Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Ekspor Emas Resmi Kena Tarif, Maksimal 15%!

    Ekspor Emas Resmi Kena Tarif, Maksimal 15%!

    Jakarta

    Ekspor emas resmi dikenakan tarif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea keluar untuk ekspor beberapa jenis komoditas emas.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    “Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar,” tulis pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (10/12/2025).

    Dalam Pasal 3 beleid tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar produk emas berada di rentang 7,5-15%. Tarif ditentukan dari harga referensi dan jenis emas yang ingin diekspor. Harga referensi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

    Bila harga referensi emas yang ditetapkan di kisaran US$ 2,800-3.200 per troy ounce maka tarif bea keluar di rentang 7,5-12,5%. Kemudian, bila harga referensi ditetapkan mulai dari US$ 3.200 per troy ounce ke atas maka tarif akan dikenakan di rentang 10-15%.

    Untuk perhitungan bea keluar yang dibayarkan, jumlahnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

    Beleid ini akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. PMK 80 sendiri sudah ditetapkan dan diteken oleh Purbaya sejak 17 November 2025. Hanya saja, baru diundangkan pada tanggal 9 Desember 2025.

    Adapun daftar tarif bea keluar yang ditetapkan oleh Purbaya adalah sebagai berikut:

    1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

    2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

    3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%

    4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

    (acd/acd)

  • Pedagang Thrifting Minta Boleh Jual Sisa Stok Pakaian Bekas, Mendag Izinkan?

    Pedagang Thrifting Minta Boleh Jual Sisa Stok Pakaian Bekas, Mendag Izinkan?

    Jakarta

    Pedagang thrifting di Pasar Gedebage, Bandung, meminta pemerintah untuk tetap memperbolehkan mereka menjual sisa stok pakai bekas impor yang sudah masuk toko sebelum beralih menjual produk UMKM. Hal ini disampaikan perwakilan pedagang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pekan lalu.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengatakan tidak mempermasalahkan thrifting maupun penjualan pakaian bekas yang dilakukan di pasar-pasar dalam negeri. Namun yang menjadi perhatian utamanya adalah impor pakaian bekas yang dilakukan.

    “Kita memang fokusnya ya impor bekas, itu kan memang dilarang. Kalau Kemendag itu tugasnya kan pengawasan di post border, jadi kita ingin fokus dulu di importirnya,” kata Busan saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

    Ketika diminta penegasan apakah pedagang thrifting benar diperbolehkan untuk menghabiskan stok dagangannya lebih dulu, Busan mengiyakan. Kemudian dirinya kembali menegaskan pemerintah fokus pada penanganan impor pakaian bekas.

    “Ya, jadi kita akan fokus di importirnya,” tegasnya.

    Dalam catatan detikcom sebelumnya Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengatakan para pedagang thrifting membuka peluang untuk beralih menjual produk UMKM. Namun di saat yang bersamaan, mereka meminta untuk diperbolehkan menghabiskan stok dagangan pakaian bekas lebih dulu.

    “Tetapi, saya kembali tadi pernah menyampaikan bahwa barang yang sudah ada di kita, mohon diselesaikan dulu. Kalau mau ada aturan (baru), nanti sembari berjalan, kita komunikasi dulu. Kita diskusi lagi dengan Menteri UMKM, dengan Menteri Keuangan, dengan siapapun yang bisa berdiskusi dengan kami,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

    Usai rapat, Dewa kembali mengatakan Pasar Cimol Gedebage merupakan tempat penjualan pakaian impor bekas. Jadi, untuk menghentikan penjualan secara total, tidak bisa dilakukan begitu saja.

    “Karena kalau Pasar Senen dengan Gedebage itu berbeda. Kalau Senen di atas ada barang bekas, di bawah (baru). Kalau Gedebage, semua 100% bekas. Berarti nggak bisa langsung serta-merta, Akan kita pilih yang mana yang mesti (disubtitusi),” ucapnya saat ditemui usai rapat.

    (igo/fdl)

  • Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

    Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persetujuan impor, khususnya komoditas besi, baja, dan turunannya.

    Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025 BPK, yang mencakup temuan sepanjang 2022 sampai dengan semester I/2024.

    Budi berujar bahwa seluruh aktivitas impor mesti mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan, sembari bakal mengecek lebih lanjut perihal rekomendasi BPK.

    “Semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Nanti masalah selisih itu kita coba lihat lagi, ya, salahnya di mana,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, Kemendag telah mempunyai aturan yang jelas perihal proses impor baja maupun komoditas lainnya. Oleh karena itu, aktivitas yang berlangsung mesti mengacu kepada aturan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan persetujuan impor (PI) komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada pertimbangan teknis (pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada pertek sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai pertek.

    “Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar,” bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).

    Untuk itu, BPK merekomendasikan mendag untuk memberikan pembinaan kepada tim pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan pertek.

  • Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Batal? Mendag Bungkam Rumor

    Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Batal? Mendag Bungkam Rumor

    Jakarta

    Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang telah dicapai pada Juli 2025 lalu disebut-sebut berpotensi mengalami kegagalan karena Indonesia telah melanggar beberapa komitmen yang sudah dibuat kedua belah pihak.

    Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Alih-alih melanggar sebagian isi perjanjian, ia menegaskan saat ini Indonesia masih dalam tahap negosiasi untuk beberapa komitmen.

    “Nggak, semua masih proses negosiasi,” jawab Busan saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

    Saat ditanya terkait adanya potensi gagal mencapai kesepakatan perjanjian dagang seperti yang dikatakan , Busan menegaskan hal itu tidak akan terjadi. Sementara untuk target perjanjian dagang tersebut rampung, ia hanya mengatakan secepatnya.

    “Nggak, nggak, kan itu bagian dari proses negosiasi,” tegasnya.

    Sebagai informasi, dalam laporan Financial Time dikatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan pada 15 Juli lalu berisiko gagal.

    Menurut pejabat AS yang mengetahui masalah ini mengatakan Indonesia menarik kembali beberapa komitmen yang dibuat kedua pihak dalam kesepakatan tersebut. Namun, ia tak merinci tentang komitmen spesifik mana yang ditarik Indonesia.

    Dalam hal ini menurutnya pejabat Indonesia telah memberi tahu Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer bahwa Indonesia tidak dapat menyetujui beberapa komitmen yang mengikat, serta ingin merumuskan kembali negosiasi dengan AS.

    “Indonesia secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan apa yang telah disepakati dan perlu merundingkan kembali komitmen awal agar tidak mengikat,” kata pejabat AS itu kepada Financial Times.

    “Ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh Amerika Serikat. Indonesia mungkin berisiko kehilangan kesepakatannya,” tambah pejabat itu lagi.

    Lihat juga Video: Negosiasi Tarif AS Masih Lanjut, Dimungkinkan Mendekati 0%

    (igo/fdl)

  • Mendag Bantah Kesepakatan Tarif AS-Indonesia Terancam Batal

    Mendag Bantah Kesepakatan Tarif AS-Indonesia Terancam Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah bahwa tarif timbal balik Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia yang disepakati pada Juli lalu terancam batal.

    Budi berujar bahwa pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan perwakilan Negeri Paman Sam, sehingga tidak ada komitmen yang dilanggar pemerintah Indonesia.

    “Enggak, enggak [ada komitmen yang dilanggar Indonesia]. Semua masih proses negosiasi,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Lebih lanjut, Budi juga menampik bahwa proses negosiasi mengarah pada gagalnya kesepakatan pengenaan tarif AS sebesar 19%.

    Terkait laporan bahwa perwakilan perdagangan AS akan menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pekan ini untuk kembali membahas perihal tarif, dia pun menekankan hal tersebut menjadi bagian dari proses negosiasi.

    “Belum, kan itu bagian dari proses negosiasi,” pungkas Budi singkat.

    Sebelumnya, melansir Reuters, kesepakatan pereda perang dagang antara AS dan Indonesia yang diumumkan pada Juli 2025 disebut terancam batal setelah pemerintah Indonesia dinilai menarik kembali sejumlah komitmen yang sebelumnya telah disepakati. 

    Informasi tersebut disampaikan seorang pejabat AS pada Selasa (9/12/2025) yang berbicara kepada Reuters secara anonim.

    Narasumber yang sama menyebut bahwa para pejabat Tanah Air telah memberi tahu Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer bahwa Indonesia tidak dapat menyetujui sejumlah komitmen yang bersifat mengikat dan menginginkan perumusan ulang atas beberapa ketentuan, sehingga dianggap kurang menguntungkan bagi Negeri Paman Sam.

    Juli lalu, Indonesia sepakat menghapus tarif atas lebih dari 99% barang asal AS serta menghilangkan hambatan non-tarif bagi perusahaan AS. Sebaliknya, AS akan menurunkan rencana kenaikan tarif timbal balik atas produk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

  • Respons idEA soal Biaya Administrasi Naik di Shopee hingga Tokopedia Cs

    Respons idEA soal Biaya Administrasi Naik di Shopee hingga Tokopedia Cs

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi tren kenaikan biaya administrasi oleh sejumlah platform e-commerce. 

    Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, mengatakan setiap marketplace memiliki dasar perhitungan tersendiri sebelum menetapkan penyesuaian biaya.

    “Kami pikir masing-masing market place sudah mencoba untuk meng-exercise berbagai macam kemungkinan dan tujuan sebenarnya adalah untuk mencapai bagaimana mereka bisa mendapatkan bisnis yang berkelanjutan,” kata Hilmi usai Konferensi Pers Rapat Koordinasi Harbonas 2025 di kantor Komdigi, Selasa (9/12/2025).

    Hilmi menambahkan, asosiasi bersama kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM tengah membahas lebih jauh mekanisme kenaikan biaya tersebut, terutama agar tidak menekan pelaku usaha kecil.

    “Itu sih yang sedang kami diskusikan saat ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Tokopedia menaikkan biaya admin atau biaya layanan bagi seller secara bertahap mulai 1 Oktober 2025. 

    Kenaikan tarif tersebut berlaku terutama untuk toko Mall serta produk pre-order, dengan persentase berbeda-beda sesuai kategori seperti elektronik, fesyen, FMCG, dan gaya hidup. Tokopedia juga memberikan diskon 20% untuk seller dengan tarif 10%, sehingga biaya efektif yang dibayar menjadi sekitar 8%.

    Terbaru, Shopee mengumumkan penyesuaian biaya administrasi bagi seller yang akan berlaku pada Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi Seller Shopee.

    “Mulai Januari 2026, struktur biaya untuk setiap kategori produk akan mengalami penyesuaian,” tulis Shopee, Selasa (9/12/2025).

    Shopee merinci biaya administrasi baru berdasarkan kategori. Produk FMCG, kebutuhan sehari-hari, serta sejumlah barang fesyen seperti pakaian muslim, tas duffel, kaus kaki, hingga bahan makanan kering akan dikenakan tarif tertinggi, yakni 10%.

    Kategori perlengkapan bayi seperti susu formula, makanan bayi non-vitamin, produk anak, serta vitamin atau suplemen bayi dikenakan biaya administrasi yang lebih rendah, yakni 6,5%–6,75%.

    Adapun kategori menengah seperti aksesori fesyen, jam tangan, tas pria/wanita, produk perawatan diri, popok, hingga fesyen anak akan dikenakan tarif 9%–9,5%. Untuk produk dengan nilai tinggi seperti logam mulia dan perhiasan, Shopee menetapkan biaya administrasi terendah, yaitu 4,25%.

    Selain itu, Shopee juga menyesuaikan aturan untuk produk pre-order mulai 1 Januari 2026. Tidak ada lagi batas jumlah produk pre-order yang dapat diaktifkan di toko, serta diberlakukan biaya layanan sebesar 3% per kuantitas produk tertentu.

    Sebelumnya, Shopee juga telah menerapkan biaya tambahan berupa Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi terselesaikan sejak 20 Juli 2025. TikTok Tokopedia kemudian menyusul dengan menetapkan biaya tambahan yang sama, yaitu Rp1.250 per transaksi, mulai 11 Agustus 2025 bagi mitra UMKM di platformnya.

  • Gita Wirjawan Terima BIG 40 Award, Kategori Economic Vision & Public Discourse

    Gita Wirjawan Terima BIG 40 Award, Kategori Economic Vision & Public Discourse

    Bisnis.com, JAKARTA — Gita Wirjawan menerima penghargaan BIG 40 Awards dari Bisnis Indonesia untuk kategori Economic Vision & Public Discourse, Senin (8/12/2025).

    Sosok yang dikenal sebagai inisiator pendidikan digital dan kewirausahaan serta sempat mengisi posisi Menteri Perdagangan RI periode 2011–2014 itu meraih penghargaan atas kontribusinya dalam memperkaya wacana ekonomi publik Indonesia melalui kepemimpinan, pendidikan, dan pemikiran visioner.

    Sebagai Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dipandang memperkuat daya saing ekspor nasional dan membuka akses pasar global. 

    Sementara di luar pemerintahan, Gita dinilai aktif menjadi motor penggerak literasi digital, kewirausahaan, dan edukasi generasi muda. 

    “Kiprahnya menjadikan ekonomi bukan hanya kebijakan, tetapi gerakan pemikiran yang mencerahkan,” ungkap Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin, di sela-sela malam penganugerahan BIG 40 Awards, Senin (8/12/2025).

    Seperti diketahui, Gita Wirjawan, selain menjabat Menteri Perdagangan periode 2011—2014, sempat mengisi posisi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2009—2011. 

    Dia juga merupakan Kepala Ancora Group yang bergerak di sektor real estate, teknologi, pendidikan, dan sumber daya alam.

    Di bidang keuangan, Gita berpengalaman sebagai Presiden Direktur J.P.Morgan Indonesia dan Wakil Presiden Goldman Sachs. 

    Di bidang pendidikan, dia menjadi salah satu Dewan Penasihat Global untuk Yale University School of Management dan Dewan Gubernur untuk Asia School of Business (MIT Sloan).

    Kini Gita aktif menjalankan program siniar (podcast) Endgame. Adapun, di Bandung dia dikenal sebagai pemilik properti megah The Maj yang berada di Dago.

    Adapun penghargaan BIG 40 dipersembahkan oleh Bisnis Indonesia Group dalam rangka memperingati ulang tahun ke-40 tahun Harian Bisnis Indonesia. Ajang tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada 40 tokoh yang memberikan kontribusi dan pengaruh signifikan bagi kemajuan Indonesia. 

    Penghargaan tersebut mencakup berbagai bidang dan berdampak nasional mulai dari ekonomi dan bisnis; sosial dan politik; budaya dan lingkungan; hingga olahraga.

    Penghargaan BIG 40 diberikan kepada figur-figur dengan rekam jejak luar biasa: para inspirator nasional, perumus kebijakan yang mendukung perkembangan dunia usaha, pendiri dan pelopor perusahaan berskala besar, tokoh penggerak pembangunan daerah, para eksekutif dan profesional terkemuka, generasi muda visioner, serta para tokoh yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan penguatan hubungan publik.

    Proses pemilihan dilakukan melalui metodologi yang ketat, meliputi desk research mendalam, penelusuran rekam jejak publik, dan kurasi komprehensif oleh Tim Redaksi Bisnis Indonesia yang dikenal sangat selektif dan independen.

    BIG 40 diharapkan tidak hanya mengapresiasi kiprah individu, tetapi juga menghadirkan inspirasi bagi masyarakat dan dunia usaha untuk terus berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.

    “Penghargaan ini menjadi wujud penghormatan Bisnis Indonesia Group atas dedikasi, integritas, dan pencapaian para tokoh tersebut.”

  • Harga Bawang dan Cabai Melonjak, Mendag Sebut Pasokan Aman

    Harga Bawang dan Cabai Melonjak, Mendag Sebut Pasokan Aman

    Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan harga bawang merah serta cabai di sejumlah daerah saat ini tercatat melampaui harga acuan pemerintah (HAP). Meski demikian, ia menekankan bahwa pasokan nasional kedua komoditas tersebut masih aman.

    “Harga rata-rata nasional bawang merah Rp 47.600 per kilogram, sedangkan harga acuan Rp 41.500. Tapi tadi disampaikan (saat rapat) sebenarnya bawang merah itu surplus,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Senin (8/12/2025), dilansir dari Antara.

    Menurut Budi, kenaikan harga di tingkat nasional dipengaruhi oleh variasi harga antarwilayah, termasuk Papua yang secara konsisten mencatat harga lebih tinggi sehingga mengerek rata-rata nasional.

    Untuk cabai merah dan cabai rawit, Budi menegaskan laporan asosiasi produsen menunjukkan bahwa produksi tidak bermasalah. Namun, kondisi cuaca yang kurang bersahabat membuat proses panen menjadi tidak optimal.

    “Cabai itu tidak kekurangan produksi. Cuma kemarin karena cuacanya tidak bagus, memanennya saja. Memanennya kan tidak bisa setiap saat. Jadi makanya tadi dicari solusinya bagaimana supaya bisa lebih efisien dalam memanennya,” tuturnya.

    Pemerintah, kata Budi, saat ini memfokuskan langkah pada penguatan distribusi dari daerah sentra produksi menuju wilayah konsumsi melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pelaku logistik.

    Dari sejumlah laporan pemerintah daerah yang hadir dalam rapat, termasuk Sumatera Utara, pasokan pangan pokok di wilayah yang tidak terdampak bencana dilaporkan tetap terkendali.

    “Kalau yang di luar bencana, tadi disampaikan pasokan cukup dan terkendali. Yang perlu dijaga jangan sampai distribusinya terlambat,” kata Budi.

    Adapun untuk wilayah yang terdampak bencana di Sumatera, pemerintah melakukan penanganan khusus melalui jalur bantuan mengingat sebagian infrastruktur jalan masih dalam proses pemulihan.

    “Kalau di daerah bencana itu kan memang yang kena bencana ditangani khusus dengan bantuan. Tapi di sekitarnya, yang tidak terjadi bencana, pasokan ada, terkendali,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan komoditas daging dan telur berada dalam kondisi surplus berdasarkan laporan asosiasi, sehingga kecil kemungkinan menjadi pemicu inflasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Budi menegaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan harga bawang, cabai, dan komoditas pangan strategis lainnya. Ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi jika terjadi lonjakan harga.

    “Kalau nanti ada lonjakan atau kekurangan pasokan, kita harus cepat komunikasi karena setelah Nataru ada Imlek dan puasa yang waktunya berdekatan,” ujarnya.

    Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per Senin, harga cabai rawit merah naik 6,34% menjadi Rp 72.277 per kilogram, cabai merah keriting naik 1,58% menjadi Rp 61.454 per kilogram. Sementara itu, telur ayam ras naik 1,36% menjadi Rp 31.365 per kilogram dan beras medium naik 1,16% menjadi Rp 13.660 per kilogram. Di sisi lain, bawang merah turun 2,64% menjadi Rp 47.729 per kilogram, dan Minyakita turun 0,44% menjadi Rp 17.602 per liter.

  • Perusahaan Asal Klaten Ekspor 2 Ton Adonan Roti ke Uni Emirat Arab

    Perusahaan Asal Klaten Ekspor 2 Ton Adonan Roti ke Uni Emirat Arab

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) melepas ekspor adonan roti sebanyak 2 ton milik PT Juara Roti Indonesia (Roti Ropi) ke Uni Emirat Arab (UEA) dengan nilai mencapai Rp 200 juta. Kegiatan pelepasan ekspor tersebut dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember, di Pabrik Roti Ropi yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

    Mendag Busan memberikan apresiasi atas langkah ekspor yang dilakukan Roti Ropi. Ia menilai keberhasilan ini menjadi contoh konkret pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mampu menguasai pasar domestik sekaligus menembus pasar global.

    “Hal inilah yang kami inginkan, yaitu ekosistem yang dijalankan oleh semua, baik yang besar, menengah, dan kecil. Roti Ropi memulai dari kecil, dari UMKM. Kami ingin yang kecil ini menjadi menengah dan besar, mampu menguasai pasar dalam negeri hingga merambah pasar ekspor,” jelas Mendag Busan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Selain melepas ekspor, Mendag Busan juga meresmikan sekaligus meninjau pabrik baru Roti Ropi yang berlokasi di Desa Delanggu, Klaten. Kehadiran fasilitas produksi baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi sehingga mampu memenuhi permintaan pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam kesempatan itu, Mendag Busan menegaskan bahwa pelaku usaha dari desa juga memiliki peluang untuk merasakan pengalaman ekspor.

    Melalui program Desa Bisa Ekspor, Kementerian Perdagangan telah mengkurasi 741 desa yang dinilai siap menembus pasar luar negeri. “Di desa banyak produk tetapi belum terstandardisasi. Produk-produk tersebut kami identifikasi, kemudian kami ajari bagaimana manajemen dan pengemasannya, serta kami carikan pasarnya,” ungkap Busan.

    Kemendag turut memfasilitasi kegiatan ekspor melalui 46 perwakilan dagang di 33 negara. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat sebanyak 581 kegiatan penjajakan bisnis telah difasilitasi, yang mencakup 377 kurasi produk atau pitching serta 204 sesi temu bisnis dengan pembeli mancanegara. Total nilai transaksi pada periode tersebut mencapai USD 134,4 juta.

     

  • Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Baja Nirkarat RI, Begini Kata Mendag

    Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Baja Nirkarat RI, Begini Kata Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA —  Uni Eropa (UE) mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) UE atas produk baja nirkarat asal Indonesia. Adapun, langkah banding ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan panel WTO menilai pengenaan Countervailing Duty (CVD) Uni Eropa terhadap baja nirkarat Indonesia salah dan melanggar aturan WTO. Menurut Budi, seharusnya UE menghentikan pengenaan CVD tersebut.

    “Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

    Budi menuturkan, meski UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.

    Dia menyampaikan, pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.

    “Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.

    Meski demikian, pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, Budi menilai, UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.

    “UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement [MPIA],” lanjutnya.

    Pemerintah Indonesia, sambung Budi, akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD.

    Untuk diketahui, MPIA merupakan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan.

    Budi menyampaikan pada kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.

    Adapun, sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Kemudian, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.

    Selanjutnya, pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Sementara itu, Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.

    Sebelumnya, UE juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Menurut Budi, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.