Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%

    Pedagang Pakaian Impor Bekas Ngadu ke DPR: Minta Dilegalkan-Rela Dipajaki 10%

    Jakarta

    Pedagang pakaian impor bekas meminta agar penjualan barang tersebut bisa dilegalkan dengan dikenakan pajak oleh pemerintah. Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia mengatakan telah menyiapkan kajian pajak untuk pakaian bekas impor yakni sebesar 7,5-10%.

    Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan penjualan pakaian impor bekas telah dilakukan banyak pedagang sejak era 1980-an. Seiring berjalannya waktu, pihaknya mengaku perdagangan yang dilakukan salah.

    Rahasdikin mengaku tidak tahu menahu sumber atau asal pakaian impor bekas tersebut. Untuk itu, agar perdagangan yang dilakukan legal, pedagang pakaian impor bekas mau dikenakan pajak.

    “Kami juga sudah siapkan kajian pajaknya, pertama bea masuk itu 7,5%, dihitung dari Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau bahasa sederhananya dari harga barang, asuransi perjalanan, itu 7,5%, yang kedua PPN itu 11%. Ketiga kita masukan pajak impor pakaian bekas, nah kami usulkan 7,5-10%, keempat Pph 22 impor sebesar 7,5%,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

    Pihaknya berharap usulan pengenaan pajak untuk pakaian impor bekas ini dapat disetujui. Jadi, perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan.

    “Karena yang ada saat ini ada pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan pakaian bekas bisa dimasukkan, impor pakaian bekas ada pajaknya,” terangnya.

    Rahasdikin mengaku telah mempelajari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pakaian impor bekas memenuhi persyaratan pakaian atau produk tekstil yang dapat diimpor.

    “HS code kita pelajari bahwa barang kami yang diimpor itu kami dapat di sini tertera HS Code, bahannya apa, jenis apa , mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas (larangan terbatas) dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

    Rahasdikin mengklaim pajak yang dikenakan kepada pedagang pakaian impor bekas dapat memenuhi target Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membidik peningkatan pajak. Menurutnya dapat setara target pajak Rp 10 triliun dari e-commerce.

    “Statement Pak Purbaya itu membutuhkan masukan ajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih kategori pajak impor pakaian bekas,” tuturnya.

    Sebenarnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah diatur pada pasal 47 ayat 1 bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian, aturan larangan pakaian impor bekas diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dimana impor pakaian bekas yang dicantuman HS 63090.00 sebagai barang yang dilarang diimpor.

    (ada/ara)

  • Ramalan Mendag soal Kinerja Ekspor RI Jelang Akhir 2025

    Ramalan Mendag soal Kinerja Ekspor RI Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa kinerja ekspor Tanah Air mengalami penurunan di tengah dinamika perdagangan internasional.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa ekspor kumulatif RI periode Januari–Oktober 2025 tumbuh 6,96% menjadi US$234,04 miliar. Secara tren, persentase tersebut menurun dibandingkan periode kumulatif Januari–September 2025 yang masih tumbuh 8,14%.

    “Kemungkinan Desember bisa turun, ya, karena kan biasanya kalau Desember ada yang tertunda. Tadi makanya pesannya jangan lama-lama ekspor angkutannya itu tertahan,” kata Budi dalam sesi diskusi panel Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025).

    Dia lantas menyampaikan bahwa meningkatkan ekspor bukanlah pekerjaan mudah, sehingga perlu banyak dilakukan pembenahan terutama pada lingkup domestik.

    Budi menyoroti pentingnya pembenahan regulasi ekspor, perluasan target pasar baru, hingga mewujudkan iklim usaha yang lebih baik.

    Tak hanya di pasar ekspor, dia menyebut bahwa pemerintah bersama pengusaha dapat mendorong optimalisasi sumber daya yang dinilai akan dapat menambah daya saing produk dalam negeri.

    “Resource space kita bisa produknya, bisa regulasi dalam negeri, bisa iklim usaha yang baik, itulah yang bisa mendongkrak ekspor kita,” ujar Budi.

    Dia lantas menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekspor kumulatif sepanjang 2025 sebesar 7,1%.

    Mengingat angka terbaru per Oktober menunjukkan pertumbuhan kumulatif sebesar 6,96%, Budi menargetkan setidaknya angka yang sama tercapai pada akhir tahun, sehingga tetap sejalan dengan visi pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

    “Karena hitung-hitungan kami ketika [ekspor tumbuh] 7,1%, kemudian tahun depan 7,09%, dan seterusnya sampai tahun 2029 itu 9,6%. Itu artinya pertumbuhan ekonomi 8% akan tetap. Jadi kita sudah simulasi berapa pertumbuhan ekspor yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” ujar Budi.

    Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor tahun ini sebesar US$294,45 miliar atau tumbuh 7,1% year-on-year (yoy) dapat tercapai. Hal ini seiring kinerja perdagangan menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Dengan nilai ekspor mencapai US$234 miliar per Oktober, maka realisasinya baru 79,5% dari target tahun ini.

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Oktober 2025 mencapai US$24,24 miliar, turun 2,31% dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan terutama dipicu oleh melemahnya ekspor bahan bakar mineral (BBM) dan tembaga.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan BBM menjadi komoditas ekspor yang mengalami penurunan terbesar.

    “Secara tahunan, komoditas ekspor yang mengalami penurunan terbesar itu yang pertama adalah bahan bakar mineral atau HS27, nilainya turun 19,04% dan volumenya turun 7,26%,” kata Pudji dalam Rilis BPS, Senin (1/12/2025).

  • Mendag Buka-bukaan soal Surplus Neraca Dagang RI dengan AS

    Mendag Buka-bukaan soal Surplus Neraca Dagang RI dengan AS

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut bahwa Indonesia berhasil mencatatkan surplus perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Kondisi ini terjadi di saat Indonesia menghadapi persoalan perdagangan dengan Indonesia.

    Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal 19% terhadap Indonesia. Menurut Budi, AS berhasil menggeser India yang sebelumnya berada di posisi pertama.

    “Nah, kalau kita lihat meskipun kita ini lagi menghadapi permasalahan dengan Amerika, tapi justru surplus kita terbesar ke Amerika. Kalau dulu biasanya kan ke India, nah sekarang India nomor 2, nomor 1 itu surplus kita terbesar ke Amerika,” kata Budi dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).

    Untuk periode Januari-September 2025 nilai surplus dengan AS tercatat sebesar US$ 15,7 miliar. Surplus ke AS berada di atas India dengan nilai US$ 10,52 miliar.

    Surplus di posisi ketiga adalah ke Filipina dengan nilai US$ 6,45 miliar, disusul Malaysia US$ 4,51 miliar lalu Belanda US$ 3,55 miliar. Lalu jika berdasarkan kawasannya, nilai surplus ke ASEAN mencapai US$ 7,7 miliar, sementara ke Uni Eropa sebesar US$ 5 miliar

    “Kemudian kita ke ASEAN surplus US$ 7,7, ke EU US$ 5,6 miliar,” sebut Budi.

    Budi menambahkan, dengan keberadaan Indonesia-European union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) Indonesia diharapkan bisa mendongkrak perdagangan dengan kawasan tersebut. Pemerintah sendiri menargetkan IEU-CEPA berlaku efektif 1 Januari 2027.

    (kil/kil)

  • Bappebti Umumkan Penilaian Berkala Pialang Berjangka Triwulan III 2025

    Bappebti Umumkan Penilaian Berkala Pialang Berjangka Triwulan III 2025

    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menetapkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka untuk periode Triwulan III-2025 (Juli-September). Penilaian rutin ini disebut menjadi salah satu upaya mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

    “Penetapan penilaian ini merupakan bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Tirta menambahkan bahwa sistem pemeringkatan yang terbuka membuat masyarakat lebih mudah menilai kinerja masing-masing pialang berjangka.

    “Pelaksanaan penilaian berkala ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususya pasal 34A ayat (1). Disebutkan, pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

    Penilaian berkala disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.

    Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa penilaian pada periode Juli-September 2025 dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka aktif.

    “Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli-September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya,” ujar Hendro.

    Penilaian pialang berjangka ini meliputi tiga indikator. Pertama, Kinerja pialang (bobot maksimal 70%). Termasuk pengawasan laporan kegiatan, integritas keuangan, transaksi, penanganan pengaduan nasabah, serta implementasi APU PPT.

    Kedua, Penilaian masyarakat (bobot maksimal 30%) Dilakukan melalui kuesioner kepada nasabah berdasarkan data pengaduan daring dan layanan konsultasi Bappebti. Ketiga, Nilai pengurang (bobot maksimal 30%), Digunakan untuk mengurangi nilai total berdasarkan temuan pengawasan lapangan.

    “Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian pialang berjangka ini berasal dari data laporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti yang meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan III-2025, dan hasil pengawasan secara onsite dan offsite. Tidak ketinggalan, umpan balik penilaian dari masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,” Tambah Hendro.

    Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menegaskan bahwa hasil pemeringkatan ini tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga menjadi dasar rekomendasi pembinaan dan potensi pemberian sanksi.

    “Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.

    (anl/ega)

  • Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Mencari Solusi Persoalan Thrifting: Opsi Kuota Impor hingga Jual Produk Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali mencuat setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Kehadiran Maman disambut antusias oleh para pedagang yang berharap pemerintah tidak mematikan usaha mereka.

    Saat berkeliling di lantai 2 Blok III, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan langsung. Mereka meneriakkan aspirasi agar aktivitas thrifting tidak ditutup pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” seru beberapa pedagang yang menghampiri Maman.

    Sejumlah lainnya bahkan mengangkat poster dari kardus dengan tulisan bahwa pedagang thrifting juga membayar pajak.

    Menurut para pedagang, kegiatan thrifting merupakan satu-satunya sumber nafkah yang mereka andalkan. Hal ini juga disampaikan dalam dialog singkat dengan Maman.

    Usai peninjauan, Maman menegaskan bahwa pemerintah memahami dilema yang dihadapi para pedagang. Di satu sisi, impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pedagang tak bisa serta-merta dihentikan.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman.

    Opsi Kuota Thrifting

    Dalam kesempatan yang sama, Maman mengungkap bahwa pemerintah tengah mengkaji opsi penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai salah satu solusi. Menurutnya, ide tersebut muncul dari aspirasi pedagang setempat.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” ujar Maman.

    Namun, opsi tersebut masih perlu dikaji secara lintas kementerian karena persoalan thrifting tidak hanya terkait UMKM, tetapi juga menyangkut regulasi perdagangan, perpajakan, dan pengawasan barang impor.

    Maman menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati karena keputusan apa pun akan berdampak luas pada ekosistem UMKM maupun pasar dalam negeri.

    “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tetap berlaku, terlepas dari kesiapan pedagang untuk membayar pajak. Baginya, pajak tidak mengubah status hukum barang impor bekas.

    “Kalau membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang,” tegas Budi.

    Mendag menjelaskan bahwa pengecualian impor hanya berlaku untuk barang modal tidak baru seperti mesin industri, bukan untuk pakaian bekas. Karena itu, legalisasi melalui skema pajak dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.

    Dari sisi penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal melalui pelabuhan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” ujarnya menegaskan komitmen untuk mengurangi penyelundupan.

    Dorongan Beralih ke Produk Lokal dan Akses Pembiayaan

    Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal UMKM, yang dinilai lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi.

    Untuk mendukung transisi tersebut, para pedagang akan difasilitasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai program peningkatan kapasitas.

    “Bisa dong [eks pedagang thrifting dapat KUR], sangat bisa. Justru arahnya kita kan ke sana,” kata Maman dalam konferensi pers sebelumnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini fokus melakukan “sterilisasi pasar” dari barang ilegal, agar produk lokal mendapat ruang yang lebih adil untuk berkembang. Menurut Maman, selama barang ilegal masih membanjiri pasar, pedagang lokal sulit bersaing.

    “Ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu. Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri,” tutur Maman.

    Suara Pengusaha

    Pengusaha menilai langkah pemerintah menertibkan impor pakaian bekas (thrifting) membuat persaingan yang lebih sehat bagi industri tekstil, garmen, hingga UMKM dalam negeri.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan pemerintah menekan impor pakaian bekas ilegal sekaligus mendorong substitusi produk lokal sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi industri dalam negeri.

    Apalagi, Shinta menyebut, selama bertahun-tahun industri formal menghadapi tekanan dari pakaian bekas impor yang masuk tanpa standar, tidak melalui jalur legal, dan dijual jauh di bawah harga produksi lokal.

    “Secara prinsip, kebijakan ini dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi pelaku industri lokal,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

    Shinta menilai kebijakan ini juga berpotensi memperluas ruang pasar bagi UMKM dan merek lokal. 

    Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal melalui Kementerian UMKM, yang diharapkan mendorong pertumbuhan industri fesyen domestik dan rantai pasok yang lebih sehat.

    Namun, Shinta menyampaikan, pakaian bekas impor selama ini mengisi ceruk harga ultra-murah yang sulit ditandingi produk baru, termasuk UMKM lokal.

    “Ketika pasokan di segmen ini ditekan, sementara substitusi produk lokal masih berada pada level harga yang lebih tinggi, maka konsumen berpendapatan rendah akan menghadapi kenaikan biaya untuk memenuhi kebutuhan berpakaian,” tuturnya.

    Menurutnya, pengetatan impor bisa meningkatkan biaya bagi konsumen berpendapatan rendah, sehingga kebijakan perlu diposisikan sebagai re-desain pasar untuk memastikan produk lokal tetap terjangkau, berkualitas, dan tersedia merata.

  • Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

    Maman menyampaikan hal tersebut usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). Menurutnya, hal ini dilakukan di tengah polemik larangan impor balpres baju bekas yang dinilai merugikan para pedagang.

    “Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan.

    Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

    Maman menegaskan bahwa praktik perdagangan produk pakaian impor bekas dinyatakan ilegal berdasarkan aturan yang berlaku.

    Namun, dia menyebut telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas pedagang pakaian bekas ini harus tetap berlanjut, selagi pemerintah mengupayakan adanya jalan tengah.

    “Dan ini kan [pedagang thrifting] bagian dari anak bangsa juga, bagian dari rakyat Indonesia juga, sehingga menurut saya harus kita pikirkan solusi dan jalan tengahnya segera,” tutur Maman.

    Ketika ditanya perihal opsi regulasi yang akan ditetapkan, Maman belum dapat memberikan gambaran. Menurutnya, permasalahan pakaian impor bekas ini bukan hanya ranah Kementerian UMKM, melainkan juga sejumlah lembaga lainnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

  • Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
    Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
    “Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
    real
    -nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
    Pasar Senen
    , Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
    Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
    “Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
    Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
    Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
    “Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
    thrifting
    . Karena
    thrifting
    itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
    “Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
    Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
    “Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
    Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
    “Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
    step by step
    ,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
    Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
    pakaian bekas impor
    telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
    “Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
    Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
    Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
    “Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
    baju bekas impor
    besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
    Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.

    Thrifting
    juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
    Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Maman Sidak Pasar Senen, Pedagang Minta Thrifting Jangan Ditutup

    Menteri Maman Sidak Pasar Senen, Pedagang Minta Thrifting Jangan Ditutup

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk menemui pedagang pakaian bekas dan meninjau kegiatan thrifting pada hari ini, Minggu (30/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Maman tampak didampingi sejumlah pejabat kementerian serta Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.

    Dia lantas berkeliling toko baju impor bekas di lantai 2 Blok III Pasar Senen dan berdialog bersama sejumlah pedagang.

    Sejumlah pedagang terdengar meneriakkan aspirasi mereka, terutama agar kegiatan thrifting pakaian impor di Pasar Senen tak dihentikan pemerintah.

    “Thrifting jangan dihapus, Pak,” teriak sejumlah pedagang saat ditemui Maman.

    Tak hanya itu, sejumlah pedagang bahkan mengangkat poster sederhana dari kardus bertuliskan bahwa pedagang thrifting Pasar Senen juga membayar pajak.

    Beberapa pedagang yang berkesempatan berdialog dengan Maman juga menyampaikan bahwa kegiatan thrifting pakaian bekas impor merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.

    Usai meninjau aktivitas di pasar, Maman mengatakan telah berdialog dengan asosiasi pedagang thrifting setempat.

    Maman menyebut bahwa di satu sisi, aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas melarang kegiatan impor pakaian bekas.

    Namun demikian, dia mengakui bahwa pemerintah dan legislatif harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman kepada wartawan.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

    Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

    “Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

  • Bulog: Stok Beras Premium Capai 150.000 Ton Sambut Nataru

    Bulog: Stok Beras Premium Capai 150.000 Ton Sambut Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog menyebut ketersedian beras premium yang dikelola mencapai 150.000 ton menjelang periode hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya pihaknya terus menjaga stabilitas pasokan beras, khususnya pada periode permintaan tinggi di akhir tahun.

    “Stok beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog saat ini berada pada tingkat yang sangat aman, yaitu 3,8 juta ton, termasuk kesiapan 150.000 ton beras premium yang tersebar di berbagai gudang besar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan,” kata Rizal dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

    Terbaru, Bulog telah melakukan pengiriman 48 ton beras premium ke kawasan Batam, antara lain terdiri dari dua jenis merek yakni Befood Setra Ramos 5 kg dan Befood Punokawan 5kg. 

    Beras tersebut dikirimkan dalam dua tahap, yakni pengiriman pertama sebanyak 24 ton menuju Gudang Bulog Batu Merah Batam, dan pengiriman berikutnya sebanyak 24 ton menuju gudang Bulog Sungai Raya Karimun.

    Selain sebagai bagian dari langkah antisipatif menghadapi peningkatan kebutuhan masyarakat selama Nataru, Rizal menyebut hal ini juga dilakukan agar masyarakat dapat menghindari potensi disinformasi terkait isu impor beras.

    “Adapun total ketersediaan stok beras di wilayah Kanwil Riau dan Kepulauan Riau mencapai 19 Ribu ton,” jelas Rizal.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga bahan pangan menjelang Nataru tetap stabil.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini harga pangan masih normal dan tidak ada indikasi kenaikan signifikan. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

    “Kan normal semua [harga pangan jelang Nataru], besok saya mau ke Solo mau ngecek harga [pangan]. Sementara sih normal semua,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

  • Mendag Pastikan Harga Pangan Tak Naik Jelang Nataru

    Mendag Pastikan Harga Pangan Tak Naik Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga bahan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tetap stabil.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini harga pangan masih normal dan tidak ada indikasi kenaikan signifikan.

    “Kan normal semua [harga pangan jelang Nataru], besok saya mau ke Solo mau ngecek harga [pangan]. Sementara sih normal semua,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Budi juga menegaskan ketersediaan bahan pangan tidak menjadi masalah menjelang momentum Nataru. Adapun, Budi menuturkan pemerintah sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait stok dan harga pangan.

    Ke depan, pemerintah juga akan melakukan rapat koordinasi pada 8 Desember 2025 dengan para distributor dan pemasok untuk memastikan pasokan pangan cukup menjelang Nataru.

    Meski begitu, menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan harga pangan. “Normal [harga pangan],” terangnya.

    Jika menengok Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Jumat (28/11/2025) pukul 15.17 WIB, rata-rata harga aneka beras mengalami penurunan secara nasional di tingkat konsumen.

    Secara terperinci, rata-rata harga beras medium mencapai Rp13.506 per kilogram, beras premium dibanderol Rp15.555 per kilogram, dan beras SPHP senilai Rp12.467 per kilogram.

    Untuk komoditas lainnya, seperti bawang merah secara nasional harga rata-ratanya dibanderol Rp42.080 per kilogram, sedangkan rata-rata harga bawang putih bonggol adalah sebesar Rp37.183 per kilogram.

    Sementara itu, rata-rata harga cabai rawit merah dibanderol Rp49.155 per kilogram, cabai merah keriting Rp58.389 per kilogram, dan cabai merah besar sebesar Rp55.049 per kilogram.