Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)

  • Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah media asing menyoroti pemberian pengampunan khususnya kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan abolisi kepada Tom Lembong sehingga membebaskannya dari jerat pidana 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Tidak hanya itu, Presiden turut memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara usai terbukti memberikan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019—2024.

    Media-media asing seperti Aljazeera, Reuters, Associated Press (AP), dan The Star yang berbasis di Malaysia, memberitakan bahwa pengampunan dari Prabowo itu dalam rangka HUT ke-80 RI. Abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto dipandang sebagai langkah Prabowo untuk menyatukan elemen bangsa, apalagi keduanya dinilai sebagai figur ‘oposisi’.

    Aljazeera, dengan judul berita ‘Indonesian president frees hundres of prisoners as part of unity plan’, mengaitkan Tom dan Hasto sebagai rival politik Prabowo ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat itu, Tom merupakan salah satu petinggi Timnas AMIN, yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasto sebelumnya menjabat sekjen pada partai berlogo banteng moncong putih itu. Partai itu adalah satu-satunya partai politik di DPR yang tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada pemerintah atau berkoalisi dengan Prabowo.

    Aljazeera juga mengaitkan Tom dan Hasto sebagai figur yang dulunya dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan akhirnya berubah menjadi pengkritik bahkan rival politik. Tom menjabat Mendag dan Kepala BKPM Kabinet Kerja Jokowi, sedangkan Hasto dan PDIP mendukung Jokowi dua kali Pilpres.

    Sementara itu, Reuters juga menyoroti pengampunan kepada Tom dan Hasto yang dianggap sebagai pihak ‘oposisi’ pemerintahan Prabowo saat ini. Media tersebut juga menyoroti perbedaan abolisi dan amnesti yang keduanya dapat.

    Abolisi yang didapatkan Tom itu membebaskannya dari segala tuntutan dan hukuman pidananya. Sedangkan, amnesti kepada Hasto hanya membebaskannya dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

    Pemberitaan di AP dan The Star juga menyoroti hal serupa. Pengampunan dari Presiden Prabowo itu turut diberikan kepada ribuan orang narapidana yang dipenjara akibat di antaranya perkara penghinaan presiden.

    Tom Lembong dan Hasto Bebas

    Pada Jumat (1/8/2025), Tom dan Hasto sama-sama dibebaskan menyusul pemberian Keppres yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Keduanya dibebaskan sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan parlemen menyetuji pemberian amnesti dari Prabowo kepada keduanya dan ribuan orang lainnya.

    Tom, yang disambut oleh istrinya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, serta penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur di mana dia telah ditahan sejak akhir 2024 lalu.

    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama,” ujar Tom.

    Sementara itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, DPR, tim penasihat hukumnya serta seluruh kader PDIP.

    Pada malam yang sama, dia dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, di mana dia mendekam sejak 20 Februari 2025.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Keppres yang ditandatangani Prabowo sebelumnya telah diserahkan ke pihak KPK maupun Kejagung yang menangani perkara Hasto dan Tom. Sehari sebelumnya, Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa telah menyetujui amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan hasil konsultasi antara pemerintah dan DPR.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

  • Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Konferensi pers DPP Partai Hanura terkait keputusan Presiden tentang abolisi dan amnesti di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Hanura mengatakan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8) bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan abolisi dan amnesti merupakan perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

    “Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.

    Oleh karena itu, Partai Hanura menyatakan mendukung penuh abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden. Partai menilai keputusan tersebut merupakan cerminan sikap kenegarawanan kepala negara.

    “Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tuturnya.

    Partai Hanura berharap keputusan untuk memberikan pengampunan ini menjadi momentum penting bagi Presiden untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.

    Negara, imbuh Benny, tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi.

    Di samping itu, Partai Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai momentum kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari represi.

    “Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam,” ucap Benny.

    “Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

    Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong langsung bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Bahlil Terancam Digulingkan, Nusron Wahid Jadi Kandidat Pengganti?

    Bahlil Terancam Digulingkan, Nusron Wahid Jadi Kandidat Pengganti?

    GELORA.CO –  Belum genap setahun menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dikabarkan mulai digoyang dari jabatannya.

    Desas-desus santer menyebut akan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk menggantikan Bahlil, dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai kandidat kuat pengganti.

    Meski sejumlah elite Golkar membantah kabar ini, isu tersebut mencuat di tengah memudarnya pengaruh politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

    Bahlil, yang selama ini dikenal sebagai “orang Jokowi”, dianggap semakin kehilangan dukungan internal maupun eksternal.

    Spekulasi soal renggangnya hubungan antara Jokowi dan Prabowo menguat usai Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik yang sebelumnya divonis bersalah: Thomas Lembong (eks Menteri Perdagangan era Jokowi) dan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

    Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun kini dibebaskan atas keputusan presiden.

    Langkah Prabowo ini ditafsirkan sebagai sinyal kuat bahwa ia tak lagi berada di bawah bayang-bayang Jokowi.

    Padahal, selama masa transisi kekuasaan, banyak pihak menilai Jokowi masih memegang pengaruh besar.

    Golkar saat ini merupakan partai dengan jumlah kursi kedua terbanyak di parlemen, hanya kalah dari PDIP, dan lebih unggul dibandingkan Gerindra secara kursi meskipun suaranya lebih kecil secara nasional.

    Dengan komposisi tersebut, Golkar menjadi penentu utama dalam stabilitas koalisi pemerintah Prabowo.

    Namun posisi Bahlil, yang dikenal sebagai loyalis Jokowi, mulai dipertanyakan.

    Golkar sebagai partai yang identik dengan kekuasaan dinilai tidak akan mempertahankan ketua umum yang tak lagi sejalan dengan presiden.

    Sejarah politik Golkar menunjukkan bahwa partai ini selalu mencari kesejajaran dengan kekuasaan, dan jarang bertahan lama sebagai oposisi.

    Oleh sebab itu, suara-suara yang mendorong Munaslub dianggap logis secara doktrinal dan strategis.

    Nusron Wahid, politisi Golkar yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di kabinet Prabowo-Gibran, disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Bahlil.

    Selain sebagai kader lama Golkar, Nusron juga merupakan mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dan memiliki basis kuat di NU, menjadikannya figur lengkap dari sisi nasionalis-religius.

    Ia juga merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, dan dinilai memiliki kedekatan strategis dengan lingkaran istana saat ini.

    Sejumlah tokoh Golkar membantah adanya rencana Munaslub.

    Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid menyebut isu tersebut sebagai “halusinasi politik.”

    Ketua DPD Golkar Jakarta Basri Baco bahkan menyatakan kabar itu bertujuan memecah belah partai.

    Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua Umum SOKSI, salah satu ormas pendiri Golkar, meski diketahui bahwa Nusron Wahid adalah bagian dari SOKSI.

    Namun demikian, dalam politik, apalagi di tubuh Golkar, yang dikenal cair dan pragmatis, tidak ada asap tanpa api.

    Jika kondisi politik terus berubah, pergantian pimpinan bukan hal yang mengejutkan.

    Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Bahlil mulai “tak nyaman” di posisinya:

    Citra Negatif di Kabinet

    Kebijakan Bahlil sebagai Menteri Investasi dan Menteri ESDM sebelumnya dinilai merugikan rakyat kecil, termasuk pelarangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer dan pemberian izin tambang di wilayah konservasi.

    Loyalitas terhadap Jokowi

    Bahlil dianggap terlalu menonjolkan kepentingan Jokowi, padahal kini Golkar berada di pemerintahan Prabowo.

    Ini membuatnya tampak tak adaptif terhadap perubahan arah kekuasaan.

    Kepemimpinan Internal yang Dituding Elitis

    Banyak tokoh senior Golkar disebut disingkirkan dan diganti dengan figur-figur baru yang tidak proporsional dalam kepengurusan.

    Proses pengisian struktur juga berjalan lamban.

    Bahlil menjadi Ketua Umum Golkar melalui Munas yang dipercepat pasca mundurnya Airlangga Hartarto.

    Proses tersebut dinilai sarat tekanan politik, bahkan disebut sebagai hasil kompromi demi menyelamatkan Airlangga dari jerat hukum kasus korupsi minyak goreng.

    Jika Nusron Wahid benar-benar mendapat restu dari istana, maka kekuatannya nyaris tak terbendung.

    Dengan sokongan NU, SOKSI, dan kedekatan dengan Presiden Prabowo, peluangnya merebut kepemimpinan Golkar sangat besar.

    Sebaliknya, Bahlil makin terisolasi seiring melemahnya pengaruh Jokowi, apalagi jika Jokowi benar-benar mengambil peran formal di PSI sebagai Ketua Dewan Pembina, seperti yang diisyaratkan oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

    Pergantian Ketua Umum Golkar bukan semata soal internal partai, melainkan menyangkut konfigurasi kekuasaan nasional.

    Jika Bahlil digantikan oleh Nusron, maka Prabowo akan memegang kendali tiga kekuatan utama parlemen: Gerindra, PDIP, dan Golkar.

    Sementara Jokowi, dengan pengaruh yang makin menyusut, hanya akan menggenggam PSI, partai yang belum masuk lima besar.

    Situasi ini menunjukkan bahwa politik Indonesia pasca 2024 sedang memasuki babak baru.

    Golkar, seperti biasa, tetap menjadi pion utama dalam dinamika kekuasaan.

  • Gokil! RI Impor Air Mineral Mahal Sampai Es-Salju, Ini Negara Asalnya

    Gokil! RI Impor Air Mineral Mahal Sampai Es-Salju, Ini Negara Asalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Impor air mineral dan es ke Indonesia tercatat mengalami peningkatan tajam selama Januari hingga Mei 2025. Pengirimannya berasal dari sejumlah negara, mulai dari Perancis hingga Jepang.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai impor air mineral (HS 22011010) mencapai US$1,74 juta. Jumlah itu naik 148,48% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara volume impor juga mengalami kenaikan, yakni mencapai 125,85% atau menjadi 1.707 ton.

    Sejumlah negara yang menjadi pemasok terbesar adalah Perancis (826 ton), Fiji (340 ton), Italia (320 ton), dan Jepang (41 ton). Arab Saudi yang dikenal sebagai negara gurun juga masuk jadi salah satu eksportir dengan besaran 24,4 ton dan naik 268% per tahunnya.

    Impor produk es dan salju (HS 22019010) juga mengalami peningkatan. Kenaikannya mencapai 709% dari sisi volume dan nilai 532%, yakni impor sebanyak 367 ton es dengan nilai US$263.300. Bahrain jadi negara pengekspor terbesar, mencapai 213 ton. Adapula Arab Saudi (105 ton) dan Uni Emirat Arab (24,7 ton).

    Fenomena ini terjadi salah satunya karena segmen pasar dan kualitas produk yang masuk ke Indonesia. Alinea melaporkan air mineral impor umumnya kategori premium, misalnya dari Pegunungan Alpen di Perancis dan Italia atau air vulkanik dari Fiji.

    Air mineral itu jadi pilihan di restoran bintang lima, hotel internasional dan layanan katering penerbangan atau diplomatik.

    Sementara Arab Saudi memiliki produk unggulan seperti Zamzam Water. Sejumlah air mineral lain juga berasal dari pengeboran dalam dan pengolahan khusus di Taif dan Mekah.

    Untuk es dari Bahrain dan UEA digunakan untuk industri makanan dan minuman kelas atas. Khususnya pada ekspor ulang produk olahan laut, penyimpanan spesifik kedutaan dan acara internasional.

    Naiknya impor ini juga dampak dari peningkatan hubungan dagang bilateral. Salah satunya Indonesia dan Arab Saudi menandatangani kesepakatan senilai US$27 miliar dalam bidang sektor logistik, pangan hingga hospitality pada Juli 2025 lalu.

    Jalur logistik langsung dari Jeddah dan Manama ke pelabuhan besar di Indonesia yang telah terbuka juga membuat distribusi barang non primer seperti air dan es lebih cepat. Biaya logistik kian efisien, membuat restoran atau hotel premium bisa mendatangkan produk luar negeri dengan harga terjangkau.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Dikabarkan Buka Retret Kadin di Akmil Magelang

    Prabowo Dikabarkan Buka Retret Kadin di Akmil Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menyelenggarakan pembekalan atau retret selama empat hari mulai Kamis (7/8/2025) hingga Minggu (10/8/2025), di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

    Rencananya, retret itu akan diikuti oleh sekitar 250 pengurus kadin se-Indonesia. Kemudian, berdasarkan informasi terkini, konsolidasi internal Kadin di Lembah Tidar itu akan dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (8/8/2025).

    “Kita semua tahu betapa padatnya jadwal Bapak Presiden. Ini harapan Kadin dan kami sudah mengirimkan undangan kepada Bapak Presiden,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Anin, sapaan akrabnya, berujar retret ini dianggap penting karena menjadi ajang untuk menyelaraskan visi dan kegiatan Kadin dengan kebijakan pembangunan nasional yang ada di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Retret ini bertujuan membangkitkan kesadaran kolektif anggota Kadin agar menjadi pengusaha pejuang berwawasan kebangsaan dan menjadi mitra aktif pemerintah yang memberikan kontribusi riil kepada bangsa dan negara,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut lima tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan retret ini. Pertama, untuk meningkatkan wawasan kebangsaan para pemimpin dunia usaha.

    Kedua, menyelaraskan visi Kadin dengan arah pembangunan nasional. Ketiga, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa dunia usaha adalah bagian dari sistem pertahanan semesta. 

    Keempat, mendorong kontribusi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional. Terakhir, memperkuat konsolidasi  Kadin hingga ke kabupaten dan kota.

    Nantinya, para peserta retret akan diberikan berbagai materi ekonomi, politik, hingga wawasan kebangsaan. Materi ekonomi berfokus pada empat program quick win gotong royong kadin-pemerintah.

    Sebut saja program Makan Bergizi Gratis (MBG), Klinik Gotong Royong untuk pemeriksaan kesehatan gratis, Pembangunan Tiga Juta Rumah, termasuk lewat renovasi rumah tak layak huni, dan program Pengiriman Pekerja Migran.

    Adapun, lanjutnya, pemateri yang dijadwalkan mengisi materi retret adalah Menko Perekonomian, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

    “Juga menteri dan pejabat di luar bidang ekonomi. Mereka adalah Menko Polkam, Menlu, Mendagri, Gubernur Lemhanas, dan Gubernur Akmil. Ada materi tentang sejarah perjuangan Indonesia, lingkungan strategis, kewaspadaan nasional, ketahanan nasional, empat konsensus bangsa, dan manajemen nasional,” urainya.

    Anin menambahkan agenda pembekalan ini adalah pertama kalinya dalam sejarah para pengusaha masuk barak. Dia memastikan retret akan dijalankan dengan serius. Nantinya, para pengusaha akan diberikan tugas membuat makalah empat halaman pada hari terakhir retret.

    “Ini bukan untuk menjadi tentara. Tapi, ada nilai yang dapat dipelajari para pengusaha, yakni semangat juang seperti tentara tempur,” pungkasnya.

  • Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Agustus 2025

    Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu Regional 2 Agustus 2025

    Pemberian Amnesti dan Abolisi, Menko Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan
    Zulkifli Hasan
    atau akrab disapa Zulhas angkat bicara terkait pemberian
    amnesti dan abolisi
    oleh Presiden Prabowo Subianto. 
    Amnesti dan abolisi
    tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. 
    “Bapak Presiden ingin kita ini bersatu ya,” kata Zulhas ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025). 
    Zulhas mengatakan, persatuan dan kesatuan ini penting di tengah situasi geopolitik di Asia, Eropa dan Timur Tengah yang saat ini sedang berkecamuk perang. 
    “Jadi perlu persatuan agar kita kuat kokoh dan itulah yang dilakukan Bapak Presiden ya untuk mengajak semua pihak,” kata Zulhas. 
    Sebelumnya, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik.
    Pasalnya, kebijakan tersebut menandai pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 
    Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
    DPR telah menyetujui pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 
    Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti

    PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti

    Jakarta (ANTARA) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

    “Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Andy Budiman, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.’

    Dirinya juga meyakini keputusan yang diambil Prabowo atas dasar kepentingan bersama dan persatuan nasional.

    “PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keputusan Amnesti Bagus Banget, Semua Kaget!

    Keputusan Amnesti Bagus Banget, Semua Kaget!

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan pesan damai untuk merangkul semua pihak.

    Kendati begitu, Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio atau Hensat, mempertanyakan siapa pihak yang berperan di balik keputusan tersebut, khususnya amnesti kepada Hasto Kristiyanto, karena publik bisa mencurigai adanya motif politik tersembunyi.

    “Ini siapa yang ngelontarin umpan lambung ke Pak Prabowo sehingga ada keputusan ini? Keputusan amnesti ini kan bagus banget, semua kaget,” ujar Hensat kepada wartawan, Sabtu, 2 Agustus 2025. 

    Hensat menilai amnesti untuk Hasto bukan sekadar langkah hukum, melainkan mencerminkan komunikasi politik yang kuat.

    Sebab Prabowo, kata Hensat, ingin menunjukkan komitmennya untuk menciptakan stabilitas politik dengan merangkul kelompok-kelompok yang selama ini dianggap berseberangan, termasuk PDIP.

    “Pak Prabowo itu ngomong dari awal, dia mau merangkul semua pihak untuk pembangunan. Nah, salah satu caranya ya seperti ini, menghilangkan kegaduhan politik yang bisa bikin eskalasi enggak oke,” ujar Hensa.

    Hubungan antara Prabowo dan PDIP, menurut Hensat, sebenarnya tidak pernah benar-benar renggang.

    Ia mencontohkan bagaimana posisi politik PDI Perjuangan, seperti jabatan Puan Maharani sebagai Ketua DPR, tetap dipertahankan meski Gerindra memiliki kekuatan koalisi untuk mengubah aturan.

    Bahkan, pengangkatan Junimart Girsang sebagai duta besar menunjukkan bahwa Prabowo tidak mengambil “kenikmatan politik” PDI Perjuangan, melainkan justru menambahkannya. 

    “Kalau saya sih menilainya mereka tidak pernah tidak mesra ya. PDI Perjuangan punya kenikmatan politik, kayak Mbak Puan tetap Ketua DPR, itu nggak diutak-atik,” katanya.

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.