Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Tom Lembong Ditahan, Anies Baswedan Gagal Reuni di Jogja

    Tom Lembong Ditahan, Anies Baswedan Gagal Reuni di Jogja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan calon presiden dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan perubahan rencana dalam kunjungannya ke Yogyakarta. 

    Hari ini, Anies mengunjungi kota pelajar untuk menghadiri reuni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), di mana dia berencana untuk bertemu dengan sahabatnya, Tom Lembong.

    Tom Lembong dijadwalkan menjadi pembicara dalam Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi (FSDE) FEB UGM pada sore hari.

    Rencana semula, Anies akan menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan, dan setelahnya mereka merencanakan untuk berkeliling Jogja bersama pada hari Minggu, dengan Anies menunjukkan tempat-tempat favoritnya di kota tersebut kepada Tom.

    Namun, rencana itu gagal. Tom Lembong kini berada dalam tahanan atas dugaan korupsi impor gula saat dia menjabat Menteri Perdagangan. 

    Dengan kondisi tersebut, pertemuan yang telah direncanakan sejak lama terpaksa batal. Dalam pesannya, Anies menyampaikan dukungannya kepada sahabatnya.

    “Stay strong, Tom, as you have always been!”ujar Anies dikutip di X (Twitter), pada Sabtu (2/11/2024).

    Keberadaan Anies di Yogyakarta sendiri adalah bagian dari aktivitasnya dalam jejaring akademik dan komunitas FEB UGM, sementara kehadiran Tom Lembong sebagai pembicara juga dinantikan oleh banyak mahasiswa dan alumni.

    Ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka Korupsi mendapatkan sorotan banyak pihak. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa kasus ini tidak lepas dari intervensi politik.

    Salah satu yang berpandangan demikian adalah peneliti dan pengamat politik ISEAS, Made Supriatma. Melalui tulisannya di akun Facebook-nya, Made Supriatma menyampaikan analisis terkait kasus tersebut.

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout)Jakarta (ANTARA) – Senin 21 Oktober menjadi momen yang tak diduga oleh para pekerja perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Pasalnya perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara yang telah berdiri selama 58 tahun itu dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur alias pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Pailitnya Sritex tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang diputuskan Oleh Hakim Ketua Moch Ansor.

    Merujuk laporan keuangan terakhir Sritex, perusahaan ini memiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,01 triliun. Beban utang ini terdiri dari kewajiban pembayaran (liabilitas) jangka pendek sebesar 11 juta dolar AS, surat utang jangka menengah 5 juta dolar AS, serta utang usaha 31,8 juta dolar AS.

    Sementara kewajiban pembayaran jangka panjang, Sritex memiliki utang ke bank dengan akumulasi 858,04 juta dolar AS, utang kepada pihak lainnya (berelasi) 92,51 juta dolar AS, serta obligasi sebesar 371,86 juta dolar AS.

    Sedangkan kerugian yang ditanggung Sritex sampai dengan Semester I 2024 mencapai Rp402,66 miliar.

    Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan ini memiliki lini bisnis industri TPT yang meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan pembuatan busana.

    Sebanyak 50.000 orang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan yang berproduksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Artinya, dengan disematkannya titel pailit ke Sritex, perusahaan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas niaga apapun, sehingga mau tidak mau bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

    Meski demikian, Manajemen Sritex sudah mengajukan penolakan atau kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh PN Niaga Semarang.

    Pengajuan kasasi itu dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok, serta berkomitmen untuk melunasinya.

    Disampaikan manajemen, Sritex membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memberikan kontribusi terhadap pemajuan industri teksil dalam negeri.

    Isu pailitnya Sritex menarik perhatian Presiden Prabowo, saat melakukan Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, dirinya langsung memerintahkan menteri terkait yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera melakukan tindakan guna mengamankan para pekerja Sritex.

    Keseriusan pemerintah

    Seminggu kemudian, yakni Senin, 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Di pertemuan tersebut dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan perusahaan tekstil besar itu bisa dinyatakan pailit, serta membahas langkah besar dengan pemerintah untuk memastikan Sritex tetap beroperasi.

    Pemerintah sudah menyiapkan dua opsi, opsi pertama yakni ketika kasasi yang diajukan oleh Sritex dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan opsi kedua yakni ketika kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

    Nantinya dari kedua opsi tersebut langkah yang diambil oleh pemerintah akan berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yakni memastikan perusahaan Sritex tetap beroperasi, dan para karyawan tetap bekerja.

    Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, kata Menperin.

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout) untuk perusahaan ini, melainkan mengedepankan hal yang sudah disepakati dalam homologasi yakni salah satunya dengan melakukan restrukturisasi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

    Selain itu, dari pihak Sritex mengajukan agar pemerintah turut merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

    Hal itu karena beleid tersebut memberikan kelonggaran masuknya barang impor tekstil dan pakaian jadi ke pasar domestik, sehingga menggerus daya saing dan utilisasi perusahaan ini.

    Saran tersebut langsung disikapi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan segera melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil terhadap regulasi itu.

    Di hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik produksi Sritex di Jawa Tengah. Kedatangan Wamenaker tersebut mengukuhkan keseriusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan para pekerja.

    Isak tangis tak terbendung dari para karyawan ketika Wamenaker menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa perusahaan Sritex bakal tetap beroperasi dan tidak ada karyawan yang di PHK.

    Akses zona berikat

    Selain opsi langkah yang sudah disiapkan sambil menunggu putusan kasasi, pemerintah juga mengambil langkah cepat dengan memberikan akses izin kepada Sritex untuk tetap bisa mengakses zona berikat (Bonded Zone).

    Zona tersebut merupakan suatu kawasan dengan batas wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya berlaku ketentuan khusus terkait tata niaga internasional.

    Sederhananya zona ini merupakan wilayah yang krusial bagi suatu perusahaan untuk bisa melakukan transaksi ekspor-impor, karena sebelum dilakukan pengiriman, produk-produk yang diproduksi masuk terlebih dahulu di wilayah berikat.

    Meski sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap diberikan izin untuk mengakses zona ini, hal itu karena pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan tetap bisa mengirimkan produknya ke luar negeri, dan tetap bisa mengakses untuk mendapatkan bahan baku produksi.

    Hal ini semata-mata dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak melakukan PHK.

    Pemberian izin tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai namun dengan catatan manajemen Sritex berada di bawah pengawasan para kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Semarang.

    Selain menjamin perusahaan Sritex tetap beroperasi dengan diberikannya akses zona berikat, hal ini turut menjaga citra Indonesia ke para konsumen Sritex di luar negeri agar tetap percaya terhadap produk buatan Indonesia.

    Siasat cepat pemerintah untuk mengamankan Sritex menjadi sebuah langkah yang tepat, mengingat Presiden Prabowo dalam Astacitanya menginginkan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

    Sehingga dengan tetap menjaga Sritex beroperasi, hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen Presiden menepati visi dan misinya.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Mendag Budi Santoso Sambangi Pabrik Furnitur Ekspor, Disambut Adik Ipar Jokowi

    Mendag Budi Santoso Sambangi Pabrik Furnitur Ekspor, Disambut Adik Ipar Jokowi

    Dalam pernyataannya setelah pertemuan, Mendag Budi Santoso mengungkapkan tiga program Kemendag untuk meningkatkan daya saing produk lokal di di pasar dunia. Program pertama berfokus pada pengamanan pasar dalam negeri dengan meningkatkan daya saing produk lokal.

    “Jadi bagaimana pasar Indonesia yang besar ini justru diiisi barang-barang dalam negeri ya, caranya gimana? Ya caranya harus punya daya saing. Kita kalah dengan barang impor karena barang impor itu mempunyai kualitas yang lebih bagus ya. Jadi jangan hanya karena di dalam negeri daya saing kita rendah, kita harus punya daya saing, ” jelasnya. 

    Program kedua Kemendag adalah perluasan pasar ekspor untuk produk dalam negeri, yang dilakukan melalui berbagai kerjasama perdagangan internasional. Mendag menjelaskan tentang upaya penyelesaian perjanjian bilateral dengan beberapa negara.

    “Jadi kita sekarang ini akan menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Kanada, Peru, dan Rusia yang mudah-mudahan dalam tiga bulan ini bisa selesai. Tujuannya adalah untuk memperluas akses pasar kita. Ya kita banyak perundingan-perundingan yang dilakukan, ” urainya. 

    Program ketiga berfokus pada peningkatan kapasitas UMKM untuk melakukan ekspor. Mendag menjelaskan pentingnya memajukan UMKM untuk go global, mengingat rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47 persen, sementara syarat negara maju adalah 10-12 persen. Ia  juga menekankan peran 40 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dalam memasarkan produk UMKM, khususnya furnitur.

  • Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebuh jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Ari menyatakan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Tom Lembong. Kepadannya, Tom menyebut tak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.

    “‘Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali’, kata dia. ‘Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (ond/rfs)

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    Kasus Impor Gula Disebut Libatkan Koperasi TNI dan Polri, Benny K Harman: Bongkar Semua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — 8 perusahaan disebut-sebut ada dalam kasus impor gula yang membuat Tom Lembong jadi tersangka kini jadi sorotan.

    Pasalnya, koperasi milik TNI dan Polri juga turut disebutkan dalam data keterkaitan perusahaan yang mengimpor gula.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

    Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, turut menanggapi postingan itu.

    “Luaar biasa, kita dukung Jaksa Agung utk bongkar semua ini. Ambyaar negeri ini. #RakyatMonitor#,” tulis Benny.

    “Ini mah namanya kejagung ngajak ribut tni polri 🤣,” balas warganet.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

  • 8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    8 Perusahaan Terseret Impor Gula Tom Lembong, Ada Keterkaitan dengan Koperasi TNI dan Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar informasi tentang delapan perusahaan yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

    Selain itu, permintaan dari Koperasi TNI-Polri juga turut disebutkan dalam daftar yang beredar di media sosial.

    “Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya.

    Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.

    Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

    Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.

    Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.

    Inkoppol juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.

    Sementara itu, kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur, yang memperoleh alokasi sebesar 20 ribu ton, dan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapat alokasi sebesar 30 ribu ton.

  • Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    GELORA.CO – etua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara jelas prihal kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembomg.

    Menurutnya, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.

    “Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, jika Kejagung tidak segera memberikan penjelasan, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut akan berdampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

    Dia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

    “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Namun, Kejagung tegas membantah adanya politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Isu politisasi muncul lantaran Tom Lembong merupakan orang dekat bahkan pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

  • BPOM Umumkan Nasib Peredaran Anggur Muscat China Pekan Depan

    BPOM Umumkan Nasib Peredaran Anggur Muscat China Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap impor anggur shine muscat dari China yang diduga memiliki kandungan residu kimia berbahaya pada pekan depan, tepatnya pada Senin (5/11/2024). 

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Baranti). 

    “Hasil lab itu akan menjadi keputusan kami. Kita akan umumkan hari Senin. Mudah-mudahan jam 10 pagi kita konferensi pers lagi mengumumkan,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jumat (1/11/2024). 

    Dia menerangkan bahwa BPOM telah memiliki data tersier dari negara asal yaitu China. Untuk data sekunder telah diterima dari Bapanas dan kementerian/lembaga terkait. 

    “Untuk primer, itu tim kami lagi bekerja, dan rencananya kemungkinan hari Minggu sudah hasil lab-nya keluar,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono ikut merespons soal anggur muscat dari China yang disebut memiliki kandungan residu kimia melebihi tingkat diizinkan.  

    Sudaryono menyebut, pihaknya bakal menunggu hasil kajian dan BPOM sebelum memutuskan apabila akan melarang anggur tersebut di Indonesia.  

    “Nah, kita lagi nunggu hasil dari BPOM ya untuk pengecekan ya. Intinya ya kita kalau memang di situ ada pelanggaran atau di situ ada kandungannya, tentu akan kita kaji dan akan kita larang,” ucapnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).  

    Sudaryono menjelaskan, kementeriannya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi impor terhadap suatu produk hortikultura. Rekomendasi itu diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk penerbitan persetujuan impor.