Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Mendag Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Alasan Sritex Pailit

    Mendag Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Alasan Sritex Pailit

    Solo, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menampik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. 

    Menurutnya, keberadaan Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil di Indonesia.

    “Permendag Nomor 8 itu berlakunya tanggal berapa? 17 Mei (2024) kok masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

    Budi menegaskan Permendag Nomor 8 tak mengganggu jalannya produksi maupun penjualan PT Sritex. Aturan tersebut merupakan pelindung industri.

    “Lah kan memang enggak mengganggu. Tahu enggak tekstil yang diatur dalam Permendag Nomor 8 itu apa. Justru Permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, peraturan tersebut sejatinya diluncurkan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang menjadi penghambat arus barang impor ke dalam negeri. Namun, kini justru dianggap mengancam kelangsungan industri dalam negeri.

    Syarat impor berdasarkan Permendag adalah harus memiliki rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. “Impor tekstil itu harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian,” kata Budi.

    Dia menambahkan, untuk pakaian jadi impor juga diatur berapa kuotanya. Selain itu, mengenai bea masuk anti-dumping untuk tekstil juga sudah diterapkan sejak lama.

    “Kan perlindungan sudah banyak. Jadi Permendag Nomor 8 itu enggak ada gunanya. Mungkin mereka enggak tahu, justru kita dari awal menghindari permendag sebelumnya,” bebernya.

    Mengenai Sritex, Budi mengaku sudah ada  kementerian lain yang menangani.

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah Prabowo akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.

    Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan.

  • Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu Nasional 31 Oktober 2024

    Kejagung Diharap Terus Konsisten Usut Kasus Besar Tanpa Pandang Bulu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan bahwa peningkatan kinerja yang positif oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan terakhir harus konsisten sehingga kepercayaan masyarakat makin meningkat.
    Menurut dia, lembaga tersebut sudah berhasil memulihkan keyakinan publik atas penegakan hukum di Indonesia dengan berani membongkar kasus-kasus korupsi besar yang selama ini sulit disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Memberikan pesan tegas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Pieter Zulkifli dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
    Pieter mengemukakan bahwa Kejagung telah memperlihatkan langkah nyata dalam mengamankan aset negara.
    Lembaga tersebut telah memperlihatkan taringnya dengan mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari skandal di PT Timah, sengketa crazy rich Surabaya melawan PT Antam, korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, skandal suap vonis Ronald Tannur hingga kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
    Ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi di Indonesia kerap menjadi sumber permasalahan yang rumit untuk diselesaikan. 
    Terlebih jika kasus rasuah itu melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat sehingga sering sulit tersentuh.
    “Lembaga penegak hukum ini menunjukkan gebrakan dalam mengamankan aset negara,” ujar mantan Ketua Komisi Komisi III DPR RI itu.
    Ia menilai wajar jika kinerja Kejagung saat ini mendapat perspektif positif dari publik.
    Hal itu terbukti dari hasil survei Indikator di akhir September 2024 yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 69 persen dan menjadikannya salah satu lembaga paling dihormati setelah TNI dan Presiden.
    Oleh sebab itu, Pieter berharap Kejagung bisa terus mempertahankan kinerja yang positif untuk menegakkan hukum di Indonesia.
    “Penegakan hukum yang konsisten akan membawa dampak yang positif untuk kemajuan Indonesia ke depan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Cuma Tom Lembong, Kejagung Diminta Usut Semua Kasus Impor

    Bukan Cuma Tom Lembong, Kejagung Diminta Usut Semua Kasus Impor

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, kini Kejagung diminta usut semua kasus impor agar dianggap tak tebang pilih.

    Hal tersebut disampaikan oleh pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, seperti dilansir dari Antaranews.

    Khudori mengatakan jika pengusutan semua kasus impor ini bisa membuktikan jika Kejagung tak tebang pilih.

    “Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori.

    Dalam pernyataannya, Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017.

    Tepatnya dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

    Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

    Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

    “Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

  • Hilmi Firdausi Beri Nasihat untuk Pejabat Usai Penetapan Tersangka Tom Lembong: Jangan Tebang Pilih

    Hilmi Firdausi Beri Nasihat untuk Pejabat Usai Penetapan Tersangka Tom Lembong: Jangan Tebang Pilih

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ustaz Hilmi Firdausi angkat suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Ia menyoroti kasus tersebut.

    Menurutnya, apa yang terjadi pada Tom Lembong karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan. Karenanya ia meminta hal sama dilakukan pada pejabat lain.

    “Jika seorang mantan menteri ditangkap karena kebijakannya, maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada pejabat & mantan pejabat lain yang bersalah,” kata Hilmi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (31/10/2024).

    “Tanpa melihat yang bersangkuatan dekat dengan kekuasaan atau menjadi lawan politik,” tambahnya.

    Hilmi meminta pihak berwenang tak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi hanya untuk melindungi kesalahan penguasa.

    “Jangan tebang pilih apalagi melindungi sebuah kesalahan karena yang bersangkutan ada di lingkaran kekuasaan,” ucapnya.

    Menurutnya, hukum tidak bisa ditegakkan berdasarkan kemauan penguasa.

    “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya hingga tercipta rasa keadilan publik. Yang kemarin sangat geram karena ada makelar kasus di MA selama 10 tahun yang ditangkap dengan bukti sitaan hingga 1 T,” bebernya.

    Hilmi pun memberi nasihat bagi para pemangku kebijakan dan penegak hukum. Mengutip Surah Al Maidah ayat 8.

    “Untuk semua pejabat & penegak hukum di negeri ini, izinkan saya memberi nasihat dengan mengutip firman Allah SWT di QS Al Ma’idah ayat 8,” ucapnya.

    “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” kata Hilmi mengutip ayat di Al Quran.
    (Arya/Fajar)

  • Mampukah Industri Pertahanan RI Menjadi Pemain Utama di Tingkat Regional?

    Mampukah Industri Pertahanan RI Menjadi Pemain Utama di Tingkat Regional?

    Lalu Kementerian Perdagangan yang diwakili Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur Kementerian Perdagangan beserta Lembaga Lain dan Perusahaan/Asosiasi.

    Pemerintah Indonesia terus memperkuat kemandirian di sektor industri pertahanan dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kedaulatan nasional. Langkah ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk memaksimalkan potensi produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor persenjataan dan peralatan militer.

    Program prioritas yang diusung antara lain pengembangan industri manufaktur komponen senjata, kendaraan taktis, hingga pengembangan teknologi canggih seperti sistem radar dan pesawat tanpa awak (drone).

    Kolaborasi dengan negara-negara maju juga dilakukan melalui transfer teknologi untuk mempercepat penguasaan teknis oleh para ahli lokal.

    Dengan dukungan pemerintah serta potensi yang besar dari sumber daya manusia dalam negeri, industri pertahanan Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi pemain utama di tingkat regional.

    Diketahui, pengaturan terkait industri pertahanan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012.

    Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan.

    Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan.

  • Zulkifli Hasan Jadi Menko Pangan, Perdana Blusukan ke Sawah – Page 3

    Zulkifli Hasan Jadi Menko Pangan, Perdana Blusukan ke Sawah – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah mulai 2025 akan menyiapkan anggaran besar untuk mengejar target swasembada pangan pada 2028. Salah satunya untuk melakukan cetak sawah dan intensifikasi lahan.

    Menteri Koordinator Bidang PanganZulkifli Hasan mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 15 triliun di 2025 untuk kedua proyek besar itu. 

    “Cetak sawah atau ekstensifikasi 150 ribu hektare, ada juga intensifikasi (lahan) 80 ribu hektare. Totalnya Rp 15 triliun,” terang Menko Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 139,4 triliun untuk proyek swasembada pangan. Alokasinya tersebar di beberapa kementerian/lembaga, semisal Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    “Ternyata anggaran cukup besar di ketahanan pangan. Itu tahun 2025 ada Rp 139,4 triliun totalnya, tapi tersebar melalui kementerian/lembaga. Mengenai PU, bendungan dan irigasi, tersebar di situ. KKP, rumput laut, ikan, dan lain-lain di situ, tersebar,” urai Zulhas.

    Selain instansi pemerintah, anggaran ketahanan pangan juga bersumber dari BUMN PT Pupuk Indonesia senilai Rp 44 triliun, untuk pengadaan pupuk. Kemudian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk sektor penelitian.

    “Ada juga melalui dana desa, dana desa itu ada tahun depan Rp 16,25 triliun. Harus peruntukannya untuk ketahanan pangan,” imbuh Zulhas. 

    Zulhas berharap koordinasi antar lini ini bisa menghasilkan output yang jelas dan terarah. Sehingga target swasembada pangan betul-betul bisa direalisasikan.

    “Jadi bagaimana nanti kita menyatukan langkah, program, irama, visi, misi. Sehingga pun jelas, pemerintah daerah dan dana desa yang bantuan transfer ke daerah, kementerian dan lembaga terkait, kemudian juga instansi terkait termasuk riset dan lain-lain,” tuturnya.

     

     

  • Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengejutkan publik.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Peran Tom Lembong

    Kejagung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Kejagung menyebut telah memeriksa eks Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

    Dukungan ke Tom Lembong

    Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.

    Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid,” ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu kemarin.

    Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.”

    Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur Anies.

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

  • Persoalkan Status Tersangka Tom Lembong, Said Didu: Mendag Terlama dan Impor Terbesar Adalah Zulkifli Hasan

    Persoalkan Status Tersangka Tom Lembong, Said Didu: Mendag Terlama dan Impor Terbesar Adalah Zulkifli Hasan

    2) Tom Lembong (11 bulan : Agustus 2015 – 27 Juli 2016)

    3) Enggartiasto Lukita (15 bulan : Juli 2016 – Oktober 2019)

    4) Agus Suparmanto (13 bulan, Oktober 2019 – Desember 2020)

    5) Muhammad Luthfi (16 bulan, Desember 2020 – Juni 2022)

    6) Zulkifli Hasan (28 bulan, Juni 2022 – Oktober 2024)

    Adapun volume Impor gula, beras, garam, dan bawang putih selama 2014 – 2024 juga dipaparkan

    1) Impor gula 2014 -2024 : 44,43 juta ton, dengan rincian: 

    2014 : 2,93 juta ton, 2015 : 2,88 juta ton, 2016 : 4,75 juta ton, 2017 : 4,48 juta ton,2018 : 5,03 juta ton,2019 : 4,09 juta ton, 2020 : 5,54 juta ton,;2021 : 5,48 juta ton, 2022 : 6,00 juta ton, 2023 : 5,07 juta ton, 2024 : 3,66 juta ton (sampai September)

    2) Impor beras, 2014-2014 : 13,29 juta ton, dengan rincian :

    2014 : 0,84 juta ton, 2015 : 0,86 juta ton, 2016 : 1,28 juta ton, 2017 : 0,31 juta ton,2018 : 2,25 juta ton, 2019 : 0,44 juta ton, 2020 : 0,36 juta ton, 2021 : 0,41 juta ton, 2022 : 0,43 juta ton, 2023 : 3,06 juta ton, 2024 : 3,05 juta ton (sampai Agustus)

    3) Impor Garam Industri 2014-2014 : 27,56 juta ton, rincian :

    2014 : 2,16 juta ton, 2015 : 1,86 juta ton, 2016 : 2,14 juta ton, 2017 : 2,55 juta ton, 2018 : 2,84 juta ton, 2019 : 2,60 juta ton, 2020 : 2,61 juta ton, 2021 : 2,83 juta ton

    2022 : 2,76 juta ton, 2023 : 2,81 juta ton, 2024 : 2,40 juta ton 

    4) Impor Bawang Putih 2014-2024 : 5,64 juta ton, rincian :

    2014 : 0,49 juta ton,2015 : 0,48 juta ton, 2016 : 0,44 juta ton, 2017 : 0,55 juta ton

    2018 : 0,58 juta ton, 2019 : 0,47 juta ton, 2020 : 0,55 juta ton, 2021 : 0,60 juta ton ,2022 : 0,57 juta ton, 2023 : 0,56 juta ton, 2024 : 0,35 juta ton (sampai September)

  • 10 Hari Menjabat Presiden, Prabowo Tancap Gas Kejar Koruptor, Warganet: Menyala!

    10 Hari Menjabat Presiden, Prabowo Tancap Gas Kejar Koruptor, Warganet: Menyala!

    Warganet Apresiasi Prabowo Langsung Tancap Gas Kejar Koruptor: Sikat Terus Pak

    Warganet Senang Prabowo Gerak Cepat Sikat Koruptor: Baru Juga Sebulan Pak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sorotan para warganet di berbagai platform sosial media lantaran gerak cepat pemerintahannya dalam memberantas para koruptor.

    Mereka menyoroti beberapa pihak yang ditangkap atas dugaan korupsi belakangan ini sejak Prabowo dilantik sebagai presiden.

    “Sikat terus Pak koruptor yang merugikan negara,” tulis akun @folkshitt di Instagram yang menuai banyak respons warganet.

    Terkuak sejumlah kasus korupsi yang terungkap di awal pemerintahan Prabowo-Gibran seminggu pasca resmi dilantik, yakni mantan Plt Kadisdik Madina yang ditangkap atas dugaan kasus korupsi Rp 4,7 miliar, mantan Pejabat MA yang diduga makelar kasus Ronald Tannur, hingga kemarin malam Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula di mana mantan menteri perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka yang membuat negara merugi hingga Rp 400 miliar.

    “Tiap hari buka sosmed ada aja yg ketangkep, sehari bisa ungkap 4 kasus lebih buset pelan pelan Napa, saya org nya kagetan pak,” ujar akun @renaldifirgiansy*** merespons postingan itu.

    “WOHO000 HAJAARRR PAK PRESIDEN!!!!” seru akun @sisilia***

    Respons warganet juga terlihat di platform TikTok di mana mereka mengapresiasi kinerja Prabowo yang baru saja dilantik.

    “Belum ada satu bulan,” tulis akun @radhii.exe yang mengunggah kompilasi kasus korupsi yang terungkap beberapa hari ini.

    “Baru kali ini liat cowo bisa dipegang omongan-nya,” tulis komentar akun @wynaaaaaaa***