Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Susul Indonesia, Trump Kasih Tarif 19% untuk Malaysia dan Filipina – Page 3

    Susul Indonesia, Trump Kasih Tarif 19% untuk Malaysia dan Filipina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengabarkan, dua negara tetangga yakni Malaysia dan Filipina kini dikenakan porsi tarif impor yang sama oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sebesar 19%.

    “Hari ini, tanggal 31 (Agustus) ini, sudah ada pengumuman lagi, beberapa negara memang di Asean juga mendapatkan 19%.  Malaysia, Filipina, baru hari ini. Tadi kami sudah dapat infonya,” ujarnya dalam Peresmian Export Center Balikpapan dan Batam, Jumat (1/8/2025).

    Tak hanya Malaysia, Trump diketahui menetapkan tarif 19% untuk negara ASEAN lainnya, yakni Thailand dan Kamboja. Adapun nilai itu lebih besar dari ancaman tarif 25% untuk Malaysia, dan juga ancaman 36% untuk Thailand dan Kamboja. 

    Sementara Filipina lebih dulu dipatok tarif 19% jelang akhir Juli 2025 lalu. Lebih tinggi dari pengumuman sebelumnya sebesar 17%, tetapi sedikit lebih rendah dari ancaman tarif 20%. 

    Meskipun sudah mengantongi tarif Trump 19%, Mendag menyebut Pemerintah RI masih terus bernegosiasi dengan pihak Washington DC. 

    “Dengan Amerika, kita masih proses perundingan, tetapi kan kita sudah mendapatkan 19%,” ungkapnya. 

    Indonesia-Uni Eropa Tuntaskan IEU-CEPA

    Selain kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat, Pemerintah RI terus mengeksplorasi diversifikasi pasar ekspor lain lewat perjanjian bilateral. Seperti kesepakatan Indonesia-Uni Eropa lewat IEU-CEPA yang sebentar lagi akan diselesaikan. 

    “Jadi kita sudah selesai, kemarin diumumkan bapak Presiden, kita sudah menyelesaikan secara substansi perundingan IEU-CEPA. Nanti kita bisa masuk ke 27 negara di Uni Eropa dengan banyak fasilitas, termasuk tarif 0 persen,” kata Mendag. 

    Lagi-lagi Indonesia tidak sendirian. Negara ASEAN lain yakni Vietnam pun disebut telah menuntaskan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan Uni Eropa. “Di Asean mungkin baru Indonesia dan Vietnam yang mempunyai perjanjian (sejenis) dengan IEU-CEPA,” imbuhnya. 

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?

  • Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa

    Istana sebut alasan Presiden beri abolisi-amnesti untuk pererat bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa.

    Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.

    “Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

    Juri menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada dua nama, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.

    Selain itu, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.

    “Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka,” kata Juri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

    Pada konferensi pers (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 900 Ton Beras SPHP Disebar di Wilayah Sumatera dan Kalimantan – Page 3

    900 Ton Beras SPHP Disebar di Wilayah Sumatera dan Kalimantan – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta PTPN IV PalmCo melalui sinergi bersama Perum BULOG dalam Gerakan Pangan Murah (GPM), menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    Dari target 900 ton di 150 titik wilayah kerja Palmco, hingga saat ini telah terealisasi sebanyak 134 ton beras SPHP di 75 titik operasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

    Sejak program ini diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 18 Juli 2025, PalmCo telah merealisasikan distribusi beras SPHP di 75 titik operasional yang tersebar di berbagai daerah di Pulau Sumatera, dan Kalimantan.

    “Alhamdulillah progres distribusi SPBP sudah mencapai 15%. Bersama Bulog kita optimis untuk dapat mendistribusikannya secara penuh hingga akhir tahun nanti,” buka Jatmiko.

    Menariknya, meskipun sebagian besar wilayah operasional PalmCo berada di zona harga eceran tertinggi sebesar Rp13.100 per kilogram, perusahaan mampu menjual beras SPHP di bawah HET tersebut, yakni Rp12.500 per kilogram.

    “Tentunya harapan kita, hal ini semakin membantu stabilisasi harga di masyarakat,” tambahnya.

    Dalam hal stabilisasi harga pangan, disamping penyaluran beras SPHP, PalmCo juga sebelumnya mendukung program serupa saat momen Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Puasa dan Idulfitri 1446 H/2025 M dengan menyalurkan 131 ton minyak goreng dan 145 ton gula kristal putih kemasan kepada masyarakat.

    “Kita semua satu langkah untuk bersatu padu memastikan setiap piring terisi. Bersama kita bisa,” tukasnya.

     

     

  • Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diusulkan Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto

    Perbedaan Abolisi dan Amnesti yang Diusulkan Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Usulan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR pada Kamis (31/7/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?

    Baik Abolisi maupun Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

    Namun keduanya memiliki perbedaan arti dan penggunaannya.

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik menilai pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. 

    “Namun demikian sepertinya dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik. 

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.  

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.  

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. 

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

  • Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Penampakan Hasto Keluar Rutan KPK Pakai Rompi Oranye Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlihat berada di luar Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Ini adalah penampakan perdananya usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Hasto terlihat masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, yang menutupi kemeja putih di badannya. Tangannya juga masih diborgol.

    Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa elite PDIP itu belum dibebaskan dari rutan. Hasto hanya berobat rutin sesuai yang diagendakan.

    “Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” terang Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Adapun saat ini, dia masih menjalani tahanan di rutan KPK di bawah pengendalian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Hasto merupakan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadapnya.

    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pada putusannya, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk meloloskan Harun Masiku.

    Kurang dari sepekan putusan Hasto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Beredar HP Redmi Palsu di RI, Pengguna Xiaomi Segera Lakukan Ini

    Beredar HP Redmi Palsu di RI, Pengguna Xiaomi Segera Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Xiaomi Indonesia angkat bicara soal temuan ponsel palsu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Marketing Director Xiaomi Indonesia, Andi Renreng, mengatakan pihaknya menyadari adanya temuan aktivitas perakitan ilegal.

    Mereka menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum atas praktik tersebut.

    “Xiaomi Indonesia menyadari adanya temuan aktivitas perakitan ilegal ponsel pintar di wilayah Cengkareng dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik tersebut dan melindungi konsumen,” ujar Andi kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/7/2025).

    Ia mengimbau bagi seluruh konsumen agar membeli perangkat Xiaomi melalui mitra dan kanal resmi, baik online maupun offline.

    Jika konsumen merasa curiga atau menemukan perangkat palsu, silakan periksa keasliannya di situs resmi https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei atau hubungi customer service Xiaomi untuk bantuan lebih lanjut.

    Dilaporkan sebelumnya Kemendag menemukan 5.100 unit smartphone rakitan dengan nilai sekitar Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkap bahwa beberapa merek dagang ternama menjadi korban pemalsuan, dengan jumlah terbanyak berasal dari produsen ponsel asal China, seperti Oppo, Redmi dan Vivo.

    “Merek dagang dari principal yang paling banyak dipalsukan adalah Vivo sebanyak 569 unit, Oppo 2.923 unit, dan Redmi 1.608 unit,” ujar Moga.

    Semua barang ini tidak memenuhi ketentuan legalitas dan dipasarkan tanpa pencatatan IMEI yang sah.

    Temuan HP palsu merupakan hasil dari pengawasan intensif Kemendag terhadap aktivitas jual beli di sejumlah platform e-commerce.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.

    Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai.

    Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.

    Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

    Amnesti dapat diberikan meski tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini berdasar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR.

  • Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan menyambangi rutan Cipinang untuk bertemu dengan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jumat (1/8/2025) Anies tiba di lokasi pada pukul 09.35 WIB. Terkait abolisi, dia menyebut bahwa hal ini menjadi kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. 

    “Jadi, tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” jelasnya kepada awak media, Jumat (1/8/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menegaskan bahwa akan bertemu dengan Tom Lembong dan mendengar darinya terkait ini dan langkah ke depannya. 

    “Nanti setelah itu dengan tim hukum, baru nanti kita sampaikan apa yang akan menjadi langkah ke depan. Jadi, sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu. 

    “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).