Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula dan Rekam Jejaknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

    Penetapan Tom Lembong tersangka berdasarkan temuan 2 alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyidik Kejagung menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Namun, menurut Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    Dalam kasus impor gula, selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

    Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tom Lembong kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

    “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Kejagung pun merespons polemik yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

    Bagaimana kronologi mantan Mendag Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula? Bagaimana pula rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Kementan Siap Hentikan Impor Anggur Shine Muscat Jika Terbukti Berbahaya – Page 3

    Kementan Siap Hentikan Impor Anggur Shine Muscat Jika Terbukti Berbahaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyatakan kesiapannya untuk menghentikan impor anggur Shine Muscat asal China jika ditemukan kandungan berbahaya dalam produk tersebut. Saat ini, Kementerian Pertanian masih menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai otoritas yang berwenang.

    “Ya harus dong (disetop), kan berbahaya,” kata Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Sudaryono menambahkan bahwa pihaknya menunggu pengecekan lebih lanjut dari BPOM mengenai kandungan dalam anggur tersebut.

    “Intinya ya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang. Iya dong?” ujarnya.

    Kementerian Pertanian juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan jika kandungan berbahaya terbukti ada.

    “Rekomendasinya dari Kementerian Pertanian tapi kan yang punya SPI, namanya perintah export atau import itu adanya di perdagangan. Tapi kita duluan, kita ada rekomendasi biasanya rekomendasi kita dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

    Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah melakukan uji cepat (rapid test) untuk memeriksa dugaan residu pestisida pada anggur Shine Muscat. Hasil tes menunjukkan bahwa anggur tersebut memenuhi standar keamanan pangan.

    “Hasil uji rapid test yang dilakukan oleh OKKP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) ini menunjukkan bahwa anggur Muscat yang beredar saat ini aman dikonsumsi, karena dari semua uji rapid tersebut dalam jumlah aman,” ungkap Plh. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti.

     

  • Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Kejagung Jelaskan Kans Periksa Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa menteri perdagangan atau bekas mendag dalam kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan pada Mendag periode 2015-2016.

    “Ya jadi sekarang kita fokus pada 15-16, nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju kesana [periksa Mendag atau eks Mendag], ya, sabar.” ujarnya di Kejagung, Kamis (31/10/2024) malam.

    Dengan demikian, kata Qohar, saat ini penyidikan importasi gula akan berfokus di era Mendag yang dipimpin Tom Lembong.

    Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini tengah mengusut aliran dana dugaan korupsi kasus importasi gula ini ke sejumlah pihak baik termasuk Tom Lembong.

    “Ya inilah [aliran dana ke Tom Lembong] yang sedang kita alami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (29/10/2024). Adapun, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

  • Kemarin, anggur Muscat aman hingga PMO untuk masalah tiket pesawat

    Kemarin, anggur Muscat aman hingga PMO untuk masalah tiket pesawat

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa berita ekonomi pada Kamis (31/10/2024) masih layak untuk dibaca, mulai dari hasil rapid test Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menemukan bahwa anggur Muscat aman dikonsumsi, hingga pembentukan tim Project Management Officer (PMO) untuk menangani persoalan harga tiket pesawat.

    Berikut rangkuman berita kemarin yang layak disimak lagi pada Jumat pagi ini:

    Bapanas: Hasil rapid test anggur Muscat aman untuk dikonsumsi

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan anggur Shine Muscat aman dikonsumsi setelah uji cepat (rapid test) residu pestisida bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menunjukkan hasil yang memenuhi standar keamanan pangan.

    Baca selengkapnya di sini

    Mendag: Permendag 8 lindungi industri tekstil

    Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

    “Permendag 8 kan berlaku 17 Mei, masa baru beberapa bulan berlaku perusahaan sudah mati,” katanya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Erick Thohir bentuk PMO untuk solusi harga tiket pesawat-pariwisata

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong pembentukan tim Project Management Officer (PMO) untuk menangani persoalan harga tiket pesawat yang saat ini dinilai mahal, serta memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional.

    Baca selengkapnya di sini

    Tak hanya iPhone 16, Google Pixel dijual domestik akan terblokir IMEI

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

    Baca selengkapnya di sini

    Wamentan: Larangan peredaran anggur Muscat menunggu hasil uji BPOM

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Jika hasil kajian BPOM menunjukkan bahwa anggur Muscat mengandung zat berbahaya, maka pihaknya akan mempertimbangkan pelarangan peredaran buah tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • 1
                    
                        Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
                        Nasional

    1 Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang Nasional

    Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    , Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
    korupsi
    tanpa harus terbukti menerima aliran dana.
    Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan
    impor gula
    yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    .
    “Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    “Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
    Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
    Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka.
    “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
    Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi kasus impor gula ini sementara berfokus pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
    Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya.
    “Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” kata Qohar.
    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
    Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong? Nasional 1 November 2024

    Dukungan Moral Anies dan Cak Imin, Apa Dampaknya bagi Kasus Tom Lembong?
    Penulis
    Thomas Trikasih Lembong (TTL) baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
    impor gula
    yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
    Penetapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa
    Tom Lembong
    , yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan izin impor gula kepada seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) meskipun hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor.
    Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, menunjukkan rasa terkejutnya atas penetapan tersangka ini melalui akun media sosialnya.
    Mantan calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengungkapkan bahwa meskipun dia menghormati proses hukum, berita tersebut sangat mengejutkan.
    Dia menyebut Tom Lembong sebagai sosok yang berintegritas tinggi dan percaya bahwa Lembong tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Anies juga menekankan pentingnya negara berdasarkan hukum, bukan kekuasaan.
    Mantan calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa
    Cak Imin
    , turut merasakan kesedihan atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Dalam komentarnya, Cak Imin berharap agar Lembong tetap kuat menghadapi kasus ini. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai isu kriminalisasi yang mungkin terjadi.
    Bersama dengan Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
    Mereka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung, dengan Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Dengan adanya dukungan moral dari tokoh-tokoh politik besar seperti Anies dan Cak Imin, banyak yang melihat ini sebagai bentuk solidaritas dan harapan untuk proses hukum yang transparan.
    Dukungan ini juga mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai negara hukum dalam menghadapi tantangan besar di ranah politik dan hukum, serta perlunya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
    Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
    Reaksi dari tokoh-tokoh politik seperti Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini tidak hanya berimplikasi pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
    Dukungan moral yang diberikan oleh rekan-rekan Tom Lembong menunjukkan adanya solidaritas dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks, sambil mengingatkan pentingnya keadilan dan integritas dalam proses hukum.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Produk lokal harus punya daya saing

    Produk lokal harus punya daya saing

    Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (baju putih) melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Aris Wasita

    Mendag: Produk lokal harus punya daya saing
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:30 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyebutkan produk lokal harus punya daya saing agar bisa menguasai pasar global.

    “Saya sering bilang kita ada tiga program, yang pertama pengamanan pasar dalam negeri. Bagaimana pasar Indonesia yang besar diisi barang-barang dalam negeri, caranya harus punya daya saing,” kata Mendag Budi Santoso saat melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

    Menurut dia, sering kali barang lokal kalah dengan barang impor karena barang dari impor memiliki kualitas yang lebih bagus.

    “Jangan hanya karena dari dalam negeri terus daya saing kita rendah. Jadi yang pertama kita harus punya daya saing,” katanya.

    Selanjutnya, yang harus dilakukan adalah perluasan pasar ekspor. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Kanada, Peru dan Rusia.

    “Mudah-mudahan tiga bulan ini selesai, tujuannya untuk memperluas pasar. Jadi ada perundingan yang harus dilakukan,” katanya.

    Untuk program ketiga adalah melakukan peningkatan UMKM bisa ekspor.

    “Artinya ketika kita menargetkan ekspor ke suatu negara itu ekspor totalnya berapa, di dalamnya target ekspor untuk UMKM berapa. Bagaimana memajukan UMKM supaya bisa go global,” katanya.

    Ia mengatakan hingga saat ini rasio kewirausahaan di dalam negeri baru mencapai 3,47 persen. Sedangkan untuk menjadi negara maju syarat rasio kewirausahaan mencapai 10-12 persen.

    “Kami dari sektor perdagangan yang dilakukan adalah bagaimana UMKM-UMKM yang siap ekspor bisa ekspor dan kami bisa melakukan pemasaran di luar negeri,” katanya.

    Ia mengatakan saat ini Pemerintah RI memiliki lebih dari 40 perwakilan perdagangan di luar negeri. Tugas mereka adalah bagaimana memasarkan produk-produk Indonesia khususnya produk UMKM.

    “Salah satu andalan kami adalah furnitur. Tadi ada permintaan agar tahun depan fokus ke rotan, nanti kami akan lakukan pendampingan desain untuk buat prototype produk khusus dari rotan,” katanya.

    Selanjutnya, pihaknya juga akan membuat pameran secara internasional.

    “Produk rotan kan raw material-nya dari Indonesia, seharusnya kalau produk bagus nggak ada lain selain Indonesia. Kan kita nggak boleh ekspor bahan mentah, harus barang jadi. Nah yang kami lakukan desain yang bagus biar bisa masuk ke negara-negara asing,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang sudah dinyatakan pailit.

    Airlangga menjelaskan, pemerintah akan bertemu dengan sejumlah calon investor asing yang berminat menanamkan modal ke industri tekstil di Indonesia. Kendati demikian, sambungnya, investor asing tersebut bukan ingin mengakuisisi Sritex yang merupakan raksasa tekstil Indonesia.

    “Tidak ada. Mereka [investor asing] tidak minat untuk itu [akuisisi Sritex],” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengungkapkan, ada lima belas calon investor asing yang berminat tanamkan modal ke Indonesia. Pihak pemerintah dan calon investor asing tersebut akan bertemu pada Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, para calon investor tersebut ingin merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia. Airlangga mengatakan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China membuat para investor asing tersebut harus mencari negara lain.

    “Mereka hanya melihat dua negara di Asean yaitu Vietnam dan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa memanfaatkan secara baik,” jelasnya.

    Airlangga merincikan, para investor asing tersebut ingin agar mendapatkan perlakuan yang sama seperti di Eropa dan Amerika Serikat terutama ihwal bea masuk. Dengan demikian, bea masuk yang rendah hanya bisa dicapai apabila perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA bisa segera ditandatangani.

    “Itu hanya bisa dicapai kalau kita tanda tangani IEU-CEPA karena bagi Vietnam itu ekspor ke Eropa dan ke Amerika bea masuknya nol. Bagi Indonesia, di atas sekitar 16%, 10-20%,” tutupnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) segera selesai dalam waktu dekat.

    Airlangga Hartarto mengaku bahwa Prabowo sudah memberi lampu hijau agar sejumlah permintaan dari Uni Eropa disetujui. Dengan demikian, lanjutnya, perjanjian bisa segera ditandatangani.

    “Ini [perundingan IEU-CEPA] kan ada dua-tiga isu dan setelah diberikan persetujuan oleh Bapak Presiden, sehingga kami sudah berkomunikasi dengan menteri perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Dia menjelaskan ada dua isu yang masih permintaan Uni Eropa adalah transmisi digital dan transparansi impor-ekspor. Menurutnya, Prabowo tidak ingin persoalan teknis seperti itu menjadi halangan.

  • Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    GELORA.CO – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengandung kejanggalan. Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun keputusan kolektif.

    “Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Achmad menjelaskan, pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.

    “Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.

    “Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.

    Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.

    Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.

    “Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.

    Tuduhan ini, kata Achmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.

     

    “Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.

    Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum. Pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi lebih dari 6 juta ton.

    “Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” ungkap dia.

  • Pemerintah Rayu 15 Investor Asing Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

    Pemerintah Rayu 15 Investor Asing Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan merayu 15 investor asing untuk membangun pabrik tekstil di Indonesia. Pemerintah berencana bertemu dengan para investor asing itu pada Jumat (1/11/2024) esok.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tidak ingin industri padat karya terus terpuruk seperti yang terjadi belakangan. Apalagi, terbaru raksasa tekstil Indonesia yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan pailit.

    “Kami sedang mempersiapkan bagaimana memperbaiki sektor padat karya. Besok kami akan ada beberapa calon investor di sektor padat karya,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar ini membantah para investor asing tersebut ingin mengakusisi Sritex. Menurutnya, para calon investor tersebut ingin merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia.

    Airlangga mengungkapkan perang dagang antara Amerika Serikat dan China membuat para investor asing tersebut harus mencari negara lain.

    “Mereka hanya melihat dua negara di Asean yaitu Vietnam dan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa memanfaatkan secara baik,” jelasnya.

    Hanya saja, para investor asing tersebut ingin agar mendapatkan perlakuan yang sama seperti di Eropa dan Amerika Serikat terutama ihwal bea masuk. Airlangga menyatakan bea masuk yang rendah hanya bisa dicapai apabila perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA bisa segera ditandatangani.

    “Itu hanya bisa dicapai kalau kita tanda tangani IEU-CEPA karena bagi Vietnam itu ekspor ke Eropa dan ke Amerika bea masuknya nol. Bagi Indonesia, di atas, sekitar 16%, 10%-20%,” tutupnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) segera selesai dalam waktu dekat.

    Airlangga Hartarto mengaku bahwa Prabowo sudah memberi lampu hijau agar sejumlah permintaan dari Uni Eropa disetujui. Dengan demikian, lanjutnya, perjanjian bisa segera ditandatangani.

    “Ini [perundingan IEU-CEPA] kan ada dua-tiga isu dan setelah diberikan persetujuan oleh Bapak Presiden, sehingga kami sudah berkomunikasi dengan menteri perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Dia menjelaskan ada dua isu yang masih permintaan Uni Eropa adalah transmisi digital dan transparansi impor-ekspor. Menurutnya, Prabowo tidak ingin persoalan teknis seperti itu menjadi halangan.