Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tak Terpengaruh Perang, Warga Rusia Bisa Beli iPhone 14

    Tak Terpengaruh Perang, Warga Rusia Bisa Beli iPhone 14

    Jakarta, CNN Indonesia

    Warga Rusia akan mendapatkan kesempatan membeli produk asal Amerika Serikat (AS) Apple iPhone 14 yang baru saja meluncur. Hal ini bisa terjadi lantaran skema impor paralel yang baru saja diterapkan Rusia pada Maret lalu.

    CNN menjelaskan skema impor itu mengizinkan penjual retail mengimpor produk dari luar negeri tanpa harus mendapatkan izin pemegang merek.

    Menteri Perdagangan dan Industri Rusia Denis Manturov saat ditanya apakah mungkin iPhone 14 diimpor menggunakan skema itu menjawab, “Kenapa tidak? Kalau konsumen mau membeli ponsel ini, iya. Akan ada kesempatan”.

    AS, negara yang membela Ukraina, sudah memberikan sanksi bagi Rusia, di antaranya memblokir akses keuangan untuk warga dan bank Rusia, memblokir ekspor berbagai barang, dan menutup penerbangan maskapai Rusia.

    Apple telah menghentikan sementara produk baru di Rusia pada Maret, sepekan setelah Rusia menginvasi Ukraina. Kendati dihentikan, produk Apple seperti iPhone dan MacBook masih dijual menggunakan stok yang tersedia.

    Manturov mengatakan pada bulan lalu bahwa dengan skema impor paralel, yang meliputi barang impor dari Barat termasuk mobil dan pakaian mewah, menyentuh valuasi US$16 miliar pada tahun ini. Valuasi itu setara 4 persen total impor Rusia pada 2021.

    Operator seluler di Rusia, MTS, pada Kamis lalu sudah membuka pemesanan iPhone 14. Ponsel ini dijual 84.990 rubel atau sekitar Rp20,5 juta (1 rubel = Rp241,23).

    MTS menjelaskan pengiriman bisa mencapai 120 hari dan pihaknya bisa membatalkan pemesanan bila mengalami masalah impor.

    iPhone 14 meluncur secara global pada 7 September. Ponsel terbaru ini dijual mulai US$799 atau sekitar Rp11,9 juta. 

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya tak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

    Menurutnya sejumlah fakta yuridis dalam kasus ini yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak berwenang secara absolut memeriksa, mengadili serta memutus perkara kliennya.

    Hal ini sebab yang didakwakan adalah perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” ucap Ari di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Surat Dakwaan

    Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kasus ini sudah diuraikan secara nyata dan pasti.

    Tapi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak ada cukup bukti.

    “Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Ari dari surat dakwaan penuntut umum, berbagai pihak melakukan pembayaran pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero), bukan kliennya tapi dilakukan 9 perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.

    Penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tak ada kerugian keuangan negara dalam menyusun surat dakwaan.

    Surat dakwaan pada kliennya tidak cermat, tak jelas dan lengkap karena semua perbuatan Tom Lembong yang diuraikan adalah bentuk tindakan administratif bukan menguraikan peristiwa harga beli gula kristal putih.

    Rekayasa Hukum

    Berdasarkan berbagai fakta hukum ini, secara terang benderang membuktikan dakwaan penuntut umum pada Tom Lembong dalam korupsi importasi gula tak berdasar.

    “Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” lanjutnya.

    Ia didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 ke 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor tahun 2015–2016 ini diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan ini tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Pihaknya disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Akan tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai dibicarakan, peran Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dalam kemunduran industri tekstil di Indonesia, termasuk kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini jadi sorotan. Benarkah demikian?

    Keterkaitan itu didasari oleh hasil kerja Zulhas dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini ternyata disinggung pertama kali oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, dalam keterangannya saat wawancara tahun lalu, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024.

    “Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ucap Iwan.

    Ia menjelaskan bahwa peraturan inilah yang juga menjadi biang di balik gulung tikarnya Sritex, yang notabenenya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Untuk itu ia usul agar Permendag tersebut dievaluasi. Terutama, imbuhnya, apabila ingin membangkitkan industri terkait di Tanah Air.

    “Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” ujarnya.

    Menperin Setuju Kebijakan Zulhas Biang Keladi?

    Keluhan dari Iwan terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direspons cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kala itu.

    Dia mengatakan, keluhan bos Sritex adalah fakta yang tidak bisa ditepis. Iwan sepakat bahwa aturan yang dibuat di era Zulhas Mendag itu memang merugikan industri tekstil dalam negeri.

    “Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” kata dia.

    Agus melanjutkan, Industri tekstil seperti Sritex menghadapi bukan hanya masalah keuangan dan pasar ekspor yang sedang melemah, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.

    “Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” kata dia.

    “Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tuturnya, menegaskan.

    Namun demikian, tidak ditegaskan Iwan bahwa secara spesifik, Zulhas yang bersalah atas efek domino yang ditimbulkan peraturan. Hingga kini, belum ada respons apa pun dari pihak Menko Bidang Pangan Kabinet Merah Putih itu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan distribusi MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, serta PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

    Ilustrasi produk minyak goreng subsidi, MinyaKita. Antara/Akbar Nugroho Gumay

    Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi MINYAKITA harus mematuhi aturan, termasuk terkait isi kemasan dan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Menurut Moga, beberapa pelaku usaha terindikasi menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi kemasan.

    “Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujarnya.

    Pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan di daerah lain. “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri pusat dan daerah bersama Kementerian Perdagangan serta dinas terkait di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan berlangsung secara adil. “Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    Ketua DPR RI Soroti Kasus MinyaKita: BPOM Perlu Terlibat

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kecurangan distribusi MinyaKita, mulai dari pengurangan takaran hingga adanya peredaran MinyaKita palsu di pasaran. 

    Puan menilai adanya praktik oplosan hingga pengurangan takaran MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan.

    “Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan MinyaKita harus menjadi pelajaran agar pengawasan produk pangan semakin ditingkatkan sehingga tidak berujung pada penyalahgunaan yang merugikan rakyat,” kata Puan, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas dan melakukan perbaikan sistem pengawasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan akan semakin menurun,” lanjutnya.

    Puan pun meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita. Dia juga ingin keadilan bagi kebutuhan masyarakat dijunjung tinggi dan mendorong penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan terjadi.

    “Jika hanya pelaku di tingkat bawah yang dijerat, sedangkan pihak yang lebih besar lolos dari tanggung jawab, maka keadilan tidak akan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.

    Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, Puan juga meminta Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan BPOM agar ikut terlibat dalam pengawasan dan inspeksi secara berkala. Peredaran MinyaKita palsu dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

    “BPOM harus meningkatkan pengawasan dan inspeksi berkala terhadap produk pangan di semua lini produksi dan distribusi. Termasuk harus juga dicek merek-merek minyak goreng lainnya. Dan tentunya DPR akan ikut serta mengawasi demi memastikan masyarakat tidak dirugikan lagi,” tuturnya.

    Selain itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan diingatkan untuk membuat sistem pemantauan yang lebih transparan. Dengan begitu, kata Puan, setiap rantai distribusi produk bersubsidi dapat diawasi dengan ketat.

    “Sistem pengawasan harus diperkuat untuk mengantisipasi praktik-praktik penipuan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong heran hanya Ia selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Menurut Tom Lembong, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat periode 2015—2023, sementara Ia hanya menjabat tahun 2015—2016.

    Ia menyampaikannya ketika ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

    “Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” kata Tom Lembong seperti dikutip dari Antara.

    Mekanisme Biasa Proses Importasi Gula

    Pihaknya menilai perkara yang menyeret dirinya tiak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

    Tom Lembong yakin pihaknya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

    Menurutnya semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode ini juga bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

    Ia mengaku mendakwa seseorang secara selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan seperti memilih-milih.

    “Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.

    Perannya dalam Korupsi Gula

    Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

    Ia menerbitkannya pada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dam rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui mereka tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Ia disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

    Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

     

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mufti Anam menyinggung kinerja pemerintah terkait munculnya fenomena content creator yang melakukan review mengenai makanan dan kosmetik, yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk produsen dan konsumen.

    Hal ini disampaikan pada rapat kerja DPR RI dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan rapat dengar pendapat dengan direktur utama perum Bulog yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

    Dalam kesempatan ini, Mufti menyoroti perilaku Kemendag yang dianggap lengah dalam memitigasi dan melindungi para konsumen.

    “Akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh para influencer kita untuk melakukan review2 produk skincare dan juga makanan,” ucap Mufti.

    Ia kemudian menyampaikan bahwa kini terdapat pengusaha-pengusaha skincare yang merasa diperas dan ditipu oleh influencer yang melakukan review bisnis skincare-nya dengan cara yang tidak baik.

    Lebih lanjut, Mufti turut menyinggung fenomena yang baru-baru ini ramai di media sosial terkait food reviewer bernama Codeblu yang menyebarkan berita bohong melalui video review makanan yang ia buat.

    Diketahui, Codeblu yang memiliki pengikut 1.4 juta pengikut di TikTok ini mengunggah video yang mengatakan bahwa toko roti Clairmont Patisserie mengirimkan kue nastar yang sudah berjamur ke salah satu panti asuhan.

    Menanggapi situasi ini, pihak Clairmont mengelak dan meminta Codeblu untuk melakukan take down video tersebut. Namun, untuk menyetujui hal tersebut, Codeblu meminta Clairmont untuk membayar kepada dirinya dengan tarif dari Rp350 juta bahkan hingga Rp600 juta.

    Memantik kecaman dari masyarakat luas, Codeblu akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa video yang ia buat bersifat tuduhan dan berasal dari sumber yang tidak kredibel.

    “Artinya apa? artinya kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini. Ketika ada ruang seperti ini, artinya ada kelengahan pemerintah, ada ketidakadilan pemerintah untuk bagaimana melindungi para pengusaha kita, melindungi para konsumen kita, sehingga kemudian ada celah-celah itu tadi, pak,” tutur Mufti dalam rapat tersebut.

    Mufti menyoroti Kemendag yang dinilai kurang sigap dalam mengantisipasi dampak dari tren review makanan ini. Ia menilai bahwa para influencer seperti ini memanfaatkan celah hukum demi mencapai kepentingan pribadinya masing-masing.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News