahun Ini!” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elite Partai Demokrat, Andi Arief, kembali memberikan komentar menohok terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

    Andi mempertanyakan dasar ideologis di balik vonis tersebut. Pasalnya, sepanjang perjalanan kasus, Tom tidak didapatkan merugikan negara.

    “Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” kata Andi di X @Andiarief_ (20/7/2025).

    Dikatakan Andi, vonis terhadap Tom Lembong tidak berdiri di atas pertimbangan hukum semata, melainkan sarat muatan ideologi.

    Ia mengutip bunyi putusan yang menyebut Lembong dihukum karena mengedepankan ekonomi kapitalis.

    “Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” sindirnya.

    Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

  • Pakar Sebut Praktik Oplos Beras Bukan Pelanggaran, Asalkan…

    Pakar Sebut Praktik Oplos Beras Bukan Pelanggaran, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) angkat bicara mengenai maraknya pemberitaan terkait temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap praktik oplos beras yang diduga dilakukan oleh sejumlah produsen beras nasional.

    Pengamat Pertanian dari AEPI Khudori menyampaikan, aktivitas oplos-mengoplos sebetulnya merupakan aktivitas normal di industri perberasan.

    “Hanya saja, kata ‘oplos’ sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur,” kata Khudori dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

    Khudori menuturkan, aktivitas mencampur tidak hanya terjadi pada beras, tapi juga komoditas lain seperti kopi dan teh. Dia mencontohkan, barista harus meracik campuran kopi untuk mendapatkan rasa, aroma, dan sensasi tertentu. Hal serupa juga terjadi pada teh.

    Di industri perberasan, Khudori menuturkan bahwa gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir, juga dedak/bekatul (rice bran), dan sekam.

    Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.

    Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%.

    Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium.

    “Oplos ini bukan pelanggaran,” ujarnya.

    Khudori juga memastikan, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah dapat dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.

    Namun, kegiatan oplos yang dilarang adalah untuk menipu. Dia mengatakan, tindakan penipuan itu misalnya mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang.

    Contoh praktik dengan tujuan menipu lainnya yakni misalnya mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. 

    “Ini semua bisa dikenai delik penipuan,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat awam perlu mengetahui secara utuh ihwal oplos-mengoplos beras mengingat ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami oleh publik.

    Apalagi, memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Dalam hal ini, produsen beras lantas menjadi sasaran. 

    Untuk itu, Khudori mengharapkan agar regulator mengedukasi publik untuk memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen agar semua pihak mendapat informasi yang lebih baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya.

    Dia juga mengusulkan agar pemerintah tidak menarik-narik Satuan Tugas (Satgas) pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Menurutnya, pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai ‘musuh negara’ yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha.

    Alih-alih melibatkan Satgas Pangan, Khudori menilai sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) yang berada di depan.

    “Kalau ditjen ini menemukan tindak kecurangan, barulah diserahkan ke penegak hukum,” pungkasnya. 

  • Perang Dagang AS vs Eropa, Tarif Pesawat hingga Wiski Terancam Naik

    Perang Dagang AS vs Eropa, Tarif Pesawat hingga Wiski Terancam Naik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa terus memanas. Terbaru, Brussels berencana untuk menargetkan barang-barang AS termasuk pesawat, mobil dan wiski jika perundingan perdagangan dengan Washington gagal.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 30% atas impor dari Uni Eropa mulai 1 Agustus. Tarif 30% dianggap sebagai angka yang tidak dapat diterima oleh pejabat Eropa dan dinilai akan menghancurkan hubungan dagang antara dua kekuatan ekonomi global itu.

    Mengutip France24, Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic dijadwalkan berbicara dengan mitranya dari AS, Jamieson Greer, pada Selasa, sehari setelah berbicara dengan Menteri Perdagangan Howard Lutnick.

    Komisi Eropa mengatakan bahwa Brussels masih berharap akan hasil yang baik dalam kebuntuan negoisasi tarif.

    Sebelumnya pada Senin (14/7), Brussels membagikan kepada negara-negara anggotanya daftar barang-barang AS senilai 72 miliar euro ($84 miliar) yang dapat dikenakan tarif jika negosiasi tarif gagal. Dokumen setebal 202 halaman itu, mencantumkan barang-barang bernilai tinggi seperti pesawat, mobil, bahan kimia, dan peralatan listrik buatan AS, di samping berbagai barang lainnya, seperti lebah hidup, unta, burung beo, kondom, dan opium.

    Ada juga wiski Bourbon serta paku, siput, dan pohon Natal.

    Meski begitu, Prancis dan Italia khawatir jika tarif wiski dinaikkan, AS akan membalas dengan tarif yang lebih tinggi untuk wine dan alkohol lainnya milik Eropa.

    Juru bicara Komisi Olof Gill mengatakan bahwa tim teknis dari komisi Uni Eropa, yang bertanggung jawab atas kebijakan perdagangan untuk 27 negara anggota Uni Eropa, sedang menuju Washington.

    “Kami berada dalam tahap paling sensitif dari negosiasi tersebut saat ini, dan masih terus berupaya mencapai kesepakatan sebelum batas waktu,” ujarnya kepada wartawan.

    “Kami tidak akan terlibat dalam negosiasi jika kami tidak yakin negosiasi tersebut dapat menghasilkan hasil yang baik. Jadi, jelas kami yakin bahwa kesepakatan prinsip, seperti yang telah kami katakan, berada dalam jangkauan,” tambahnya.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    Vonis Sudah Diskenario, Tom Lembong Korban Kriminalisasi

    GELORA.CO –  Penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyoroti vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Dia menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 sebagai keputusan yang mengecewakan.

    Geisz Chalifah menilai vonis tersebut bukan hasil dari proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh oposisi.

    “Kasus Tom Lembong hanya menambah daftar kejahatan. Para hipokrit dan oportunis tak berani bersuara walau mereka tau. Tom adalah korban kriminalisasi,” tegas Geisz kepada RMOL, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurutnya, pengadilan hanya menjadi formalitas untuk memenjarakan Lembong yang dinilai sebagai lawan politik. Ia menyebut vonis tersebut telah disiapkan jauh sebelum proses persidangan berlangsung.

    “Sidang hanya formalitas belaka untuk memenjarakan lawan politik,” ungkap mantan komisaris Ancol tersebut.

    Selain divonis hukuman 4,5 tahun penjara, Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tom Lembong dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

    Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

    Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

    “Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.

    Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

    Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

    “Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.

    “Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” tegas Ari.

    Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.

    “Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.

    “Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

    Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

    “Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.

    Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.

    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujar Ari.

    Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.

    “Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” tandas Ari.

     

  • Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” sambungnya.

    Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Hal itu menjadi janggal, sebab Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepadanya.

    “Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas dia.

    Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau pun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” ungkapnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” Tom Lembong menandaskan.