Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Amnesty dan Abolisi Tak Akan Pengaruhi Pemberantasan Kasus Korupsi

    Amnesty dan Abolisi Tak Akan Pengaruhi Pemberantasan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau publik agar tidak perlu khawatir dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas kasus korupsi, meskipun Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diberi keistimewaan.

    Andi memastikan seluruh aparat penegak hukum akan tetap tancap gas dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dia juga mengatakan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terdakwa Tom Lembong tidak akan mempengaruhi pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.

    “Bahwa ada kekhawatiran tadi, tidak usah khawatir. Bapak presiden tidak akan gentar berantas tindak pidana korupsi. Itu akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Andi membeberkan alasan dirinya memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong itu agar semua pihak bisa segera melakukan rekonsiliasi, sehingga hari raya kemerdekaan Indonesia ke-80 nanti bisa berjalan dengan khidmat.

    “Presiden mau semua komponen bangsa ini bersama-sama semua membangun negeri ini dan kekuatan politik, makanya harus rekonsiliasi,” katanya.

    Selain itu, Andi mengemukakan bahwa ada juga pertimbangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang membuat kedua terdakwa kasus korupsi tersebut diberikan keistimewaan.

    “Pertimbangan konstitusional tentu saja ada. Namun dalam hal ini kasus korupsi tidak akan diturunkan. Presiden itu sudah berkali-kali bilang ingin ada rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim telah resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum hingga menulis lima buah buku selama penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi bebas dari kurungan yang dijalaninya sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti untuknya telah resmi diserahkan ke KPK sebelumnya. 

    Usai menjalani kurungan kurang dari enam bulan, Hasto menyebut telah melakukan berbagai hal. Misalnya, resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).

    “Saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Selain resmi menyandang gelar mahasiswa lagi, mantan anggota DPR 2004-2009 itu mengklaim telah menulis lima buah buku yang ke depannya bakal disempurnakan.

    “Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.

    Adapun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh penasihat hukumnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak usai dibebaskan dari tahanan dan perkara yang menjeratnya, berkat pemberian amnesti.

    Usai keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025), Hasto mengucap syukur atas pemberian amnesti kepadanya dari Presiden Prabowo Subianto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Hasto lalu menyampaikan terima kasih pertamanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya kepada wartawan di area Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Kemudian, Hasto turut berterima kasih kepada Prabowo yang memberikannya amnesti. Hasto menjadi salah satu dari 1.116 orang yang menerima amnesti dari Kepala Negara jelang HUT ke-80 RI.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Hasto pun tak lupa mengucapkan terima kasih juga kepada DPR yang memberikan pertimbangan kepada amnesti dari Prabowo itu. Termasuk seluruh jajaran pimpinan DPR, pimpinan serta Menteri Hukum.

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengucapkan terima usai menerima keputusan pembebasannya dari pimpinan KPK berdasarkan amnesti dari Presiden.

    “Saya juga di dalam menerima keputusan dari pimpinan KPK saya juga menyampaikan terima kasih kita semua belajar dari peristiwa ini, tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi, semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan, kalau keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dan secara fair, tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga Megapolitan 1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,
    Jakarta
    Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Tom Lembong mengaku langsung pulang ke rumah dan bertemu dengan keluarga.
    “Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta,” kata Tom Lembong di
    Rutan Cipinang
    , Jumat.
    Tom Lembong mengatakan kembali kehidupan normal karena sempat ditahan selama 9 bulan.
    Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan. Saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam,” ucap dia.
    Usai memberikan keterangan dengan awak media, Tom Lembong bersama istrinya meninggalkan Rutan Cipinang menggunakan mobil listrik berwarna putih. 
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan
    abolisi
    untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

    DPR RI
    telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
    Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait impor gula kristal mentah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Anies Baswedan: Kita Rayakan Kebebasan Tom Lembong

    Video: Anies Baswedan: Kita Rayakan Kebebasan Tom Lembong

    Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Capres 2024, Anies Baswedan mendampingi Tom Lembong yang bebas dari Rutan Cipinang, Pada Jum’at, 1 Agustus 2025 Pukul 20:00 WIB setelah mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor selama 4,5 Tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus impor gula.

  • Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi bebas pada Jumat (1/8/2025) usai mendapatkan abolisi.

    Dalam pernyataan perdananya usai keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.

    Dia menegaskan momen kebebasannya akan menjadi awal untukbersuara dan mendorong perbaikan sistem hukum Tanah Air.

    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama,” ujar Tom.

    Lanjutnya, Dia menyatakan ingin membantu sistem hukum Indonesia lebih adil, lebih jernih, dan berpihak kepada kebenaran, bukan pada pihak tertentu.

    Meski bersyukur atas kebebasannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi, Dia menegaskan tak ingin melupakan mereka yang bernasib tidak seberuntung dirinya.

    “Namun saya juga tidak mau dan tidak akan melupakan mereka yang tidak seberuntung saya. Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara tidak punya sorotan tidak punya perlindungan,” ujarnya.

    Terlebih, Dia juga mengaku masih sangat percaya dengan Indonesia dan diyakini sebagai bangsa yang terbaik di dunia.

    “Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa Indonesia yang dari dulu saya percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini,” jelasnya.

  • Tom Lembong Keluar Rutan Cipinang, Ini Ucapan Pertamanya-Nasihat Anies

    Tom Lembong Keluar Rutan Cipinang, Ini Ucapan Pertamanya-Nasihat Anies

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dengan kaos biru dongker dan senyum khasnya, Thomas Trikasih Lembong melangkah keluar dari Rutan Cipinang, Jumat malam (1/8/2025). Di sampingnya, sang istri yang setia mendampingi, membawa sebuket kecil bunga putih. Mereka langsung disambut puluhan kamera, simpatisan, dan sejumlah tokoh politik, termasuk Anies Baswedan.

    Tak ada yel-yel. Minim pernyataan panjang lebar. Senyum tipis lega terasa di wajahnya, dan suara lirih yang mulai bergetar saat ia menunjukkan Keputusan Presiden yang menandai akhir dari babak hukum yang sempat menjeratnya.

    “Saya terharu. Dedikasi, empati, simpati, dan komitmen banyak pihak membuat saya kembali bisa menghirup udara bebas,” kata Tom, dengan mata memerah.

    Tom Lembong resmi bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang telah disetujui DPR. Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, meski hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana korupsi.

    Abolisi ini, berbeda dengan amnesti, langsung menghentikan seluruh proses hukum dan menghapus jejak pidana. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangannya,” ucap Tom.

    Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya bukanlah ideal, namun penuh pelajaran. “Saya merefleksikan bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana negara melindungi warganya,” ujarnya.

    Tom juga menyoroti pentingnya keadilan yang merata bagi semua warga negara, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan bersuara. “Saya tidak ingin kebebasan ini menjadi akhir cerita. Saya ingin ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama,” katanya.

    Tom keluar dari rutan merangkul istrinya, diapit Anies Baswedan dan tim hukum. Kepada awak media, ia tidak banyak bicara soal teknis kasus, tapi menegaskan akan terus berkontribusi untuk negeri. “Saya kembali dengan semangat yang tidak retak dan tidak patah. Saya masih amat mencintai republik ini,” ujar Tom.

    Anies Baswedan Kasih Nasihat Begini

    Sementara itu, Anies Baswedan yang tiba lebih awal di lokasi mengatakan, kedatangannya adalah bentuk dukungan moral sebagai sahabat. “Tentu ini kabar baik bagi Pak Tom dan keluarga. Kita tunggu prosesnya tuntas,” ujar Anies.

    Anies juga meminta publik memberi ruang pribadi. “Malam ini, biarkan Tom dan Siska menikmati waktu berkumpul kembali sebagai keluarga. Jangan dulu diminta hadir di acara atau forum. Masih banyak waktu ke depan untuk bicara hal-hal substantif,” ujarnya.

    Sebelumnya, media sosial ramai dengan seruan #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong. Sejumlah publik figur seperti Ferry Irawan, Cania Citta, hingga AndoVida Lopez menyuarakan dukungan. Mereka menilai Tom Lembong tidak pantas dipenjara karena tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan bagian dari pengampunan hukum yang diberikan Presiden Prabowo menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Selain Tom, Presiden juga mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.168 narapidana lain, termasuk pelaku makar di Papua, warga lanjut usia, serta orang dengan gangguan jiwa.

    Foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi Nasional 1 Agustus 2025

    Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Pamer Salinan Keppres Prabowo soal Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tom Lembong bebas
    dari tahanan dan memamerkan salinan Keputusan Presiden (
    Keppres
    ) dari Presiden
    Prabowo Subianto
    mengenai abolisi yang membuatnya keluar dari jeruji besi.
    “Ini salinannya, ini Keppres-nya, ya. Oke,” kata Ketua Tim Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di sebelah kanan Tom, di luar pintu Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
    Keppres itu terbungkus sampul warna merah jambu. Tom lantas memegang salinan itu.
    Mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu lantas memamerkan Keppres itu ke orang-orang, termasuk mata kamera wartawan yang membidiknya.
    Keppresi inilah yang membuat Tom bebas dari tahanan setelah sembilan bulan di dalamnya. Dia telah terjerat kasus impor gula.
    Ucapan terima kasih ini Tom sampaikan setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom, malam ini.

    “Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar Tom.
    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

    Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

    “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

    Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

    “Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa,” kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.

    Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

    Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

    Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

    “Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” jelasnya.

    Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

    “Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” pungkas Tom.

    Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015?”2016 saat ia menjabat.

    Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.