Kubu Agus Suparmanto Tolak Hasil Muktamar X, Pengamat: Tunggu SK Kementerian Hukum
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi di kawasan Ancol Jakarta, Sabtu (27/09/2025).
Terpilihnya Mardiono secara aklamasi mendapatkan penolakan dari pendukung calon lain yang mengusung Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan RI (2019-2020), yang sebelumnya juga dicalonkan sebagai ketua umum.
Pengamat politik sekaligus Peneliti Citra Institut Efriza mengatakan, perbedaan pendapat atas hasil aklamasi pemilihan yang sah bisa dilihat dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum.
“Sebagai proses politik, tentu wajar jika ada perbedaan pendapat dan dinamika internal soal kepemimpinan yang sah. Tinggal nanti dilihat SK Kementerian Hukum ke depan” kata Efriza dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025).
Daripada berlarut dalam polemik itu, dia menyarankan, semua pihak menyiapkan transformasi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Bukan hanya untuk meraup elektoral pada 2029, tetapi juga mengembangkan pasar pemilih di kalangan gen Z dan pemilih pemula,” ujar Efriza.
Pandangan serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Ethical Politics Hasyibulloh Mulyawan. Menurutnya, momentum Muktamar X harus menjadi titik balik PPP untuk mulai bertransformasi.
“Dengan terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi, ini jadi momentum yang baik untuk PPP segera bertransformasi untuk kembali ke parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029,” katanya.
Hasyibulloh menambahkan, transformasi itu bisa dimulai dari penyusunan kepengurusan yang mampu membenahi internal partai.
“Salah satu wujud transformasi dengan penyusunan kepengurusan yang berintegritas, amanah, dan fokus pada upaya pembenahan internal partai serta taktis dan strategis menyusun rencana kerja menuju Pileg 2029,” tambahnya.
Adapun kemenangan Mardiono disahkan pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, dengan dukungan mayoritas muktamirin sebagai pemilik hak suara gelaran Muktamar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemendag
-
/data/photo/2025/09/28/68d8ac93716bd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kubu Agus Suparmanto Tolak Hasil Muktamar X, Pengamat: Tunggu SK Kementerian Hukum Nasional
-

Malaysia Rayu AS Bebaskan Tarif Impor Furnitur yang Dikerek Naik
Jakarta –
Pemerintah Malaysia disebut tengah bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk memberikan pengecualian tarif terhadap produk furnitur, otomotif, dan kedirgantaraan. Negosiasi ini menyusul penetapan baru tarif sektoral yang ditetapkan AS beberapa waktu lalu.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor untuk produk furnitur mencakup lemari dapur dan meja rias kamar mandi sebesar 50% serta 30% untuk produk berlapis kain, yang berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
Dikutip dari Reuters, Kementerian Perdagangan Malaysia meminta AS untuk untuk mempertimbangkan penerapan tarif 0% terhadap ekspor furnitur, otomotif, dan produk kedirgantaraan.
Adapun sebelumnya, AS berencana memberikan pengecualian tarif ke Malaysia untuk komoditas yang tidak diproduksi di AS, seperti kakao dan minyak sawit. Kementerian Perdagangan Malaysia menargetkan negosiasi ini rampung bulan depan.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga sebelumnya mengonfirmasi dalam sebuah unggahan Facebook, pada Kamis (25/9), yang menyebut kedua negara menargetkan kesepakatan sebelum kunjungan Trump ke Kuala Lumpur bulan Oktober untuk menghadiri pertemuan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Untuk diketahui, Malaysia dan AS tengah berupaya menyelesaikan kesepakatan tarif setelah Gedung Putih menetapkan tarif impor sebesar 19% pada Agustus bulan lalu.
(Andi Hidayat/eds)
-

Mardiono Sebut Didukung 70 Persen Kader Jadi Ketum PPP
Jakarta –
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggelar Muktamar X pada 27 hingga 29 September mendatang. Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyebut dirinya telah mendapat dukungan sekitar 70 persen pemilik suara sebagai calon ketua umum partainya.
“Memang sudah banyak ya, lebih dari 68, 70 persen, itu memang sudah mendeklarasikan keinginannya agar nanti Pak Mardiono melanjutkan kepemimpinanya untuk periode tahun 2025-2030. Itu keinginan para kader,” kata Mardiono usai acara Doa Bersama Muktamar X PPP di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Mardiono mengaku masih akan melihat dulu dalam gelaran muktamar soal jumlah dukungan kepadanya. Meski begitu, Mardiono menyebut tidak berambisi untuk kembali maju.
“Kalau itu memang belum pada mayoritas artinya belum memenuhi persyaratan, karena seorang pemimpin PPP itu memang harus dikehendaki oleh yang mayoritas. Saya juga tidak membentuk tim sukses, saya juga tidak deklarasi, karena menurut pandangan saya sekali lagi itu adalah amanah perjuangan yang harus kami jalankan. Jadi bukan jabatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mardiono juga merespons nama mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang disebut juga maju dalam pemilihan Ketum PPP. Mardiono menyebut PPP merupakan partai kader.
“Pasti di Google itu akan muncul biodatanya ya sudah pasti lah kalau dari PKB sudah pasti. PPP ini partai kader, tidak menutup orang lain bergabung, tentu harus ada mekanismenya,” ucap dia.
“Kalau anda punya rumah, di dalam rumah, ada aturan enggak di dalam rumah itu. Bagaimana kalau tetangga itu masuk, bagaimana kalau tamu itu masuk, tapi beda sama kalau keluarga itu masuk. Kalau keluarga keluar masuk ya enggak pake izin lah namanya juga keluarga,” tambahnya.
Undang Prabowo-Gibran
PPP berencana mengundang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke agenda muktamar.
“Kita undang di penutupan, berharap bisa hadir. Tapi semua juga terpulang kepada kegiatan beliau kan. Tapi para pimpinan dan kader PPP berharap dalam penutupan itu Pak Presiden hadir,” kata Usman kepada wartawan, Jumat (26/9).
Dia mengatakan PPP juga mengundang para pimpinan partai politik ke Muktamar itu. Seluruhnya diundang pada penutupan.
“Parpol lain itu nanti semua kita undang di penutupan,” ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(ial/fca)
-
/data/photo/2025/09/26/68d6a984d13d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Agenda Muktamar X PPP, Laporan Kinerja hingga Pemilihan Ketum Nasional 26 September 2025
Tiga Agenda Muktamar X PPP, Laporan Kinerja hingga Pemilihan Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, ada tiga agenda yang akan dilaksanakan pada Muktamar X PPP.
Agenda ini diketahui akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 27-29 September 2025.
“Sesungguhnya (agenda) hanya (ada) tiga saja. Pertama adalah menyampaikan pertanggungjawaban kinerja selama lima tahun semasa periode,” ujar Mardiono saat ditemui di acara doa bersama menuju Muktamar X di Hotel Grand Boutique Kemayoran, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lalu, agenda kedua adalah pembahasan rencana-rencana kerja PPP untuk lima tahun ke depan. Kemudian, agenda ketiga adalah pembentukan struktur partai untuk kepemimpinan baru.
Pada agenda ini, kader akan memilih pemimpin baru mereka, mulai dari jabatan ketua umum, wakil ketua umum, dan seterusnya.
“(Agenda) terakhir adalah membentuk struktur organisasi baru. Jadi, nanti di dalam struktur itu akan ada (pemimpin) baru dari mulai ketua umum, wakil ketua umum, bendahara umum, dan seterusnya,” kata Mardiono lagi.
Ia mengatakan, untuk tiga agenda ini bersifat internal.
PPP baru mengundang tokoh-tokoh publik, baik itu pejabat hingga mitra partai politik lainnya di saat penutupan Muktamar X.
Agenda penutupan ini sekaligus menjadi pembuka acara bimbingan teknis (Bimtek) bagi para kader partai dari seluruh Indonesia.
“Baru (saat penutupan) nanti memang kami mengundang ya tokoh masyarakat, kemudian juga senior-senior. Kemudian, juga ada lagi mungkin pejabat negara dan mitra-mitra kerja partai politik lain,” kata Mardiono lagi.
PPP juga mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri penutupan Muktamar X pada 29 September 2025 nanti.
Menjelang agenda Muktamar X, hari ini, sejumlah kader PPP yang telah berkumpul di Jakarta melakukan doa bersama.
Para kader berharap, Muktamar X PPP akan dapat berjalan dengan lancar dan diridhoi oleh Allah SWT.
Dalam agenda doa bersama ini, para kader yang merupakan pendukung Mardiono berharap agar pilihan mereka dapat kembali memimpin PPP untuk periode 2025-2030.
Saat ini, nama calon ketua umum PPP mengerucut ke tiga nama, yaitu Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan mantan Dubes RI untuk Azerbaijan Husnan Bey Fananie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional
Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
“Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
“Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
fair
karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
“Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
“Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
“Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
tempus
kami tidak di situ.
Tempus
(yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
“Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
“Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
“Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
“Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
“Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
“Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
“Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
“Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
“Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
“Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
Situasi ruang sidang kembali kondusif.
Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
“Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/03/21/65fc322b0be6f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/26/68d6accfa25e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

