Kementrian Lembaga: Kemendag

  • Trump Menang Pilpres AS, Mendag RI Khawatirkan Bea Masuk Tambahan

    Trump Menang Pilpres AS, Mendag RI Khawatirkan Bea Masuk Tambahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku khawatir dengan kebijakan pengenaan bea masuk tambahan, seiring dengan kemenangan Donald Trump yang kembali terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat (AS).

    Kendati demikian, Budi menyebut bahwa selama ini produk ekspor Indonesia terus meningkat pada masa pemerintahan Trump.

    “Ya memang kan isunya akan ada bea masuk tambahan ya, tetapi saya pikir kalau dulu kan ekspor kita juga meningkat terus waktu Donald Trump,” kata Budi di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Untuk itu, dia berharap tidak ada masalah dengan perdagangan ekspor maupun impor Indonesia pasca terpilihnya Trump sebagai Presiden AS.

    “Jadi mudah-mudahan tidak ada masalah, mudah-mudahan justru kita mempunyai daya saing untuk itu,” tuturnya.

    Budi juga mengaku efek dari kemenangan Trump belum berdampak pada neraca perdagangan Indonesia. “Tidak ada hambatan, bagi kita belum terasa. Tapi saya pikir kita optimis enggak ada masalah,” ungkapnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 53 bulan berturut-turut, dengan surplus neraca dagang senilai US$3,26 miliar pada September 2024. Ini artinya, neraca dagang Indonesia terus mempertahankan tren surplus sejak Mei 2020.

    Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan bahwa ekspor per September 2024 tercatat senilai US$22,08 miliar, dengan nilai impor yang lebih kecil sehingga surplus terjaga.

    “Total nilai impor mencapai US$18,82 miliar atau turun 8,91% dari bulan Agustus 2024,” kata Amalia dalam konferensi pers pada Selasa (15/10/2024).

    Per September 2024, surplus neraca dagang Indonesia tercatat naik US$0,48 miliar secara bulanan. Angkanya lebih tinggi dari Agustus 2024 senilai US$2,89 miliar, namun lebih kecil dari posisi September 2023 senilai US$3,41 miliar.

    Adapun, komoditas yang memberikan sumbangsih surplus utama adalah bahan bakar mineral (HS 27), lemak dan minyak hewan nabati (HS 15), serta besi dan baja (HS 72).

    Sepanjang periode Januari–September 2024, ekspor tercatat senilai US$192,85 miliar dan impor senilai US$170,87 miliar, sehingga surplus neraca dagang barang Indonesia periode Januari–September 2024 mencapai US$21,98 miliar.

  • Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.

    “Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Rusmin pun mengakui dalam proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan pertimbangan agar pemusnahan barang impor ilegal itu bisa menguntungkan negara.

    “Ada beberapa barang kan mau nggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” terangnya.

    Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf.

    Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.

    Rusmin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

    “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terangnya.

    Adapun pada hari ini, Jumar (8/11/2024), Kemendag mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).

    Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi menyampaikan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.

    Pada ekspose kali ini, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Kemudian, Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.

    Sederet dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” jelas Budi.

    Adapun, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.

    Jika diperinci, ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.

    Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.

    Lalu, ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.

  • Begini Nasib 90.0000 Rol Kain Ilegal China yang Masuk RI

    Begini Nasib 90.0000 Rol Kain Ilegal China yang Masuk RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali menyita 90.000 rol kain tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa kain gulungan asal China yang diduga ilegal. Adapun, ribuan rol kain ilegal ini bernilai Rp90 miliar.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa 90.000 rol kain TPT ilegal asal China ini akan diketahui nasib pastinya setelah melalui koordinasi dengan tim Satgas Impor.

    “Nanti kami tim Satgas Impor akan bicarakan setelah ini barang-barang ini mau diapakan. Yang jelas ini sementara terbukti bahwa secara administrasi tidak memenuhi syarat,” jelas Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Budi menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut untuk membuktikan bahwa temuan barang TPT ini adalah ilegal atau tidak.

    Namun untuk saat ini, 90.000 rol kain ilegal ini terbukti melanggar administrasi, seperti tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

    “Jadi karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang ini adalah barang-barang ilegal. Nanti kita bicarakan dengan Satgas Impor,” tuturnya.

    Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Makanya ini kita bicarakan dulu sambil menunggu apakah memang dia bisa menyiapkan dokumennya administrasi. Jadi nanti segera kami berkumpul dengan tim Satgas Impor untuk membicarakan itu kelanjutannya,” pungkasnya.

    Diketahui, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Adapun, sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar berada di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat. Dengan demikian, totalnya ada 90.000 rol TPT bernilai Rp90 miliar yang masuk ke Tanah Air.

  • Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya – Page 3

    Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menyita barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

    Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

    “Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China,” kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

    “Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar,” jelas Budi.

    Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.

    Beberapa dokumen yang tak lengkap di antarannya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan regustrasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

    “Nah ini, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi K3L. Jadi masuknya ini barang-barang ini dilakukan secara ilegal,” tegas dia.

  • Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

    Impor Tekstil Ilegal China Capai Rp90 Miliar, Biang Kerok Gejolak Industri TPT

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) atau kain gulungan impor yang diduga ilegal asal China dengan nilai mencapai Rp90 miliar.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor asal China ini senilai Rp90 miliar ini berlokasi di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

    Perinciannya, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

    Barang impor yang diduga ilegal ini melanggar administrasi, mulai dari tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

    “Barang-barang ini dilakukan secara ilegal dan inilah yang salah satunya menyebabkan industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal ini,” ungkap Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia mengungkap ribuan ton TPT ini akan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Dengan kata lain, nasib barang impor ilegal asal China ini masih belum dapat dipastikan.

    “Kami akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini [selanjutnya] barang harus diapakan,” tuturnya.

    Kendati demikian, Budi menegaskan pemberantasan penyelundupan barang impor ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ke depan, dia berharap tidak ada lagi barang-barang penyelundupan. Sebab, keberadaan barang impor ilegal ini merugikan industri tekstil dan konsumen, termasuk negara.

  • Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang – Page 3

    Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

    Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.

    “Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China,” kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

    Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.

    “Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar,” jelas Budi.

     

  • Prabowo Bakal Dikawal Menteri yang Berbeda Saat Kunker 16 Hari ke Luar Negeri

    Prabowo Bakal Dikawal Menteri yang Berbeda Saat Kunker 16 Hari ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menegaskan bahwa tak semua menteri akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke luar negeri.

    Misalnya, dia menyampaikan menteri yang ikut Prabowo untuk kunjungan kenegaraan ke China adalah pembantu Presiden yang sesuai dengan target kerja sama yang ingin diperkuat bersama dengan Negeri tirai bambu itu.

    Hal ini disampaikannya usai mengantarkan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan lawatan ke Lima Negara, yaitu China, Peru, Amerika Serikat, Brasil, dan Inggris di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    “Ya, itulah yang mau dilakukan hubungan kerja sama dengan pemerintah Tiongkok ‘kan begitu bidang-bidangnya,” katanya kepada wartawan dia menjabarkan bahwa Menteri yang ikut Prabowo ke China adalah menteri di bidang perumahan hingga kelautan.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo beserta sejumlah rombongan terbatas bertolak menuju negara pertama yang dikunjungi yaitu Republik Rakyat China (RRC) sekitar pukul 10.30 WIB dan dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Presiden Xi Jinping.

    Kemudian dari Beijing, orang nomor satu di Indonesia itu akan terbang langsung ke Washington D.C memenuhi undangan dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

    Dari Amerika Serikat, Prabowo direncanakan menuju Lima, Peru untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

    Setelahnya, Presiden Ke-8 RI itu beserta rombongan terbatas akan melanjutkan perjalanan menuju Brasil dengan agenda utama menghadiri rangkaian kegiatan KTT G20 yang diselenggarakan di Rio de Janeiro.

    Terakhir, dari Brasil, Prabowo akan terbang langsung memenuhi undangan dari Perdana Menteri Kerajaan Inggris dan sesudah itu kemungkinan akan mampir di beberapa negara Timur Tengah dan kembali ke Republik Indonesia.

    Berikut Menteri-Menteri yang akan mendampingi Prabowo:

    A. Beijing, RRT (8 s.d. 11 November 2024)

    1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

    2. Menteri Luar Negeri

    3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

    4. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    6. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan

    8. Sekretaris Kabinet

    B. Washington DC, Amerika Serikat (11 s.d. 12 November 2024)

    1. Menteri Luar Negeri

    2. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    3. Sekretaris Kabinet

    C. Lima, Peru (12 s.d. 16 November 2024)

    1. Menteri Luar Negeri

    2. Menteri Perdagangan

    3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

    4. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    5. Sekretaris Kabinet

    D. Rio de Janeiro, Brazil (16 s.d. 19 November 2024)

    1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

    2. Menteri Luar Negeri

    3. Menteri Keuangan

    4. Sekretaris Kabinet

  • Kasus Tom Lembong Berpotensi Cacat dan Diusut Ulang, Begini Penjelasannya

    Kasus Tom Lembong Berpotensi Cacat dan Diusut Ulang, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.

    “Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

    Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
     

    “Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.

    Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.

    “Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.

    Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.

    “Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.

    Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

    Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

    Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.
     
    “Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
     
    Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
     

    “Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.
    Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.
     
    “Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.
     
    Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.
     
    “Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.
     
    Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
     
    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
     
    Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Ekspor Batu Bara RI Dikomplain, Kemenperindag Vietnam Minta Bahlil Turun Tangan

    Ekspor Batu Bara RI Dikomplain, Kemenperindag Vietnam Minta Bahlil Turun Tangan

    Jakarta: Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Pemerintah Sosialis Vietnam meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia turun tangan dalam perselisihan bisnis batu bara yang melibatkan perusahaan kedua negara.
     
    Permintaan tersebut dilayangkan MOIT ke Kementerian ESDM dengan salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024. Surat tersebut juga dengan tembusan kepada Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI, PT Sumber Global Energy Tbk (SGE), dan PT Anindya Wiraputra Konsult lndependent Surveyor and Laboratory.
     
    Dugaan kecurangan tersebut terjadi dalam perdagangan batu bara yang dipasok perusahaan dari Indonesia, PT Sumber Global Energy Tbk (SGE) yang merugikan importir batu bara Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
    “Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya, Kamis, 7 November 2024.
     
    Nilai kalori batu bara tak sesuai

    Cerita dimulai pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan PT Sumber Global Energy Tbk (SGE). Nilai konsinyasi tercatat sebesar USD4.003.800 (sekitar Rp63 miliar dengan kurs dolar Rp15.800) untuk 60 ribu metrik ton batu bara Indonesia (NAR 4.500 Kkal/kg).
     
    Menurut penjelasan MOIT, Danka telah membayar penuh kepada SGE selaku pemasok untuk pesanan di atas. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory, yang berkantor di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
     
    Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kualitas saat kiriman batu bara datang di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) tertanggal 28 Juli 2024, oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori batu bara yang sebenarnya hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg. Artinya, 17,2 persen lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang tertera pada sertifikat pemeriksaan awal.
     
    Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar USD2.843.111,4279 (sekitar Rp45 miliar) yang dikenakan oleh VT4.
     
    “Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka, yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT dalam suratnya.
     

     

    Dugaan penipuan perdagangan

    MOIT menambahkan, Danka telah menyampaikan keprihatinan serius insiden ini bisa jadi merupakan penipuan perdagangan yang disengaja. Dilakukan oleh SGE, yang notabene perusahaan publik, dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam pasokan batu bara dengan VT4.
     
    MOIT khawatir, perselisihan perdagangan antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia pada umumnya, dan antara Danka dengan PT Sumber Global Energy Tbk (SGE) pada khususnya, akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan kedua negara di masa mendatang, apabila perselisihan tersebut tidak terselesaikan.
     
    Merujuk informasi tersebut, Kementerian Perdagangan Vietnam telah meminta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan RI menyangkut tiga hal.
     
    Pertama, melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memverifikasi permasalahan ini. Kedua, membantu upaya Danka untuk memulihkan kerugian keuangannya, apabila laporan Danka mengenai kecurangan perdagangan terbukti benar.
     
    Ketiga, menghindari kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia, yang bergerak di sektor perdagangan batu bara pada masa datang. Utamanya dengan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap proses titik serah terakhir dari tongkang dibongkar ke Mother Vessel.
     
    “Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam tetap berkomitmen untuk membina hubungan perdagangan bilateral yang kuat dengan Indonesia dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” tegas MOIT.
     
    Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi salah satu pemasok batu bara utama ke Vietnam. Perdagangan batu bara telah secara aktif berkontribusi terhadap total perdagangan ekspor-impor kedua negara.
     
    “Karena itu, memastikan lingkungan persaingan yang sehat dan adil untuk kegiatan perdagangan antara perusahaan pengekspor batu bara Indonesia dan perusahaan pengimpor batu bara Vietnam merupakan salah satu langkah konkret bagi kedua negara untuk segera mencapai target perdagangan bilateral sebesar USD15 miliar, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemimpin kedua negara,” tutup MOIT.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong Nasional 8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan mantan Direktur Umum
    Pertamina
    , Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka
    korupsi
    dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
    Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
    Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Mahfud MD
    menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , sebagai bentuk kriminalisasi politik.
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.

    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia.
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.