Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

  • Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    GELORA.CO  – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman

    “Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.

    “Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.

    Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.

    “Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.

    Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.

    Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian. 

    Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

    “Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).

  • Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Tom Lembong Laporkan Auditor Kerugian Negara Kasus Gula ke Ombudsman dan BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan membuat laporan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan itu termasuk juga serangkaian laporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

    “Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya,” ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan khusus pelaporan ke Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan proses perhitungan kerugian negara dari kasus importasi gula.

    Adapun, kata Zaid, kerugian negara itu merupakan alasan kunci kliennya itu harus mendekam di penjara sekitar sembilan bulan.

    “Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” tutur Zaid.

    Selanjutnya, kubu Tom juga menuding bahwa hasil audit kerugian negara ini dibuat dengan tidak profesional. Oleh karena itu, auditor di Ombudsman dan BPKP bakal ikut dilaporkan.

    “Kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” pungkasnya.

  • Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA Nasional 4 Agustus 2025

    Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis dalam kasus importasi gula ke
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), pada Senin (4/8/2025).
    Salah satu hakim yang dilaporkan adalah
    Dennie Arsan Fatrika
    , yang merupakan Ketua Majelis saat pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
    “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah),” ujar Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
    Dengan asas tersebut, Tom Lembong menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
    Selain ke MA, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke
    Komisi Yudisial
    (
    KY
    ), masih terkait dengan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
    Tiga hakim yang dilaporkan yakni:
    Lantas, siapakah Dennie Arsan Fatrika? Sosok yang membacakan vonis 4 tahun enam bulan untuk Tom Lembong. Berikut profilnya:
    Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Senin (4/8/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
    Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
    Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
    KOMPAS.com/SYAKIRUN NI’AM Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Pada 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
    Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
    Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
    Sebelum mendapatkan
    abolisi
    dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS terapkan tarif impor tembaga nol persen, Freeport utamakan domestik

    AS terapkan tarif impor tembaga nol persen, Freeport utamakan domestik

    Ilustrasi – Konsentrat hasil tambang PT Freeport Indonesia dimuat ke kapal di Portsite Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. ANTARA/Agus Salim

    AS terapkan tarif impor tembaga nol persen, Freeport utamakan domestik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 13:44 WIB

    Elshinta.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik, meskipun Amerika Serikat memberi tarif impor sebesar nol persen untuk konsentrat tembaga (copper concentrate) dan katoda tembaga (copper cathode).

    “Prioritas utama perusahaan tetap pada pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri,” ucap VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati dilansir dari ANTARA, Senin.

    Lebih lanjut, selain untuk pasar domestik, Katri juga menjelaskan bahwa produk Freeport Indonesia saat ini dipasarkan di Asia, bukan Amerika Serikat.

    “Produk PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini dipasarkan di pasar domestik Indonesia dan Asia,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

    Airlangga menyebut bahwa tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, kecuali Singapura yang mendapat tarif hanya 10 persen dari AS.

    Beberapa komoditas yang mendapat tarif impor nol persen adalah konsentrat tembaga dan katoda tembaga.

    Hal ini sejalan dengan diskusi strategis terkait perdagangan mineral antara kedua negara.

    “Bahkan, untuk copper concentrate, copper cathode di nol (persen) kan. Itu sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan AS sudah umumkan juga. Jadi, itu yang Indonesia sebut industrial commodities, jadi secondary process sesudah ore, sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh menteri perdagangan dari Gedung Putih,” ungkap Menko.

    Terkait ketertarikan Amerika Serikat terhadap tembaga Indonesia, Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas sebelumnya menyampaikan belum ada pertimbangan untuk memindahkan pasar utama dari China ke AS.

    “Untuk memindahkan pasar? Kalau ke Amerika itu jauh, (butuh waktu pengiriman) 45 hari. Sementara kalau ke China itu cuma 7 hari pengapalan, dan China mengonsumsi 50 persen dari copper di dunia ini,” kata Tony.

    Sumber : Antara

  • Kemendag Buka-bukaan Alasan Ritel Tarik Beras Buntut Kasus Oplosan

    Kemendag Buka-bukaan Alasan Ritel Tarik Beras Buntut Kasus Oplosan

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons ritel modern yang menarik stok beras premium dari peredaran. Penarikan itu dilakukan ritel modern buntut kasus beras oplosan yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Sofwan mengatakan stok beras di ritel ada dan tidak ditarik. Namun, ritel modern berhati-hati dalam menjual beras.

    “Kemarin kita juga komunikasi dengan Aprindo. Aprindo itu sebenarnya nggak menarik, cuma sekarang itu lebih berhati-hati menerima beras baru dari pembelian. Mereka betul-betul melakukan pengecekan. Jangan sampai nanti ujung-ujungnya yang repot di mereka juga,” kata dia ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Kemendag Bantah Beras Langka di Ritel

    Oleh karena itu, stok beras premium di rak ritel modern minim karena proses pengecekan yang dilakukan ritel modern diperketat. Ia membantah terjadi kelangkaan stok beras premium di ritel.

    “Mereka harus pastikan apa yang tercantum dalam kemasannya, beratnya berapa, mereka verifikasi. Kemudian SNI-nya bagaimana, mereka juga verifikasi sehingga memang beras-beras yang dipajang pada akhirnya dari gerai-gerai anggota Aprindo itu agak lambat perputarannya,” ucapnya.

    “Karena ada proses verifikasi di situ. Jadi, bukan langka karena ditarik ya, tapi karena memang verifikasinya lama, memang verifikasi,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menegaskan pemerintah tidak merekomendasikan penarikan beras premium dari peredaran guna mengantisipasi kelangkaan beras di konsumen. Sebagai tindak lanjut kasus beras tidak sesuai takaran hingga pengoplosan, pemerintah telah meminta produsen untuk menurunkan harga.

    “Nggak, yang jelas pemerintah tidak minta menarik. Pemerintah hanya minta supaya ritel modern menyesuaikan harga terhadap komoditas beras yang tidak sesuai takaran kemarin dan mutunya juga, tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” pungkasnya.

    Ritel Tarik Beras

    Sebelumnya, ritel modern seperti, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi masih menarik sejumlah merek beras dari peredaran. Langkah ini dilakukan buntut kasus beras oplosan yang tengah diusut Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan penarikan sejumlah merek beras ini dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan ancaman dari berbagai pihak. Ia menegaskan, bahwa ritel bukan pihak yang memproduksi beras yang diumumkan telah dioplos.

    Salah satu ancaman yang baru-baru ini datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Jawa Barat. Solihin mengatakan dalam surat yang diterima, massa aksi meminta agar ritel modern tidak men-display beras yang telah terindikasi oplosan.

    “Saya dikirimkan rencana unjuk rasa dari masyarakat atau mahasiswa yang menginginkan beras yang terindikasi oplosan supaya tidak di-display. Kalau ada begitu gimana? Kita akan tetap display dan diunjuk rasa? Kemarin juga sudah ada yang unjuk rasa ke kantor pusat. Kemudian, beberapa polres juga masih ada yang memanggil,” kata dia kepada detikcom, Kamis (31/7/2025).

    (ada/ara)

  • Mendag tanggapi protes produsen soal relaksasi impor wadah makanan

    Mendag tanggapi protes produsen soal relaksasi impor wadah makanan

    ANTARA – Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (4/8) merespons protes produsen lokal terkait kebijakan relaksasi impor food tray atau wadah makanan. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikan produk lokal, melainkan karena program Makan Bergizi Gratis membutuhkan food tray dalam jumlah yang sangat besar. (Suci Nurhaliza/Ryan Rahman/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jokowi Akui Keluarkan Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum

    Jokowi Akui Keluarkan Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengakui soal impor gula merupakan kebijakan presiden.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan Tom Lembong tidak terlalu mempersoalkan terkait dengan pernyataan Jokowi itu.

    “Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya salah satunya keterangan Pak Jokowi,” ujar Zaid di Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

    Namun demikian, Zaid selaku pengacara Tom Lembong tetap menyayangkan bahwa pernyataan Jokowi itu muncul usai adanya keputusan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Padahal, Jokowi seharusnya bisa saja tampil di persidangan saat diminta ahli untuk hadir memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Sampai sidang diputus tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi. Tapi setelah abolisi keluar keterangannya,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kubu Tom merasa curiga bahwa ada “dalang” dibalik proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

    “Dugaan masyarakat dan kita semua khususnya kami tim hukum bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi Ini bisa jadi terbukti,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jokowi mengungkap bahwa kebijakan negara itu seluruhnya berdasarkan dari Presiden. Namun, untuk teknisnya diserahkan ke Kementerian terkait.

    “Seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya, itu ada di kementerian,” kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).

  • Pelonggaran Impor Food Tray Diprotes Pengusaha, Mendag Buka Suara

    Pelonggaran Impor Food Tray Diprotes Pengusaha, Mendag Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelonggaran impor food tray (nampan makanan) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan lantaran kebutuhan terhadap program ini yang besar.

    Untuk diketahui, pemerintah telah melonggarkan importasi food tray untuk MBG karena masuk ke dalam produk penunjang program nasional. Ini artinya, food tray sudah tidak lagi termasuk dalam barang yang dikenai larangan dan/atau pembatasan (lartas).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pelonggaran impor food tray ini untuk kepentingan program MBG dengan kebutuhan jumlah yang besar.

    “[Pelonggaran impor] food tray ini kan memang dibuka ya itu untuk kepentingan makan bergizi gratis, karena kita banyak membutuhkan produk itu,” kata Budi dalam konferensi pers Kinerja Ekspor Semester I/2025 di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

    Kendati demikian, Budi menyatakan pemerintah juga tetap membuka jalan bagi pengusaha dalam negeri untuk memproduksi food tray dalam memenuhi kebutuhan MBG. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan food tray untuk program MBG.

    “Kalau misalnya di dalam negeri ada, kan kita juga tidak melarang menggunakan produksi dalam negeri, tetapi impor juga boleh karena kebutuhan kita sangat besar,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, pengusaha menilai kebijakan pemerintah melonggarkan impor food tray tidak tepat karena dapat mengancam nasib industri lokal.

    Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) menyatakan industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG untuk 82,9 juta penerima MBG di 2025.

    Pengurus APMAKI Robert Susanto menyampaikan, anggota APMAKI sendiri sudah mampu memproduksi hingga 10 juta food tray per bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan pemerintah yang menyebut produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan food tray untuk program MBG.

    “Itu pun belum dalam kondisi digas [produksi] secara maksimum. Dengan kondisi yang sedang-sedang saja, sudah mampu produksi 10 juta [food tray] per bulan,” kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Dia menilai, adanya perbedaan pandangan terkait dengan produksi food tray ini terjadi lantaran tidak ada koordinasi antara produsen dengan pemerintah. 

    Selama ini, Robert mengaku bahwa produsen dalam negeri berjalan sendiri tanpa adanya pendampingan dari kementerian terkait. “…sehingga seolah-olah produsen dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan food tray untuk program MBG ini,” tandasnya.

  • Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY

    Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

    Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

    “Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. 

    Oleh karena itu, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

    “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

    Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula.

    Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional.

    “Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.

    Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

    Tom Lembong Bebas

    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada Jumat (1/8/2025).

    Usai bebas, Tom menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.