Kementrian Lembaga: Kemendag

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

    Tom Lembong Bakal Dibebaskan Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan dibebaskan hari ini. Sisa menunggu penyelesaian administrasi.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berdasarkan informasi dari DPR RI

    Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya menerima abolisi ini bukan berarti mengakui kesalahan.

    “Karena memang Pak Tom tak pernah mengakui kesalahan tersebut. Jadi tidak perlu diakui,” kata Ari Yusuf Amir, Jumat, (1/8/2025).

    “Pak Tom menyampaikan terima kasih kepada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan juga kawan-kawan di DPR,” tambahnya.

    Dengan abolisi ini, semua menjadi gugur. Ditegaskan bahwa abolisi ini berkat dukungan masyarakat.

    Pada 31 Juli 2025, DPR RI secara resmi menyetujui Surat Presiden No. R‑43/Pres/07/2025 (tanggal 30 Juli 2025) yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan.

    Dengan persetujuan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya dihentikan dan tidak diteruskan.

    Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.

    Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pengusulan abolisi tersebut bertujuan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.

    Setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mewujudkan abolisi tersebut.

    Secara hukum proses peradilan terhadap Tom Lembong telah dihentikan secara administratif, dan status hukumnya telah dihapus.

  • Jokowi Buka Suara Soal Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

    Jokowi Buka Suara Soal Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi atau penghapusan proses hukum kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Mantan Presiden RI dua periode itu menghormati keputusan pemberian abolisi dari Prabowo kepada Thomas Lembong.

    “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita kepada presiden. Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial poltik yang sudah dihitung semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (1/8).

    Lebih lanjut, Jokowi juga ikut merespons terkait pemberian amnesti dari Prabowo kepada Hasto. Seperti diketahui Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

    “Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh undang-undang dasar kita. Dan kita menghormati,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti tersebut dipastikan telah melakukan berbagai pertimbangan dari berbagai aspek.

    “Ya semuanya (secara pertimbangan bertahap). Yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ucapnya.

    Ketika disinggung apakah Jokowi diajak berbicara oleh Prabowo terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti, Jokowi pun mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo. “Enggak (tidak diajak komunikasi),” katanya singkat.

  • Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    Tom Lembong Bebas, Pengamat: Ini Bukti Telah Terjadi Kriminalisasi dan Putusan Sesat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Abolisi dan Amnesti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi kado spesial untuk para pendukungnya menjelang perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus mendatang.

    Pemerhati Sosial Politik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, menyebut, dengan putusan Presiden Prabowo itu, Tom akhirnya bisa menghirup udara segar.

    “Tom Lembong akhirnya bebas,” kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

    Dikatakan Nurmadi, filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat.

    “Kalau melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, kita bisa menilai putusan sesat peradilan. Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” sebutnya.

    Nurmadi menekankan bahwa publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas, dan integritasnya saat menjabat.

    “Bahkan terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga, tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” terangnya.

    Bahkan, kata Nurmadi, dalam persidangan tidak ada kerugian negara yang didapatkan.

    “Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. Sedangkan menteri perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” imbuhnya.

    Melihat riak-riak yang terjadi di Medsos, ia meyakini bahwa memang kuat diduga terjadi kriminalisasi.

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

    “Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

    “Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini” kata Ari.

    Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

    Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

    Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

    Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

    “Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan,” ujar Anies.

    Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. “Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama,” imbuhnya.

    Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

    Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

    Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Trump Umumkan Tarif Impor Tertinggi ke AS, Suriah jadi 41%, Myanmar, dan Laos dapat 40%

    Trump Umumkan Tarif Impor Tertinggi ke AS, Suriah jadi 41%, Myanmar, dan Laos dapat 40%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana revisi tarif global dan menjadikan Suriah sebagai negara dengan pungutan terbesar, yakni 41%. Sementara itu, Laos dan Myanmar dikenakan bea masuk sebesar 40%.

    Gedung Putih belum memberikan penjelasan terkait alasan kebijakan tersebut, sementara nilai perdagangan AS dengan ketiga negara itu relatif kecil dibandingkan mitra dagang utamanya.

    Melansir Bloomberg pada Jumat (1/8/2025) Myanmar hingga kini masih berada di bawah sanksi AS sejak kudeta militer pada 2021. Sementara itu, Laos mendapat sorotan Washington karena mempererat hubungan dengan China. 

    Adapun, Suriah sebelumnya dikenai sanksi atas pelanggaran HAM di bawah rezim Bashar Al-Assad. Pada saat yang sama, sejak penggulingan Assad tahun lalu, AS mulai melonggarkan pembatasan tersebut.

    Bagi Myanmar, perdagangan dengan AS tercatat mencapai US$734 juta tahun lalu. Namun, tarif baru ini diperkirakan semakin memperburuk krisis ekonomi yang dimulai sejak Jenderal Min Aung Hlaing merebut kekuasaan lebih dari empat tahun lalu. Washington menuding junta menggunakan kekerasan terhadap warga sipil dan menekan aktivis prodemokrasi.

    Pengumuman tarif ini muncul hanya sehari setelah junta Myanmar mencabut status darurat, membuka jalan bagi pemilu yang dijadwalkan akhir tahun ini. Namun, AS dan sejumlah negara lain menilai pemilu tersebut tidak akan berlangsung bebas dan adil.

    Dalam surat langka bulan lalu, Min Aung Hlaing memuji Trump dan membandingkan kudeta militernya dengan klaim tidak berdasar Trump soal kecurangan pemilu, menyebut keduanya sebagai korban pemilu yang dicurangi. 

    Dia juga meminta pengurangan tarif dan menawarkan untuk mengirim delegasi dagang tingkat tinggi ke Washington.

    Wakil Menteri Perdagangan Myanmar Min Min mengatakan melalui sambungan telepon bahwa pemerintah belum mengetahui perkembangan tersebut dan menolak memberikan komentar.

    Sementara itu, nilai ekspor AS ke Laos mencapai US$40,4 juta tahun lalu, sedangkan impor dari Laos sebesar US$803,3 juta. Washington menyoroti ketergantungan ekonomi Laos terhadap China serta utang yang terus meningkat terkait proyek infrastruktur Tiongkok.

    Di sisi lain, Trump baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif untuk melonggarkan sanksi terhadap Suriah guna mendukung pembangunan kembali negara yang dilanda perang serta menopang pemerintahan barunya.

    Menurut pengamat, tingginya tarif mungkin dipicu alasan sederhana.

    “Bukan berarti Washington sengaja menyasar tiga negara ini. Kemungkinan, keterbatasan kapasitas di DC membuat pejabat lebih fokus pada negara-negara besar,” ujar Simon Evenett, pendiri St. Gallen Endowment for Prosperity Through Trade, lembaga asal Swiss yang memantau kebijakan perdagangan global.

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

    Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

    Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

    Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

    Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

    Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

    “Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indeks Kepercayaan Industri Naik, Kemenperin Ungkap Industri di Jalur Ekspansi

    Indeks Kepercayaan Industri Naik, Kemenperin Ungkap Industri di Jalur Ekspansi

    Jakarta

    Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2025 naik ke 52,89, meningkat 1,05 poin dibandingkan capaian Juni 2025 (51,84). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan capaian ini mencerminkan sektor industri tetap berada di jalur ekspansi, di tengah tekanan global dan perlambatan ekonomi di negara mitra dagang utama seperti Amerika Serikat (AS), Eropa, Jepang, dan Tiongkok.

    Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyebut peningkatan IKI Juli 2025 didorong oleh peningkatan seluruh variabel pembentuk indeks. Indeks pesanan naik jadi 54,40 (naik 0,19 poin), indeks persediaan mencapai 54,99 (naik 1,29 poin), dan indeks produksi mencapai 48,99 (naik 2,35 poin), meski masih berada di bawah ambang ekspansi.

    “Kenaikan variabel pesanan mencerminkan adanya peningkatan permintaan, baik di luar negeri maupun di pasar domestik, yang didukung oleh kebijakan pro-industri seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Namun, kontraksi pada variabel produksi menunjukkan kehati-hatian pelaku industri dalam meningkatkan kegiatan produksinya di tengah ketidakpastian global,” ucap Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

    Diketahui dari sisi pasar, ekspor dan domestik sama-sama mencatatkan ekspansi. IKI ekspor bulan Juli 2025 naik menjadi 53,35, meningkat 1,16 poin dibandingkan bulan Juni sebesar 52,19.

    “Kenaikan ini menunjukkan adanya permintaan luar negeri yang terus tumbuh terhadap produk manufaktur Indonesia, dan menjadi sinyal positif bahwa pelaku industri berhasil menjaga daya saingnya di pasar global,” terang Febri.

    Kemenperin mencatat, sektor dengan nilai ekspor tertinggi pada bulan Mei 2025 adalah industri logam dasar (US$4,6 miliar), diikuti industri makanan (US$3,9 miliar), lalu industri bahan kimia dan barang (US$1,9 miliar), dan industri komputer dan barang elektronik (US$1,08 miliar).

    “Sementara itu, sejumlah industri pengolahan lainnya, seperti industri aneka, di antaranya adalah industri perhiasan, mengalami kenaikan ekspor hingga 152,55% (m to m), serta industri pencetakan dan reproduksi media rekaman yang naik 152,86%. Ini luar biasa, kenaikannya di atas 100%,” ungkapnya.

    Lalu, IKI domestik juga mencatatkan pertumbuhan dari 51,32 di bulan Juni menjadi 52,16 pada Juli 2025. Ini menjadikan tanda bahwa permintaan ekspor masih cukup tinggi di tengah gejolak ekonomi dunia.

    “Ini mencerminkan permintaan pasar dalam negeri yang tetap kuat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” tambahnya.

    Febri menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah strategis menyambut peluang dari kesepakatan dagang Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) serta kerja sama Indonesia-Amerika Serikat.

    “Kami akan mendorong pertumbuhan kawasan-kawasan industri baru yang diarahkan pada ekspor. Kami juga mengajak perusahaan industri yang selama ini kesulitan menembus pasar ekspor, untuk bersiap memanfaatkan peluang ini,” ujar Febri.

    Ia juga mengingatkan, para pelaku industri ekspor khususnya di sektor pakaian, alas kaki, dan furniture, untuk meningkatkan utilisasi produksi dan memperkuat kualitas serta daya saing.

    “Mari kita banjiri pasar Amerika Serikat dan Eropa dengan produk unggulan Indonesia. Kita manfaatkan momentum ini untuk mempercepat pembangunan ekosistem industri yang mendukung lonjakan produksi ekspor,” tegasnya.

    Sebagai informasi, peningkatan IKI pada Juli juga turut ditopang oleh Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang naik menjadi 117,8 penjualan eceran juga diperkirakan tumbuh 2,0% (yoy) mencapai level 233,7 pada bulan Juni 2025.

    Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, sebanyak 22 subsektor berada dalam fase ekspansi dan menyubang 99,9% terhadap PDB Industri Pengolahan Nonmigas Triwulan I 2025. Dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi adalah Industri Alat Angkutan Lainnya (KBLI 30), dan Industri Pengolahan Tembakau (KBLI 12). Satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi adalah Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan (KBLI 33).

    Penjualan sepeda motor domestik yang meningkat sebesar 0,79% dibanding bulan sebelumnya, mencapai 509.326 unit (naik 0,79%) pada bulan Juni dan ekspor kendaraan CBU yang mencapai 756.611 unit. Permintaan dari Selandia Baru untuk maritim dan gerbong kereta juga turut mendorong kinerja subsektor tersebut. Sementara, penguatan subsektor pengelolaan tembakau meningkat, dipicu lonjakan pesanan dari pasar AS menjelang penerapan tarif baru oleh pemerintah AS.

    “Subsektor KBLI 33 mengalami kontraksi pada seluruh variabel, yaitu pesanan, produksi, dan persediaan, yang dipengaruhi oleh faktor musiman pengadaan barang dan jasa serta masih lesunya aktivitas jasa reparasi dan perawatan industri otomotif maupun kapal,” jelas Febri.

    Industri Kulit dan Alas Kaki (KBLI 15) kembali ekspansi, didorong pesanan ekspor jelang tarif AS dan investasi baru di Jawa Tengah.

    Di tengah tekanan global, termasuk penerapan tarif resiprokal AS yang berdampak pada komponen lokal dan alat kesehatan, Febri mengungkapkan pihaknya terus memperkuat kebijakan proteksi melalui penerapan SNI dan pembatasan impor selektif.

    “Kami terus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk memperkuat kebijakan pembatasan impor, seperti deregulasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025, guna melindungi 19 juta tenaga kerja di sektor manufaktur,” ujarnya.

    Diketahui pada Juli 2025, 77,1% pelaku usaha melaporkan kondisi usaha yang membaik atau stabil, dengan rincian 31,2% membaik (turun dari 32,1% di Juni) dan 45,9% stabil. Optimisme enam bulan ke depan juga meningkat dari 65,8% menjadi 67,6%, sementara pesimisme menurun dari 9,0% menjadi 7,1%.

    “Optimisme ini didorong oleh kebijakan pemerintah yang konsisten mendukung industri dalam negeri, seperti perpanjangan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan penguatan TKDN,” tambah Febri.

    Sebagai bagian dari kontribusi industri terhadap pembangunan nasional, Kemenperin juga mendukung penuh program prioritas Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan energi dan pangan, penyediaan perumahan rakyat, layanan kesehatan gratis, serta penguatan koperasi melalui program Koperasi Merah Putih.

    Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai program prioritas Kemenperin, termasuk hilirisasi berbasis sumber daya, penguatan jaringan pemasok lokal melalui linkage hulu-hilir, pengembangan teknologi industri dan ekosistem hijau, serta peningkatan kapasitas SDM industri agar mampu bersaing dalam rantai nilai global.

    Secara keseluruhan, kinerja industri manufaktur Indonesia pada Juli 2025 tetap ekspansif, didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan kebijakan pro-industri. Kemenperin optimis bahwa langkah-langkah strategis, seperti hilirisasi dan penguatan pasar domestik, akan terus memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan global.

    (prf/ega)

  • Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

    “Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

    “Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.