Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    Jimly Asshiddiqie Apresiasi Kejaksaan Usai Tom Lembong Ditangkap, Warganet: Masih Tebang Pilih Prof

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai Tom Lembong dijadikan tersangka atas kebijakan impor gula saat dia menjabat menteri, banyak yang membuat postingan di media sosial yang menyinggung hal tersebut.

    Hal yang menarik dan jadi sorotan netizen adalah munculnya pernyataan dari mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie. Dia mengaku mengapresiasi Kejaksaan setelah kasus tersebut diumumkan.

    “Kita mesti apresiasi tinggi kpd kejaksaan agung yg semakin memperlihatkan kesungguhan dlm upaya pemberantasan korupsi & penegak hukum yg berkeadilan. Selamat utk pak jaksa agung beserta timnya yg semoga terus tampil berkualitas & berintegritas,” tulis Jimly, dilansir dari akun pribadinya di X, @JimlyAs, Rabu (30/10/2024).

    Cuitan Jimly Asshiddiqie pun kini ramai dilihat warganet. Lebih dari 59 ribu pengguna X telah membacanya. Komentar pun bermunculan dari para netizen.

    “Kayaknya belum prof masih tebang pilih🤔 Kasus minyak goreng,kasus hutan,kasus tambang yg nyata² namanya disebut disidang gubernur Maluku Utara menguap🥴,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Apanya kesungguhan, Pak Jim? Kasus semrawutnya jemaah haji 2024, kasus pengembalian 27M tanpa tahu uang siapa dan siapa yang terima, Airlangga, Zul Hasan, menpora, ini sampai mana prosesnya? Bapak ga pernah baca berita?,” tanya lainnya.

    “Laporan ke @KPK_RI.. Ubaidillah Badrun Untuk anak-anak Jokowi triak donk pak @JimlyAs … untuk diselidiki serta mantu nya wkkkk pasti bpk enggk brni😂😂,” cuap warganet lainnya.

    Sementara itu, menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.

  • Anies & Cak Imin Tanggapi Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

    Anies & Cak Imin Tanggapi Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sedih mendengar penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Thomas atau Tom Lembong memiliki hubungan dekat dengan Cak Imin. Dia adalah bagian dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat Pilpres 2024 lalu. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Cak Imin hanya singkat merespons soal penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun tidak mengomentari lebih lanjut apabila ada dugaan kriminalisasi dalam perkara hukum yang menjerat Tom Lembong.

    “Saya enggak tahu [soal dugaan kriminalisasi],” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Sebelumnya, mantan calon presiden yang didampingi Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu, Anies Baswedan juga ikut buka suara. Untuk diketahui, Anies dan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan kerabat dekat. 

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” dikutip dari akun X @aniesbaswedan hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Anies mengaku kabar tersebut amat mengejutkan. Namun, dia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. 

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu. 

    Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Prabowo Panggil Cak Imin, Airlangga, Bos PLN-Pertamina Bahas Subsidi di Istana

    Prabowo Panggil Cak Imin, Airlangga, Bos PLN-Pertamina Bahas Subsidi di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratas tersebut berkaitan dengan kebijakan subsidi. Beberapa menteri terlihat datang sebelum jadwal ratas yang mulai pukul 14.00 WIB. 

    Salah satu menteri yang tiba duluan, Menteri Desa Yandri Susanto menyebut menteri-menteri dengan Presiden akan membahas soal kebijakan subsidi. 

    “Karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsidi bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa. Jadi ini mungkin dikoordinasikan isinya apa, nanti saya mau ikut dulu,” paparnya di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

    Yandri mengaku pihaknya masih melakukan pemetaan per desa untuk kebijakan BLT Dana Desa ke depannya. 

    Tidak hanya itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga akan melaporkan rencana kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran kepada Presiden Prabowo. 

    Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut ada dua hal yang akan dilaporkannya, yakni soal penyatuan data tunggal serta penyampaian subsidi langsung ke sasaran. 

    “[Penyatuan data] agar yang disebut miskin itu jelas siapa yang paling berhak mendapatkan subsidi,” kata Ketua Umum PKB itu. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah menteri yang terlihat hadir di antaranya Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. 

    Kemudian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi Rosan Roeslani. 

    Lalu, turut hadir juga Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

  • Mendag Blak-blakan soal Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar yang Seret Tom Lembong

    Mendag Blak-blakan soal Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar yang Seret Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal mendukung penuh proses hukum yang bergulir soal kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016, yang turut menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Mendag Budi Santoso mengatakan pihaknya bakal mendukung semua proses yang dilakukan oleh penegak hukum terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar itu. 

    Namun demikian, Budi menekankan bahwa kasus itu merupakan kasus lama yang terjadi pada sekitar 8-9 tahun yang lalu. 

    “Semua proses kita dukung. Proses hukum pasti kita dukung, tapi itu tahun 2015-2016,” kata pria yang sebelumnya menjabat Sekjen Kemendag itu saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula 2015-2016 di Kemendag. Salah satu tersangka yakni Tom Lembong, yang dulunya menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016. 

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    GELORA.CO – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto Lallo menyatakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. 

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. 

    Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?. Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

    Rudi yang juga berlatarbelakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.

    Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi,” kata Rudi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

  • Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Nasib Subsidi!

    Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Nasib Subsidi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas mengenai subsidi di Istana Negara, Rabu (30/10/2024). Hanya saja masih para menteri masih minim bicara mengenai rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini.

    Dalam rapat itu terlihat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Rapat terkait subsidi ya, tapi saya belum tahu,” kata Budi Santoso, saat ditanya wartawan.

    Sedangkan Yandri juga hanya mengatakan rapat yang berlangsung mengenai subsidi, untuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat di desa.

    “Kebijakan subsidi, jadi kita diundang beberapa menteri, karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsidi BLT melalui dana desa jadi ini mungkin dikoordinasikan isinya apa. Nanti saya mau ikut dulu,” kata Yandri.

    Hanya saja ia juga belum mau memastikan langkah apa yang diambil untuk pemberian BLT desa. Yang jelas saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan data untuk pemberian bantuan begitu juga dengan perhitungan anggarannya.

    “Hampir kalau saya tidak salah itu seluruh desa hampir 2,5 juta orang, total sekitar Rp 9 triliun,” katanya.

    Cak Imin juga mengatakan saat ini pihaknya masih mengusulkan penyatuan data, atau data tunggal. Agar bisa semakin jelas sosok yang paling berhak menerima subsidi. “Kedua usulan saya subsidi itu langsung ke sasaran. Orang atau keluarga.” katanya.

    (emy/mij)

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)

  • Pemerintahan Prabowo Gelontorkan Rp139,4 Triliun Demi Ketahanan Pangan

    Pemerintahan Prabowo Gelontorkan Rp139,4 Triliun Demi Ketahanan Pangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, total anggaran untuk ketahanan pangan nasional pada tahun 2025 adalah sebesar Rp139,4 triliun. Adapun total anggaran ini, katanya, tersebar di Kementerian/Lembaga dan BUMN pangan yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

    Pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan, karena anggaran ketahanan pangan saat ini masih tersebar, maka perlu disatukan melalui tim kerjasama yang kuat, sejalan dengan tujuan target pemerintahan Presiden Prabowo agar RI bisa swasembada pangan tahun 2028-2029.

    “Barusan kita rapat mengenai anggaran, dan ini rapat yang keempat kali. Memang (untuk ketahanan pangan) itu menyebar, baik kewenangan maupun anggarannya. Nah ini perlu disatukan di dalam satu tim kerjasama yang kuat untuk tujuan swasembada,” kata Zulhas kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    “Ternyata anggaran untuk ketahanan pangan tahun 2025 ini cukup besar, itu ada Rp139,4 triliun totalnya, tapi tersebar. Ada melalui Kementerian/Lembaga yang terkait ketahanan pangan, ada Kementan, ada KKP, ada Kementerian PU, Kementerian lainnya. BUMN pupuk Rp44 triliun misalnya,” imbuh dia.

    Selain menyebar di Kementerian/Lembaga dan BUMN yang berkaitan dengan pangan, Zulhas menyebut anggaran ketahanan pangan tahun 2025 juga mengalir melalui dana desa dan Pemerintah Daerah (Pemda), yakni sebesar Rp16,259 triliun untuk dana desa dan hampir Rp20 triliun melalui Pemda.

    “Harus peruntukannya untuk ketahanan pangan. Nah ini kita akan koordinasikan, nanti outputnya apa, apa yang akan dikerjakan harus betul-betul bisa terintegrasi dan terarah, sehingga target yang kita ingin capai, (yakni) swasembada pangan itu betul-betul bisa kita realisasikan,” ujarnya.

    Alokasi Anggaran Ketahanan Pangan

    Zulhas mengungkapkan, anggaran sebesar Rp139,4 triliun itu juga termasuk untuk program cetak sawah seluas 150 hektare (ha) dan intensifikasi lahan sawah 80 ribu ha, dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp15 triliun.

    Sementara untuk anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang akan resmi dimulai 2 Januari 2025 mendatang, katanya, di luar dari alokasi anggaran untuk ketahanan pangan sebesar Rp139,4 triliun.

    “Anggaran makan bergizi gratis Rp71 triliun. Tadi kita enggak membahas itu, tapi badan gizi itu dibagi beberapa. Badan gizi Rp71 triliun itu terdiri dari program pemenuhan gizi nasional Rp63.356.823.500.000, dan program pendukungan manajemennya itu Rp7.433.176.500.000. Tapi kalau anggaran makan bergizi beda, kalau ditambah dengan anggaran gizi lain lagi. Lebih besar lagi (jumlah besaran nilainya),” terang dia.

    Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, serangkaian kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu ini, selaras untuk menyatukan langkah, program, irama, visi dan misi.

    “Sehingga semua jelas, pemerintah daerah dengan dana desa yang bantuan transfer ke daerah, kementerian dan lembaga terkait, kemudian juga instansi terkait, termasuk riset dan lain-lain,” ucapnya.

    Adapun rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistyo, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy, dan jajaran direksi Kementerian/Lembaga sektor pangan yang mewakili.

    (dce)

  • Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Kejagung Usut Indikasi Aliran Duit Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi importasi gula ke bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman aliran dana itu bakal diusut secara tuntas, baik dugaan kepada tersangka, regulator hingga perusahaan terkait.

    “Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pihaknya belum mengetahui uang yang diduga diterima oleh Tom Lembong dalam kasus yang merugikan negara Rp400 miliar itu.

    Sebab, kata Harli, fakta-fakta soal aliran dana ini bergantung dengan keterangan saksi serta temuan barang bukti yang ada.

    “Ya nanti [keuntungan yang diterima Tom] itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Anies Baswedan merespons penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

    Anies yang telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” tulis Anies dalam postingan di Instagram pribadinya, Rabu (30/10/2024).

    Anies menilai Tom sebagai sosok yang lurus dan tidak suka neko-neko. Menurutnya, reputasi tersebut membuat Tom dihormati baik di dunia bisnis maupun pemerintahan, dan diakui secara nasional maupun internasional.

    Meskipun mengaku sangat terkejut mendengar kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mantan gubernur Jakarta itu menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia percaya, aparat penegak hukum dan peradilan akan melaksanakan tugasnya dengan transparan dan adil.

    Anies turut menyampaikan pesan kepada Tom agar tetap kuat dan tidak kehilangan semangat cinta kepada Tanah Air.

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung sesuai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulisnya.

    Lebih lanjut, Anies mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, seperti diamanatkan UUD 1945.

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka,” tulisnya.