Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh.

    “Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran juga sudah,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Budi menilai impor beras tidak diperlukan. Ia menyebut stok beras nasional masih melimpah dan surplus.

    “Arahan Presiden kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang telah disegel karena mengimpor 250 ton beras tanpa persetujuan pusat.

    “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda. Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Amran menjelaskan beras asal Thailand tersebut masuk pada 16 November 2025 dan belum dibongkar. Pada 22 November, beras dibongkar dan dibawa ke gudang perusahaan berinisial PT MSG.

    Ia menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak. Penegakan aturan disebut penting untuk menjaga kehormatan negara

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ikut menegaskan tidak ada izin impor untuk beras tersebut.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

  • Bakal Ada Program Diskon Nasional hingga 80%!

    Bakal Ada Program Diskon Nasional hingga 80%!

    Jakarta

    Pemerintah telah menyiapkan sejumlah program belanja dalam rangka Hari Diskon Nasional. Ada berbagai diskon belanja hingga 80%.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menggelar program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Program tersebut berlangsung mulai 10-16 Desember 2025.

    “Kemudian yang kedua BINA Indonesia, Belanja di Indonesia Aja bersama dengan Hippindo dan APBI pada tgl 18 Desember-4 Januari 2026,” ujar Budi dalam acara konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

    Tidak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan asosiasi ritel untuk menggelar program Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale. Program tersebut akan berlangsung mulai 1-31 Desember. Adapun diskon yang ditawarkan dari 20-80%.

    “Yang ketiga EPIC, jadi kita bekerja sama dengan aprindo melakukan diskon 20-80% yang akan launching 1 Desember 2025. EPIC akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 31 Desember. Jadi tiga program itu adalah program dalam rangka hari diskon nasional.” terang Budi.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Harbolnas diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan daya beli masyarakat untuk menggenjot perekonomian nasional.

    “Kita lihat bahwa konsumsi adalah sektor yang sangat penting dan kuat dalam konteks perekonomian nasional, kontribusinya 54%,” kata Airlangga dalam acara kick off road to Harbolnas 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Transaksi diharapkan dapat mencapai Rp 33-35 triliun selama gelaran Harbolnas 2025. Target itu lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp 31 triliun.

    (rea/hns)

  • Bakal Ada Program Diskon Nasional hingga 80%!

    Bakal Ada Program Diskon Nasional hingga 80%!

    Jakarta

    Pemerintah telah menyiapkan sejumlah program belanja dalam rangka Hari Diskon Nasional. Ada berbagai diskon belanja hingga 80%.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menggelar program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Program tersebut berlangsung mulai 10-16 Desember 2025.

    “Kemudian yang kedua BINA Indonesia, Belanja di Indonesia Aja bersama dengan Hippindo dan APBI pada tgl 18 Desember-4 Januari 2026,” ujar Budi dalam acara konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

    Tidak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan asosiasi ritel untuk menggelar program Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale. Program tersebut akan berlangsung mulai 1-31 Desember. Adapun diskon yang ditawarkan dari 20-80%.

    “Yang ketiga EPIC, jadi kita bekerja sama dengan aprindo melakukan diskon 20-80% yang akan launching 1 Desember 2025. EPIC akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 31 Desember. Jadi tiga program itu adalah program dalam rangka hari diskon nasional.” terang Budi.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Harbolnas diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan daya beli masyarakat untuk menggenjot perekonomian nasional.

    “Kita lihat bahwa konsumsi adalah sektor yang sangat penting dan kuat dalam konteks perekonomian nasional, kontribusinya 54%,” kata Airlangga dalam acara kick off road to Harbolnas 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

    Transaksi diharapkan dapat mencapai Rp 33-35 triliun selama gelaran Harbolnas 2025. Target itu lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp 31 triliun.

    (rea/hns)

  • Distribusi Minyakita Bakal Libatkan Bulog dan ID Food, Mendag Revisi Aturan

    Distribusi Minyakita Bakal Libatkan Bulog dan ID Food, Mendag Revisi Aturan

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan distribusi penyaluran Minyakita akan diubah dengan melibatkan BUMN Pangan. Perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

    Budi mengatakan sebanyak 35% Minyakita juga akan disalurkan oleh BUMN Pangan, Bulog dan ID Food. Saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan aturan baru terkait distribusi Minyakita oleh BUMN.

    “Jadi, kebijakan Minyakita distribusi, sedang ubah Permendag. Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35% disalurkan oleh BUMN pangan dalam hal ini Bulog dan ID Food,” ujar Budi dalam acara konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

    Budi menargetkan revisi Permendag dapat diteken sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Dengan begitu, ia berharap distribusi Minyakita menjadi lebih baik.

    “Proses perubahannya hampir selesai dan harmonisasi. Dan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya. Nah kemudian setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat ditandatangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” imbuh Budi.

    Pada kesempatan yang sama, Budi menjelaskan harga kebutuhan pokok menjelang Nataru terkendali dengan baik. Budi memastikan tidak ada harga bahan pokok (bapok) yang melonjak. Menurutnya, rata-rata harga bapok masih di bawah harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan penjualan (HAP).

    “Ya tidak ada harga yang melonjak dan semua rata-rata mendekati harga eceran tertinggi atau harga acuan. Jadi semua cukup stabil ya, kita terus akan bantu mengenai pasokan dan juga kebutuhan-kebutuhan di masyarakat menjelang Nataru,” terang Busan.

    Budi menerangkan pihaknya akan bertemu dengan pemasok serta distributor agar harga kebutuhan bapok selama Nataru terkendali. “Dan juga nanti minggu depan kita akan lakukan koordinasi dengan distributor, dengan pemasok. Kami sampaikan kepada teman-teman bahwa harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dengan baik,” terangnya.

    (rea/eds)

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi Nasional 26 November 2025

    Jimly Ungkap Gagasan Reset Indonesia untuk Evaluasi Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqqie mengungkap gagasan mereset Indonesia dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Jimly menyebutkan, gagasan itu muncul karena ia menilai arah ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia harus dievaluasi secara menyeluruh setelah lebih dari dua dekade reformasi bergulir.
    “Alhamdulillah ketemu pimpinan PAN, maka kami diskusikan mengenai pentingnya Indonesia ini kalau bahasa anak muda, direset. Sesudah 28 tahun sejak ’98 ya kan, reformasi, ini perlu dievaluasi ulang menyeluruh,” kata Jimly seusai pertemuan di rumah dinas Zulhas, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Jimly menuturkan, evaluasi mencakup struktur parlemen, kekuasaan kehakiman, birokrasi pemerintahan, hingga seluruh aparatur penegak hukum.
    “Bagaimana (evaluasi) tentang struktur parlemennya, bagaimana kekuasaan kehakimannya, kok keadilan kok kayaknya makin menjauh dari rakyat kecil, ya kan. Begitu juga birokrasi pemerintahan,” ungkap Jimly.
    Ia menyoroti bahwa keadilan kini terasa semakin jauh dari rakyat kecil, sementara lembaga penegak hukum justru menghadapi berbagai persoalan serius.
    “Kasus-kasus (penegak hukum) tuh banyak sekali. Artinya semua lembaga penegak hukum kita sedang bermasalah sekarang,” imbuh dia.
    Jimly juga menyinggung maraknya organisasi advokat meski undang-undang mengatur hanya satu organisasi.
    Ia menilai kondisi tersebut membuat penyelesaian persoalan penegakan hukum semakin rumit.
    Jimly menilai ledakan kemarahan publik terhadap institusi negara yang terjadi pada Agustus lalu menjadi menjadi bukti bahwa saluran aspirasi rakyat sedang tersumbat.
    Jimly pun berpandangan, bukan hanya Polri yang harus dibenahi, melainkan seluruh struktur ketatanegaraan, termasuk MPR, DPR, DPD, DPRD, hingga lembaga perwakilan daerah seperti MRP di Papua dan DPRA di Aceh.
    Jimly mengatakan terdapat dua pekerjaan besar yang kini berjalan bersamaan, yakni percepatan
    reformasi Polri
    melalui komisi yang dibentuk Presiden, serta agenda perubahan kelima UUD 1945.
    “Nah, maka kita harus menata kembali sistem ketatanegaraan mulai dengan perubahan kelima ini. Gitu lho. Tapi mulai dulu dengan polisi,” pungkasnya.
    Pertemuan Jimly dan Zulhas juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Waketum PAN sekaligus Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, dan anggota DPR fraksi PAN Desy Ratnasari serta Ketua DPP PAN sekaligus Menteri Perdagangan Budi Santoso.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait polemik selisih data ekspor perdagangan Indonesia yang sebelumnya disorot Presiden Prabowo Subianto. Isu ini mencuat usai Kepala Negara RI membeli data dari luar negeri.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya terus mendalami perbedaan angka tersebut sembari memperketat pengawasan arus barang ekspor, termasuk impor ilegal.

    “Kami terus pelajari ya pada prinsipnya, bagaimana kita juga yang penting mengawasi impor-impor ilegal, kemudian juga bagaimana kita mengawasi ekspor,” kata Budi saat ditemui di PPEJP Kemendag, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025). 

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya selisih besar data ekspor Indonesia, yang diperoleh dari luar negeri.

    Dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan Kepala Negara ke-8 RI itu memperlihatkan contoh ketimpangan laporan ekspor, bahkan menyebut harus membeli data dari luar negeri karena data resmi dianggap tidak akurat.

    “Saya punya data ini [ekspor], kata Pak Prabowo. Saya beli dari luar, bukan data dari dalam,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Dalam ratas itu, Prabowo juga menegur keras pimpinan Polri dan TNI. Presiden menekankan bahwa aparat harus membela rakyat dan menjaga kekayaan negara.

    “Kekayaan alam sekarang ini diserap, diambil, diserobot oleh pebisnis-pebisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata Mahfud mengutip Presiden.

    Bahkan, Mahfud menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah bertahun-tahun menikmati uang negara.

    Kepala Negara RI itu mengungkap ada perusahaan yang selama 25–40 tahun mengeruk kekayaan dengan kontribusi yang minim.

    “Jadi beliau [Presiden Prabowo] tahu, perusahaan ini sekian 30-40 tahun makan uang negara. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara, katanya. Kita harus nasionalis,” tuturnya. 

    Selain itu, Prabowo meminta agar ada keberpihakan dari aparat kepolisian. Prabowo juga memberikan teguran keras kepada pimpinan Polri dan TNI.

    “Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus, Panglima, Kapolri, nggak ada gunanya kamu bintang empat ini, kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal ini,” ujar Mahfud meniru ucapan Presiden.

    Presiden Prabowo, kata Mahfud, menekankan polisi dan tentara harus membela rakyat serta menjaga kekayaan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah jelas. Namun Mahfud mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan.

    Dia menilai komitmen Mantan Menteri Pertahanan 2019–2024 itu akan efektif jika seluruh jajaran menggerakkan instruksi secara serempak.

    Selain itu, Presiden menyebutkan kebijakan Patriot Bond sebagai upaya memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara adil, bukan sepenuhnya dikirim ke luar negeri.

    “Dia cerita banyak. Kenapa saya misalnya membuat Patriot Bond. Ya itu, mereka ini sudah makan banyak kekayaan dari Indonesia. Masa sumbangannya kepada Republik ini enggak ada? Semua dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.

  • KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

    KPPI Selidiki Lonjakan Produk Impor Tirai hingga Barang Perabot

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atas lonjakan jumlah barang impor tirai hingga barang perabot.

    Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan perpanjangan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

    Adapun, pengumuman KPPI itu dengan nomor 04/KPPI/PENG/11/2025. Hal itu sebagaimana pengumuman dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (25/11/2025).

    “Penyelidikan dilakukan atas permohonan secara resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia [API] tanggal 17 November 2025 mewakili produsen kepada KPPI,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Pemohon meminta agar KPPI melakukan penyelidikan perpanjangan untuk pengenaan TPP atas impor tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang mencakup delapan kode HS delapan digit.

    Julia menuturkan, kode HS delapan digit tersebut di antaranya 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00. Adapun, uraian dan nomor HS tersebut sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

    “Setelah dilakukan penelitian atas permohonan dimaksud, KPPI memperoleh bukti awal yang mengindikasikan masih terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon dan perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya,” tulisnya.

    Dia mengatakan, KPPI menetapkan dimulainya perpanjangan pengenaan TPP atas lonjakan jumlah barang tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Hal ini berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.

    KPPI juga telah menyediakan kuesioner untuk diisi oleh produsen dalam negeri dan importir yang dapat diakses melalui https://kemend.ag/Tirai. Kemudian, kuesioner yang telah diisi harus disampaikan kembali kepada KPPI paling lambat 18 Desember 2025.

    Lebih lanjut, KPPI menyatakan bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelidikan ini diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini.

    Setelahnya, disampaikan kepada KPPI Kementerian Perdagangan di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta, 10110.

  • Menteri UMKM Buka-bukaan Data Impor Baju Bekas yang Banjiri RI

    Menteri UMKM Buka-bukaan Data Impor Baju Bekas yang Banjiri RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap data lonjakan impor pakaian bekas dan produk white label asal China yang kini makin membanjiri pasar dalam negeri. 

    Mantan anggota DPR RI itu menyebut kondisi maraknya thrifting dari hasil impor ini telah menekan pelaku UMKM tekstil dan fesyen lokal, termasuk perajin batik. Menurutnya, lonjakan impor pakaian bekas meningkat tajam dalam 4 tahun terakhir. 

    “Tahun 2021, baju bekas impor masuk 7 ton per tahun, 2022 sebanyak 12 ton, 2023 itu 12 ton, 2024 itu 3.600 ton masuk ke Indonesia,” kata Maman di sela-sela agenda Pertamina SMEXPO 2025, Selasa (25/11/2025). 

    Maman menegaskan bahwa thrifting sejatinya tidak menjadi masalah jika barangnya berasal dari sisa industri dalam negeri. Namun, yang menjadi masalah ketika barang bekas impor diperjualbelikan di pasar domestik. 

    Padahal, larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 yang mulai berlaku pada Juli 2022. Namun, tanpa supremasi hukum dan keseriusan penegakan aturan, impor pakaian bekas kembali membanjiri pasar domestik.

    Selain pakaian bekas, Maman menyoroti maraknya produk white label—yakni barang manufaktur massal dari luar negeri yang masuk tanpa merek, lalu diganti label atau tag di Indonesia seolah-olah produk lokal. 

    “Belum lagi baju yang namanya white label, baju dari China, itu bukan cuma baju, ada sepatu, sandal, jam tangan, itu masuk semua sampai ke Indonesia ganti merek/label-nya. Itu menghabisi pasar domestik,” tuturnya.

    Dia menyebut, dampaknya sudah terasa langsung kepada UMKM fesyen nasional, terutama pada merek dan perajin kain lokal. Untuk meredam serbuan barang impor ilegal, pemerintah disebut telah menyiapkan langkah tegas. 

    “Tapi jangan khawatir, kemarin sudah ada arahan dari Presiden Prabowo, ada arahan jelas agar hulunya ditutup semuanya. Jadi biarin dulu semua ditutup, jadi di lapangan kan steril tuh,” jelasnya.

    Dengan pembersihan jalur hulu impor ilegal, Maman optimistis pasar dalam negeri dapat kembali memberi ruang tumbuh bagi pelaku UMKM. 

    “Baru nanti teman-teman pengusaha baju lokal bisa penuhi pasar. Ini bisa bikin omzet penjualannya teman-teman UMKM bisa lebih bagus,” pungkasnya.

  • Mendag tegaskan penguatan pengawasan untuk cegah impor barang bekas

    Mendag tegaskan penguatan pengawasan untuk cegah impor barang bekas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

    “Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa.

    Hal ini menyusul banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu ini, yang merugikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, Kemendag memiliki tugas pengawasan pasca perbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.

    “Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.

    Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan akan menumbuhkan industri dalam negeri terutama industri pakaian jadi dan tekstil.

    “Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata dia.

    Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.

    “Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara (lain) itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” kata Busan.

    “Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,“ ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.