Kementrian Lembaga: Kemendag

  • AS Resmi Beri Tarif 50% ke India, Trump: Tak Perlu Khawatir

    AS Resmi Beri Tarif 50% ke India, Trump: Tak Perlu Khawatir

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam hubungannya dengan India, meskipun AS telah memberlakukan tarif 50% untuk banyak barang dari negara tersebut sebagai hukuman atas pembelian energi Rusia oleh New Delhi.

    Trump mengatakan dia akan selalu menjadi teman dengan Perdana Menteri India Narendra Modi, tetapi dia tidak suka dengan apa yang India lakukan saat ini soal pembelian minyak dari Rusia. 

    “India dan AS memiliki hubungan khusus. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita hanya kadang-kadang mengalami momen-momen tertentu,” kata Trump, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025). 

    Komentar relatif positif Trump tentang India datang meskipun negosiasi formal antara Washington dan New Delhi mengenai perjanjian perdagangan untuk menurunkan tingkat tarif telah mandek, dan Presiden AS pekan ini mengekspresikan kemarahan terhadap Modi karena menghadiri KTT di China bersama Vladimir Putin dari Rusia dan Xi Jinping dari China. 

    Trump pekan ini mengatakan India telah menawarkan untuk menurunkan tarifnya atas barang-barang AS menjadi nol, tetapi dia menyiratkan bahwa konsesinya mungkin datang terlalu terlambat dalam pembicaraan. 

    Pada Jumat pagi, Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan kepada Bloomberg Television bahwa “konyol” jika India terus membeli minyak dari Rusia meskipun ada konflik yang sedang berlangsung dengan Ukraina, dan bahwa negara tersebut perlu memilih pihak.

    “Baiklah, dukung dolar, dukung Amerika Serikat, dukung klien terbesar Anda, yaitu konsumen Amerika, atau, saya kira Anda akan dikenakan tarif 50%,” kata Lutnick.

    Sebelumnya, Trump menilai hubungan dagang kedua negara selama ini tidak seimbang akibat tingginya tarif impor yang diberlakukan New Delhi.

    “India selama bertahun-tahun menerapkan tarif yang sangat tinggi, mungkin yang tertinggi di dunia,” katanya.

    Kebijakan tarif AS tersebut mengejutkan pejabat India, meski kedua negara telah menjalani negosiasi berbulan-bulan. Menurut pejabat perdagangan, tarif tinggi dan kebijakan proteksionis India kerap membuat frustrasi tim negosiator Washington.

    Trump awalnya menetapkan bea masuk 25% untuk produk ekspor India, sebelum menggandakannya menjadi 50% pekan lalu. Langkah ini berdampak pada lebih dari 55% barang yang dikirim ke AS, pasar ekspor terbesar bagi India.

    AS keberatan atas keputusan India melanjutkan pembelian energi dari Rusia, yang menurut New Delhi diperlukan untuk menjaga harga minyak domestik tetap rendah.

    Para pengkritik menilai pembelian energi oleh India dan China justru membantu menopang ekonomi Rusia dan melemahkan efektivitas sanksi Barat yang ditujukan untuk menghentikan perang di Ukraina.

  • YLKI: Konsumen Minta Stok Beras Ditambah, Harga Harus Terjangkau – Page 3

    YLKI: Konsumen Minta Stok Beras Ditambah, Harga Harus Terjangkau – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menambah stok beras di pasaran dan memastikan harganya terjangkau.

    Ketua YLKI, Niti Emiliana, menanggapi klaim stok beras yang melimpah dari pemerintah. Menurut dia, dari sudut pandang konsumen, melimpahnya stok beras perlu bisa diakses oleh masyarakat di pasar.

    “Pada sisi konsumen, definisi stok beras melimpah seharusnya bukan hanya berada di hulu atau gudang saja, melainkan harus tersedia di pasaran yang mudah diakses oleh masyarakat dengan kualitas sesuai standar dan harga yang terjangkau,” tutur Niti dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (6/9/2025).

    Dia juga menyoroti tingginya harga beras premium di toko ritel. Menurutnya, konsumen terkecoh karena beras yang tersedia di ritel modern bukan beras premium biasa, melainkan beras khusus. Sehingga harganya berkisar Rp 90.000–Rp 130.000 per 5 kilogram (kg).

    Kejadian serupa terjadi di pasar tradisional. Harga beras eceran disebut mengalami kenaikan, meski tidak setinggi pasar ritel modern. Dia berharap kenaikan harga segera diantisipasi agar tidak berkelanjutan.

    “YLKI meminta pemerintah terkait (Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kepolisian) untuk mengusut tuntas proses distribusi dari hulu hingga hilir dan kekosongan beras premium dan medium di ritel,” tutur dia.

     

  • Mendag Mau Revisi Aturan Imbas Harga Minyakita Mahal – Page 3

    Mendag Mau Revisi Aturan Imbas Harga Minyakita Mahal – Page 3

    Sementara itu, Ketua Umum RSI (Rumah Sawit Indonesia) Kacuk Sumarto menilai wajar jika pengusaha Minyakita meminta kenaikan HET. Hal ini mengingat harga crude palm oil (CPO) sudah di atas Rp14.500 per liter.

    “Sehingga jika diolah menjadi minyak goreng tentu biaya produksinya melampaui HET yang berlaku sekarang, yaitu Rp15.700 per liter. Dengan demikian, jika kondisi ini berlarut-larut, maka mereka akan rugi,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (29/8/2025).

    Ia mengatakan, kondisi sekarang pun sebenarnya harga Minyakita di pasar Pulau Jawa sudah meningkat berkisar antara Rp16.000 per liter sampai Rp18.000 per liter. Ia mengatakan, di Indonesia Bagian Timur mencapai harga Rp20.000 per liter, meskipun HET tidak berubah.

    “Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah harus tanggap bahwasanya ada pedagang-pedagang yang ingin mengambil untung lebih banyak lagi, dan saya menduga bahwa kenaikan harga ini bukan ulah dari produsen murni, dan untuk itu perlu ditindak,” kata dia.

  • Nadiem Makarim Harus Bongkar Keterlibatan Jokowi

    Nadiem Makarim Harus Bongkar Keterlibatan Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim harus buka suara jika memang ada kesepakatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terkait pengadaan laptop Chromebook, agar tidak dikorbankan sendirian.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, saat diangkat menjadi menteri oleh Jokowi, tentunya Nadiem memiliki kesepakatan dan konsensus.

    “Jika kesepakatan yang dibangun salah satunya adalah pengadaan laptop yang saat ini menjadikan nadiem sebagai tersangka di Kejaksaan, maka dibuka saja kalau diduga melibatkan Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Jumat, 5 September 2025.

    Hal itu kata Hari, perlu dilakukan seperti halnya ketika kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang pernah meminta menghadirkan Jokowi di ruang persidangan.

    “Nadiem harus membuka semua ke publik jika ada kesepakatan dengan Jokowi dalam kasus pengadaan laptop,” tuturnya, 

    “Kalau memang Nadiem tidak mau dalam kesendirian menjadi korban politik personal atau kelompok. Jika Nadiem yakin bahwa Allah SWT melindungi maka semua kenyataan dan kebenaran harus dibuka,” pungkas Hari.

  • DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis, Apa Itu?

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI tengah mengkaji wacana pembentukan badan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komoditas Strategis, yakni Badan Komoditas Strategis.

    RUU tersebut mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah kementerian pada rapat kerja yang berlangsung kemarin, Kamis (4/9/2025).

    Tak hanya soal pembentukan badan baru, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut bahwa RUU Komoditas Strategis bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas mulai dari hulu hingga hilir.

    Dia menjelaskan bahwa rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian, serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.

    “Makanya dikatakan omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” kata Bob dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

    Apa Itu Badan Komoditas Strategis?

    Dalam draf RUU Komoditas Strategis yang dapat diakses di situs resmi DPR, pengaturan mengenai Badan Komoditas Strategis termaktub dalam Bab XII.

    Pasal 56 menyatakan bahwa pemerintah pusat membentuk badan Komoditas Strategis yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan komoditas strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasal berikutnya menyatakan bahwa tugas Badan Komoditas Strategis setidaknya mencakup tujuh poin. Pertama, badan tersebut bertugas untuk mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan strategis yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

    Tugas kedua adalah mendorong integrasi dan pengembangan riset terkait, ketiga yaitu melakukan promosi dan diplomasi internasional, sedangkan yang keempat adalah mendorong sinergi antarkelembagaan di bidang yang sama.

    Berikutnya atau kelima, Badan Komoditas Strategis juga bertugas mengembangkan hilirisasi produk komoditas strategis. Tugas keenam ialah membangun kemitraan inklusif antara petani, pelaku usaha, koperasi, dan industri pengolahan; sedangkan ketujuh yakni mendorong keseimbangan pemanfaatan untuk pembangunan industri di hilir dan peningkatan produktivitas di hulu.

    Lebih lanjut, Pasal 58 RUU Komoditas Strategis mengatur bahwa operasional kegiatan dan kelembagaan Badan Komoditas Strategis bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

    Sementara itu, Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan sumber operasional Badan Komoditas Strategis akan diatur dengan Peraturan Presiden.

    Potensi Tumpang Tindih

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat pembahasan bahwa pembentukan badan baru dalam RUU Komoditas Strategis berpotensi tumpang tindih dengan kelembagaan yang telah ada.

    Iqbal Shoffan Shofwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag memberikan masukan bahwa pembentukan badan baru ini perlu memperhatikan lingkup kebijakan komoditas strategis yang telah ada di berbagai kementerian dan lembaga.

    “Apabila dilakukan pembentukan lembaga baru, maka perlu dipertegas batas-batas kewenangan yang jelas dari dibentuknya Badan Komoditas Strategis yang baru ini,” kata Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, dia juga menyoroti aspek penyederhanaan kelembagaan mengenai tata kelola komoditas strategis nasional dalam wacana pembentukan badan baru ini.

    Secara spesifik, Iqbal mencontohkan perihal  Pasal 47 ayat (3) RUU Komoditas Strategis yang menyatakan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri.

    Menurutnya, ketentuan berpotensi tumpang tindih mengingat peraturan lainnya yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk menjalankan fungsi tersebut.

    “Hal ini perlu dipertimbangkan kembali untuk diharmonisasikan dengan PP No. 29/2021 yang menetapkan Menteri Perdagangan sebagai koordinator,” ujarnya.

    Di samping itu, Kemendag juga memberikan masukan perihal peningkatan nilai ekspor komoditas strategis, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, penetapan harga, hingga pengamanan perdagangan dalam dan luar negeri.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Jawaban Bea Cukai

    Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Jawaban Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku pihaknya tidak melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap barang impor, termasuk wadah makan impor yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam sistem perdagangan internasional, barang yang masuk ke Indonesia dibagi dalam kategori larangan atau pembatasan. Selama importir telah memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan, maka Bea Cukai akan melepaskan barang tersebut.

    “Kan berarti kan sudah dilihat (dikecualikan). Ya selama tidak ada persyaratan itu, ya kita kan enggak memeriksa satu persatu,” ujar Nirwala kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nirwala mengaku bahwa dugaan wadah impor tersebut mengandung minyak babi juga baru diketahuinya dari pemberitaan. Namun dirinya menegaskan bahwa seharusnya pengawasan keamanan pangan bukanlah ranah Ditjen Bea dan Cukai.

    Melainkan kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

    “Selama perizinannya sesuai ya kita lepas,” ujarnya.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan ragu menghentikan pemasok food tray atau wadah makan impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terbukti mengandung unsur babi.

    “Kalau misalnya terbukti ada, ya kita stop supplier-nya yang kalau pabriknya mengandung babi,” kata Budi saat saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Ia mengatakan, hingga kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, isu dugaan adanya minyak babi dalam silikon food tray impor bukanlah ranah langsung dari aturan Kemendag.

    Meski begitu, Budi menilai perlu ada penguatan regulasi dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk food tray agar mutu serta keamanannya lebih terjamin.

    “Kami mendorong supaya food tray itu dikenakan SNI wajib. Salah satu caranya ya menjadi SNI wajib,” ujarnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemendag Minta Tambah Anggaran Rp586 Miliar, Mendag Ungkap Alasannya

    Kemendag Minta Tambah Anggaran Rp586 Miliar, Mendag Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp586,6 miliar dalam Rencana Anggaran Tahun 2026. Sebelumnya pagi anggaran Kemendag di tahun depan sebesar Rp1,4 triliun.

    “Dengan adanya usulan ini, total pagu anggaran Kementerian Perdagangan untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp1,987 triliun,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).

    Usulan tambahan anggaran ini terdiri dari dua komponen utama, yakni belanja operasional dan belanja non-operasional. Tambahan belanja operasional mencapai Rp153,91 miliar atau setara dengan 26,24 persen dari total usulan tambahan.

    Sementara itu, tambahan untuk belanja non-operasional jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp432,72 miliar atau sekitar 73,76 persen.

    Secara rinci, pagu awal dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) 2026 tercatat sebesar Rp1,100 triliun, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp1,071 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp28,6 miliar.

    Angka ini kemudian meningkat dalam Surat Bersama Pagu Anggaran (SBPA) 2026 menjadi Rp1,400 triliun, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp1,190 triliun dan belanja non-operasional sebesar Rp209,8 miliar.

    Kementerian Perdagangan menegaskan, peningkatan anggaran ini bertujuan untuk memperkuat fungsi operasional dan mendukung kegiatan non-operasional guna mendukung pertumbuhan perdagangan nasional, termasuk pemberdayaan pelaku UMKM dalam ekspor.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gus Ubaid Desak Pemerintah Segera Beli Tebu Rakyat, Sindir Impor Gula Rafinasi

    Gus Ubaid Desak Pemerintah Segera Beli Tebu Rakyat, Sindir Impor Gula Rafinasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Ubaidillah Amin atau Gus Ubaid, mendesak pemerintah untuk segera membeli tebu hasil panen rakyat yang kini menumpuk tanpa kepastian pembelian. Desakan ini ditujukan kepada Danantara, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan yang dinilai lamban merespons kondisi petani.

    “Kasihan petani tebu. Tanaman tebunya yang sudah satu tahun ditanam, ditunggu-tunggu saat ini waktunya panen tidak laku dan tidak dibeli oleh pemerintah. Sudah hampir tiga bulan ini petani tebu menunggu kepastian. Kami berharap pemerintah jeli akan hal ini, bukan malah mengimpor gula rafinasi dengan regulasi yang tidak jelas di saat petani tebu panen raya,” tegas Gus Ubaid, Kamis (4/9/2025).

    Ia menyebut pemerintah melalui Danantara hanya menyiapkan Rp1,5 triliun untuk membeli gula milik petani. Padahal, angka tersebut jauh dari kebutuhan riil di lapangan. “Kebetulan kami dibesarkan oleh orang tua kami dari hasil bertani tebunya selama ini. Danantara hanya menyiapkan Rp 1,5 triliun untuk membeli gula milik petani,” imbuhnya.

    Menurut Gus Ubaid, pemerintah sebenarnya sudah menugaskan dua perusahaan, ID Food dan SGN, untuk menampung hasil panen tebu rakyat. SGN yang terdiri dari 36 pabrik gula diperkirakan memiliki stok rata-rata 10 ribu ton di tiap gudang. Dengan harga dasar gula dari pemerintah Rp14.500 per kilogram, satu pabrik membutuhkan Rp145 miliar untuk menyerap hasil panen.

    “Rp 145 miliar dikalikan 36 pabrik, membutuhkan kisaran Rp5 triliun. Pada praktiknya, Rp1,5 triliun yang dijanjikan pemerintah saja tidak realisasi hingga hari ini. Kami cuman mengingatkan kepada pemerintah jika doa petani itu Insya Allah mustajab atau dikabulkan oleh Allah,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kementan Pantau Dampak HET Beras Medium Naik, Satu Harga Batal?

    Kementan Pantau Dampak HET Beras Medium Naik, Satu Harga Batal?

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan saat ini pemerintah masih terus membahas rencana penerapan skema satu harga beras usai menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. 

    Sudaryono menjelaskan bahwa wacana tersebut tetap dibahas dengan plus minus yang akan terjadi dengan penerapan tersebut. Namun, dirinya tak menyebutkan dampak positif maupun negatifnya.

    Menurutnya, masalah satu harga merupakan wacana yang terus dibahas dengan Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan. Apakah cukup dengan menaikkan HET atau tidak, hal tersebut masih jadi pertimbangan. 

    “Tentu saja sebelum memutuskan itu kan dengan pertimbangan banyak. Kita lihat kondisi di lapangan, kalau ternyata sudah bagus [dengan kenaikan HET beras medium] mungkin tidak akan ada perubahan gitu,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu (3/9/2025). 

    Adapun, untuk menyelaraskan harga beras, tanpa ada kategori premium/medium dan menghindari beras oplosan, pemerintah telah menaikkan HET beras medium dengan tetap menjaga HET beras premium. 

    “Namanya negara itu kan selalu menyesuaikan keadaan. Kami dengan satu keputusan hari ini, bagus gak? Tentu saja sebelum memutuskan itu kan dengan pertimbangan banyak.. Apakah cukup dengan menaikkan HET atau apa itu kan tentu saja penuh dengan pertimbangan,” tambahnya. 

    Adapun saat ini, Bapanas melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras telah memutuskan untuk menaikkan HET beras medium di tingkat konsumen di semua zonasi.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan jika tidak ada penyesuaian terhadap HET beras medium maka penggilingan padi tidak akan memproduksi beras lantaran gabah kering panen (GKP) yang mencapai level Rp6.500 per kilogram. 

    Untuk itu, dia menekankan bahwa skema beras satu harga akan tetap dijalankan pemerintah. 

    “[Beras satu harga] akan tetap dijalankan, sudah perintah dari Bapak Menko [Zulhas] dalam rakortas,” terangnya beberapa waktu lalu. 

    Namanya kita bernegara kan selalu menyesuaikan kan? Kan berkembang kita kan? Bukan hanya di pertanian, di banyak hal ya. 

    Pada dasarnya, HET beras satu harga artinya tidak ada lagi klasifikasi beras premium dan beras medium alias hanya ada jenis beras biasa/umum dan beras khusus. 

    Skema satu harga untuk komoditas beras ini dilakukan dengan harapan penyederhanaan harga ini bisa menjaga stabilitas harga beras ke depan. Hal ini mengingat selama ini banyak beras premium yang dijual tidak sesuai dengan kemasan. Terlebih, kerap adanya temuan beras premium yang tidak sesuai mutu.