Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 00:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.

    Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

    “Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

    Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

    Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

    Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.

    “Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

    Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.

    “Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” ucap Menkum.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Sumber : Antara

  • Apindo yakin ancaman China terkait tarif resiprokal disikapi baik

    Apindo yakin ancaman China terkait tarif resiprokal disikapi baik

    Bandung (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini pemerintah bisa menyikapi dengan baik atas pesan yang terkesan ancaman dari China beberapa waktu lalu terkait aktivitas negosiasi tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat.

    Menurut Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Bandung, Senin, peringatan China pada negara-negara yang menegosiasikan ulang tarif resiprokal dengan Amerika Serikat adalah hal biasa dalam diplomasi dagang.

    “Kami rasa itu hal biasa dalam diplomasi ekonomi. Kami yakin diplomasi ekonomi kita akan bisa mengatasi persoalan semacam itu dengan baik,” katanya.

    Shinta mengatakan Apindo sangat yakin atas kepiawaian diplomasi ekonomi Indonesia yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya, bisa menjaga ritme perdagangan antar negara yang dilakukan Indonesia, baik dengan AS ataupun China.

    “Pemerintah Indonesia sudah sangat ‘mature’, piawai dalam menjalin hubungan (dagang), baik dengan Amerika, China, dan kita mampu menjaga netralitas hubungan dengan Amerika dan China sehingga persoalan semacam ini dapat diatasi,” ujar dia.

    Sebelumnya, China memperingatkan berbagai untuk tidak mencapai kesepakatan ekonomi yang lebih luas ke AS dengan mengorbankan mereka, yang turut meningkatkan retorika dalam perang dagang antara dua kutub ekonomi terbesar di dunia tersebut.

    “China menghormati semua pihak yang menyelesaikan perbedaan ekonomi dan perdagangan dengan AS melalui konsultasi dengan kedudukan yang setara, tetapi akan dengan tegas menentang pihak mana pun yang mencapai kesepakatan dengan mengorbankan China,” kata pernyataan resmi Kementerian Perdagangan China, Senin (21/4).

    Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa China akan mengambil tindakan balasan dengan tegas dan timbal balik jika ada negara yang menginginkan kesepakatan semacam itu dengan AS.

    Pasalnya, mereka menekankan bahwa Amerika Serikat telah menyalahgunakan tarif pada semua mitra dagang dengan alasan yang disebut kesetaraan, sementara juga memaksa semua pihak untuk memulai apa yang disebut negosiasi “tarif timbal balik” dengan mereka.

    Indonesia dikenakan tarif bea masuk resiprokal ke AS sebesar 19 persen. Nilai itu, hasil dari negosiasi Indonesia dengan AS yang sebelumnya bakal dikenakan 32 persen dengan imbal balik beberapa item dari Indonesia.

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif tersebut akan mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025 mendatang.

    Sejumlah negara dikenai tarif berbeda, seperti Inggris sebesar 10 persen, Vietnam 20 persen, Filipina 19 persen, Jepang 15 persen, dan Korea Selatan 15 persen. Uni Eropa juga dikenai tarif 15 persen untuk sejumlah produk.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendag Yakin Ekspor RI ke Eropa Melesat Berkat IEU-CEPA

    Mendag Yakin Ekspor RI ke Eropa Melesat Berkat IEU-CEPA

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis kinerja ekspor Indonesia ke Eropa akan meningkat dengan adanya perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperkirakan ekspor Indonesia ke Eropa akan melambung jika perjanjian IEU—CEPA ini berlaku ke depan. Adapun, sebelum perjanjian IEU—CEPA ini berlaku, surplus perdagangan dari Uni Eropa mencapai US$3,79 miliar pada semester I/2025.

    “Nanti harapan kita akan semakin meningkat karena ini pertanda yang baik bahwa sebelum diberlakukan IEU—CEPA pun ekspor kita terus mengalami peningkatan,” kata Budi dalam konferensi pers Kinerja Ekspor Semester I/2025 di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa perjanjian IEU—CEPA diharapkan bisa ditandatangani pada September 2025. “IEU-CEPA, mudah-mudahan bulan September sudah bisa kita tandatangani,” imbuhnya.

    Dia juga menjelaskan perundingan perjanjian IEU—CEPA yang berlangsung selama 10 tahun alias 1 dekade ini lantaran kedua negara harus mementingkan kepentingan nasional. 

    “Kenapa menjadi lama? Karena tentu kita mementingkan kepentingan nasional sehingga prosesnya pun tidak mudah, baik itu bagi Indonesia maupun bagi EU,” ujarnya.

    Budi menuturkan bahwa negosiasi atau kesepakatan IEU—CEPA ini bertujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak, yakni Indonesia dan Uni Eropa. Apalagi, nantinya Indonesia memiliki akses yang lebih luas di Eropa, yakni 27 negara.

    “Perdagangan kita akan meningkat surplus [dengan Eropa]. Dengan demikian, sebenarnya kita lebih banyak mendapatkan keuntungan dengan akses pasar,” sambungnya.

    Untuk itu, dia berharap ekspor Indonesia ke Eropa akan meningkat seiring adanya perjanjian IEU—CEPA. “Bahkan beberapa pengamat bisa memprediksi bisa meningkat atau total trade kita itu bisa menjadi 2 kali lipat. Kalau sekarang sekitar US$30 miliar, maka ke depannya bisa mencapai US$60 miliar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Budi juga memastikan komoditas yang diekspor Indonesia ke pasar Eropa tidak akan mengganggu kepentingan nasional.

    “Jadi kita mencari kepentingan bersama, baik EU maupun Indonesia, di dalam menegosiasikan komoditas apa yang bisa masuk di masing-masing negara,” tuturnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan produk-produk ekspor Indonesia, seperti tekstil hingga kelapa sawit dan turunannya akan dikenai tarif 0% dalam perjanjian IEU—CEPA.

    “Jadi untuk apparel contohnya, dapat zero [tariff] saat Entry Into Force atau EIF [tahap pemberlakuan]. Jadi alas kaki, apparel, tekstil, makanan olahan, bahkan sawit dan turunannya, semua akan dapat Entry Into Force,” kata Djatmiko dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

    Dia mengatakan bahwa arsitektur dan ruang lingkup IEU-CEPA salah satunya adalah akses pasar barang yakni komitmen eliminasi kedua pihak di mana 98% dari total pos tarif dan 99% dari total nilai impor.

    Adapun, akses pasar optimal untuk produk dengan keunggulan komparatif, antara lain alas kaki, tekstil dan produk tekstil, perikanan, makanan olahan, sawit dan turunannya termasuk biodiesel, elektronik, hasil pertanian dan kehutanan, serta besi baja.

  • Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, pemungutan pajak e-commerce kepada pedagang (seller) di lokapasar daring seperti Shopee hingga Tokopedia tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Adapun, PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa para UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan adanya pajak e-commerce.

    “So far [pajak e-commerce] sih enggak [berdampak terhadap UMKM], ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Kalau yang di bawah itu sih enggak ya [tidak terkena pajak e-commerce],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Iqbal menyebut, platform e-commerce justru membantu pemerintah dalam memungut pajak dari para penjual yang berjualan di sana. Menurutnya, kebijakan pungutan pajak ini dinilai cukup adil.

    “Platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajak dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun,” terangnya.

    Dalam PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Adapun, pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kemudian, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Di samping itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun juga melaporkan buktinya.

    Namun, Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Ini artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

  • Stok Beras Premium di Gerai Ritel Seret, Kemendag: Peritel Berhati-hati

    Stok Beras Premium di Gerai Ritel Seret, Kemendag: Peritel Berhati-hati

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, peritel mulai berhati-hati dalam menjual beras premium. Hal ini seiring adanya temuan beras premium yang tak sesuai mutu dan kualitas alias beras oplosan.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, saat ini peritel mulai berhati-hati menjual beras kemasan premium dari para pemasok (supplier).

    Dia juga memastikan peritel yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tetap melayani beras premium dan tak menariknya dari toko ritel modern, seiring dengan adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    “Aprindo itu sebenarnya enggak menarik [beras premium di ritel], cuma sekarang itu lebih berhati-hati menerima beras baru dari supplier-supplier. Mereka betul-betul melakukan pengecekan. Jangan sampai nanti ujung-ujungnya yang repot di mereka juga,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Iqbal menuturkan bahwa para peritel harus melalui tahap verifikasi dengan memastikan beras yang diterima sesuai dengan kemasan, volume, hingga mengikuti standar mutu beras Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Mereka harus pastikan apa yang tercantum dalam kemasannya, beratnya berapa, mereka verifikasi. Kemudian SNI-nya bagaimana, mereka juga verifikasi,” ujarnya.

    Alhasil, dia menjelaskan proses verifikasi ini membuat beras premium yang dipajang di gerai ritel modern mengalami kelangkaan.

    “Sehingga memang beras-beras yang dipajang pada akhirnya dari gerai-gerai anggota Aprindo itu agak lambat perputarannya karena ada proses verifikasi di sana,” tuturnya.

    Dia menegaskan proses verifikasi beras premium ini dilakukan agar konsumen dan peritel tidak merugi.

    “Jadi memang Aprindo dengan anggotanya sekarang ini berhati-hati [menjual beras premium]. Tujuannya baik agar mereka juga aman berjualannya dan konsumen juga nyaman membelinya,” terangnya.

    Namun, Iqbal menuturkan bahwa peritel juga kemungkinan meretur beberapa beras premium dan menggantinya dengan sesuai mutu dan kualitas. Di sisi lain, jika beras premium yang dijual sesuai dengan informasi kemasan, maka peritel akan tetap menjual beras tersebut.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memerintahkan agar beras premium tetap dijual di toko ritel. Selain itu, peritel juga harus menyesuaikan harga beras sesuai dengan kualitas.

    Moga menjelaskan langkah pemerintah untuk tidak menarik beras premium ini agar tidak terjadi kelangkaan beras di pasar.

    “Yang jelas pemerintah tidak minta menarik [beras premium]. Pemerintah hanya minta supaya ritel modern menyesuaikan harga terhadap komoditas beras yang tidak sesuai takaran kemarin dan mutunya juga,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Aprindo memastikan tak menarik beras premium dari gerai ritel.

    Ketua Umum Aprindo Solihin mengatakan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengimbau agar peritel tak menarik beras kemasan premium dari display.

    Selain itu, Solihin menjelaskan peritel juga menurunkan harga beras premium senilai Rp1.000 per 5 kilogram sampai 31 Juli 2025.

    “Dari Bapanas sudah ada keluar surat imbauan kepada seluruh ritel untuk tidak menarik beras dari display. Surat Bapanas ya. Dan berlakunya penurunan harga atau penurunan harga Rp1.000 per 5 kilogram itu sampai 31 Juli,” kata Solihin kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

    Solihin memastikan sederet merek beras yang telah diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan juga tetap dipasarkan di setiap gerai.

    “Enggak, enggak ada [beras premium] yang diturunkan. Saat ini sudah suratnya sudah keluar. Sudah diminta untuk tidak menurunkan,” terangnya.

    Meski demikian, Solihin menuturkan, beras yang dipasarkan oleh perusahaan dengan merek milik sendiri (private label) tetap ditarik dari display, seperti merek Alfamart dan Alfamidi.

    “Beras Alfamart kan private label kita ya. Sementara ada sebagian yang memang ada yang sudah diturunkan, ada yang belum. Jadi untuk yang belum, kita biarkan saja sementara ini,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, penarikan beras merek Alfamart dan Alfamidi menyangkut nama merek perusahaan ritel sehingga peritel tidak ingin mengambil risiko lebih jauh.

    “Karena ini menyangkut nama merek kita. Kita enggak mau, tidak berisiko. Sementara kita diturunkan dulu ya. Yang private label, private label ya. Sekali lagi ya, private label. Ada [beras merek] Alfamart, Alfamidi kita turunkan sementara,” terangnya.

    Lebih lanjut, Solihin menyampaikan bahwa stok beras premium di gerai ritel masih tersedia dan aman untuk kebutuhan masyarakat. Menurut dia, selama masyarakat membeli beras premium sesuai dengan kebutuhan, maka stok komoditas ini masih tersedia meski pasokannya tak penuh.

    “Memang service level-nya enggak penuh, tetapi kan enggak ada lonjakan daripada pembelian sampai saat ini. Tidak ada lonjakan pembelian. Sampai saat ini [stok beras premium] di ritel masih ada,” pungkasnya.

  • Kinerja dagang Indonesia masih positif di tengah perang tarif

    Kinerja dagang Indonesia masih positif di tengah perang tarif

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendag: Kinerja dagang Indonesia masih positif di tengah perang tarif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 17:48 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kinerja perdagangan Indonesia pada semester 1 tahun 2025 mencapai 19,48 miliar dolar AS yang menunjukkan pertumbuhan positif di tengah isu geoekonomi.

    Budi menyebut surplus tertinggi disumbang oleh perdagangan dengan Amerika Serikat sebesar 9,92 miliar dolar AS, disusul dengan India 6,64 miliar dolar AS dan Filipina 4,36 miliar dolar AS.

    “Surplus kita tertinggi adalah ke Amerika yaitu menyumbangkan surplus yang tertinggi sampai semester 1 ini sebesar 9,92 miliar dolar AS. Ini pertanda bahwa produk-produk Indonesia masih punya daya saing meskipun ini belum diberlakukan tarif resiprokal,” kata Budi di Jakarta, Senin.

    Surplus perdagangan juga terjadi di kawasan seperti ASEAN sebesar 9,6 miliar dolar AS, Uni Eropa 3,8 miliar dolar AS dan Eurasia sebesar 0,007 miliar dolar AS.

    Menurut Budi, surplus neraca perdagangan untuk kawasan Uni Eropa diperkirakan akan terus menunjukkan pertumbuhan yang positif, apalagi setelah diberlakukan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU CEPA).

    “Harapan kita akan semakin meningkat karena ini pertanda yang baik, bahwa sebelum diberlakukan IEU CEPA pun, ekspor kita terus mengalami peningkatan termasuk dengan Eurasia,” ujarnya.

    Komoditas ekspor nonmigas dengan pertumbuhan tertinggi di semester 1 2025 adalah kakao dan olahannya tumbuh 129,86 persen; kopi, teh dan rempah-rempah 86,50 persen; timah dan barang daripadanya 80,88 persen; aluminium dan barang daripadanya 74,35 persen; dan berbagai produk kimia 54,12 persen.

    Di sisi lain, Indonesia juga mengalami defisit perdagangan pada semester 1 2025. Lima negara penyumbang defisit terbesar adalah Tiongkok 10,69 miliar dolar AS, Australia 2,39 miliar dolar AS, Thailand 0,62 miliar dolar AS, Jerman 0,45 miliar dolar AS, Jepang 0,35 miliar dolar AS.

    Lebih lanjut, kata Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki strategi untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan, khususnya dengan Amerika Serikat untuk menghadapi tarif resiprokal.

    Beberapa di antaranya adalah intensifikasi perundingan dan diplomasi dengan Amerika Serikat, meningkatkan diplomasi perdagangan regional dan multilateral, menekankan pentingnya rule-based trade, perluasan pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang dan promosi ekspor.

    Selain itu, penataan kebijakan perdagangan, pengamanan pasar dalam negeri dan menjaga keberlanjutan industri nasional, optimalisasi kelembagaan dan instrumen pengamanan perdagangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ekspor.

    “Kita sekarang tahun ini sudah banyak menyelesaikan perjanjian dagang, kemudian selanjutnya kita akan masuk ke pasar Afrika. Jadi walaupun ke pasar Afrika itu sudah kita mulai, tetapi Afrika itu kebanyakan maunya perundingannya per kawasan,” imbuhnya.

    Sumber : Antara

  • Kemendag: ICA-CEPA jadi CEPA pertama RI di kawasan Amerika Utara

    Kemendag: ICA-CEPA jadi CEPA pertama RI di kawasan Amerika Utara

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan perjanjian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) menjadi CEPA pertama Indonesia di kawasan Amerika Utara.

    “Kita punya CEPA pertama di kawasan Amerika Utara dengan Kanada itu sudah kita selesaikan. Perundingan cepat, dua tahun,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Senin.

    Perundingan perjanjian ICA-CEPA telah diselesaikan pada bulan Desember tahun 2024. Rencananya perjanjian ICA CEPA kemungkinan akan ditandatangani pada Bulan September atau Oktober tahun ini.

    “Dua tahun perundingan dengan Kanada selesai, dan ICA-CEPA akan menjadi CEPA pertama kita dengan kawasan Amerika Utara. Mudah-mudahan bisa juga menjadi satu hal yang membuka akses cukup signifikan buat kita,” ujar Djatmiko.

    Indonesia dan Kanada telah menandatangani Pernyataan Bersama Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) yang akan membuat akses pasar produk Indonesia semakin luas di Amerika Utara.

    Penandatanganan dilakukan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng.

    Setelah perjuangan kedua Tim Perunding selama lebih dari 2,5 tahun, Indonesia akhirnya berhasil memiliki perjanjian perdagangan komprehensif dengan Kanada. Melalui ICA-CEPA itu, ia mengatakan akses pasar produk-produk Indonesia akan semakin luas hingga ke wilayah Amerika Utara, khususnya Kanada.

    Selain perdagangan barang, perjanjian itu juga akan memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sektor jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.

    Untuk investasi, perjanjian tersebut akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.

    Perjanjian itu juga mencakup komitmen lainnya, yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendag tegaskan pemerintah tak minta penarikan beras premium

    Kemendag tegaskan pemerintah tak minta penarikan beras premium

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta peritel modern untuk menarik beras premium yang ada di toko masing-masing guna mencegah kelangkaan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah hanya merekomendasikan peritel untuk menurunkan harga premium.

    “Nggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya,” katanya.

    Ia mengatakan pemerintah meminta peritel modern untuk menyesuaikan harga beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

    Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan apabila seluruh ritel menarik seluruh beras di gerainya.

    “Tarik kalau mereka mau, menyesuaikan juga nggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” kata Moga, menjelaskan.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan imbauan agar stok tetap disalurkan ke konsumen, namun harus dilakukan adjustment berupa penurunan harga. Itu berlaku terhadap beras yang terindikasi tidak memenuhi standar beras premium.

    “Langkah ini supaya tidak ‘shortage’ di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan ‘packaging’-nya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

    Bapanas telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 disampaikan agar peritel tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan display penjualan.

    Selain itu, terhadap beras yang ada indikasi tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium, agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan.

    “Jadi beras yang sudah ‘on sale’, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya ‘broken’-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di ‘adjust’ harganya. Jadi ‘customer’ tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” ujar Arief.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    “Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.

    Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.

    “Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.

    Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.

  • Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden

    GELORA.CO  – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman

    “Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.

    “Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.

    Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.

    “Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.

    Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.

    Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian. 

    Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

    “Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).