Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Alasan Beras Oplosan di Ritel Modern Ditarik dari Peredaran

    Alasan Beras Oplosan di Ritel Modern Ditarik dari Peredaran

    Jakarta

    Sejumlah merek beras oplosan di ritel modern hilang usai heboh temuan beras oplosan. Bareskrim Polri memang telah menyita 201 ton beras premium dari pasaran sebagai barang bukti beras yang tidak sesuai mutu atau kualitasnya.

    Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengakui telah menarik sejumlah merek beras premium. Hal ini dilakukan untuk menurunkan kekhawatiran dan tuntutan masyarakat atas masih beredarnya sejumlah merek beras yang diketahui melanggar aturan atau dioplos.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menerangkan sebenarnya ritel modern tidak memiliki kapasitas mengecek mutu atau kualitas beras yang dijual. Ia menegaskan, ritel modern bukan yang memproduksi beras.

    “Kita tidak ada kemampuan untuk mengetahui isi dalam beras, dalam kemasan 5 kilo itu. Kita nggak punya kemampuan pada saat ini, tetapi kan masyarakat melihatnya bahwa, wah ini mengedarkan dan lain sebagainya,” kata dia kepada detikcom, Sabtu (26/7/2025).

    Ia menyayangkan saat ini seakan semua pihak menyoroti ritel yang menjual beras. Solihin juga mengatakan banyak pihak baik kelompok masyarakat, penegak hukum daerah yang memeriksa ritel dan menjadikan ritel objek pemeriksaan beras oplosan.

    Solihin mencontohkan surat yang diterima salah satu ritel dari Kepolisian Jawa Timur Resor Sampang. Ia mengatakan terdapat setidaknya 13 syarat yang harus dibawa pelaku usaha ritel untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Kenapa kita malah jadi objeknya?Kita kan tidak memproduksi. Kita kan juga nggak menimbang gitu loh. Nanti kalau salah satu (syarat) nggak dibawa, kita diuber. Padahal kita menjual beras nggak sembarangan, sudah sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), kalau di atas kan kena pidana. Nah ini kita yang dioprak-aprik,” ungkapnya.

    Selain dari penegak hukum, pengusaha ritel juga mendapatkan tekanan dari kelompok masyarakat untuk menarik beras premium dari edaran. Salah satunya imbauan dari salah satu ormas yang meminta agar ritel modern seperti Alfamart menarik sejumlah merek dari peredaran dalam waktu 3×24 jam.

    “Apabila dalam 3×24 jam beras tersebut masih beredar maka kami akan gunakan hak kami untuk melakukan aksi massa gabungan ormas di depan PT Alfaria Trijaya,” tulis surat yang dilihat detikcom.

    Kembali kepada Solihin, untuk itulah, guna menghindari keributan di masyarakat, maka Aprindo memutuskan menarik semua merek beras yang disebut oplosan dari peredaran. Tidak hanya di satu wilayah saja, tetapi arahan itu kepada semua anggota Aprindo.

    “Jadi ini, status saya nggak beda dengan yang lain ya .Yang pertama, kita menghindari adanya tuntutan dari masyarakat yang melakukan somasi, kita diperiksa barang gitu ya. Terus yang kedua, kita juga nggak mau terlalu panjang pihak-pihak kepolisian di daerah yang datang ke toko kita karena kita memajang yang disebutkan, dipanggil, dimintai keterangan,” jelasnya.

    Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin/Foto: Aprindo

    Solihin meminta pemerintah tegas menyelesaikan masalah beras oplosan ini. Ia mengaku telah menyurat kepada Badan Pangan Nasional, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN)Kemendag, dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk meminta arahan atas masalah ini.

    “Sampai detik ini, sampai saya bicara belum mendapat balasan apapun. Saya uber juga Dirjen PKTN, saya uber, katanya hari ini mau rapat.Saya bilang saya ikut, apa putusannya gitu loh. Ini jangan membingungkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan pantauan detikcom di sejumlah ritel modern di kawasan Ciputat hingga Pamulang Tangerang Selatan, Sabtu (26/7/2025), terpantau rak khusus beras minim pilihan. Seperti di Alfamidi kawasan Serua, Ciputat, beras yang dijual hanya dua merek yakni Raja dan Topi Koki.

    Penjaga Alfamidi menyebut, sejumlah merek beras telah ditarik oleh distributor sejak beberapa hari terakhir. Ia juga mengatakan salah satunya juga merek Sania hingga Beras Sentra Ramos sudah beberapa hari tidak datang.

    “Tinggal yang di rak itu aja, ditarik-tarikin dari kemarin. Iya (Sania) Sentra Ramos itu udah nggak ada stoknya. Nggak tahu datang lagi kapan,” kata petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada detikcom, Sabtu (26/7/2025).

    Kemudian, beras di Alfamart kawasan Ciater juga demikian. Stok beras yang dijual hanya merek Raja, Raja Platinum, dan Topi Koki. Petugas Alfamart tersebut mengatakan merek-merek lainnya sepertinya tidak akan datang lagi.

    “Iyaa tinggal merek itu aja, yang lain (merek lain) nggak bakalan datang lagi. Di gudang juga sudah tinggal ini aja (di rak),” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Video K-Talk Protes Nego Tarif Trump, Petani Korsel: Pertanian Jadi Korban

    Video K-Talk Protes Nego Tarif Trump, Petani Korsel: Pertanian Jadi Korban

    Petani Korea Selatan memprotes wacana pemerintah mereka dalam negosiasi tarif Trump yang dinilai mengorbankan sektor pertanian. Mereka menekan pemerintah Korea Selatan untuk menjamin keamanan pangan dan produk pertanian dalam negeri. Pasalnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Korea Selatan mengusulkan konsesi pada beberapa impor pertanian dengan tujuan menghilangkan atau mengurangi tarif AS yang memberatkan mobil, baja, dan ekspor utama lainnya.

    “Kita tidak bisa bersaing dengan mereka. Ini seperti menempatkan mahasiswa dalam perkelahian melawan siswa sekolah dasar,” ucap Shim Chun-Taek, petani apel dari Cheongsong. Padahal, sektor pertanian apel sudah mengalami banyak tantangan seperti perubahan iklim hingga petani yang menua.

    Menteri Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol terbang ke Washington pada Kamis (24/7) untuk menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Jumat (25/7) dengan harapan bisa mencapai kesepakatan yang akan menyelamatkan negaranya dari tarif 25% Trump yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus.

    Tonton berita video lainnya di sini!

  • Susi Pudjiastuti Pernah Protes Keras Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong, Masak Ikan Teri Saja Mesti Impor!

    Susi Pudjiastuti Pernah Protes Keras Aturan Impor yang Dibuat Tom Lembong, Masak Ikan Teri Saja Mesti Impor!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Susi Pudjiastuti, yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pernah mengkritik keras Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Dalam Permendag tersebut, Tom Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dengan hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.

    Produk tersebut yakni dintaranya kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak.

    Kemudahan impor produk ini yang dikritik Susi yang termasuk di dalamnya adalah produk olahan ikan. Susi mengaku kementeriannya tidak dilibatkan dalam penggodokan regulasi tersebut.

    “Seharusnya duduk bersama. Nanti gimana industri pengolahan ekonomi kreatif masyarakat? Masak ikan teri olahan saja mesti impor?” kata Susi, Oktober 2015 di Jakarta.

    Kata Susi lagi, Indonesia seharusnya tidak memudahkan masuknya produk impor yang langsung dijual di dalam negeri. Melainkan bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali sehingga menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia.

    Kini, Tom Lembong telah dijatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Kasus importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu diusut sejak Oktober 2023.

    Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong Nasional 26 Juli 2025

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    mempertanyakan
    Komisi Yudisial
    (KY) dalam mengawasi jalannya sidang kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Menurut Saut, KY tidak bisa tinggal diam karena vonis 4,5 tahun penjara terhadap
    Tom Lembong
    sudah menjadi perbincangan publik.
    “Bagaimana dengan KY, itu sudah dilaporin loh. Kalau KY enggak hadir juga di sana, dia salah besar tuh. Karena ini kasus sudah dibicarakan di mana-mana,” kata Saut dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
    Saut berpandangan, bila berkaca dari jalannya sidang, Tom Lembong semestinya dibebaskan.
    Sebab, menurut dia, ada banyak hal yang janggal dari kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Misalnya, ia mempersoalkan Tom Lembong diputus bersalah padahal Tom sama sekali tidak menerima keuntungan dari kebijakan impor gula yang dia teken.
    Saut juga menyebutkan bahwa ada banyak menteri perdagangan yang mengambil kebijakan impor serupa, tetapi tidak diseret ke muka hukum seperti Tom Lembong.
    “Kalau memang kita mau bertanya kenapa kok seperti saat itu, saya udah ngikutin betul dari awal case ini gitu. Dan saya sudah terbiasa bentuk-bentuk kayak begini. Yang menurut saya, memang Tom Lembong harus dibebaskan,” kata Saut.
    Ia mengatakan, jika KY tidak turun tangan atas
    vonis Tom Lembong
    , hal itu semakin menunjukkan bermasalahnya hukum di Indonesia,
    “Kalau KY tidak hadir memantau itu, dan mereka menganggap ini tidak sesuatu abuse of power oleh tiga orang yang logika, nalar, argumentasinya, hukumnya sama,” kata Saut.
    “Gue bilang, oh iya benar rupanya. Hakim Indonesia ini memang pendidikannya memang mereka tuh jauh di bawah kalau hakim-hakim di luar negeri,” ujar dia.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tauhn penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan
    Vonis yang dijatuhkan hakim itu lantas menuai kritik dari publik dan pakar hukum.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpandangan, Tom semestinya tidak dihukum karena jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau
    mens rea
    dalam perbuatan Tom Lembong.
    “Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan
    mens rea
    atau niat jahat,” kata Mahfud, Selasa (22/7/2025).
    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah.
    Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir.
    “Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya ‘
    geen straf zonder schuld
    ‘, artinya ‘tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan’. Unsur utama kesalahan itu adalah
    mens rea
    . Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan
    mens rea
    karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” kata Mahfud.
    Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
    Pakar hukum tata negara ini juga menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Terbukti di Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Lalu hal-hal apa saja yang terbukti dalam kasus suap ini hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara? Simak di halaman berikutnya!

    1. Hasto Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW Harun Masiku.

    “Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.

    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” ujar hakim.

    2. Hasto Aktif di PAW Harun Masiku

    Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tetap mengupayakan PAW Harun Masiku meski kader PDIP, Riezky Aprilia, sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim menyebut Hasto bersikap aktif mengupayakan PAW tersebut.

    “Menimbang bahwa percakapan WhatsApp tanggal 4 Desember dari Terdakwa kepada Donny Tri Istiqomah, ‘buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir’ menunjukkan Terdakwa masih aktif mengupayakan penetapan Harun Masiku setelah pelantikan Riezky Aprilia,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menyatakan fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW Harun. Hakim menyatakan fakta itu didukung oleh kesaksian mantan narapidana kasus suap Harun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

    “Menimbang bahwa pernyataan Saeful Bahri dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina tanggal 6 Januari 2020, ‘Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu’, menunjukkan keterlibatan langsung Terdakwa dalam pengupayaan PAW sebagaimana dikuatkan keterangan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina,” ujar hakim.

    Respons Hasto

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto mengaku sudah bisa tertawa lega.

    “Jadi sudah bisa tertawa lega karena penjelasan-penjelasan tadi sangat fundamental di dalam proses putusan di pengadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto mengaku menjadi korban dari komunikasi anak buah. Hasto juga menyinggung soal hukum menjadi alat kekuasaan dalam vonis 4,5 eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan. Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ucap Hasto.

    “Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” tambahnya.

    Dia mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim dan kemudian menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hasto menilai kasusnya berkaitan dengan upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/lir)

  • Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Hasto Singgung Dirinya dan Tom Lembong Korban Kekuasaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dinilai olehnya menjadi bukti bahwa hukum menjadi alat kekuasaan. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang pembacaan vonis di mana dia dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto mengatakan, sebagaimana perkara yang menjeratnya saat ini, hukum telah menjadi alat kekuasaan. 

    Hal yang sama dinilai olehnya juga terjadi kepada Tom Lembong pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    “Sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Hasto lalu menyebut sudah mengetahui bahwa vonis Majelis Hakim atas perkaranya yakni sekitar 3,5 sampai dengan 4 tahun. 

    Dia menyebut sudah mengetahui hal tersebut sejak April 2025, atau saat sekitar sebulan jalannya persidangan. 

    Oleh sebab itu, Hasto menilai bahwa putusan hakim terhadapnya hari ini tidak bisa dihindari karena erat kaitannya dengan kekuasaan. 

    “Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu ada tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari,” kata Sekjen PDIP sejak 2015 itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto dan Tom sama-sama dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara. Namun, perkara mereka berbeda dan ditangani oleh penegak hukum yang berbeda juga. 

    Bedanya juga, Tom akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun, sedangkan Hasto 3,5 tahun. 

    Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

    Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu.

  • 2
                    
                        Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
                        Nasional

    2 Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana Nasional

    Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    khawatir program
    Koperasi Desa Merah Putih
    dapat dijerat pidana, menyusul vonis 4,5 tahun untuk
    Tom Lembong
    dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Hari ini diresmikan. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama 3 hakim (yang memvonis Tom) ini loh, nanti,” kata Saut Situmorang dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip Sabtu (26/7/2025).
    Pasalnya, vonis itu didapat Tom lantaran majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis dalam mengimpor gula, bukan Pancasila.
    Sementara, Saut menyebutkan bahwa program koperasi lekat dengan sistem ekonomi Sosialis, yang sama-sama bukan Pancasila.
    Ia tidak memungkiri, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih sangat baik, yakni agar terjadi pemerataan ekonomi di desa-desa.
    Namun, vonis hakim dalam kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa menganut sistem ekonomi tertentu dalam pengambilan kebijakan dapat dijerat pidana.
    “Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” ucap Saut.
    “Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” imbuh dia.
    Karena hal itu pula, ia menilai vonis majelis hakim terhadap Tom sangat tidak beralasan.
    Ia tidak menemukan adanya
    mens rea
    atau niat jahat Tom untuk memperkaya diri sendiri saat mengimpor gula.
    Saut pun menilai para hakim yang mengadili Tom perlu dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian subjektif.
    “Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas. Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” kata Saut.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
    Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan
    ekonomi Pancasila
    .
    Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.
    Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak.
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Selasa (22/7/2025).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga mengungkapkan belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Tom.
    Wana menyebut, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
    “Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stimulus Fiskal Berlanjut September, Airlangga: Tak Ada Diskon Listrik dan Bantuan Upah

    Stimulus Fiskal Berlanjut September, Airlangga: Tak Ada Diskon Listrik dan Bantuan Upah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelontorkan paket stimulus ekonomi pada paruh kedua tahun ini yang menyasar berbagai sektor.

    Sinyal kelanjutan paket stimulus pada semester II/2025 semakin kuat usai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal tersebut. Rencananya, paket stimulus bakal diterbitkan pada  September. 

    Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program dan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Maklum, pada kuartal I/2025 ekonomi tak sampai 5%, hanya tumbuh sebesar 4,87% year on year (YoY). 

    “Beberapa program seperti program padat karya di perhubungan, program padat karya di pekerjaan umum itu didorong untuk implementasi lebih baik,” ujarnya usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025). 

    Menghadapi akhir tahun, pemerintah akan kembali memberikan diskon pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kemudian pemerintah sepakat memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP properti sebesar 100% alias bebas PPN hingga akhir 2025 mendatang. 

     Airlangga menjelaskan dalam rapat tersebut juga termasuk dibahas persiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mencapai target pada Agustus. Pasalnya Prabowo telah memandatkan 20 juta penerima MBG di 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Agustus 2025. 

    Pasalnya per 1 Juli 2025, sudah ada sekitar 1.863 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan total penerima manfaat sebanyak 5,59 juta penerima. Sejalan dengan minimnya realisasi tersebut, anggaran pada semester I/2025 juga baru terserap Rp5 triliun atau 7,1% dari total alokasi Rp71 triliun untuk tahun ini.

    Sementara terkait stimulus lainnya seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, dan diskon tiket kereta api akan berlanjut. Namun, untuk bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon listrik, pemerintah tak lagi memberikan. 

    “Tidak dengan listrik. BSU kan sudah. Paling banyak [diskon] kereta api. [Diumumkan] September,” lanjutnya. 

    Langkah pemerintah yang ‘jor-joran’ mendorong ekonomi agar sesuai harapan—setidaknya mendekati target APBN—tersebut sangat tampak. Terpantau sudah dua kali dilaksanakan rapat pertumbuhan ekonomi sepanjang pekan ini. 

    Dalam pantauan Bisnis, setidaknya hadir kementerian/lembaga (K/L) terkait. Mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy. 

    Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. 

    Pada kuartal II/2025 lalu, pemerintah mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025.

    Mulai dari subsidi transportasi umum berupa diskon tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut. Kemudian diskon tarif tol sebesar 20% pada periode libur sekolah lalu, serta bantuan pangan 10kg beras dan kartu sembako Rp200.000/bulan. 

    Bukan hanya itu, para pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) total Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja. Selain itu, terdapat diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp0,2 triliun (Non-APBN).

  • Paket Insentif Bakal Ada Lagi, tapi Tanpa BSU & Diskon Tarif Listrik

    Paket Insentif Bakal Ada Lagi, tapi Tanpa BSU & Diskon Tarif Listrik

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif berupa diskon tarif akan digulirkan kembali. Kebijakan ini demi menggenjot pertumbuhan ekonomi semester II-2025.

    Insentif tersebut mulai dari diskon tiket pesawat hingga diskon tarif tol.

    “Semua ada, (diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api,” terang Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Cuma, ada yang berbeda dengan paket insentif kali ini. Sebelumnya, pemerintah menyertakan bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon tarif listrik, tapi untuk insentif kali ini tidak lagi.

    Meski begitu, Airlangga memastikan pemberian insentif ini tidak termasuk dengan diskon tarif listrik dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

    “Tidak dengan (diskon) listrik. (Kalau BSU?) BSU kan sudah,” ujar Airlangga

    Airlangga menambahkan diskon tarif tersebut akan diumumkan lebih awal, termasuk pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk properti.

    “Kita berharap nanti bisa diumumkan lebih awal. Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” jelasnya.

    Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas antar kementerian dan lembaga (K/L). Hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    (aid/hns)

  • China Bawa Lari ‘Harta Karun’ Amerika Senilai Rp 16 Triliun

    China Bawa Lari ‘Harta Karun’ Amerika Senilai Rp 16 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Donald Trump akhirnya mencabut pembatasan ekspor chip AI dari Amerika Serikat (AS) ke China. Namun, saat pemblokiran masih dilancarkan, China dilaporkan ‘main belakang’ untuk menyelundupkan chip AS ke negaranya.

    Financial Times melaporkan chip AI canggih buatan Nvidia senilai US$1 miliar (Rp16,3 triliun) berhasil diselundupkan ke China selama 3 bulan pasca Washington memperketat kontrol ekspor chip.

    Prosesor B200 kelas atas milik Nvidia yang dilarang dijual di China tersedia secara luas di pasar gelap China yang berkembang pesat, menurut laporan itu, dikutip dari Reuters, Jumat (25/7/2025).

    Adapun informasi soal penyelundupan ‘harta karun’ AS ke China diketahui dari kontrak penjualan, pengajuan perusahaan, dan banyak orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang kesepakatan tersebut.

    Nvidia mengatakan kepada Reuters bahwa membangun data center dengan produk selundupan tidak efisien, baik secara teknis maupun finansial, karena perusahaan hanya menawarkan layanan dan dukungan untuk produk resmi.

    Kementerian Perdagangan AS, Gedung Putih, dan pemerintah Thailand tidak segera menanggapi permintaan komentar. Reuters tidak dapat memverifikasi laporan FT secara independen.

    Pada Mei lalu, beberapa distributor China mulai menjual chip B200 kepada pemasok data center yang melayani grup AI China, menurut laporan tersebut.

    AS dan China bersaing untuk mendominasi dunia dalam AI dan teknologi mutakhir lainnya, yang memicu persaingan ketat bagi perusahaan seperti Nvidia di antara dua ekonomi terbesar dunia.

    Pekan lalu, Nvidia mengatakan akan melanjutkan penjualan chip ke China setelah pemerintahan Trump mencabut pembatasan ekspor untuk penjualan chip seperti H20 ke negara kekuasaan Xi Jinping.

    Menurut laporan FT, selama 3 bulan masa pemblokiran total, distributor China dari Guangdong, Zhejiang, dan Anhui, berhasil menyelundupkan chip B200 Nvidia, serta prosesor lainnya yang dilarang seperti H100 dan H200.

    Negara-negara Asia Tenggara telah menjadi pasar gelap yang dimanfaatkan China untuk membeli chip yang dilarang, menurut laporan FT, mengutip para pakar industri.

    Laporan tersebut juga menyebut Kementerian Perdagangan AS tengah mendiskusikan penambahan kontrol ekspor untuk produk AI canggih ke negara-negara seperti Thailand, paling cepat pada September 2025 mendatang.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]