Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Setop Perdagangan dengan Israel, Turki Tutup Sistem Bea Cukai

    Setop Perdagangan dengan Israel, Turki Tutup Sistem Bea Cukai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Turki Omer Bolat telah mengonfirmasi bahwa sistem bea cukai Turki sepenuhnya ditutup untuk perdagangan dengan Israel. Hal ini terjadi setelah beredar klaim yang menunjukkan bahwa hubungan dagang antara Turki dan Israel masih berlangsung.

    Laporan Kantor Berita Ma’an, seperti dikutip Middle East Monitor pada Selasa (5/11/2024), menyebut Bolat menekankan bahwa Ankara akan terus memenuhi kebutuhan rakyat Palestina dan mendukung tujuan mereka secara ekonomi.

    Bolat menglarifikasi bahwa pada 2 Mei, pemerintah Turki memutuskan untuk menangguhkan semua kegiatan ekspor dan impor dengan Israel hingga gencatan senjata permanen diumumkan dan bantuan kemanusiaan diizinkan mengalir tanpa gangguan ke Gaza.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada deklarasi bea cukai untuk ekspor atau impor antara Turki dan Israel yang telah didaftarkan sejak tanggal tersebut, dan tidak ada pengiriman yang dilakukan ke kedua arah.

    Menurut Bolat, berdasarkan perjanjian dengan Kementerian Ekonomi Nasional Palestina, ekspor diizinkan hanya jika barang tersebut ditujukan untuk penerima Palestina dengan importir Palestina, dan hanya setelah konfirmasi resmi dari kementerian bahwa produk tersebut akan digunakan secara eksklusif di Palestina.

    Bolat mencatat bahwa sekitar 25% kebutuhan Palestina dipasok oleh Turki, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai informasi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara konsisten mengeluarkan retorika yang kuat selama perang Israel di Gaza. Selain pernyataan, Turki juga melakukan sejumlah tindakan “sanksi” ke Tel Aviv.

    Pada April, Turki membatasi beberapa ekspor ke Israel. Pada Mei, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel sepenuhnya. Israel sendiri mengatakan akan membatalkan perjanjian perdagangan bebas negara itu dengan Turki sebagai balasan.

    (luc/luc)

  • Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Asosiasi mengaku pengaturan impor yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan itu.

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan bahwa Permendag 8/2024 telah mengatur perdagangan dan sudah mencakup sektor-sektor yang perlu dilindungi. 

    Pasalnya, aturan ini sudah tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan Peraturan Dirjen (Perdirjen). Adapun, Perdirjen ini mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) hingga kuota impor.

    “Tadi yang dibahas oleh Pak Menteri, apakah ini akan diperkuat menjadi pertek kembali untuk sektor tersebut. Dan Pak Menteri minta kepastian bahwa kali ini hanya ingin membahas terkait sektor tekstil, seperti TPT [tekstil dan produk tekstil] dan garmen saja tidak meluas,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, Adhi menyebut bahwa Kemendag sudah membuat matriks yang salah satunya adalah Perdirjen terkait dengan impor khususnya untuk tekstil serta garmen.

    Dia menjelaskan, kebijakan ini dibahas lebih lanjut apakah akan ditingkatkan menjadi pertek atau tidak, sehingga semua industri tekstil terlindungi.

    “Jadi intinya ada sektor-sektor yang tidak membutuhkan pertek, namun ada sektor-sektor yang membutuhkan pertek,” tuturnya.

    Adhi juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang Permendag 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

    “Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ungkapnya.

    Adapun jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Mendag Budi akan merevisi Permendag 8/2024.

    “Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.

    Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik.

  • Bocoran! Bulog Bakal Jadi Badan Langsung di Bawah Prabowo

    Bocoran! Bulog Bakal Jadi Badan Langsung di Bawah Prabowo

    Jakarta

    Bocoran! Perum Bulog akan menjadi badan sendiri langsung di bawah Presiden. Hal ini disampaikan Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparno dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (5/11/2024).

    Wahyu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog. Selama ini, Bulog mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog.

    Dalam aturan tersebut, Bulog yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan diperbolehkan melakukan pelayanan publik dan bisnis sekaligus.

    Oleh sebab itu, menurut Wahyu, Presiden Prabowo Subianto memintanya menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden.

    “Saya diminta oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, kalau konkretnya persiapan transisi secara khusus, saya diperintahkan ‘Mas Wahyu, ubah transformasi kelembagaan Bulog. Kita akan kembali lagi 52 tahun seperti dulu.’ Makanya di awal dilaporkan, saat ini Keppres sedang disusun oleh tim,” kata Wahyu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Ketika ditanya mengenai lebih lanjut terkait rencana tersebut, Wahyu menekankan Bulog ke depan tidak lagi menjadi bagian BUMN Pangan, dan langsung di bawah Presiden.

    “Bulog nanti kita menjadi lembaga pemerintah lainnya lah ya. (Nggak masuk BUMN?) Nggak dong. Fungsinya coba dipelajari di sejarah gitu ya. Kita lihat sejarah, 50 tahun yang lalu namanya apa? Badan Urusan Logistik. Ini kan kita kembali mirip seperti itu ya. (Di bawah siapa?) Langsung di bawah Presiden dong,” jelas Wahyu saat ditemui usai rapat.

    Terkait usulan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ingin menaungi Bulog, Wahyu menyebut tidak tahu-menahu perihal itu. Dia menekankan perintah Prabowo langsung kepadanya hanya menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog.

    “Saya tidak tahu, tapi perintah Pak Presiden kepada saya untuk menyiapkan transformasi kelembagaan. Urgensinya supaya kuat,” jelas Wahyu.

    Sebagai informasi, usulan menarik Bulog ke bawah Kementan sebelumnya berawal dari Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Selain Bulog, Sudaryono juga mengusulkan PT Pupuk Indonesia (Persero) masuk dalam koordinasi Kementan. Tujuannya agar memudahkan komunikasi di sektor pangan dari hulu ke hilir.

    “Kita ingin bagaimana, ini kita tidak mengubah organisasi. Intinya organisasi tetap ada di situ semua tapi ‘Ketua Kelasnya’ adalah Menteri Pertanian. Karena selama ini pupuknya yang ngurus Menteri BUMN, perdagangan pupuknya Menteri Perdagangan. Kemudian si petani yang ngurus pertanian. Begitu panen Bulog punya BUMN lagi. Kita tidak bisa perintah Bulog untuk menyerap hasil panen petani,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024) lalu.

    (hns/hns)

  • Bos Mayora Blak-blakan Respons Aturan Kadar Gula Produk Pangan

    Bos Mayora Blak-blakan Respons Aturan Kadar Gula Produk Pangan

    Jakarta, CNBC Indonesia PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mengkritik aturan pelabelan kandungan gula pada kemasan makanan dan minuman (mamin) yang diterapkan tanpa adanya penyesuaian, bakal menghancurkan bisnis perseroan. 

    Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja menyebut biaya produksi akan naik 4-5 kali lipat jika harus membuat permen tanpa gula. Hal ini sejalan juga, karena dengan adanya aturan tersebut maka produk permen akan otomatis mendapatkan label merah, lantaran kandungan gula dalam sebuah permen mencapai 40% atau 1,2 gram dari total berat bersih 3 gram.

    “(Biaya produksi) naik. Kalau dibuat jadi sugar free candy (permen tanpa gula) , ya bukan hanya naik 2 kali lipat, tapi bisa 4-5 kali lipat (kenaikan biaya produksinya),” kata Andre saat ditemui di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Perlu diketahui, kebijakan pelabelan direncanakan akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pasal 194 dalam PP Kesehatan menetapkan, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan didasarkan pada kajian risiko dan standar internasional. Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri tidak memberikan mandat khusus terkait kadar gula dalam produk pangan kemasan, tetapi menetapkan batas konsumsi harian gula sebesar 50 gram.

    Rencananya, kebijakan pelabelan ini akan mengkategorikan produk pangan kemasan dalam tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau. Label merah menandakan bahwa produk tersebut memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang lebih tinggi dari batas konsumsi yang disarankan, kuning berarti perlu kewaspadaan, dan hijau menunjukkan produk itu aman untuk dikonsumsi.

    Andre menilai, dengan adanya aturan pelabelan itu justru akan menyesatkan konsumen, karena seolah-olah makanan dan minuman yang berlabel merah jadi sesuatu yang berbahaya dan tidak baik untuk kesehatan.

    “Sebenarnya produknya nggak apa-apa, tapi setelah ada label seolah-olah jadi ada masalah. Misalnya permen, mana mungkin permen (dapat label) hijau, yang pasti merah. Cuman, makan permen berapa sih? nggak mungkin satu kantong habis, paling satu. Tapi karena label ini jadi menyesatkan, barangnya seolah beracun karena labelnya merah,” ujarnya.

    Karena itu, dia meminta agar pemerintah menciptakan persaingan dagang yang setara antara industri mamin dalam kemasan dengan industri mamin siap saji, tak terkecuali UMKM.

    “Harus equal playing field. Industri siap saji harus dilabel, seperti biskuit ada label merah (konsumen) nggak jadi beli, jadinya beli martabak, sama saja bohong atau tambah parah. Jadi kita minta equal playing field. Kalau industri mamin dalam kemasan dilabel, yang industri siap saji harus bisa melaksanakan pelabelannya (juga). Kalau nggak ini bahaya,” ucap dia.

    Usulkan 2 Solusi Alternatif 

    Andre pun menawarkan dua alternatif kepada pemerintah untuk menjaga agar konsumsi gula masyarakat terjaga. Pertama, dengan memberikan masa tenggang selama dua tahun sebelum aturan tersebut diimplementasikan secara penuh.

    Menurutnya, industri makanan dan minuman dalam negeri memerlukan waktu untuk menyesuaikan resep pada setiap produknya. Di saat yang sama, Andre menilai masyarakat butuh waktu untuk edukasi yang memadai mengenai konsumsi produk pangan kemasan yang rendah gula.

    Kedua, ia mengusulkan agar kebijakan pelabelan difokuskan pada program “Pilihan Lebih Sehat.” Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah meluncurkan logo centang hijau untuk produk pangan kemasan yang rendah gula, garam, dan lemak.

    Andre menilai program “Pilihan Lebih Sehat” pada akhirnya akan mendorong produsen untuk menghasilkan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang rendah. Ini karena efektivitas sosialisasi program tersebut yang sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.

    “Dengan program ‘Pilihan Lebih Sehat’ konsumen akan lebih teredukasi, dan akhirnya hijrah ke pangan rendah gula, garam, dan lemak dalam 2-3 tahun ke depan. Jadi, produsen lebih stabil dalam menjalankan bisnis,” pungkasnya.

    Foto: Mendag Budi Santoso (kiri) didampingi Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja (kanan) saat ditemui dalam kegiatan peluncuran kontainer ekspor ke-400 ribu Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)
    Mendag Budi Santoso (kiri) didampingi Direktur Utama Mayora Group Andre Sukendra Atmadja (kanan) saat ditemui dalam kegiatan peluncuran kontainer ekspor ke-400 ribu Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

    (dce)

  • Video: Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Ekonomi Nasional

    Video: Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Ekonomi Nasional

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 7 orang anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara pagi hari ini. Salah satu sosok yang dilantik adalah mantan Menteri Perdagangan yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (05/11/2024).

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Mendag Lain Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

    “Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Antara.

    Ari mengatakan penting untuk memeriksa menteri perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong agar tidak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong hanya satu tahun, yakni 2015-2016.

    “Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” jelasnya.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    “Ya itu ada tebang pilih di sana,” ujarnya.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli, seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung, pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

  • iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.

    “Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)

    Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.

    “Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim),” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.

    “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).

    “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya

    Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

    Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

    Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.

    Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

    Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.

    (dem/dem)

  • Mendag Budi Ketar-ketir Pasar RI Dibanjiri Produk Impor

    Mendag Budi Ketar-ketir Pasar RI Dibanjiri Produk Impor

    Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku khawatir dengan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar.

    Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai, semestinya produk dalam negeri bisa mendominasi di pasar dan tidak kalah saing dengan barang impor.

    “Kita [Indonesia] itu, pasar kita di dalam negeri saja besar sekali. Jangan sampai pasar yang besar ini kemudian justru diisi oleh produk-produk impor,” kata Budi dalam acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).

    Budi menyampaikan, agar produk impor tidak membanjiri pasar Indonesia, maka pemerintah menerbitkan beberapa instrumen seperti kebijakan untuk mendukung industri dalam negeri melalui instrumen trade remedies.

    Di samping itu, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal agar bisa bersaing dengan produk asing.

    “Jadi kalau kita tidak punya daya saing, kita memang tidak bisa bersaing dengan produk-produk asing yang lebih bagus, lebih murah. Nah itu yang harus kita tingkatkan,” jelasnya.

    Jika dilihat dari kinerja ekspor, Budi menuturkan bahwa sejak 2019–2023, ekspor untuk produk makanan dan minuman (mamin) mampu tumbuh sekitar 6,8%. 

    Sementara itu, pada Januari—Agustus 2024, ekspor mamin Indonesia tumbuh 6,4%. Padahal, permintaan dunia rata-rata 7,7%. “Jadi kita, pasar kita sebenarnya cukup besar,” ujarnya.

    Namun, Budi juga menyebut bahwa dalam perdagangan ekspor, setiap negara, termasuk Indonesia mengalami banyak rintangan. Ini lantaran setiap negara ingin melindungi industri lokal dari banjir impor. 

    Hal yang sama juga dilakukan Indonesia, Budi mengungkap bahwa cara pemerintah melindungi industri lokal adalah dengan beberapa instrumen kebijakan yang tepat, seperti trade remedies.

    Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan trade remedies alias pengenaan bea masuk hanya bersifat sementara.

    “Jadi ketika kita sedang banyak impor masuk dan industri kita terganggu. Kemudian kita kenakan bea masuk tambahan, itu sifatnya sementara, sehingga kita bisa bangkit,” jelasnya.

    Menurutnya, instrumen kebijakan ini dilakukan agar produk lokal bisa lebih berdaya saing dan kompetitif.

    “Kalau kita bangkit, setelah kena bea masuk, kita harus bisa bersaing. Artinya daya saing itu yang utama sebenarnya untuk peningkatan ekspor kita,” tandasnya.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag setelah Tom Lembong

    Ya itu ada tebang pilih di sanaJakarta (ANTARA) – Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.”Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Baca juga: Kejagung sebut tidak ada pemeriksaan Tom Lembong

    Ari mengatakan penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.

    Dia menyebutkan beberapa poin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan yakni proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.

    Ari mengingatkan pentingnya adanya alat bukti yang transparan diketahui publik.

    Kemudian, dia juga menilai dalam temuan BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut. Disebutkan adanya tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong.

    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.

    “Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” ujar Zaid.

    Dia menyayangkan mengapa jika ditemukan ada kerugian negara baru diusut setelah sembilan tahun. Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Ke depannya, tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan untuk memulai persidangan dan siap menggandeng sejumlah ahli seperti ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024